Pernikahan Bagi Wanita

Diantara sunnah Rasululloh -shollallohu ‘alaihi wasallama- adalah menikah. Karena pernikahan merupakan kebutuhan dasar manusia, merupakan fithroh manusia, dan terdapat banyak manfaat yang besar di dalamnya. Agama Islam yang agung ini tidak mengabaikan masalah pernikahan ini, bahkan telah menetapkan aturan-aturan dan adab-adab yang harus diperhatikan bagi seorang muslimah ketika hendak menikah.

Pengertian Menikah

Nikah adalah: Akad yang menjadikan halal bagi masing-masing kedua belah pihak yang berakad untuk bersenang-senang dengannya. (Minhajul Muslim)

Persiapan Pernikahan

Sebelum memutuskan menikah, tidak ada salahnya menentukan calon suami yang ideal, supaya tidak ada penyesalan dikemudian hari. Calon suami yang ideal pastinya laki-laki yang sholih,yang mempunyai kebaikan dalam agama dan akhlaknya. Dari Abu Hatim al-Muzanni bahwa Rosululloh bersabda:

Manakala ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian (untuk melamar puteri kalian). Maka hendaklah nikahkanlah ia (dengan puterimu); jika tidak niscaya terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan besar.” (Shahih:Shahih Tirmidzi no:866 dan Tirmidzi II:274 no:1091).

Jika suatu saat ada seorang laki-laki yang ingin melamar, lihatlah agama dan akhlaknya. Jika agama dan akhlaknya baik, maka tidak ada alasan untuk menolaknya, janganlah calon suami yang ideal hanya dilihat dari fisiknya semata, lihatlah agama dan akhlak yang dimilikinya, jika baik –Insyaalloh– pernikahan yang nantinya berlangsung akan berbuah manis.

Untuk mendapatkan laki-laki sholih tentu seorang wanita harus menyiapkan diri menjadi wanita yang sholihah. Alloh ta’ala berfirman:

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula).

(QS. An-Nuur: 26)

Seorang perempuan dinikahi karena sebab empat hal, sebagaimana sabda Nabi:

تنكح المرأة لأربع : لمالها و لحسبها ، و لجمالها ، و لدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Seorang perempuan dinikahi karena empat hal: (pertama) karena hartanya, (kedua) karena kemuliaan leluhurnya, (ketiga) karena kecantikannya, dan (keempat) karena ketaatannya kepada agamanya, maka utamakanlah perempuan yang taat kepada agamanya; (jika tidak), pasti celaka kamu.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pada hadits diatas Rasululloh menganjurkan kepada para calon suami yang baik untuk memilih atau mengutamakan perempuan yang memiliki ketaatan kepada agamanya, maka hendaknya para calon isteri menghiasi diri dengan ketaatan kepada agamanya agar mendapatkan suami yang taat kepada Rasul-Nya.

Hukum Menikah

Menikah disyariatkan oleh Alloh azza wa jalla dengan firman-Nya:

Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja (QS. An-Nisa: 3)

Juga dalam firman-Nya:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Alloh Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nuur: 32)

Menikah menjadi wajib bagi orang yang mampu menafkahi dan mengkhawatirkan terjatuh ke dalam hal yang diharamkan. Disunnahkan bagi orang yang mampu dan tidak mengkhawatirkan terjatuh kepada perzinaan. Hal ini berdasar sabda Nabi:

يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج

“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu “Baah” maka hendaknya ia menikah (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama memaknai Ba-ah (الباءة), menjadi dua makna sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi:

  1. Sebagaiamana arti secara bahasa dari kata tersebut adalah: Jima’ (kemampuan seksual), mampu memenuhi kebutuhan pernikahan.
  2. Memenuhi kebutuhan sebuah pernikahan seperti menafkahi istri atau keluarga

Intinya makna ba’ah adalah nafkah istri (keluarga) setelah pernikahan, baik nafkah lahir maupun batin.

Dalam haditsnya yang lain, Rasululloh memerintahkan menikah:

َتَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ, فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Nikahilha (perempuan) yang memiliki kasih sayang dan subur, sesungguhnya aku berbangga dengan sebab banyaknya kalian ummatku pada hari kiamat.”

(HR. Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Albani)

 

Hikmah-hikmah pernikahan

  1. Melestarikan keturunan manusia
  2. Pernikahan merupakan kebutuhan dasar masing-masing manusia, untuk menyalurkan syahwatnya.
  3. Tolong menolong antara suami istri dalam mendidik keturunan dan menjaganya.
  4. Keserasian hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam memenuhi kebutuhan masing-masing, berupa kasih sayang dan rasa cinta.

Rukun Nikah

Wajib bagi yang hendak menikah memenuhi empat rukun berikut ini:

  • Adanya Wali mempelai putri

Dia adalah ayah mempelai putri atau yang ditunjuk olehnya, atau kerabat terdekatnya.

Hal ini berdasar sabda Nabi:

لَا نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali.”

(HR. Abu Daud, Turmudzi, Hakim dan selainnya serta dishohihkan oleh Albani)

            Hal-hal yang berkaitan dengan perwalian:

  1. Seorang wali harus laki-laki, baligh, berakal, bisa membedakan antara yang baik dan tidak, merdeka.
  2. Wali harus meminta izin kepada mempelai wanita jika dia seorang gadis, apabila mempelai wanita seorang janda, maka wali hendaknya bermusyarah dengannya terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

اْلأيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا, وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ

Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis dimintai izin.” (HR. Muslim)

  1. Tidak sah perwalian kerabat, apabila ada orang yang lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan mempelai wanita. Contoh: Tidak sah perwalian saudara seayah apabila ada saudara kandung, begitu juga perwalian keponakan laki-laki tidak sah jika ada saudara mempelai wanita.
  2. Jika seorang wanita memberikan izin kepada dua orang kerabatnya untuk menikahkan dirinya, kemudian ternyata masing-masing kerabatnya tersebut menikahkan dengan orang yang berbeda, maka yang dianggap sah adalah yang paling awal, jika waktunya bersamaan maka kedua akad tersebut batal.
  • Disaksikan dua orang saksi yang adil

Maksudnya adalah, akad nikah dihadiri oleh dua orang laki-laki muslim dan adil (menjauhi dosa besar), hal ini berdasar firman Alloh ta’ala:

“….persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Alloh…”(QS. Ath-Thalaq: 2)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam masalah saksi adalah:

  1. Jumlah saksi dua atau lebih
  2. Kedua saksi harus orang yang adil. Maksudnya adalah: menjauhi dosa besar dan menjauhi sebagian besar dosa kecil. Maka, orang yang berzina, peminum khamr, pemakan riba tidak sah menjadi saksi
  3. Sebaiknya jumlah saksi diperbanyak karena sangat sedikit orang yang adil pada saat ini.
  • Shighot Akad

Shighot akad adalah ucapan wali mempelai wanita dan ucapan mempelai laki-laki atau yang mewakilinya pada saat akad. Seperti ucapan: “Saya nikahkan kamu dengan putri saya Fulanah bintu Fulan…..” Kemudian mempelai laki-laki mengucapkan: “Saya terima nikahnya Fulanah bintu Fulan….” Atau menggunakan bahasa lain yang dipahami kedua belah pihak.

  • Mahar dari mempelai laki-laki

Alloh ta’ala berfirman:

“Berikanlah maskawin mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, (QS. An Nisa: 4)

Juga sabda Nabi:

الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيد

“Mintalah (mahar) walaupun hanya sebuah cincin dari besi. (HR. Al-Bukhari)

     Hal-hal yang berkaitan dengan Mahar:

  1. Mahar menjadi hak penuh sang isteri yang harus ditunaikan suami. Tidak halal seorangpun, baik bapak atau selainnya mengambil sebagian darinya kecuali atas keridhoannya.
  2. Syariat islam tidak membatasi besar kecilnya mahar, akan tetapi sangat dianjurkan mahar yang ringan, tidak terlalu memberatkan suami demi mempermudah urusan pernikahan.
  3. Bilamana suami meninggal dunia setelah melangsungkan akad nikah maka maharnya tetap menjadi hak milik penuh sang isteri walaupun mereka berdua (suami istri) belum bercampur.
  4. Mahar boleh dibayarkan dahulu sebelum aqad, boleh juga ditunda setelah aqad nikah.

Hal ini berdasarkan firman Alloh:

“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya,…” (QS. Al-Baqarah: 237)

  1. Mahar menjadi tanggungan kewajiban suami setelah terjadi aqad, apabila suami menceraikan istrinya sebelum berhubungan suami istri, maka istri berhak mendapatkan setengah maharnya. Berdasarkan Firman Alloh: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 237)
  2. Jika suami meninggal setelah aqad dalam keadaan belum melakukan hubungan suami istri, maka istri berhak mendapatkan harta warisan dan maharnya dengan penuh.       Sebagaiamana yang telah Rasululloh putuskan dalam perkara Al-Buru’ bintu Waasyiq.

Apabila ketika akad tidak disebutkan besarnya mahar, maka disesuaikan dengan mahar wanita yang sepantaran dengannya di daerahnya.

Hak Calon Istri/Istri

  1. Boleh mengajukan syarat sebelum menikah.

Calon istri diperbolehkan mengajukan syarat kepada orang yang melamarnya, selama syarat yang diajukan mubah dan tidak bertentangan dengan keabsahan akad nikah maka diperbolehkan, seperti: Nafkah, pembagian jatah (jika pelamar memiliki istri lain), tempat tinggalnya dan lain-lain. Namun, jika syarat yang diajukan merusak akad seperti: tidak boleh berhubungan suami istri, maka ini adalah syarat yang tidak perlu ditunaikan, karena bertentangan dengan tujuan pernikahan.

  1. Khiyar

Suami atau istri memiliki hak memilih (khiyar) tetap melanjutkan pernikahan atau berpisah karena beberapa sebab berikut:

  1. Adanya cacat, seperti: gila, penyakit dll.
  2. Adanya penipuan, seperti: menikah dengan orang merdeka yang ternyata seorang budak, menikah dengan orang sehat yang ternyata orang sakit
  3. Kesulitan membayar mahar dengan kontan.
  4. Kesulitan memberi nafkah.
  5. Jika suami menghilang tanpa diketahui keberadaannya, dan tidak meninggalkan nafkah untuk istrinya, tidak pula mewasiatkan orang lain untuk memberi nafkah kepadanya. Maka istri boleh mengajukan pembatalan pernikahan dengan perantara hakim (pengadilan agama).
  6. Nafkah lahir batin.

Nafkah berupa makan, minum, pakaian, tempat tinggal yang pantas. Nabi berkata setelah ditanya hak istri:

تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسَوْهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَ فِيْ الْبَيْتِ

“Engkau beri makan dia jika engkau makan, dan engkau beri pakaian jika engkau berpakaian, dan jangan kau pukul wajahnya, jangan kau jelek-jelakkan, jangan kau hajr (asingkan) kecuali di rumah (jangan dipindahkan ke lain rumah untuk diasingkan disana).

  1. Mendapatkan pembagian yang adil, jika suami memiliki lebih dari seorang istri.
  2. Tinggal bersama istri -setelah pernikahan- jika istri masih gadis selama tujuh hari, dan tiga hari jika istri seorang janda. Berdasarkan hadits Nabi:

لِلْبِكْرِ سَبْعٌ وَلِلثَّيِّبِ ثَلاَثٌ ثُمَّ يَعُوْدُ إِلَى نِسَائِهِ

Bagi gadis tujuh hari dan bagi janda tiga hari, kemudian (giliranya) kembali ke istri-istrinya.” (HR. Muslim dan Ad-Daruquthni)

  1. Mendapatkan izin mengunjungi mahromnya.

Inilah beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan. Semoga bisa menambah khazanah keilmuan kita dan menjadi bekal untuk mengarungi kehidupan berumah tangga sehingga tercipta keluarga sakinah, mawaddah dan rohmah.

Referensi:

Minhajul Muslim

Shohih Fiqhus Sunnah

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 04 Tahun 02

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.