Shalat Jum’at Bagi Kaum Wanita

shalat jum'at bagi kaum wanita

Shalat Jum’at Bagi Kaum Wanita – Sesungguhnya segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah bagi Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa salam, penutup para Nabi dan rasul. Saya bersaksi tiada Ilah yang patut disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

  • Wanita Tidak Wajib Menghadiri Shalat Jum’at

Ketahuilah wahai saudariku Muslimah, para ulama telah sepakat (berijma’) bahwa kaum wanita tidak wajib menghadiri shalat Jum’at.[1] Disebutkan sejumlah hadits yang shalih secara keseluruhannya dari Nabi Shalallahu alaihi wa salam bahwa kaum wanita tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at. Diantaranya adalah hadits dari Thariq bin Syihab, dari Nabi Shalallahu alaihi wa salam, beliau bersabda:

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض

Artinya: “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim yang dilakukan secara berjama’ah, kecuali bagi empat golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit.”[2]

  • Kaum wanita boleh Menghadiri Shalat Jum’at

Para ulama telah sepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri shalat Jum’at dan mengerjakan shalat bersama imam. Shalat Jum’at ini sudah cukup untuk bagi mereka sehingga mereka tidak perlu mengerjakan shalat Zhuhur. Para wanita di zaman Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam pun menghadiri shalat Jum’at . Disebutkan dari Ummu Hisyam bin al-Harits bahwa ia berkata, “Tidaklah aku hafal surah Qaff melainkan dari Lisan Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam ketika beliau membacanya pada saat berkhutbah setiap Jumat…”[3]

  • Persiapan Sebelum Menghadiri Shalat Jum’at

  1. Mandi

Disunnahkan mandi jika engkau hendak menghadiri shalat Jum’at . Hal ini berdasarkan keumuman sabda beliau Shalallahu alaihi wa salam:

اذا أراد أحدكم أن يأتي الجمعة فليغتسل

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian hendak mendatangi shalat Jum’at , maka mandilah.”[4]

Imam Malik berkata: Sebagaimana tersebut dalam al-Mudawwanah (1/146), “Budak dan wanita serta anak-anak tidak wajib menghadiri shalat Jum’at . Namun, barang siapa di antara mereka ingin menghadirinya, hendaklah ia mandi terlebih dahulu.”

Faidah:

  1. Jika engkau mandi untuk shalat Jum’at setelah fajar, maka hal ini sudah dianggap cukup. Jika engkau mandi setelah fajar, lalu engkau berhadats, cukup bagimu hanya berwudhu.[5] Disebutkan dari Abdurrahman bin Abza, ia termasuk sahabat bahwa ia biasa mandi untuk salat Jum’at, lalu ia berhadats, kemudian ia hanya berwudhu dan tidak mandi lagi [6]
  2. Jika pada pagi hari Jum’at engkau junub, engkau cukup mandi sekali untuk junub dan Jum’at dengan niat mandi untuk keduanya.[7]
  3. Berhias Diri Dengan adab Ketika Pergi ke Masjid
  4. Berpagi-Pagi Pergi ke Masjid

Disebutkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata, “Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda:

Pada hari Jum’at, di setiap pintu masjid ada para malaikat yang mencatat orang yang pertama datang dan seterusnya. Kemudian jika imam telah duduk, mereka melipat buku catatannya dan datang untuk mendengarkan dzikir (khutbah).”[8]

Berpagi-pagi pergi ke masjid ini bisa dilakukan apabila tidak menyiakan hak orang lain, seperti suami dan selainnya.

Hal-Hal yang Dilakukan di Masjid Sebelum Khutbah Dimulai

  • Mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Telah dikemukakan sebelumnya hadits tentang hal ini. Bahkan, meskipun imam sedang berkhutbah, sebelum duduk tetap mengerjakan shalat dua rakaat Tahiyyatul Masjid.

Disebutkan dari Jabir bahwa ia berkata, “Ada seseorang yang datang ketika Nabi Shalallahu alaihi wa salam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Kemudian beliau bertanya, ‘Apakah engkau sudah shalat wahai Fulan?’ Orang itu menjawab, ‘Belum .’ Beliau bersabda, ‘Berdirilah dan salatlah.”[9]

  • Kaum wanita juga laki-laki tidak boleh membuat lingkaran (perkumpulan) majelis di masjid sebelum shalat Jum’at.

Disebutkan dari ‘Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam melarang duduk membuat lingkaran (perkumpulan) majelis pada hari Jum’at sebelum shalat Jum’at .”[10]

Termasuk larangan ini adalah para wanita yang berkumpul untuk mengobrol. Termasuk juga dalam larangan ini adalah berkumpul untuk belajar sebelum salat Jum’at . Kedua hal ini dilarang berdasarkan hadits tersebut.

  • Tidak ada shalat sunnah dua rakaat setelah muadzin mengumandangkan adzan ketika imam telah naik mimbar.

Tidak ada salat sunnah qabliyah Jum’at . Yang ada hanyalah shalat sunnah dua rakaat Tahiyyatul Masjid ketika memasuki masjid [11] (sebelum duduk) dan tidak perlu mengulangi salat sunnah setelah muadzin mengumandangkan azan.

Hal-hal yang Dilakukan Ketika Imam Sedang Berkhutbah

  • Engkau wajib mendengarkan khutbah. Jika terpaksa tidak dapat mendengarnya karena sebab tertentu, maka tidak mengapa engkau membaca Al Qur’an atau berdzikir dalam hati.

Nabi bersabda: “Orang yang menghadiri shalat Jum’at terbagi menjadi tiga golongan seseorang yang menghadirinya sambil berbuat sia-sia, maka itulah bagian yang diperolehnya, seseorang yang menghadirinya sambil berdoa memohon kepada Allah, maka jika Allah menghendaki Dia akan memberi atau menolaknya, dan seseorang yang menghadirinya sambil mendengarkan, diam, tidak melangkahi leher Muslim lainnya, dan tidak mengganggu seorang pun, maka hal itu menjadi kaffarat baginya hingga hari Jum’at berikutnya ditambah tiga hari lagi.”[12]

  • Tidak boleh berbicara dengan orang lain.

Hal ini berdasarkan sabda beliau Shalallahu alaihi wa salam, “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum’at : ‘Diamlah!’ ketika imam sedang berkhutbah, berarti engkau telah berbuat sia-sia.”[13]

Kecuali jika engkau bersin, maka ucapkanlah hamdalah dalam hati. Jika nama Nabi disebut, ucapkanlah shalawat. Juga aminkanlah do’a imam. Namun, tidak dibolehkan menjawab orang yang bersin atau menyuruh orang lain diam.

  • Dibolehkan berbicara sebelum dan sesudah imam berkhutbah atau disela-sela khutbah jika imam diam. Karena larangan berbicara terbatas ketika imam sedang berkhutbah.
  • Tidak boleh melangkahi leher orang lain kecuali jika menuju tempat kosong di barisan depan atau dengan tujuan kembali ke tempatnya jika tadinya ia keluar untuk suatu keperluan. Hal ini berdasarkan sabda beliau Shalallahu alaihi wa salam kepada seseorang yang datang dan melangkahi leher orang lain, “Duduklah! Engkau telah mengganggu orang lain dan telah datang terlambat.”[14]

Beliau juga bersabda, “Barang siapa yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak orang lain, ia hanya mendapatkan (pahala) shalat Zhuhur.”[15]

Maksudnya, hal itu menghalanginya mendapatkan pahala shalat Jum’at .

  • Tidak dibolehkan memisahkan antara dua orang yang sedang duduk.

Disebutkan dalam hadits Salman secara marfu’ “… Kemudian ia pergi pagi-pagi dan tidak memisahkan dua orang…, niscaya diampuni dosanya antara hari itu dan Jum’at berikutnya.”[16]

  • Tidak boleh menyuruh orang lain pergi (berdiri) untuk ia tempati tempat duduknya. Akan tetapi hendaklah saling memberi tempat kepada orang lain.

Hal ini berdasarkan sabda beliau Shalallahu alaihi wa salam:

لا يقيمون أحدكم أخاه يوم الجمعة ثم يخالف إلى مقعده فيقعد فيه و لكن يقول افسحوا

Artinya: “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian menyuruh saudaranya pindah dari tempat pada hari Jum’at kemudian menempati tempat duduknya. Akan tetapi, hendaklah ia berkata, ‘Berlapang-lapanglah.” [17]

 Jika engkau mengantuk ketika mendengarkan khutbah, hendaknya pindah tempat duduk.

Hal ini berdasarkan sabda beliau Shalallahu alaihi wa salam:

إذ نعس أحدكم يوم الجمعة فليتحول من مجلسه ذلك

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di tempat duduknya pada hari Jum’at , hendaklah ia pindah dari tempat duduknya itu.”[18]

 

Hukum-Hukum Seputar Shalat Jum’at

Shalat Jum’at Berjumlah Dua rakaat

Disebutkan dari ‘Umar bin al-Khaththab, ia berkata, “Shalat ‘Idul Adha itu dua rakaat, shalat ‘Idul Fithri itu dua rakaat, dan shalat Jum’at itu dua rakaat sempurna tanpa ada pengurangan menurut lisan Nabi kalian Shalallahu alaihi wa salam. Sungguh merugi orang yang membuat kedustaan.”[19]

Kapan Seseorang Dianggap Mendapatkan Shalat Jum’at ?

Jika engkau mendapati satu rakaat bersama imam, maka setelah imam salam, engkau harus menambah satu rakaat lagi. Namun jika engkau mendapati imam telah bangkit dari ruku’ yang kedua, maka hendaklah engkau shalat empat rakaat.

Disebutkan dari Ibnu ‘Umar bahwa ia berkata, “Jika seseorang mendapati satu rakaat pada hari Jum’at, hendaknya ia menyempurnakan rakaat yang satunya. Akan tetapi jika ia mendapati orang-orang yang telah duduk, hendaknya ia shalat empat rakaat.”[20]

Anas berkata, “Jika ia mendapati mereka telah duduk, hendaklah ia mengerjakan shalat empat rakaat.”[21]

 

Bersambung…

Referensi: Fikih Sunnah wanita, Griya Ilmu, Rabi’ul  akhir 1441 H/ Desember 2019, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.

Diringkas oleh : Suci Wahyuni (Pengajar Pondok Tahfidz Miftahul Khoir Ulak Pandan dan Santriwati Khidmat.

[1] Shahih Ibni Khuzaimah (3/112), al-Mughni (2)338), al-Majimu’ (4/495), dan al-Muhalla (5/55)

[2] Abu Dawud (no. 1067). Hadits ini hasan berdasarkan keseluruhan jalurnya.

[3] Muslim no. 873

[4] Al-Bukhari (no  877) dan Muslim (no. 844). Ini adalah lafazh Muslim.

[5] Lihat Fat-huk Bari (2/417)

[6] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (no. 5048) dan Abdurrazzaq (no. 5323) dengan sanad shahih.

[7] Al-Ausath karya Ibnul Mundzir (4)42), al-Mudawwanah (1)146), al-Mughni (2/99).

[8] Al-Bukhari (no. 929, 3211) dan Muslim (no. 850).

[9] Al-Bukhari (no. 930) dan Muslim (no. 875).

[10] Abu Daud (no. 1079) dengan sanad yang Hasan.

[11] Lihat Zadul Ma’ad (1/431)

[12] Abu Daud (no. 1113) dan Ahmad (2/214) dengan sanad yang hasan

[13] Al Bukhari (no. 934) dan Muslim (no. 851)

[14] Abu Daud (no. 1118).

[15] Abu Daud (no. 347) dan Ibnu Khuzaimah (no. 1810) serta Ahmad (4)188) dengan sanad hasan.

[16] Al Bukhari (no. 883) dan Abu Daud (no. 1113)

[17] Muslim (no. 2177)

[18] Abu Daud (no. 1119)

[19] Ahmad (1)37).

[20] Ibnu Abi Syaibah (2/128), Abdurrazzaq (no. 5471), dan al-Baihaqi (3)204) dengan sanad yang shahih.

[21] Ibnu Abi Syaibah (2/130) dan Ibnu Mundzir meriwayatkan darinya dalam al-Ausath (no. 1853) dengan sanad yang shahih.

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.