Rukun Islam yang Ketiga: Membayar Zakat
Rukun Islam yang ketiga adalah membayar zakat. Setiap muslim harus berusaha mengamalkannya jika memenuhi persyaratan-persyaratannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
“Islam dibangun di atas lima rukun, (yaitu): mengucapkan syahadat bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat dan berhaji, puasa di bulan Ramadhan.” (HR Al-Bukhari no. 8 dan Musllim no. 16/21)
Secara ringkas, penulis menyebutkan beberapa hal umum yang berkaitan dengan zakat agar bisa dipahami dengan cepat oleh pembaca.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang ketika hartanya sudah mencapai nilai tertentu sesuai dengan aturan-aturannya kepada orang yang berhak menerima zakat.
Zakat ada dua:
- Zakat Al-Fithr (Berbuka dari bulan Ramadhan)
- Zakat Al-Mal (Harta)
Zakat Al-Fithr
Zakat Al-Fithr atau lebih dikenal dengan zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap kepala muslim, baik bayi, anak-anak dan dewasa, laki-laki dan wanita, orang merdeka dan budak (tidak merdeka).
Zakat Al-Fithr dikeluarkan sebelum dilakukan shalat Idul-Fithri di tanggal 1 Syawwal kepada orang yang fakir atau miskin. Boleh juga disalurkan sehari atau dua hari sebelum shalat Idul-Fithri.
Besar zakat al-fithr yang dikeluarkan adalah sekitar 2,5 kg dari bahan makanan pokok yang dimakan oleh suatu penduduk negeri, seperti: beras dan gandum. Jika tidak ada ukuran atau alat ukur, maka bisa menggunakan ukuran kedua telapak tangan orang yang tubuhnya sedang yang digabungkan dan diisi sampai penuh, kemudian dikalikan empat.
Orang fakir atau miskin yang memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya di hari idul-fithri dan malamnya, maka dia tetap diharuskan untuk membayar zakat ini, jika masih ada kelebihan harta untuk membayarnya sebelum shalat Idul-Fithri. Jika tidak ada atau tidak akan cukup untuk itu, maka barulah orang fakir atau miskin itu tidak berkewajiban untuk membayar zakat ini.
Zakat Al-Mal
Zakat Al-Mal atau zakat harta adalah zakat yang dikeluarkan karena seseorang memiliki harta dan sudah mencapai batasan wajib (nishab) untuk membayar zakat harta dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai ketentuannya. Jika belum mencapai batasan wajibnya (nishab), maka tidak ada kewajiban membayar zakatnya.
Harta-harta yang terkena zakat adalah sebagai berikut:
- Emas, perak dan segala sesuatu yang menunjukkan harga, seperti: uang.
- Barang dagangan, yaitu semua yang ditampilkan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan
- Hewan ternak, yaitu: kambing, sapi dan unta. Adapun burung, unggas dan yang lainnya tidak termasuk di dalamnya.
- Hasil pertanian dan perkebunan yang bisa dijadikan makanan yang bisa disimpan lama, seperti: gandum, beras, kurma, kismis dll.
- Harta karun atau peninggalan zaman dahulu yang ditemukan.
- Barang hasil tambang, yaitu semua barang yang dikeluarkan atau ditambang dari bumi dan memiliki nilai jual, seperti: emas, perak, nikel, besi dll.
Untuk nomor 1, 2 dan 3 di atas, maka kewajiban zakatnya adalah setelah seorang memiliki nishabnya selama 1 tahun hijriyah, adapun nomor 4, 5 dan 6 maka dikeluarkan zakatnya di saat mendapatkannya.
Berikut ini adalah batasan harta (nishab) yang apabila seorang mencapai atau memilikinya maka dia mulai memperhitungkan hari ketika memilikinya sebagai hari pertama. Dia wajib mengeluarkan zakatnya setelah dimiliki selama 1 tahun hijriah jika selama setahun tersebut hartanya tidak berkurang dari nishab tersebut.
| No. | Jenis Harta | Nishab | Besar Zakat Yang Dikeluarkan | Keterangan |
| 1 | Emas | 85 gram | 2,5% atau 1/40 | |
| 2 | Perak | 595 gram | 2,5% atau 1/40 | |
| 3 | Uang | Harga jual emas 85 gram (konversi) | 2,5% atau 1/40 | Dikonversi ke harga terkini |
| 4 | Barang Dagangan | Harga jual emas 85 gram (Konversi) | 2,5% atau 1/40 | Dihitung dari harga jual barang dagangan |
| 5 | Kambing | 40 – 120 ekor 121 – 200 ekor 201 – 300 ekor | 1 ekor 2 ekor 3 ekor | Jika lebih dari itu maka tanyakanlah ke ahli ilmu |
| 6 | Sapi | 30 – 39 ekor 40 – 59 ekor 60 – 69 ekor | 1 sapi usia 1 thn. 1 sapi usia 2 thn. 2 sapi usia 1 thn. | |
| 7 | Unta | 5 – 9 ekor 10 – 14 ekor 15 – 19 ekor 20 – 25 ekor 25 – 35 ekor | 1 kambing 2 kambing 3 kambing 4 kambing 1 unta usia 1 thn. |
Boleh membayar zakatnya lebih awal sebelum sampai 1 tahun tersebut.
Apabila tahun berikutnya harta orang tersebut tidak berkurang dari nishab, maka dia kembali wajib mengeluarkan zakatnya.
Untuk harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya langsung setelah mendapatkannya, maka dijelaskan sebagai berikut:
| No. | Jenis Harta | Nishab | Besar Zakat Yang Dikeluarkan | Keterangan |
| 1 | Harta karun atau peninggalan orang kafir | Tidak ada nishab | 20% atau 1/5 | Jika diketahui itu adalah milik muslim, maka berlaku hukum luqathah (barang temuan) |
| 2 | Hasil pertanian dan perkebunan | 653 kg | 10% jika tadah hujan atau menggunakan aliran sungai/mata air, 5% jika menggunakan bantuan manusia atau alat, 7,5% jika menggunakan keduanya. | |
| 3 | Barang tambang berupa emas atau perak | Emas 85 gram Perak 595 gram | 2,5% atau 20% | Tergantung ketetapan pemerintah dalam hal ini |
| 4 | Barang tambang selain emas dan perak | Harga jual emas 85 gram (Konversi) | 2,5% atau 20% |
Ditulis Oleh: Ustadz Said Yai Ardiansyah
