Pengusaha Muslim Tangguh
Pengusaha Muslim Tangguh – Bismillahirrahmanirrahim. Tujuan Islam ialah membentuk masyarakat madani, tatanan sosial yang solid, sistem ekonomi yang adil, dan aturan moneter yang handal. Harapannya,
B. Bertujuan Mulia
tiap individu muslim bisa berkasih sayang bagai satu tubuh. Mencipta persaudaraan universal, yang tidak dibatas geografis. Ini sebagaimana digariskan oleh al-Qur-an, bahwa Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
يَأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْتَكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْتَكُمْ شُعُوبًا وَقَبَابِلَلِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَنْقَنَكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيم خَبِيرٌ
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.” (QS. Al-Hujurât [49]: 13)
Sedangkan tujuan ekonomi Islam antara lain membangun Dan mandiri, memberi Menjamin kekuatan ekonomi global Keadilan secara merata.
Berikut penjelasan ihwal tujuan ekonomi Islam.
1. Membangun Kekuatan Ekonomi Global dan Mandiri
Sasaran ekonomi Islam tidak lain membentuk sistem perekonomian global dan mandiri. Tujuannya melindungi kepentingan seluruh manusia, bukan hanya masyarakat muslim. Tatanan perekonomian dunia akan menjadi baik apabila menggunakan kerangka kerja, atau acuan norma, Islam. Banyak ayat al-Qur-an yang menyerukannya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وَلَقَدْ مَكَتَكُمْ فِي الْأَرْضِ وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَيشَ قَلِيلًا مَّاتَشْكُرُونَ
Artinya: “Sungguh, Kami telah menempatkan kamu sekalian di bumi dan Kami sediakan di sana (bumi) penghidupan untukmu. Sedikit sekali kamu bersyukur.” (QS. Al-A’râf [7]: 10)
Islam juga memotivasi penganutnya untuk berjuang mendapat materi dan harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu syariat. Di antara rambu tersebut: mencari harta yang halal dan bersih, tidak menggunakan cara yang bathil, tidak berbuat zhalim, menjauhi beragam transaksi riba, menjauhi maisyir (spekulasi), menghindari Gharar (manipulatif), serta tak melupakan tanggung jawab sosial berupa zakat, infak, dan sedekah. Itulah pembeda antara sistem ekonomi Islam dan sistem perekonomian konvensional yang berprinsip self interest (mengutamakan kepentingan pribadi) sebagai dasar rumusan konsepnya.
Islam dirancang sebagai rahmat untuk seluruh umat. Islam hadir untuk menjadikan kehidupan lebih sejahtera dan lebih makmur, tidak miskin dan tidak menderita. Ini sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah Subhanahu Wata’ala:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 107)
Muhammad dijadikan rahmat dalam agama dan dunia. Adapun agama, beliau diutus manakala umat manusia berada di masa Jahiliyah serta terjerat kesesatan. Saat itu, Ahli Kitab dalam keadaan bingung karena lama tidak mengenal ajarannya yang murni; yang disebabkan putusnya rantai ajaran yang mutawatir, dan juga terjadinya perselisihan dalam kitab mereka.
Rasulullah diutus pada waktu mereka semua sedang bingung meniti jalan kebenaran, meraih sukses duniawi dan pahala ukhrawi. Maka beliau mengajak kepada jalan yang benar; dan, beliau menjelaskan jalan pahala. Beliau menetapkan hukum, memilah antara halal dengan haram. Namun yang mampu mengambil manfaat dari rahmat ini hanyalah hamba yang mencari kebenaran. Bukan hamba yang bertaklid, membangkang, serta bersikap sombong. Kemudian rahmat di dunia, mereka terlepas dari banyak kehinaan, peperangan, dan kerusuhan massal. Mereka ini pasti menang berkat keagungan agamanya.
2. Memberi Kemudahan dan Fleksibilitas
Di samping agama yang universal, Islam juga agama yang mudah dan fleksibel. Karena Islam mengutamakan keluwesan, kemudahan, dan kemakmuran bagi umatnya. Sebagaimana Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواالْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَنَكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur?” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Allah ingin memudahkan kalian melalui jalan yang bisa mengantarkan kepada ridha-Nya, sangat mudah dan begitu fleksibel. Oleh karena itu, seluruh perintah Allah kepada hamba-Nya tidak menyulitkan sama sekali.”
3. Menjamin Keadilan
a. Keadilan Sosial
Islam menilai umat manusia sebagai suatu keluarga. Maka, semua anggota keluarga ini memiliki derajat yang sama di hadapan Allah. Hukum Allah tidak membedakan yang kaya dan miskin, yang hitam dan putih, juga antara kaum Ajam dan kaum Arab. Secara sosial, pembeda nilai yang hakiki antara manusia ialah ketakwaan, ketulusan hati, kemampuan, dan peran kemanusiaannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ.
Artinya: “Sesungguhnya, Allah tidak melihat kepada wajah dan kekayaanmu. Akan tetapi, (Dia melihat) kepada hatimu dan perbuatanmu (yang ikhlas). (shahih, HR. Muslim)
Bersikap adil dalam bermuamalah adalah salah satu cerminan ketakwaan hamba. Lebih tegas lagi, Rasulullah menekankan akibat buruk dari diskriminasi hukum. Jika orang terpandang mencuri maka dibebaskan, tetang yang mencuri orang-orang biasa (lemah) maka hukuman malah diperberat. Maka, beliau menegaskan: “Andaikan Fathimah anak perempuan Muhammad mencuri, makansungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
Perlakuan adil membawa keamanan, kesejahteraan, dan kedamaian. Kondisi aman, damai, serta sejahtera itu bergantung pada penegakan hukum Allah secara adil tanpa diskriminasi. Bukankah keadilan sebagai asas inti kehidupan dan fondasi dalam membentuk peradaban?
Keadilan ini ibarat timbangan yang mampu menata pilar-pilar kehidupan hingga keamanan, kedamaian, dan ketentraman terjamin tanpa ada pembedaan perlakuan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata ihwalnya: “Seluruh problem manusia di dunia bisa teratasi dengan keadilan, meski terkadang ia bercampur dengan berbagai kemaksiatan. Dan problem manusia di dunia lebih banyak tidak selesai dengan kezhaliman dalam pemenuhan hak, meski ia bersih dari kemaksiatan. Ada kata mutiara dalam hal ini: “Allah akan menegakkan negara yang adil meski ia negara kafir; dan Allah tidak akan menegakkan negara yang zhalim meski ia negara Islam.”
b. Keadilan Ekonomi
Konsep solidaritas dan perlakuan adil terhadap setiap individu dalam masyarakat di hadapan hukum harus pula diimbangi oleh keadilan ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, keadilan sosial akan kehilangan makna.
Dengan keadilan ekonomi, setiap individu mendapat haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu juga harus terbebaskan dari dominasi dan dari intimidasi individu yang lainnya dalam mengelola kepemilikannya. Tidak boleh ada kezhaliman, yakni tindakan pribadi yang merugikan sesama.
Islam melalui syariat-Nya yang sempurna melarang dengan tegas seorang muslim merugikan orang lain. Dia Shallallahu Alaihi Wasallam berfirman:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya: “Janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi.” (QS. Asy-Syu’ara’ [26]: 183)
Orang zhalim pasti mendapatkan hukuman di dunia sekalipun di akhirat diampuni dan diberi rahmat. Sebab, keadilan merupakan dasar atau standar nilai terbaik segala sesuatu, termasuk dalam bidang ekonomi. Apabila urusan dunia itu baik terkait dengan urusan muamalah (bisnis), perkara rumah tangga, dan birokrasi pemerintah ditegakkan di atas pilar keadilan secara benar, maka kehidupan akan berjalan normal, serasi, dan indah. Demikian buah perilaku adil yang dapat dirasakan siapa saja, sekalipun pelakunya tidak beriman. Bedanya, kelak orang kafir tersebut di akhirat tidak mendapatkan bagian atau ganjaran apa-apa. Yakni, atas segala jerih payahnya selama hidup di dunia.
Begitu pula sebaliknya; manakala urusan keduniaan, apa pun bentuknya, ditegakkan di atas sikap kezhaliman, maka kondisi sulit tersebut tidak akan lestari, meskipun pelakunya beriman. Hanya saja, kelak di akhirat ia berhak meraih pahala lantaran kekuatan tekadnya dalam upaya mempertahankan keimanan.
Oleh karena itu, semua pihak-baik itu dari kalangan pengusaha dan karyawan atau bagi majikan dan pekerja harus berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan dalam dunia usaha dan dunia kerja.
Hal itu diperlukan supaya mampu membentuk bisnis yang sehat dan usaha yang bersih, serta demi terciptanya interaksi harmonis antara atasan dan bawahan. Sehingga suasana kerja dapat berjalan secara kondusif, hubungan kerja menjadi nyaman, juga perasaan pun menjadi lapang. Setiap individu muslim akan merasakan kedamaian, serta kesejahteraan, karena merasa tak ada beban dan tekanan.
c. Keadilan Distribusi
Kesenjangan pendapatan manusia dan kekayaan alam dalam hidup bermasyarakat berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap penegakan persaudaraan dan keadilan sosial-ekonomi. Maka kesenjangan tersebut harus diatasi dengan keadilan distribusi. Inilah cara yang ditekankan Islam. Berikut langkah-langkah konkretnya,
Langkah Pertama:
- Menghapus monopoli produksi dan distribusi kecuali Oleh pemerintah, untuk bidang-bidang tertentu.
- Memberikan hak dan kesempatan semua pihak supaya Aktif dalam proses ekonomi baik produksi, sirkulasi, Maupun konsumsi.
- Menjamin pemenuhan kebutuhan hidup dasar setiap Anggota masyarakat.
- Mengatur pemerataan kesejahteraan dan kemakmuran Ekonomi kerakyatan.
- Menghilangkan kesenjangan antara kelas bawah dan Menengah dengan kekuatan infak, zakat, dan sedekah.
Dengan cara seperti di atas, standar kehidupan setiap individu akan lebih terjamin. Membuat hidup manusiawi. Kehormatan tiap individu pun lebih terjaga sesuai dengan martabat yang telah melekat dalam jiwa manusia, sebagai khalifah Allah dimuka bumi. Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Memberi landasan tegas terhadap sikap tersebut:
أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٍتُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةٌ، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دِينًا،أَوْ تُطْرَدُ عَنْهُ جُوعًا، وَلِأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَجْ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْأَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا
Artinya: “Manusia yang paling dicintai Allah adalah mereka yang paling bermanfaat. Amal perbuatan yang paling dicintai Allah adalah kegembiraan yang kamu masukkan ke hati orang muslim, atau kamu hilangkan kesulitan dari dirinya, atau kamu membayarkan utangnya, atau kamu hilangkan kelaparan yang dirasanya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku muslim untuk suatu hajat (keperluan), itu lebih aku cintai daripada aku beri’tikaf di masjid satu bulan.” (HR. Ibnu Abi Dunya)
Langkah Kedua:
Konsep keadilan Islam dalam distribusi pendapatan dan kekayaan hingga tercipta ekonomi yang berkeadilan menghendaki setiap individu memperoleh imbalan sesuai dengan amal dan karyanya. Ketidaksamaan pendapatan dimungkinkan di dalam Islam, mengingat kontribusi dan kemampuan serta peluang setiap individu berbeda-beda.
Jadi, Islam membenarkan seseorang punya kekayaan lebih dari yang lainnya, sepanjang kekayaan itu diperoleh secara benar. Serta yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lain seperti infak dan sedekah. Jika seluruh ajaran Islam (termasuk pelaksanaan syariat dan norma keadilan) diterapkan, niscaya tidak ada Lagi kesenjangan kekayaan dan pendapatan yang kontras atau mencolok di masyarakat.
d. Keadilan Kontribusi
Pilar paling penting dalam keyakinan orang muslim ialah kepercayaan bahwa manusia diciptakan oleh Allah. La tidak tunduk kepada siapa pun, kecuali kepada Allah.Ini merupakan dasar bagi piagam kebebasan Islam” dari segala bentuk perbudakan. Menyangkut hal ini, al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa tujuan dari misi kenabian Muhammad yaitu melepas manusia dari beban dan rantai yang membelenggu.
Konsep Islam jelas, manusia itu dilahirkan merdeka. Maka talk ada seorang pun berhak mencabut kemerdekaan tersebut lalu membuat hidupnya menjadi terikat. Dalam pemahaman ini, setiap individu berhak menggunakan kemerdekaannya sepanjang tetap berada dalam kerangka norma-norma islami serta tidak mengganggu orang lain. Dengan kata lain, selama kebebasan yang demikian bisa dipertanggungjawabkan, baik secara sosial maupun saat berada di hadapan Allah kelak.
Islam mengakui pandangan universal yang meyakini kebebasan individu bersinggungan, atau bahkan dibatasi oleh kebebasan individu lain. Menyangkut masalah hak individu dalam kaitannya dengan masyarakat, para ulama fiqih sepakat menetapkan prinsip-prinsip berikut.
Pertama: Kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu.
Kedua: Melepas kesulitan lebih diprioritaskan daripada memberi suatu manfaat, meskipun keduanya sama-sama termasuk tujuan syariat.
Ketiga: Kerugian yang lebih besar tidak bisa diterima dalam upaya menghilangkan hal yang lebih kecil. Manfaat yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk manfaat yang lebih kecil. Sebaliknya, bahaya yang lebih kecil dapat dikorbankan demi mendapatkan manfaat yang lebih besar. Sebab, kebebasan individu dalam pandangan Islam diakui Selama tak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar; atau, sepanjang satu individu tidak menodai hak-hak individu lainnya.
Keempat: Menghapus segala bentuk kerugian personal.
Konsep keadilan ekonomi Islam menetapkan setiap orang mendapat haknya serta tidak mengambil hak atau bagian orang lain. Inilah wujud nyata kontribusi yang adil. Andil tiap-tiap pihak bersifat proporsional. Jadi korporat sunni harus menghindari segala sikap dan tindakan Merugikan dirinya maupun orang lain. Ia juga harus bisa yang Menjadi mitra yang handal sekaligus kompetitor bermoral, dengan senantiasa mengedepankan kaidah “Segala bahaya yang membahayakan haram hukumnya”.
Rasulullah mengingatkan ihwal larangan kezhaliman, ketidakadilan, dan menimpakan bahaya bagi orang lain, serta eksploitasi kekayaan orang lain tanpa alasan syar’i. Tujuannya melindungi hak-hak individu, meningkatkan kesejahteraan umum, sebagai tujuan utama syariat Islam.
Referensi:
Zainal Abidin Syamsudin, LC.,M.M. PUSTAKA IMAM ASY-SYAFI’I, jumadil ula 1444 H/Desember 2022 M.
Diringkas Oleh: Rosa Aulia (pengabdian DQH)
BACA JUGA :
