Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdulloh Fauzan ditanya [1]: Apakah diperbolehkan meluruskan gigi serta menjadikannya saling berdekatan hingga tidak berantakan?
Beliau menjawab: Apabila hal ini dibutuhkan, seperti halnya gigi mengganggu dan perlu dibetulkan, maka hal ini tidak mengapa. Adapun jika hal ini tidak diperlukan maka tidak boleh. Bahkan terdapat larangan dari meruncingkan serta merenggangkan gigi dalam rangka agar terlihat indah. Hal tersebut mendapat ancaman karena termasuk perkara yang tidak bermanfaat dan termasuk merubah ciptaan Alloh.
Adapun apabila hal ini dalam rangka pengobatan atau menghilangkan sesuatu yang memperburuk atau keperluan yang lain seperti seseorang tidak mampu untuk makan kecuali dengan memperbaiki gigiatau meluruskannya maka hal tersebut tidak mengapa.”
Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman Al-Jibrin pernah ditanya[2] : Apakah hukum menghilangkan gigi yang lebih?
Beliau menjawab: “Tidak mengapa mencabut gigi yang lebih karena gigi tersebut merusak pemandangan dan seseorang merasa terganggu karenanya. Demikian juga tidak mengapa merapikan gigi tersebut dengan mengikir dan yang semisalnya. Dan tidak boleh merenggangkan serta meruncingkan, karena terdapat larangan dari melakukan hal tersebut.
Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 02 Tahun 02
[1] Fatâwâ Nûr `alad Darb, Fadhilatusy Syaikh Sholih bin Fauzan hal. 34. 476.
[2] Fatâwâl Mar’ah, hal. 98.
================================
Yuk Salurkan Donasi Terbaik anda untuk Dakwah KunciKebaikan TV
Rek. BSI 5334254840 (Kode Bank) (451)
a.n. DAKWAH YKK (Yayasan Kunci Kebaikan)
Mari Ikuti kegiatan kami di sosmed dengan klik link di bawah ini
Ikuti Akun/Channel Dakwah KunciKebaikan TV:
Telegram: t.me/kuncikebaikantv
Facebook: facebook.com/kuncikebaikantv
Instagram: instagram.com/kuncikebaikantv
Twitter: twitter.com/kuncikebaikantv
Youtube: www.youtube.com/c/KunciKebaikanTV
BACA JUGA:
Leave a Reply