Skip to content

Meratakan Gigi Serta Menghilangkan Gigi Yang Lebih

Abu Fudhail
2 menit baca
Meratakan Gigi Serta Menghilangkan Gigi Yang Lebih

Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdulloh Fauzan ditanya [1]: Apakah diperbolehkan meluruskan gigi serta menjadikannya saling berdekatan hingga tidak berantakan?

Beliau menjawab: Apabila hal ini dibutuhkan, seperti halnya gigi mengganggu dan perlu dibetulkan, maka hal ini tidak mengapa. Adapun jika hal ini tidak diperlukan maka tidak boleh. Bahkan terdapat larangan dari meruncingkan serta merenggangkan gigi dalam rangka agar terlihat indah. Hal tersebut mendapat ancaman karena termasuk perkara yang tidak bermanfaat dan termasuk merubah ciptaan Alloh.

Adapun apabila hal ini dalam rangka pengobatan atau menghilangkan sesuatu yang memperburuk atau keperluan yang lain seperti seseorang tidak mampu untuk makan kecuali dengan memperbaiki gigiatau meluruskannya maka hal tersebut tidak mengapa.”

Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman Al-Jibrin pernah ditanya[2] : Apakah hukum menghilangkan gigi yang lebih?

Beliau menjawab: “Tidak mengapa mencabut gigi yang lebih karena gigi tersebut merusak pemandangan dan seseorang merasa terganggu karenanya. Demikian juga tidak mengapa merapikan gigi tersebut dengan mengikir dan yang semisalnya. Dan tidak boleh merenggangkan serta meruncingkan, karena terdapat larangan dari melakukan hal tersebut.

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 02 Tahun 02

[1] Fatâwâ Nûr `alad Darb, Fadhilatusy Syaikh Sholih bin Fauzan hal. 34.      476.

[2] Fatâwâl Mar’ah, hal. 98.

 

================================

Yuk Salurkan Donasi Terbaik anda untuk Dakwah KunciKebaikan TV
Rek. BSI 5334254840 (Kode Bank) (451)
a.n. DAKWAH YKK (Yayasan Kunci Kebaikan)

Mari Ikuti kegiatan kami di sosmed dengan klik link di bawah ini
Ikuti Akun/Channel Dakwah KunciKebaikan TV:

Telegram: t.me/kuncikebaikantv
Facebook: facebook.com/kuncikebaikantv
Instagram: instagram.com/kuncikebaikantv
Twitter: twitter.com/kuncikebaikantv
Youtube: www.youtube.com/c/KunciKebaikanTV

 

BACA JUGA:

Bagikan:

Artikel Terkait

pintu surga terbuka lebar
Fiqh 27/10/2025

Saudariku Pintu Surga Masih Terbuka Lebar Untukmu

Saudariku pintu surga masih terbuka lebar untukmu – Kesibukan bagi seorang ibu rumah tangga, mulai mengurus suami, belanja, masak, mengurusi anak, dan lainnya ternyata sangat melelahkan dan sangat menyita waktu. Terutama bagi kalangan ummahat (ibu-ibu) yang biasanya anak-anaknya banyak dan kecil-kecil lalu bagaimanakah mereka bisa menjalankan aktivitas ukhrawi untuk mendapatkan kebahagiaan surga Allah? Apakah dibalik […]

bersabar demi keutuhan rumah tangga
Fiqh 08/10/2025

Bersabar Demi Keutuhan Rumah Tangga

Bersabar Demi Keutuhan Rumah Tangga – Sesungguhnya Allah telah mewajibkan husnul ‘usyrah (pergaulan yang baik) antar suami-istri. Maka, masing-masing pihak memenuhi hak pasangannya, sehingga terwujudlah kebaikan dan kedamaian bagi mereka berdua. Namun, terkadang muncul sikap tidak menyenangkan dari pasangan hidup. Suami merasakan istrinya suka cemberut dan mahal senyum. Begitu juga sebaliknya, istri melihat suami suka […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map