MASALAH JENGGOT BAGI LAKI-LAKI

Masalah Jenggot Bagi Laki-Laki

 

MASALAH JENGGOT BAGI LAKI-LAKI-Hal yang mengherankan, sebagian da’i,ustadz dan kiyai yang mengaku bermazhab Syafi’iyah memangkas habis jenggot mereka. Bahkan, sebagian mereka menghina otang yang memanjangkan jenggot atau menyebutnya sebagai teroris. Padahal  Al-Imam Asy-Syafi’i rohimahullah mengharamkan untuk mencukur habis jenggot. Hadist yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot sebagai berikut:

Dari Ibnu ‘Umar rodiyallahuma, Rasulullah shallahhu ‘alahi wa sallam pernah bersabda:

خالفوا المشركين, وفّروا اللّحى, وأحفو الشّوارب

Artinya: ’Selisihilah kaum Musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian’’ (HR. Al-Bukhari  No. 5892)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga:

انْهكوا الشوارب وأعفوا اللّحى

Artinya: ‘’Potong tipislah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian’’ (HR. Al-Bukhari  No.5893)

Pernyataan sahabat Jabir bin Abdullah rodiyallahhu ‘anhu,

كُنّا نُؤْمر أن نُوفِي السّبال, ونأخذ من الشّوارب

Artinya: Jabir mengatakan ‘’sesungguhnya kami (para sahabat), diperintahkan untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis’’ (Mushanaf Ibnu Abi Syaibah No.25504)

Dalam riwayat lain dengan redaksi:

كُنّا نُعْفي السّبالَ

Artinya: ‘’Kami (para sahabat) membiarkan jenggot kami panjang” (HR. Abu Dawud, No. 4201)

Dan banyak lagi hadist-hadist tentang wajibnya memilihara jenggot bagi laki-laki, kemudian dari sabda-sabda diatas, dapat kita simpulkan bahwa:

  1. Semua sabda diatas, semuanya menunjukkan perintah untuk memanjangkan jenggot. Sebagaimana kita tahu, kaidah usul fiqh “Setiap perintah dalam nash-nash syari’at itu menunjukkan suatu kewajiban, dan haram bagi kita menyelisihnya, kecuali ada dalil khusus yang mengubahnya menjadi tidak wajib.’’ Itu berarti wajib bagi kita memanjangkan jenggot, dan haram bagi kita memangkasnya.
  2. Rasulullah shallahhu ‘alahi wa sallam menghubungkan perintah memanjangkan jenggot dengan perintah menyelisih kaum Musyrikin.
  3. Para sahabat Nabi shallahhu ‘alahi wa sallam memanjangkan jenggotnya karena mereka diperintah oleh Rasulullah shallahhu ‘alahi wa sallam untuk melakukan itu. Jika perintah itu tidak wajib dilakukan, mengapa tidak ada satu pun sahabat yang menggundul jenggotnya?
  4. Memanjangkan jenggot adalah ibadah yang diperintahkan oleh Nabi shallahhu ‘alahi wa sallam. Oleh karena itulah para sahabat bersemangat menerapkannya dalam kehidupan mereka,bahkan tidak ada satu pun dari mereka yang menyelisihi perintah ini. Coba perhatikan masyarakat sekitar kita di zaman ini, kenyataanya sangat terbalik. Para sahabat dahulu semuanya memelihara jenggot, tetapi di lingkungan kita tidak ada yang memelihara jenggot, kecuali hanya sedikit. Semoga Allah Ta’ala mengubah keadaan umat ini pada keadaan yang lebih baik, dan lebih dekat kepada ajaran islam yang mulia dan suci. Aamiin

Terlebih lagi sebagian ulama menukil tentang Ijma’ akan dilarangnya mencukur jenggot, diantaranya:

  1. Ibnu hazm Azh-Zhahiri Rahimahullah:

واتَّفَقُوا أَنْ حَلَقَ جمِيْعِ اللِّحْيَةِ مثلَة لاَ تَجُوزُ

Terjemahan: “Para ulama telah sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot termasuk tindskan mutsalah, itu tidk baik” (Maratib Al-Ijma’ 157)

  1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuallah:

يَحْرُمُ حَلْقُ اللِحْيَةِ للأَحادِيْثِ, ولم يُبَحْهُ أَحَدٌ

Terjemahan: ‘’Menggundul jenggot itu diharamkan, karena adanya hadits-hadist shahih ( tentang itu), dan tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (As-Siwaak Wa Sunanil Fitroh 6/7)

Sebenarnya sudah cukup bagi manusia (seorang Muslim) yang inshaf untuk menerima kesimpulan wajibnya memnjangkan jenggot ini berdasarkan dalil- dalil yang telah kami sebutkan ( Tulisan al-Ustadz Musyafa’, M.A bisa dilihat di situs beliau).

Terlebih lagi bagi seseorang yang mengambil pendapat ulama Syafiiyah, bahwa mereka menyatakan haramnya menggunduli jenggot, diantara dalilnya adalah:

ولاَ يَأْخُذُ مِنْ شَعْر رَأْسِهِ وَلاَ لِحْيَتِهِ شيْئًا لِأَنَّ ذَلِكَ إِنّمَا يُاْخَذُ زِيْنَةً أَوْ نُسُكًا

Terjemahannya: “Ia (orang yang memandikan mayyit) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayyit,karena kedua rambut tersebut itu hnaya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja’’. (Al-Umm , 1l319)

Imam Syafi’i rohimahuallah berkata: “Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya. Selain itu juga tidak menyebabkan hilangnya rambut karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelahj di gundul ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagimaka ada hukumannya ( semacam denda/sanksi). (al-Umm 6/88)

Jadi, sangat  jelas sekali para ulama sepakat bahwa makhruh (perbuatan yang di benci Allah) orang yang memangkas jenggot secara mutlak. Yang aneh lagi sebagian orang malah mengejek orang  yang menjalankan sunnah Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam. Sebenarnya jika enggan memilahra jenggot, minimal jang menghina orang yang berjenggot, apalagi mengidentikkannya dengan teroris. Meskipun benar sebagian teroris berjenggot ,  tetapi apakah orang yang berjenggot dijuluki teroris?

Bukankah mereka para teroris juga adalah orang-orang yang rajin membaca Al-Qur’an dan sholat berjama’ah? Apakah kalau ada yang rajin membaca al-Qur’an dan sholat berjama’ah diejek juga dengan teroris?

Sebenarnya, dahulu para ulama yang tidak memiliki jenggot mereka berangan-angan   untuk berjenggot, tetapi sekarang ini justru sebaliknya. Sebagian kyai dan ustdz berangan-angan tidak berjenggot sehingga selalu mencuku habis jenggot mereka. Diantara dalilnya:

Abu Hamiid Al-Ghazali rohimahuallah berkata:

وقال شُرَيْح القاضِى: وَدِدْتُ أَنّض لِيْ لَحْيَةً ولَو بعَشْرَةِ آلاَف

Terjemahan:

“Syuraih Al-Qadhi berkata, “Aku berharap kalau aku memiliki  jenggot, meskipun harus membayar 10 ribu dirham.’’ (Ihyaa ‘Uluum Ad-Diin 1/44)

Al-Ghazali juga Rahimahullah berkata:

قال أصحاب الأَحْنَف بن قَيْسٍ ودِدْنَا أنْ نَشتَريَ لِلأَحْنف لِحْيةً ولو بعِشْرِيْن ألفًا

Terjemahannya: ‘’Kami Berangan-angan unruk membelikan jenggot  buat Ahnaf meskipun harus membayar 20 ribu dinar/dirham. ( Ihyaa ‘Uluum Ad-Diin 1/44)

Kenapa demikian? Al-Ghazali Rahimahullah berkata: ‘’Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para laki-laki, dengannya  terbedakan antara laki-laki dan para wanita” ( Ibid)

Kemudian memelihara jenggot juga termasuk fitrah. Maka insya allah sudah sangat jelas sekali tentang wajibnya memelihara jenggot adalah wajib bagi laki-laki yang ia di takdirkan memiliki jenggot. wallahu ‘alam bis showwab.

Referensi:

Ajaran Mazhab imam Asy-Syafi’i yang ditinggalkan sebagian pengikutnya. Karya: Al-Ustadz Dr.Firanda Andirja, Lc, MA.

Peringkas: Nensi Lestari (Pengajar Ponpes Darul Qur’an Wal-Hadits)

Baca juga artikel:

Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib

Pentingnya Memahami dan Mempelajari Sirah Nabawiyah

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.