Makanan Dan Minuman Yang Memabukkan – Minuman yang memabukkan disebut khamr. Secara bahasa artinya menutupi, karena pengaruhnya yaitu menutupi akal manusia. Khamr secara istilah adalah segala minuman yang memabukkan menghilangkan kesadaran atau menutupi akal manusia. Orang yang meminum khamr biasanya tidak bisa membedakan antara manfaat dan mudharat, antara yang baik dan buruk dan terkadang dia tidak menyadari apa yang dia ucapkan.
- HUKUM
Semua jenis makanan atau minuman yang memabukkan, mengakibatkan hilangnya akal, kesadaran dan melemahkan badan, baik makanan tersebut berasal dari tumbuh-tumbuhan murni atau campuran bahan-bahan yang memabukkan disebut khamr atau minuman keras, hukum meminumnya adalah haram meskipun sedikit.
Allah memerintahkan umat islam untuk menjauhi khamr karena meminumnya termasuk perbuatan setan dan pelakunya mendapat dossa besar, Allah berfirman, yang artinya: ”hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dalam ayat lain, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar” (QS. Al-Baqarah)
Minuman yang memabukkan sering dikenal dengan minuman keras. Jenis dan nama minuman keras juga bermacam-macam.
Berdasarkan bahan pembuatannya, makanan dan minuman yang memabukkan ada dua macam :
- Tumbuhan alami, yaitu makanan atau minuman yang memabukkan bila dikonsumsi langsung, baik daun, buah, atau getah, seperti : buah kecubung, daun ganja, getah opium dan lain-lain.
- Buatan atau olahan, yaitu makanan atau minuman memabukkan yang terbuat dari bahan-bahan alami tetapi melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Jenis makanan dan minuman juga bermacam-macam, yaitu:
- Khamr, terbuat melalui fermentasi buah anggur, kurma, jagung, gandum, ketan, dan madu.
- Narkoba (narkotika dan obat terlarang) seperti ekstasi, heroin, sabu-sabu dan lain-lain.
Jenis makanan atau minuman yang memabukkan tersebut haram untuk dikonsumsi walaupun sedikit, sebagaimana kaidah yang telah disabdakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Dari Jabir Radiallahuanhu, Rasullulah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya haram.” (HR. Ahmad dalam musnadnya).
- BAHAYA
Mengonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan dapat memberikan pengaruh yang buruk yaitu :
- Agama
- Menimbulkan rasa malas dan menyia-nyiakan Ibadan seperti shalat.
- Termasuk melakukan dosa besar yang diancam dengan adzab Allah baik di dunia dan akhirat.
- Lalai dari mengingat Allah.
- Kesehatan
- Tekanan darah naik sehingga tubuh menjadi tidak stabil
- Merusak akal
- Menimbulkan penyakit seperti radang paru-paru, infeksi dan penyempitan pembuluh darah, sesak nafas, ginjal dan penyakit berbahaya lainnya.
- Sosial
- Memiliki teman yang buruk, yaitu seorang pemabuk juga.
- Membuang-buang waktu
- Hati menjadi keras dan berperangai buruk.
- Mengganggu keamanan masyarakat karena tidak mampu mengontrol diri, ucapan, dan perbuatan yang dilakukan.
- Membangkitkan permusuhan dan kebencian, Allah berfirman: ”Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.” (QS. Al-Maidah: 91)
- Ekonomi
- Pemborosan pada harta dan dimurkai Allah
- Kurang produktif dan malas
Inilah sebagian akibat buruk dan mudharat dari mengonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan, kalian harus menjauhinya dan membenci pelakunya.
Cara yang efektif untuk menghindarinya yaitu dengan meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Allah, memilih teman yang baik, dan menyibukkan diri dengan kegiatan yang bermanfaat.
- MAKANAN YANG HARAM
Jenis makanan halal yang berubah karena keadaan tertentu sehingga haram dimakan, yaitu :
- Bangkai Hewan
Memakan daging hewan darat harus melalui penyembelihan yang syar’i terlebih dahulu, jika tidak disembelih, daging hewan tersebut disebut dengan bangkai. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman, Artinya: ”Diharamkan bagi kamu (memakan) bangkai, darah daging babi, (daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-maidah: 3)
Dari ayat tersebut dapat kita ketahui macam-macam bangkai yaitu :
- Al-Munkhoniqoh yaitu hewan yang mati tercekik karena tali atau selainnya
- Al-Mauquudzah yaitu hewan yang mati terpukul
- Al-Mutaroddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari ketinggian
- Al-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh binatang lain
- Hewan yang diterkam dinatang buas
- Hewan yang mati karena tersengat aliran listrik
- Potongan tubuh hewan yang masih hidup
- Hewan yang secara sengaja tidak disebuy nama Allah ketika disembelih
- Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah (sesembelihan termasuk ibadah dan ibadah tidak boleh ditujjukann kepada selain Allah)
- Daging hewan yang disembelih untuk dipersembahkan berhala, sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah dahulu ketika mereka mempersembahkan daging sesembelihan kepada berhala yang ada disekirat ka’bah.
Secara umum bangkai hewan yang disembelih tidak sesuai syar’I hukumnya haram bila dimakan. Ada dua bangkai yang boleh atau halal dimakan yaitu bangkai ikan dan belalang, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, yang artinya: “Telah dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalang, dan dua macam darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah dan Lainnya)
- Sesuatu yang Najis
Baik najis secara dzat seperti darah yang mengalir, kotoran, dan air kencing manusia, kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, air liur anjing, dan lain-lain. Maupun dzat yang asalnya tidak najis kemudian tercampur najis sehingga berubah salah satu sifatnya (baik warna, rasa ataupun baunya) maka dia berubah menjadi najis berdasarkan kesepakatan para ulama seperti air yang tercampur najis hingga berubah salah satu sifatnya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman yang artinya: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya itu kotor” (QS. Al-An’am : 145)
- Jallaalah
Yaitu hewan yang sebagian besar sumber makanannya najis dan kotoran, seperti ayam, kambing, ikan lele, dan lain-lain. Kaum muslimin diharamkan memakan, mengambil susu dan menunggangi hewan jallaalah. Apabila hewan-hewan tersebut diberi makan dengan makanan yang suci maka daging dan susu hewan-hewan tersebut halal.
- Rokok
Yaitu kertas atau daun bambu yang dilinting dan diisi bunga cengkeh. Rokok dahulu adalah jenis makanan yang dihisap asapnya ke paru-paru dengan cara dibakar. Efeknya pengaruh rokok dari bahan tersebut berupa bau mulut yang kurang sedap, sehingga bau tersebut mengganggu orang lain ketika shalat.
Rokok yang ada saat ini berbeda dengan rokok zaman dahulu, yaitu terbuat dari bahan-bahan yang berbahaya. Selain tembakau, rokok pada zaman sekarang sudah dicampuri beragam limbah dan racun yang mematikan. Nikotin adalah salah satu unsur rokok yang dapat mempengaruhi saraf dan peredaran darah serta dapat menyebabkan timbulnya kanker paru-paru.
Keharaman rokok bukan karena najis dan juga bukan karena unsur yang memabukkan. Akan tetapi ilmu pengetahuan dan teknologi telah menemukan bahwa asap rokok termasuk jenis makanan yang berbahaya. MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya rokok. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 282/8)
- Makanan yang diharamkan karena menjadi hak Allah
Nadzar yaitu mewajibkan diri sendiri untuk mengerjakan sesuatu amalan yang asalnya tidak wajib, misal seseorang yang mengatakan “Seandainya saya lulus ujian maka saya akan memberi makanan kepada anak-anak yatim.” Kemudian ia lulus maka makanan yang telah ia janjikan hanya diperuntukan bagi anak-anak yatim sesuai nadzarnya dan diharamkan bagi selain mereka.
Begitu pula harta zakat, kita ketahui bahwa zakat itu dibagikan kepada delapan kelompok yaitu orang-orang fakir, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, maka harta zakat diharamkan bagi orang selain mereka.
- Harta atau makanan yang diperoleh dengan cara yang haram
Seperti mencuri, merampas, korupsi, judi dan muamalah-muamalah haram lain juga haram dimakan secara dzat halal. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Harta atau makanan milik orang lain yang belum diminta izinnya
Baik dipakai ataupun memakannya, tidak halal kecuali dengan keridhaan dan kerelaan pemiliknya.
Inilah beberapa keadaan yang dapat mengubah hukum suatu makanan yang asalnya halal menjadi haram. Kita hendaknya mencukupkan diri dengan makanan dan harta yang halal dan menjauhkan makanan dan harta dan makanan yang haram.
Referensi:
Dari Buku Fiqih Pustaka Sofwa Cetakan IX, Tahun 2021
Diringkas oleh: Amelya Putri Anjani (Pengabdian SDIT Pagar Alam)
BACA JUGA :
Leave a Reply