Skip to content

Pembatal-Pembatal Wudhu

Osa Maliki
4 menit baca

Oleh Azhar Robani

Wudhu yang merupakan rangkaian ibadah sholat, di mana keduanya tidak dapat dipisahkan, bisa batal karena beberapa hal. Hal-hal yang membatalkan wudhu inilah yang disebut dengan pembatal-pembatal wudhu. Pembatal-pembatal wudhu ini harus ditetapkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Wudhu yang telah batal mengharuskan untuk berwudhu kembali supaya boleh mengerjakan sholat dan sholatnya menjadi sah.

Adapun hal-hal yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut:

  1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur).

Sesuatu yang keluar dari dua jalan ialah kencing, tinja, kentut, madzi wadi dan lain-lainnya.

Alloh berfirman:

أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ

“… atau datang salah satu di antara kalian dari tempat buang air (kakus)

(QS. Al-Maidah : 6)

Dari Abu Hurairoh, dia berkata: Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

“Tidak diterima sholat salah satu di antara kalian apabila berhadats sehingga berwudhu. Seorang laki-laki dari Hadhromaut berkata: “Apa hadats itu, wahai Abu Hurairoh?” Dia (Abu Hurairah) menjawab: “Kentut lirih atau kentut keras”. (Muttafaq ‘alaih)

Dan dari Ibnu Abbas, dia berkata:

اَلْمَنِيُّ وَالْوَدِيُّ وَالْمَذِيُّ أَمَّا الْمَنِيُّ فَهُوَ الَّذِيْ مِنْهُ الْغُسْلُ وَأَمَّا الْوَدِيُّ وَالْمَذِيُّ فَقَالَ اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيْرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ

“Mani, wadi dan madzi (termasuk hadats). Adapun mani, maka cara bersucinya dengan mandi besar. Adapun wadi dan madzi maka dia berkata: “Cucilah kemaluanmu kemudian berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk sholat” (Shohih Abu Dawud : 190 dan Baihaqi : 1/115)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur laki-laki maupun perempuan membatalkan wudhu. Sama saja, apakah yang keluar itu tinja, kencing, kentut, cacing, nanah, darah, batu atau selainnya. Dan tidak ada bedanya antara sesuatu yang jarang keluar dan yang biasa keluar. (Majmu’ : 2/3)

  1. Tidur lelap.

Yaitu tidur nyenyak sampai tak tersisa sedikitpun kesadarannya. Tidak berbeda, apakah dalam keadaan duduk mantap di atas tanah ataupun tidak.

Karena ada hadits Shofwan bin Assal, dia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

“Dahulu Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami apabila bepergian agar tidak melepas sepatu-sepatu kami tiga siang dan tiga malam kecuali karena janabah tetapi (kalau) karena buang air besar, buang air kecil atau karena tidur (lelap)” (Shohih Nasa’I : 123, Nasai : 1/84 dan Tirmidzi : 1/65)

Pada hadits ini Nabi menyamakan antara tidur lelap dengan buang air kecil dan buang air besar. Yakni sama-sama membatalkan wudhu.

Dari Ali bin Abu Tholib, dia berkata: Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Sesungguhnya mata adalah tali dubur. Barangsiapa tidur, maka berwudhulah”. (Shohih Ibnu Majah : 386, Ibnu Majah : 1/161 dan ‘Aunul Ma’bud : 1/347)

 

  1. Hilang akal.

Yaitu hilang akal dengan sebab apa saja seperti gila, pingsan dan mabuk. Karena dalam keadaan ini seseorang tidak mengetahui sudah batal wudhunya apa belum. Juga hilangnya kesadaran dalam keadaan ini lebih berat dari hilangnya kesadaran ketika tidur. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

 

  1. Menyentuh farji.

Yaitu jika menyentuhnya tanpa penghalang dengan syahwat. Dari Abu Hurairoh, dia berkata: “Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ وَ بَيْنَهَا حِجَابٌ وَلاَ سِتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ

“Apabila salah satu di antara kalian menyentuh dengan tangannya pada farjinya tanpa penghalang dan tutup antara farji dengan tangan, maka wajib berwudhu”. (Shohih al-Jami’ : 359, Hakim : 1/128 dan lain-lain)

Dan dari Busroh, dia berkata: “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

 

إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Apabila salah satu di antara kalian menyentuh kemaluannya, maka hendaknya ia berwudhu

(HR. Tirmidzi : 82 dan lain-lain serta dia mengatakan: “Hasan shohih”)

Sedangkan menyentuh farji tanpa syahwat, maka seperti menyentuh anggota badan yang lain. Yakni tidak membatalkan wudhu. Dari Tholq bin Ali, dia berkata: Rosululloh pernah ditanya tentang seorang yang menyentuh kemaluannya setelah ia berwudhu dan beliau menjawab:

وَهَلْ هُوَ إِلاَّ بَضْعَةٌ مِنْكَ

“Tidaklah ia kecuali bagian dari badanmu” (HR. Tirmidzi : 85)

 

  1. Makan daging unta.

Hal ini berdasarkan hadits al-Bara’ bin ‘Azib, dia berkata: Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ وَلَا تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَم

“Berwudhulah kalian disebabkan (makan) daging unta, dan jangalah kalian berwudhu disebabkan (makan) daging kambing”. (Shohih Ibnu Majah : 401, Ibnu Majah : 1/166, Tirmidzi : 1/54 dan ‘Aunul Ma’bud : 1/315)

Dan hadits Jabir bin Samuroh:

أَنَّ رَجُلا ، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ ، وَإِنْ شِئْتَ فَلا تَوَضَّأْ ، قَالَ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

Ada seorang yang bertanya kepada Rosululloh dengan berkata: “Apakah aku harus berwudhu karena makan daging kambing?” Beliau menjawab: “Jika kamu mau, maka berwudhulah dan jika tidak mau, maka janganlah berwudhu”. Orang itu bertanya (lagi): “Apakah aku harus berwudhu karena makan daging unta?” Beliau menjawab: “Ya, berwudhulah karena makan daging unta” (Mukhtashor Muslim : 146 dan Muslim : 275)

 

Demikianlah beberapa pembatal wudhu yang sangat penting untuk diketahui dan masih ada beberapa permasalahan lain yang berkaitan denganb hal-hal yang membatalkan wudhu yang belum dibahas di sini. Insya Alloh, permasalahan-permasalahan akan dibahas pada kesempatan lain.

Semoga apa yang telah dibahas di atas bisa menjadi bekal untuk meningkatkan dan menyempurnakan ibadah kita. Amin, ya Robbal alamin.

Sumber Majalah Lentera Qolbu Tahun Ke-2 Edisi ke- 8

Bagikan:

Artikel Terkait

amalan mengangkat derajat di surga
Fiqh 28/02/2026

16 Amalan yang Dapat Mengangkat Derajat di Surga

16 Amalan yang dapat mengangkat Derajat di Surga – Seseorang masuk surga karena rahmat Alloh. Dalam hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu disebutkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: لَا يُدْخِلُ أَحَدًا مِنْكُمْ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ، وَلَا يُجِيرُهُ مِنَ النَّارِ، وَلَا أَنَا إِلَّا بِرَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ Artinya: “Tidak ada amalan seorangpun yang bisa memasukkannya ke dalam surga, dan […]

Kesalahan Dalam Berwudhu
Fiqh 26/02/2026

KESALAHAN DALAM BERWUDHU’

KESALAHAN DALAM BERWUDHU’ Wudhu’ merupakan salah satu syarat sah shalat. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: يأيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map