LARANGAN MENYERUPAI LAWAN JENIS

LARANGAN MENYERUPAI

Larangan Menyerupai Lawan Jenis

 

Allah menciptakan laki-laki dan wanita dengan tabiatnya masing-masing. Salah satu hikmahnya supaya kedua jenis manusia ini dapat merealisasikan dan menjalankan tugas dan fungsi yang diembannya dalam kehidupan. Atas dasar itulah, upaya perempuan untuk menyerupai laki-laki dan laki-laki menyerupai perempuan merupakan sebuah upaya yang menghapus hikmah yang sangat berharga. Pelarangan upaya penyerupaan laki-laki oleh perempuan atau sebaliknya terdapat dalam hadits berikut:

عن ابنن عبّاس- رضى لله عنهما – قال لعن رسول الله – صى الله عليه و سلّم – المتشبّهين من الرجال بالنساء ؤ، والمتيبّهات من النساء بالرجال

“Abdullah bin Abbas berkata, “Rasulullah  melaknat kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.[1]

Menurut Ibnu Taimiyah, Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Semua itu karena Allah telah menciptakan kebaikan pada setiap jenis kelamin. Terkadang Allah menjadikan kebaikan dan kesempurnaannya dalam perkara bersama dan terkadang dalam perkara khusus. Perkara-perkara bersama tidak menjadi perkara khusus bagi salah satu dari keduanya. Seseorang dilarang menyerupai hanya dalam perkara khusus. Dalam hal ini, jika perkaranya khusus bagi kaum perempuan, maka kaum laki-laki tidak boleh menyerupai mereka dan begitu juga sebaliknya.

Seseorang laki-laki yang menyerupai wanita atau sebaliknya merupakan bentuk ketidakridhoan terhadap ketentuan Allah terhadapnya. Orang yang berusaha mencapai sesuatu yang tidak diciptakan untuknya seperti ini menunjukkan kejelekan jiwa dan merupakan bentuk kezaliman yang sangat besar. Karenannya, Rasulullah melaknat dan menghapus segala upaya yang melanggar hikmah Rabbani ini.

Laknat berarti pengusiran dan dijauhkan dari kebaikan yang mengandung makna celaan. Laknat, sebagaimana dikatakan Asy-Syaukani, menunjukkan penegasan keharaman.[2] Rasulullah tidak mungkin melaknat seseorang yang tidak melakukan dosa dan kesalahan besar. Barang siapa menyerupai lawan jenis, baik dalam tutur kata, gerak-gerik, maupun pakaiannya, ia termasuk dalam laknat ini karena Rasulullah tidak mengkhususkan satu jenis tertentu.[3]

Oleh karena itu, ada banyak perkara yang dilarang hanya karena alasan tasyabbuh. Rasul melarang para sahabat bertepuk tangan dalam sholat untuk mengingatkan beliau akan suatu hal. Beliau bersabda, “Tepuk tangan itu hanya untuk kaum perempuan.” Rasulullah melarang tepuk tangan tidak lain dan tidak bukan karena hal itu dikhususkan bagi kaum perempuan. Tekadang, para ulama juga memberi fatwa larangan terhadap sesuatu dan menguatkan pendapat mereka dengan alasan tasyabbuh. Imam Syafi’i pernah berkata, “Aku tidak membenci laki-laki memakai mutiara (permata), selain karena ia termasuk perhiasan yang dikenakan perempuan.”[4]

Tasyabbuh antara laki-laki dan perempuan dilarang dalam banyak hal, diantaranya :

Tasyabbuh dalam berpakaian, baik dari sisi jenis, cara, dan modelnya

Abu Hurairah berkata, “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.”[5]

Menurut Asy-Syaukani, “Hadits ini menunjukkan bahwa seorang perempuan haram menyerupai laki-laki dan sebaliknya. Karena laknat hanya akan ditujukan pada perbuatan haram. Demikianlah yang dikatakan oleh jumhur ulama.”[6]

Karenannya, laki-laki tidak boleh memakai pakaian perempuan, termasuk dari segi jenisnya sehingga ia tidak boleh memakai sutra. Juga dari segi celupannya sehingga dia tidak boleh memakai pakaian yang dicelupi ‘ushfur. Demikian juga dengan permpuan, ia tidak boleh memakai pakaian yang menampakkan wajah, kepala, leher, dan seluruh anggota badan yang diperintahkan  untuk ditutup. Di samping itu, ia juga tidak boleh mengenakan pakaian yang dikhususkan untuk kaum laki-laki, meskipun ia menutupi badannya.

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Semua jenis pakaian laki-laki, seperti serban, sepatu, pakaian luar laki-laki, pakaian yang menampakkan lekukan tubuh, pakaian tipis yang tidak menutup kulit, dan yang lainnya, tidak boleh dikenakan oleh kaum wanita. Walinya, seperti bapak atau suami, hendaknya melarang wanita memakai pakaian tersebut. Wallahu a’lam.”

Dalam Masa’ilil Imam Ahmad, Abu Dawud mengatakan, “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya tentang laki-laki yang memakaikan pakaian laki-laki kepada sahaya perempuannya. Ia menjawab, ‘Ia tidak boleh memakaikan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.’ Aku bertanya kepada Imam Ahmad, ‘bolehkah ia memakaikan sandal yang bersuara?’ Ia menjawab. ‘Tidak boleh, kecuali bila ia hanya memakaikannya untuk berwudhu.’ Aku bertanya, ‘Kalau untuk kecantikan?’ Ia menjawab, ‘Tidak boleh.’ Aku berkata,’Bagaimana dengan mencukur rambut?’ ia menjawab,’Tidak boleh’.[7]

Adz-Dzahabi mengatakan, Apabila perempuan memakai pakaian laki-laki, seperti pakaian berkerah, bercelah, dan berlengan sempit, ia telah menyerupai pakaian laki-laki. Ia pun akan terkena laknat Allah dan Rasul-Nya. Suami yang memfasilitasi, meridhoi, dan tidak melarangnya juga akan terkena laknat. Karena suami diperintahkan untuk meluruskan dan mengarahkan istri pada ketaatan kepada Allah serta melarangnya dari maksiat. Allah berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ ….٦

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu ….”[8]

Artinya bimbing, ajari, dan perintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan cegah mereka dari maksiat kepada-Nya, sebagaimana hal itu juga diwajibkan untuk dirimu sendiri.

Menurut Ath-Thabari, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar, maknanya ialah laki-laki tidak boleh menyerupai kaum perempuan dalam berpakaian dan perhiasan yang dikhususkan untuk perempuan, demikian juga sebaliknya. Ibnu Hajar menambahkan bahwa hal ini berlaku juga dalam hal bertutur kata dan berjalan. Adapun mengenai model pakaian, tiap-tiap negara memiliki model tersendiri, namun kaum wanita memiliki ciri khas tersendiri, yaitu berhijab dan menutup diri.

Tasyabbuh dalam bertutur kata dan berjalan yang dicela adalah apabila seseorang sengaja melakukannya, bukan bawaan sejak lahir. Meskipun begitu, ia diperintahkan untuk berusaha keras meninggalkannya. Jika ia tidak melakukannya dan justru merasa aman dengan kondisinya itu, ia termasuk orang yang dicela, apalagi jika ada indikasi kalau ia menyukai hal itu. Penjelasan ini diintisarikan secara bebas dari lafal al-mutasyabihin (laki-laki yang menyerupai)

Menurut Syaikh Abu Muhammad bin Abu Jumrah, rangkumannya ialah bahwa sekilas lafal tersebut (laknat) mengandung celaan dan larangan tasyabbuh dalam segala hal. Akan tetapi, dari dalil-dalil lain dapat diketahui kalau yang dimaksud adalah tasyabbuh dalam berpakaian, beberapa sifat tertentu, gerak-gerik, dan yang lainnya, bukan tasyabbuh dalam perkara-perkara yang baik. Hikmah dilaknatnya ornag yang bertasyabbuh (menyerupai) ialah karena ia membuang sesuatu dari sifat yang telah dilekatkan oleh zat yang Mahabijaksana pada dirinya. Ketika mencela para wanita yang menyambung rambutnya. Rasulullah bersabda,”Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah.[9]

Terkadang, pakaian dari satu masa ke masa atau antara suatu tempat dengan tempat lainnya berbeda. Dalam hal ini, hukum berpusat pada keserupaan dan kemiripan. Jika seiring berkembangnya waktu pakaian perempuan berubah menjadi pakaian khas kaum laki-laki, kaum perempuan tidak boleh memakainya, demikian juga sebaliknya.

 

Ibnu Jarir, sebagaimana dikatakan Al-Manawi, mengatakan bahwa laki-laki diharamkan memakai burdah, gelang kaki, anting, dan yang semisalnya. Ia juga berkata bahwa seorang laki-laki haram memakai sandal uang tipis serta memakainya di pesta dan pasar. Sandal yang tipis si sini barangkali pada zamannya dikenal khusus untuk kaum perempuan. Akan tetapi, pada zaman kita sekarang inisudah menjadi lumrah bahwa tidak ada spesifikasi di sana.[10] Sekarang ini, sandal merupakan sesuatu yang sama-sama dipakai laki-laki dan perempuan. Perbedaan antara sandal laki-laki dan perempuan hanya terdeteksi warna, model, dan gaya.

Al-Manawi sepakat dengan perkataan Ibnu Jarir dalam hal burdah, gelang kaki, anting, dan semisalnya karena itu merupakan ciri khas kaum perempuan. Hukumnya tidak akan berubah, meskipun kebiasaan berubah. Setelah itu, Al-Manawi memberi komentar pada hal-hal yang tidak dikhususkan untuk kaum perempuan. Kemudian ia mengaitkannya dengan ‘urf (kebiasaan) karena kebiasaan dapat berubah seiring dengan berubahnya tempat dan waktu.

Seiring berjalannya waktu, tentunya mode pakaian baik perempuan maupun laki-laki akan mengalami perubahan. Namun, patut ditekankan bahwa mode pakaian tidak hanya berdasarkan pilihan dan keinginan manusua saja, melainkan terdapat ketentuan dari Allah dan rasul-Nya. Kaum perempuan diperintahkan untuk menutup diri, memakai hijab, dan tidak bertabarruj. Sebagaimana firman Allah yang ditujukan untuk kaum perempuan :

وَليَضرِبنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡءَابَآئِهِنَّ أَو ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ…. ٣١

 “… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka ….”[11]

قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعرَفنَ فَلَا يُؤۡذَينَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورا رَّحِيما ٥٩

Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu ….[12]

Sehingga jika terdapat mode pakaian yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, walaupun tidak menyerupai kaum laki-laki maka kaum perempuan tetap tidak boleh memakainnya.

Tasyabbuh Gaya Berjalan

Di antara tasyabbuh yang dilarang ialah tasyabbuh dalam gaya berjalan. Seorang laki-laki dari Hudzail bercerita, “Saat aku sedang bersama Abdullah bin Amr bin Ash yang tinggal di luar tanah suci, ia melihat Ummu Said binti Abu Jahal mengalungkan busur di lehernya sambil berjalan layaknya seorang laki-laki. Abdullahpun bertanya, ‘Siapa ini?’ Aku menjawab,’Ia adalah Ummu Said binti Abu Jahal.’ Ia berkata,’Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidak termasuk golongan kami perempuan yang menyerupai kaum laki-laki dan laki-laki yang menyerupai kaum perempuan’.”[13]

Tasyabbuh dalam Suara

Di antara perempuan ada yang bersuara keras menyerupai suara laki-laki dan ada juga laki-laki yang suaranya lembut dan halus menyerupai perempuan. Semua ini menunjukkan terjadinya dekadensi fitrah pada laki-laki dan perempuan. Rasulullah mencela siapa saja, baik pria maupun wanita yang melakukan hal tersebut. Abdullah bin Abbas berkata, “Nabi melaknat lelaki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki.” Beliau bersabda, “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.”[14]

 

Tasyabbuh dalam Perbuatan

Yang termasuk dalam kategori ini adalah memukul rebana dan bernyanyi dalam momen-momen tertentu. Memukul rebana dan bernyanyi merupakan profesi kaum perempuan. Para lelaki tidak boleh berbuatserupa berdasarkan hadits-hadits yang melarang tasyabbuh. Menurut Ibnu Qudamah, “Memukul rebana bagi kaum laki-laki hukumnya makruh secara mutlak karena yang biasa melakoninya adalah kaum perempuan serta laki-laki banci. Lelaki yang memukul rebana berarti menyerupai perempuan dan Rasulullah mengutuk laki-laki yang menyerupai kaum perempuan.[15]

Kaum perempuan diberi keringanan boleh memukul rebana dalam pesta perkawinan dan syukuran. Para lelaki pada zaman Rasulullah tidak ada yang turut memukul rebana atau bertepuk tangan. Dalam hadits shahih bahkan dinyatakan bahwa Rasulullah bersabda, ‘Bertepuk tangan bagi perempuan dan membaca tasbih bagi laki-laki.’ Rasulullah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan. Oleh karena bernyanyi, memukul rebana. Bertepuk tangan merupakan pekerjaan kaum perempuan, maka kaum salaf menyebut laki-laki yang melakukan hal itu sebagai banci.’ Ujar Ibnu Taimiyah[16]

Inilah penjelasan mengenai pelarangan tasyabbuh oleh Muhammad bin Syakir Asy-Syarif di dalam kitabnya. Mudah-mudahan beberapa penjelasan yang telah diuraikan di atas dapat memberikan manfaat untuk kita semuanya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin…

 

Referensi:

Asy-Syarif, Muhammad bin Syakir. 2009. 40 Hadits Wanita (Bunga Rampai Hadits Fikih dan Akhlak Disertai Penjelasan).  Solo: Aqwam.

Diringkas oleh : Sesi Winarni (Pengajar di Ponpes Darul Qur’an wal Hadits OKU Timur)

[1] HR Bukhari dalam Kitab Al-Libas

[2] Asy-Syaukani dalam As-Sailul Jarrar. IV/133

[3] Ibid

[4] Fathul Bari.X/333

[5] HR Abu Dawud dalam Kitabul Libas (4098) dan Ibnu Hibban: XIII/63

[6] Nailul Awthar. II/117

[7] Masailul Imam Ahmad, dinukil dari buku Hijabul Mar’atil Muslimah, Syaikh Al-Abani (147)

[8] At-Tahrim: 06

[9] Fathul Bari: X/332

[10] Faidhul Qadir. V/271

[11] QS. An-Nur: 31

[12] QS. Al. Ahzab: 59

[13] HR Ahmad (6836)

[14] HR Bukhari dalam kitabul Libas (5886). Tirmidzi dalam Kitabul Adab (2785). Abu Dawud dalam Kitabul Adab (4930). Al Mukhannatsun berasal dari kata At Takhannuts yaitu yang bersifat kebancian, lembut, dan halus

[15] Al-Mughni: XII/40

[16] Majmu Al-Fatawa: XI/565

Baca Juga Artikel:

Larangan Saling Dengki

Hukum Memelihara Hewan

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.