
Petunjuk Terbaik Hanya Ada di Al-Quran – Alhamdulillah Rabbil ‘Alamin, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita yang mulia Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, kepada keluarga beliau, dan semua yang mengikuti beliau sampai hari kiamat.
إن هذا القران يهدى للتى هي أقوم
Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepafa (jalan) yang lurus. (Qs. Al-Isra’: 9)
Dalam ayat mulia ini, Allah jalla wa ‘Ala menyampaikan pujian terhadap kitab yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Muhammad, yaitu Al-Qur’an sebagai kitab samawi paling agung dan paling luas cakupannya, menyangkut semua jenis ilmu, kitab paling terakhir, bersumber dari Rabbul ‘Alamin. Dengan dalil-dalil, hujjah-hujjah, aturan-aturan dan nasihat-nasihat yang dikandungnya, Al-Qur’an ini menjadi faktor banyaknya manusia yang mendapatkan hidayah, dan ia mengantarkan kejalan yang lebih lurus dan lebih terang. Maksudnya, petunjuk Al-Qur’an lebih lurus, adil, dan paling benar dalam persoalan aqidah (keyakinan), amalan-amalan dan akhlak. Ayat diatas merupakan salah satu ayat-ayat yang menyanjung keutamaan Al-Qur’an, ketinggian derajatnya dan kemuliaannya diatas kitab-kitab sebelumnya. Diantara ayat-ayat pujian itu ialah sebagai berikut.
ولقد جئنهم بكتب فصلنه على علم هدى ورحمة لقوم يؤمنون
Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al-Qur’an) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (Qs. Al-A’raf: 52)
ونزلنا عليك الكتاب تبينا لكل شيء وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين
Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dari petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri. (Qs. An-Nahl: 89)
Dalam dua ayat diatas, secara global Allah menjelaskan kandungan Al-Qur’an, sebagai hidayah menuju jalan terbaik, yang paling adil dan benar. Seandainya kita berkeinginan menggali perincian hidayahnya secara sempurna, niscaya kita akan mengarungi seluruh kandungan Al-Qur’an. Seseorang yang memperoleh hidayah Al-Qur’an niscaya ia menjadi insan yang sempurna, paling lurus dan paling dipenuhi dengan petunjuk. Pemaparan berikut merupakan bukti kongkret mengenai petunjuk Al-Qur’an yang mengalahkan seluruh hasil cipta dan pemikiran manusiadan peraturan undang-undang lainya. Juga ketetapan-ketetapan Al-Qur’an yang diingkri oleh kaum Mulhidun, terutama yang mengundang timbulnya “reaksi negatif”, baik dari kalangan kaum muslimin sendiri yang lemah imannya, dan terlebih lagi kaum kuffar berupaya mencoreng citra islam, baik secara langsung maupun menggunakan tangan-tangan kaum muslimin yang lemah iman. Pencitraan buruk tentang islam ini, tidak lain karena kedangkalan pandangan mereka terhadap syariat Allah. Berikut ini beberapa contoh petunjuk Al-Qur’an yang lebih baik dari pada lainnya.
- Penetapan hukum rajam bagi pezina yang telah menikah, baik laki-laki maupun wanita dan penjatuhan hukum pukul bagi yang masih lajang disertai dengan pengucilan selama satu tahun.
Orang-orang mulhid menilai bahwa hukum rajam sadis dan ganas, tidak ada hikmah dan tidak mengandung hikmah kemanusiaan. Karenanya, tidak perlu diaplikasikan dalam peraturan yang mengikat manusia. Pandangan seperti ini tidak lain muncul karena dangkalnya pengetahuan mereka untuk mengambil hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah. Sebagai sanggahan, bahwasanya ketetapan tersebut berasal dari Allah yang Maha Mengetahui kemaslahatan makhluk-Nya. Dan sebetulnya hikmah dari hukum rajam ini sangat mudah untuk dipahami. Yakni ketika orang itu berzina, berarti ia melakukan pengkhianatan yang sangat nyata. Dengan perzinaan ini, ia telah melakukan perbuatan paling buruk yang dikenal oleh umat manusia. Secara fitrah keburukan dalam perbuatan zina itu telah diakui oleh semua manusia yang masih lurus. Karena perzinaan itu telah menciderai kehormatan, mengotori kesucian keluarga dan merusak garis keturunan pada masyarakat. Adapun wanita yang bersuami melakukan zina dengan lelaki manapun maka ia sama saja. Orang-orang seperti ini begitu kotor dan tidak pantas memperoleh hak hidup lagi. Keberadaanya menjadi duri pada masyarakat. Oleh karenanya, al-Khaliq, Allah menghukumnya dengan hukum bunuh, supaya perbuatan buruk para pezina ini dapat dimatika, dan menutup keinginan manusia agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Hikmah lainya dari hukum rajam ini, ialah bermanfaat bagi para pelaku zina untuk membersihkannya dari perbuatan kotor yang pernah ia tempuh. Hukum bunuh dengan rajam atasnya sangat mengerikan, karena kejahatan yang tak pernah terperikan, sehingga hukuman yang diterimanya pun harus setimpal. Sebagaimana hukum zina bagi orang yang sudah pernah menikah, hukumanya sangat keras; karena untuk memenuhi kebutuhan “biologisnya”, sebenrnya ia bisa menikmatinya dengan isterinya. Akan tetapi malah justru sebaliknya, ia menyalurkannya dijalan yang salah dan berbahaya. Ketetapan hukum Allah senantiasa bersendikan pada perinsip (menyingkirkan bahaya dan mendatangkan kemaslahatan) bagi umat manusia, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi tindak pengkhianatanyang sangat berat pantas dibalas dengan hukuman yang berat pula.
- Hukum qishash
Ketetapan hukum ini sangat bermanfaat untuk menjaga ketentraman masyarakat dari perbuatan saling bunuh. Seseorang yang sedang dilanda emosi atau dendam dan muncul keinginan dalam hatinya membunuh orang lain, misalnya, maka ia akan teringat hukum qishah. Sejurus kemudian, ia akan berfikir panjang jika ingin melakukan pembunuhan. Dia akan mengurungkan niatnya, sehingga ia juga selamat dari hukum bunuh, sehingga orang yang ia incar juga selamat dari tangannya. Dengan hukum qishah ini tingkat kejahatan pembunuhan juga dapat dihambat. Allah berfirman yang artinya: “Dan dalam qishah itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bgimu, hai ulil albab (orang-orang yang berakal), supaya kamu bertaqwa. (Qs. Al-Baqarah:179) Tidak perlu diragukan lagi, inilah aturan terbaik dan paling adil. Fakta membuktikan kecilnya angka pembunuhan dinegeri-negeri yang menjalankan hukum Allah. Karena hukum qishah menjadi kendali kuat bagi masyarakat yang ingin berbuat kriminal dan pembunuhan. Berbeda dengan pandangan musuh-musuh islam, mereka mengopinikan bahwasanya qishah berlawanan dengan semangat hikmah. Karena begitu mudah mengurangi jumlah anggota masyarakat dengan vonis mati bagi pelaku pembunuhan setelah kematian korban. Atau dengan dalih orang tersebut harus dihormati hak hidupnya. Karena itu sangat asasi. Sehingga pantasnya para pelaku pembunuhan itu dihukum penjara saja. Pendapat musuh-musuh islam ini tentu tidak bernilai sama sekali, dan jauh dari hikmah. Karena hukuman penjara tidak dapat mencegah praktek pembunuhan. Jika hukumannya tidak membuat jera, maka akan meningkatkan keinginan untuk melakukan pembunuhan berikutnya dari orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Orang-orang yang melontarkan komentar diatas, pada hakikatnya merasa lebih “mengetahui” kemaslahatn manusia dan mencoba untuk menentang hukum Allah. Mereka hanya memandang hak hidup bagi si pembunuh, tetapi tidak peduli dengan nyawa korban yang melayang sia-sia, tanpa alasan yang sah. Pendapat itu, hakikatnya juga tidak menunjukkan sikap simpati kepada keluarga korban. Bahkan ia tidak memikirkan kemaslahatan umat manusia secara umum yang nyawanya terancam setiap saat, karena merasa tidak aman. Orang-orang yang berpaling dari hukum Allah ini dan merujuk kepada hukum produk manusia ini, tidak menyadari dampak buruk dari ketetapan tersebut. Karena mereka memang bukan “ulil albab” yang mampu berfikir jernih dan melakukan pengamatan yang matang.
- Hukum potong tangan bagi pencuri
Termasuk pentunjuk Al-Qur’an yang lurus, yaitu hukum potong tangan bagi pencuri barang yang mencapai batas tertentu. Hal ini dinyatakan dalam firman Allah:
والسارق والسارق فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكل من الله والله عزيز حكيم
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan merea (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah: 38) begitu pula Rasulullah menegaskan untuk keluarganya: “kalau Fathimah mencuri, niscaya akan aku potong tangannya”. jumhur ukama mengatakan, hukum pototng tangan itu dilakukan dari persendian telapak tangan kanan, bukan sampai persendian siku. Jika melakukan pencurian itu dua kali maka bagian kaki kiri dilenyapkan. Bila mengulangi perbuatannya, tangan kirilah yang dipotong. Seandainya masih melakukan pencurian lagi, maka kaki kanannya juga harus hilang. Tangan mencuri pantas untuk dihilangkan, karena tangan tersebut keji dan telah berbuat khianat. Padahal Allah menciptakanya supaya digunakan dalam hal-hal yang diperbolehkan dan menjauhi larangan-Nya, dan mengambil peran dalam membangun masyarakatnya. Namun ia menggunakan tangannya untuk khianat dengan mengambil harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Kekuatan tangan digunakan untuk berbuat khianat. Mengambil harta orang lain dengan cara seperti ini merupakan perbuatan yang sangat buruk. Tangan yang kotor berusaha menggoncangkan ketentraman masyarkat. Sebab harta memiliki peran penting terjaganya stabilitas sosial. Maka al-Khaliq yang menciptakan tangannya tersebut, menghukumnya dengan memotongnya dan melenyapkannya. Layaknya anggota tubuh yang telah rusak lagi membusuk yang akan menularkan penyakit disekujur tubuh bila tidak diamputasi, sehingga tangan itu harus dilenyapkan untuk mempertahankan tubuh itu dan membebaskan dari ancaman penyakit. Hhukum potong tangan juga berguna untuk membersihkan pelaku pencurian dari dosa pencurian yang ia lakukan, sekaligus berfungsi sebagai pengendali yang tegas ditengah masyarakat.
- Islam dan kemajuan teknologi
Bagi yang mencermati kandungan syariah islam, ia akan mengetahui secara pasti bahwa kemajuan tidak bertentangan dengan komitmen (istiqomah) menetapi nilai-nilai agama. Sebaliknya musuh-musuh islam menghembuskan opini pada hati kaum muslimin yang lemah iman dan lemah akal, bahwa kemajuan negara (islam) tidak mungkin diraih kecuali dengan melepaskan diri dari ikatan agama. Pernyataan demikian ini bathil, sama sekali tidak beralasan, karena justru Al-Qur’an menyeru kemajuan pada seluruh aspek kehidupan, yang memiliki nilai penting bagi dunia dan agama. Akan tetapi, modernsasi yang diserukan harus tetap berada dalam bingkai agama, ditempuh dengan etika-etika luhur dan petunjuk ilahi. Dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi…. (Qs. Al-Anfal: 60)
Dan dalam firman-Nya juga yang artinya: Dan sesungguhnya telah kami berikan kepada Dawud karunia dari Kami. (kami berfirman): “Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Dawud,” dan Kami telah melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya: dan kerjakanlah amalan yang shalih. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjkan. (Qs. Saba’ : 10-11) firman Allah: (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya) menunjukkan persiapan menghadapi musuh. Sedangkan firman-Nya: ( Dan kerjakanlah amalan shalih), berisi petunjuk persiapan untuk menghadapi musuh dikerjakan dalam bingkai agama yang hanif. Dan Nabi Dawud termasuk Nabi yang termaktub dalam surat al-An’am:
ومن ذريته دود وسليمان وأيوب ويوسف وموسى وهرون وكذالك نجزى المحسنين
…. dan kepada sebagian dari keturunan (Nuh) yaitu Dawud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, dan Harun. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. (Qs. al- An’am: 84) usai menyebut beberapa Nabi (termasuk Nabi Dawud), Allah mengarahkan pembicaraan kepada Nabi Muhammad:
أولئك الذين هدى الله فبهدهم اقتده
Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka…. (Qs. al-an’am:90).
Ini menjadi petunjuk, bahwa kita juga menjadi bagian dari perintah yang ditunjukkan kepada Nabi Dawud tersebut. Dalam melawan musuh, kita wajib menyusun persiapan disertai dengan komitmen tetap berpegang teguh dengan ajaran agama. Perhatikan firman Allah dalam surat al-Anfal ayat 60, ini merupakan perintah yang pasti untuk mempersiapkan segala kemampuan, andai pun kekuatan telah mengalami kemajuan pesat. Juga merupakan perintah yang tegas untuk perkara-perkara duniawi, tidak jumud dan selalu melakukan inovasi. Akan tetapi, meskipun demikian pemanfaatan hasil kemajuan itu harus diiringi dengan komitmen tetap berpegang teguh dengan nilai-nilai agama islam. Orang-orang kafir meniupkan syubhat, antara kemajuan dengan komitmen beragama, budi luhur dan akhlak mulia sangat jauh bersebrangan. Kata mereka, perbedaan ini ibarat dua objek yang saling berlawanan. Seperti perbedaan antara ada dan tiada, antara putih dan hitam, antara gerakan dan diam. Jadi, antara kemajuan negara dan komitmen beragama tidak bisa berjalan bersama dan mustahil. Yang benar, kemajuan merupakan konsekuensi logis dari sikap komitmen yang shahih kepada agama. Maka hendaklah diwaspadai, lontaran kaum kuffar yang keliru tersebut memiliki tujuan terselubung, yaitu supaya mudah memperdaya kaum muslimin yang lemah iman. Pada gilirannya nanti untuk mempermudah jalan mereka menguasai kaum muslimin. Seandainya kaum muslimin mengenal dan mengikuti ajaran agma dengan baik, niscaya akan bersikap tegas kepada kaum kuffar sebagaimana generasi Salaf bersikap pada nenek moyang kaum kuffar. Sebab ajaran agama tidak berubah. Akan tetapi orang-orang yang telah terpedaya oleh propaganda Barat, merasa aneh dengan ajaran islam. Dan ini membuat pandangan mereka kepada islam semakin buruk. Maka Allah menjadikan mereka sebagai budak orang-orang kafir yang jahat. Seandainya mereka mau kembali memegangi agama islam, niscaya kemulian,hegemoni, dan kekuasaan akan kembali berada pada genggaman kaum muslimin. Sehingga kaum muslimin pun akan berperan sebagai pemimpin dunia. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
... ذلك ولو يشاء الله لا نتصر منهم ولكن ليبلوا بعضكم على بعض…
Demikianlah, apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. (Qs. Muhammad: 4).
Ya Allah sesungguhnya kami memohon kepada Mu iman yang tidak lepas, nikmat yang tidak habis dan menyertai Muhammad disyurga yang paling tinggi.
Semoga artikel yang saya tulis ini bisa bermanfaat bagi saya sendiri terutama, bagi para pembaca semuanya. Saya memohon maaf jika masih banyak kekurang dalam penulisan atau pun yang lainya, karena kesalahan murni datangnya dari saya sendiri dan syaiton yang terkutuk, dan jika ada benarnya maka semata datangnya dari Allah Subahanahu Wata’alaa. Mari kita memohon ampun kepada Allah Ta’ala, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Allahu ‘Alam Bishawaab…
Diambil dari : Majalah As-Sunnah, edisi 11/Tahun XI/1429 H/2008 M
Diringkas oleh : Ayesa Artika Aprilia
BACA JUGA :
Ajukan Pertanyaan atau Komentar