Salam Dengan Isyarat Tangan
Pertanyaan: Apakah hukum memberi salam dengan isyarat tangan? [1]
Jawab: Tidak boleh memberi salam dengan isyarat, sesungguhnya yang disunahkan adalah memberi salam dengan ucapan baik saat memulai salam atau membalasnya. Adapun memberi salam dengan isyarat maka hal tersebut tidak boleh, karena hal itu adalah sikap meniru-niru sebagian orang kafir dalam hal tersebut. Dan hal itu menyelisihi apa yang disyari`atkan Alloh. Akan tetapi apabila memberikan isyarat dengan tangan kepada seseorang untuk membertahukan kepadanya bahwa ia mengucapkan salam karena jarak y ang jauh dan disertai dengan ucapan (salam) maka hal tersebut tidak mengapa. Karena ada perkara yang menunjukkan diperbolehkannya hal tersebut. Demikian pula jika seseorang disampaikan salam kepadanya sibuk dengan sholatnya, maka ia membalas salam tersebut dengan isyarat sebagaimana hal tersebut ada dalam hadits Nabi yang shohih.[2]
Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 03 Tahun 02
[1] Fatâwâ `Ulamâul Harôm, disusun oleh D. Kholid bin Abdurrohman Al-Juroisi.
[2] Majallatul Buhûts, edisi 38, hal. 136; Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz rohimahulloh ta`ala .
Leave a Reply