Mengubah batas tanah merupakan perbuatan salah satu dosa besar dan pelakunya akan dilaknat oleh Allah, sebagaimana terdapat dalam hadist Ali Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallahu ‘alahissalam. kemudian Amr bin Auf bi Abu Amr meriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallahu ‘alahissalam bersabda,
«لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ كَمَّهَ الْأَعْمَى عَنِ السَّبِيلِ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ»
Artinya:
‘’Allah melaknat orang yang berkurban untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang merubah batas-batas tanah, Allah melaknat orang yang membuat bingung orang buta dari jalannya, allah melaknat orang yang mencela kedua orang tuannya dan Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth(homoseks).’’ (Shahih, HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/356), di nilai shahih oleh Imam Al-Hakim dan Adz-Dzahabi (Lihat: As-Shahihah: 3462), Dan dalam riwayat Ibnu Hibban ada tambahan,
ولعن الله من وقع على بهيمة
Artinya:
‘’Allah melaknat orang yang menyetubuhi hewan’’ (Shahih, HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya (Lihat: Shahih Targhib Wat Tarhib (2421))
Syarah Tentang pengertian melaknat secara umum maupun secara khusus.
Syaikh Utsaimin Rahimahumullah berkata, jelas sangat berbeda antara melaknat dengan menyebutkan namanya dan melaknat secara umum. Dibolehkan untuk melaknat para pelaku dosa secara umum jika hal tersebut tidak menjurus kepada penyebutan nama seseorang.
Kemudian beliau (Imam Nawawi) mencantumkan beberapa dalil dari Al-Qur’an dan hadist-hadist Rasulullah shallahu ‘alahis wa sallam. Diantaranya adalah firman Allah Ta’ala:
أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ
Artinya:
‘’Ingatlah, laknat Allah (ditimpahkan) kepada orang zhalim.’’ (QS. Huud: 18)
Dalam Ayat lain:
فَأَذَّنَ مُؤَذِّنٌ بَيْنَهُمْ أَنْ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ
Artinya:
‘’Kemudian penyeru (malaikat) mengumumkan diantara mereka, ‘’Laknat Allah bagi yang 0rang-orang yang zalim.’’ (QS. Al-A’raaf:44)
Berdasarkan hal ini, maka dibolehkan untuk berkata,”Ya Allah, laknatlah orang-orang yang dzalim!’’ secara umum yang meliputi seluruh orang-orang yang dzalim dan bukan secara individu tertentu. Demikianlah pula disebutkan hadist dari Rasulullah shallahu ‘alahis wa sallam bahwa Allah Ta’ala melaknat para wanita yang menyambung rambut(wanita lain) dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya. Mereka berdua, yaitu wanita yang menyambungkan rambut (seseorang wanita lain) agar rambut wanita tersebut terlihat panjang, subur, dan lebat, dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung. Kedua wanita tersebut terlaknat sesuai sabda Rasulullah shallahu ‘alahis wa sallam.
Akan tetapi, jika engkau melihat seorang wanita tertentu sedang menyambung rambut wanita lain dan seseorang wanita lain meminta disambungkan rambutnya, maka engkau tidak boleh melaknat wanita tersebut.
Seperti halnya bahwa kita menyakini dan memastikan bahwa setiap orang yang mati syahid, ia akan masuk surga, secara umum. Namun, jika ada orang yang meminggal dalam sebuah peperangan dalam rangka jihad di jalan Allah, maka kita tidak bisa mengatakan bahwa orang tersebut mati syahid atau masuk surga.
Syarah tentang merubah batasan tanah.
Penulis Rahimahumullah mengangkat beberapa contoh dalam masalah ini, di antaranya sabda beliau,’’Allah melaknat orang yang merubah batas-batas tanah.’’maksudnya batasan sebidang tanah. Contohnya dalam kehidupan berumah bertetangga dalam satu areal tanah, lalu ia memindahkan pembatas tanahnya sehingga sebagian tanah tetangganya terambil. Orang seperti ini terlaknat melalui lisan Rasulullah shallahu ‘alahis wa sallam. Dan di akhirat kelak, tanah tetangga yang di serobotnya akan di kalungkan di lehernya. Rasulullah shallahu ‘alahis wa sallam bersabda:
«مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا، طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ»
Artinya:
’’Barangsiapa mengambil tanah (milik orang lain) dengan cara zhalim walaupun hanya sejengkal, maka di akhirat kelak akan di kalungkan dari tujuh lapis bumi.’’
Kita berlindung diri kepada Allah dari segala kehinaan dan kecanduan dan kerendahan, seperti seseorang yang memikul tujuh lapis tanah yang ia serobot dari tanah orang lain.
Sejengkal tanah bukanlah ini bentuk penentuan kadar tetapi bentuk mubalaghah (kiasan) yang berarti jika merampas kurang dari sejengkal tanah tetap di kalungkan. Orang arab menyebutkan sebagai bentuk kiasan yaitu walaupun sekecil apapun maka akan tetap dikalungkan kepadanya pada hari kiamat
Bumi terdiri dari tujuh lapis
Bumi itu terdiri dari tujuh lapis sebagiman langit terdiri tujuh lapis, berkata syaikh Salim ‘’Bumi ini terdiri dari tujuh lapis yang antara lapisan dengan yang lainnya tidak saling terpisah. Seandainya lapisan tanah itu terpisah –pisah, niscaya cukup bagi perampas tanah untuk dikalungkan tanah yang di rampasnya saja, karena terpisahannyadari tanag yang berada di Bawahnya. Wallhu ‘alam. Tanah tujuh lapis itu beringkat-tingkat sebagaimana halnya dengan langit. Hal itu tampak pada firman Allah Ta’ala:
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ
‘’Allah yang menciptakan tujuh lapis langit dan bumi seperti itu pula.’’ (QS. Ath-Thalaq:12)
Dan pemilik tanah memiliki yang diatas dan di bawah tanah sebaimana terdapat dalam penjelsan syaikh Utsaimin Rohimallahullah bahwa para ulama berkata:
”seandainya tetanggamu memiliki pohon, kemudian dahannya memanjang ke tanahmu dan ranting-rantingnya menjadi menutupi tanahmu, maka sesungguhnya tetanggamu harus membengkokkan (dahan tersebut) dari tanahmu,maka sesungguhnya tetanggamu harus membengkokkan dahan tersebut dari tanahmu, jika tidak memungkinkan untuk di bengkokkan maka dahan tersebut harus di potong, kecuali kamu mengidzinkan keberadaanya, karena ruang udara diatas tanahmu adalah milikmu, mengikuti kepemilikan apa yang tetap(tanah)’’
Berkata Syaikh Salim: ’’Barangsiapa memiliki tanah, maka berarti dia memilikinya dari bawah sampai atas. Dan dia berhak melarang orang menggali bagian yang berada di bawah tanahnya, baik berupa lubang ataupun sumur tanpa idzin kepada pemilik. Dan dia juga pemilik tambang dan barang-barang yang berharga di bawahnya.dia boleh memperdalam lubang di bawah tanahnya selama tidak membahayakan tetangganya.’’
Merampas tanah merupakan kezhaliman termasuk dosa besar dan kita harus menghindarinya baik sedikit maupun banyaknya, sempit maupun luasnya karena tetap saja itu haram dan merupakan dosa besar. Dan perkara ini tidak bisa dianggap sepele. Karena orang yang telah mengambil tanah dan mengubah patok tanah seta mengambil sesuatu yang tak pantas diambil, sebenarnya ia pun tidak mengetahui (kelanjuttanya). Kerana bisa saja ia akan memanfaatkan tanah hasil ke dzaliman tersebut di dunia, terkadang ia akan terkena musibah yang merenggut apa (tanah) yang telah diambilnya. Kita berlindung dari perbuataan tersebut.
Referensi:
- Kitab karya Imam Adz-dzahabi ‘’AL-KABAIR’’ dosa-dosa yang membinasakan di syarah oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
- Kitab Syarhu Riyaadhis shaalihiin, hal.265
Penyusun: NENSI LESTARI (pengajar pondok DQH)
Leave a Reply