Risalah Nikah dan Penjelasannya

Risalah Nikah dan Penjelasannya

Risalah Nikah dan Penjelasannya

Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala kita memujinya memohon pertolongan dan meminta ampunan kepadanya. Kami memohon perlindungan kepadanya dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. barang siapa diberi hidayah oleh Allah maka tiada seorangpun yang mampu menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak seorang pun yang dapat memberinya Hidayah.

Pernikahan adalah langkah awal bagi sebuah bangunan baru dalam masyarakat muslim dan tiang pancang baru untuk menyangga keutuhan bangunan tersebut maka sangatlah pantas bila semua anggota masyarakat menyambut gembira peristiwa itu dengan ucapan selamat dan doa keberkahan yang diliputi rasa gembira dan bersuka ria. Akan tetapi harus tetap berada dalam koridor dan etika Islam agar proses pendirian bangunan itu tetap terarah dan kuat sehingga masyarakat yang Islami akan terwujud dengan baik.

  • Kenapa harus menikah?

Pertanyaan ini kedengarannya sangat aneh dan sedikit sekali orang yang berpikir demikian, karena kebanyakan mereka menyangka bahwa pertanyaan tersebut terlalu mudah untuk dijawab, namun ketika pembaca mau merenungkan baik-baik dan berulangkali merenung dan berpikir ternyata jawabannya tidak mudah. sedangkan jawaban tersebut sangat penting karena dengan jawaban itu akan terbangun pilar-pilar pernikahan yang nantinya akan menentukan kebahagiaan di dunia dan akhirat inilah Jawaban dari pertanyaan kenapa harus menikah:

Pertama: menikah berarti bagian dari menjalankan perintah Allah karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ

Artinya: “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.” (QS. An-Nisa: 3)

Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَاَنكِحُوا الاَيَامٰى مِنكُم وَالصّٰلِحِينَ مِن عِبَادِكُم وَاِمَاٮِٕكُم اِن يَّكُونُوا فُقَرَآءَ يُغنِهِمُ اللّٰهُ مِن فَضلِه وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).

Tafsir:

Setelah uraian tersebut, datanglah perintah untuk menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab. Dan nikahkanlah, yaitu bantulah supaya bisa menikah, orang-orang yang masih membujang di antara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari zina serta perbuatan haram lainnya, dan bantulah juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya; tidak akan berkurang khazanah-Nya seberapa banyak pun Dia memberi hamba-Nya keka-yaan, lagi Maha Mengetahui.

Pada ayat ini Allah menyerukan kepada semua pihak yang memikul tanggung jawab atas kesucian dan kebersihan akhlak umat, agar mereka menikahkan laki-laki yang tidak beristri, baik duda atau jejaka dan perempuan yang tidak bersuami baik janda atau gadis. Demikian pula terhadap hamba sahaya laki-laki atau perempuan yang sudah patut dinikahkan, hendaklah diberikan pula kesempatan yang serupa. Seruan ini berlaku untuk semua para wali (wali nikah) seperti bapak, paman dan saudara yang memikul tanggung jawab atas keselamatan keluarganya, berlaku pula untuk orang-orang yang memiliki hamba sahaya, janganlah mereka menghalangi anggota keluarga atau budak yang di bawah kekuasaan mereka untuk nikah, asal saja syarat-syarat untuk nikah itu sudah dipenuhi. Dengan demikian terbentuklah keluarga yang sehat bersih dan terhormat. Dari keluarga inilah akan terbentuk suatu umat dan pastilah umat atau bangsa itu menjadi kuat dan terhormat pula. Oleh sebab itu Rasulullahi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

Nikah itu termasuk Sunnahku. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku. (Riwayat Muslim).

Kebahagian dan ketenangan hati orang mukmin hanyalah dengan menaati Allah dan Rarulnya.

Kedua: dalam rangka melestarikan keturunan dan memakmurkan bumi Allah subhanahu wa taala sehingga tujuan penciptaan makhluk bisa terealisasi dengan baik, yaitu ibadah kepada Allah.

ketiga: dalam rangka menyalurkan kebutuhan biologis yang aman antara laki-laki dan perempuan sehingga bila terpenuhi syarat-syaratnya bisa terjaga kesucian masing-masing dan jika tidak maka akan terjadi penghianatan yang akhirnya membawa dampak kehancuran bagi eksistensi umat Islam. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “wahai para pemuda, barangsiapa dari kalian yang mampu bersanggama (karena mampu memberi nafkah), maka Menikahlah karena yang demikian itu lebih mendudukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa yang belum mampu menikah maka hendaknya berkuasa sebab hal itu bisa menjadi perisai bagi Nya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Keempat: dalam rangka menjaga keutuhan nasab Karena bila tidak ada pernikahan yang resmi sesuai dengan aturan agama, maka akan terjadi kekacauan kehidupan, sehingga banyak anak manusia terlahir tanpa orang tua dan tidak sah menurut agama dengan demikian akhlak mulia akan terancam punah dan akhlak tercela dan berbagai macam kekejian dan kerusakan akan menyebar.

Kelima: dengan pernikahan akan terbentuk keluarga dan keluarga sebagai tempat untuk mengurus anak-anaknya dari mulai pendidikan dan pengasuhan Nya sehingga mereka akan merasakan kasih sayang kelembutan dan kecintaan penuh dari kedua orang tua. Dan bila hal tersebut lenyap maka pertumbuhan dan perkembangan jiwa anak akan menjadi buruk sehingga merusak masa depan, mereka menjadi orang yang tidak mengenal kasih sayang dan kelembutan yang menjadi sumber kejahatan dan kerusakan moral.

Keenam: untuk meraih ketenangan jiwa yang menjadi tuntunan setiap manusia bila tidak tercapai maka kehidupan manusia akan goncang dan galau, tidak mengenal ketenangan.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ

Artinya: “dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-nya diantaramu rasa kasih dan sayang. ” (QS. Ar-Rum: 21).

Ketujuh: memperbanyak jumlah umat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sehingga menjadi umat yang disegani dan berwibawa seperti yang diinginkan Allah.

Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam merasa bangga dengan jumlah umat yang banyak sebagaimana sabda beliau Shallallahu Alaihi Wasallam yang artinya, “Menikahlah, karena sesungguhnya aku berbangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat, dan janganlah kamu menjadi seperti kerahiban atau dalam agama Nasrani tidak menikah. ” (HR.al-Baihaqi dan hadits ini shahih).

Kedelapan: menikah dapat menyelamatkan masyarakat dari bahaya berbagai penyakit moral dan seksual yang menimpa masyarakat dunia di saat mereka mengabaikan urusan pernikahan dan meremehkan peraturan-peraturannya.

Maka hendaknya bagi kedua mempelai yang ingin menikah untuk merealisasikan tujuan-tujuan di atas atau paling tidak sebagainya, agar pernikahan yang dilakukan berpahala di sisi Allah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niat, dan setiap (hamba) akan mendapatkan sesuai yang diniatkannya.” (Muttafaq alaih)

Dan beliau Sallallahu Alaihi Wa Sallam juga bersabda,

وَفِيْ بُضْعِ اَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

Artinya: “Dan pada setiap kemaluan salah seorang dari kalian ada sedekahmya.” (HR. Muslim)

  • Bagaimana anda memilih jodoh

Islam telah meletakkan beberapa kaidah yang sangat rinci dan detail sebagai pedoman untuk memilih jodoh agar kehidupan rumah tangga mendapat kesuksesan dan terbangun di atas dasar keserasian saling memahami dan saling mencintai sehingga muncullah keluarga yang melahirkan generasi yang terdidik diatas nilai keimanan dan akhlak Al karimah serta jiwa yang tenang dan bersih.

Adapun kaidah-kaidah itu antara lain:

Pertama: hendaknya dasar memilih jodoh dibangun di atas dasar agama. Seorang laki-laki harus memilih jodoh seorang wanita yang shalihah dalam agama dan akhlaknya. Dan hendaknya seorang wanita tidak menerima lamaran kecuali dari seorang laki-laki yang Shalih baik dari sisi agama dan akhlak. Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman,

وَاَنكِحُوا الاَيَامٰى مِنكُم وَالصّٰلِحِينَ مِن عِبَادِكُم وَاِمَآءكُم اِن يَّكُونُوا فُقَرَآءَ يُغنِهِمُ اللّٰهُ مِن فَضلِه وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).

Dan Nabi bersabda yang artinya, “wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya, maka raihlah kebahagiaan dengan memilih yang memiliki agama dan jika tidak niscaya kedua tanganmu berdebu atau celaka. ” (HR. al-Bukhari dan yang lain).

Kerusakan dan fitnah mana lagi yang lebih besar dibanding penolakan atas seorang laki-laki yang Shalih karena pertunangan duniawi semata dan menerima seorang pelamar yang tidak shalih karena menonjol dari sisi keduniaan Nya? Sehingga wanita yang lemah terperangkap ke dalam cengkraman laki-laki yang tidak Shalih yang memaksanya untuk menjalani kehidupan yang hancur dan rusak. Akhirnya rumah tangga dan keluarga berdiri bukan di atas Hidayah akibat proses salah pilih dalam memilih jodoh.

Kedua: hendaknya jodoh dipilih dari keluarga yang bersih dan terkenal kebaikan dan kesucian Nya serta kelurusan akhlaknya. Karena masing-masing akan mengikat hubungan kekeluargaan, mereka akan menjadi paman dan kakek bagi kedua calon mempelai. Apabila mereka tumbuh dari keluarga yang buruk maka suami dan istri, serta anak-anak akan terpengaruh dengan Perangai buruk mereka. Dari sini mulai muncul berbagai problematika rumah tangga. Namun Sebaliknya apabila kedua mempelai berasal dari keluarga yang baik dan berakhlak mulia maka akan membantu suami dan istri, serta anak-anak ke arah kebaikan.

Ketiga: Jika seorang laki-laki masih jejaka, hendaknya mencari calon yang masih gadis, namun ini bukan berarti mengurangi eksistensi janda-janda, tetapi semata-mata untuk menjaga keutuhan rumah tangga sebab kehidupan sangat rentan dengan percekcokan dan perselisihan karena janda tidak seperti gadis dalam kasih sayang dan keakraban serta kemesraan. Adapun laki-laki yang sudah menikah dengan janda akan mendapatkan kemesraan dan kasih sayang Kau tidak seperti yang didapat ketika seorang janda menikah dengan laki-laki yang masih jejaka. Ini kondisi cara secara umum.

keempat: hendaknya mencari jodoh yang subur rahimnya Hal itu dapat dilakukan dengan cara melihat kondisi kesehatannya dan keadaan ibu dan saudara-saudaranya jika mereka subur dan banyak anak maka ia pun demikian. karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah memerintahkan hal tersebut,

تَزَوَجُوا الْوَلُودَ فَإنِي مُكَاثرٌ بِكُمُ الْاَمَمَ

Artinya: “Menikahlah dengan wanita yang banyak cintanya dan berpotensi banyak melahirkan anak karena sesungguhnya aku berbangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Sumber:

Buku Saku Darul Haq cetakan XlV, D. Hijjah 1440 H. (08.2019 M.)

Karangan: Ustadz Ahmad bin Abdul Aziz al-Hamdan

Diringkas oleh: Dinda oktarinna ( pengabdian) staf pengajar ponpes Darul Quran Wal Hadits OKU Timur

Baca juga artikel:

Bagaimana Hukum Arisan Semen?

Ummi

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.