LARANGAN MENYERUPAI BINATANG DALAM SHALAT – Allah subhnahu wata’ala telah memuliakan bani adam dengan menciptakan mereka dengan rupa terbaik dan paling sempurna . Allah subhanahu wata’ala berfirman :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya: “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak adam, kami angkut mereka didaratan dan lautan. Kami beri mereka dari rezeki yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”. (QS.al-Isra’/1i 7:70).
Juga firman-Nya:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Artinya: “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. at-tin/95: 4)
Maksudnya itu, bahwasanya manusia itu dapat berjalan tegak di atas dua kakinya, bisa makan dengan kadua tangannya, sementara makhluk lain misalnya, mereka berjalan dengan empat kaki dan makan dengan mulut. Allah subhanawata’ala juga memberikan pendengaran, penglihatan dan juga hati. Dengan tiga organ tersebut, manusia dapat memahami segala sesuatu, membedakan urusan duniawi dan ukhrawi, bisa mengetahui manfaatnya, kekhususanya dan bahayanya.
Seyogyanya, seorang manusia menyadari kemuliaan ini, yang hanya diberikan kepada manusia oleh Allah Subhanawata’ala juga menjaga dirinya agar tidak meniru gaya-gaya binatang yang lebih rendah dibanding dengan manusia. Terutama saat melaksanakan ibadah shalat yang merupakan kondisi termulia seorang hamba.
Dalam hadist disebutkan perintah agar manusia tidak menyerupai semua binatang dalam gerakan-gerakan shalat. Rosulullah salallahu ’alaihi wasallam melarang kaum muslimin menoleh sebagaimana musang menoleh, melarang duduk sebagaimana duduknya binatang buas, sujud dengan cepat sebagaimana cepatnya burung saat mematuk dan lain sebagainya. Saat shalat, kaum muslimin bermunajat kepada rabb mereka disamping shalat juga sebagai penghubung antara seorang hamba dengan RabbNya, oleh karena itu semestinya ketika melaksankan shalat, ia menunaikan dengn cara terbaik. Terlebih lagi gerakan-gerakan yang menyerupai binatang tersebut memiliki hubungan dengna ketidak khusyu’an pelaku . Bagaimana ia bisa khusyu’, jika dalam melakukan shalat terburu-buru? Padahal khusyu’ dalam shalat termasuk perkara yang dituntut oleh agama . khusyu’ artinya tenang, tentram, tidak terburu-buru, dan merendahkan diri.
Untuk meraih kekhusyu’kan dibutuhkan berbagai usaha, antara lain tidak menyerupai gerakan atau keadaan binatang saat menunaikan shalat. Bagaimanakah gerakan-gerakan yang menyerupai gerakan binatang tersebut ? berikut rinciannya.
Pertama, larangan turunnya sujud seperti turunnya unta.
Perintah turun sujud dengan mendahulukan kedua tangan ini merupakan sabda rasulullahi salallahu’alaihi wasallam, juga perbuatan beliau salallahu’alaihi wasalam sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu umar radhiyallau anhu:
Dari ibnu umar radhiyallahuanhu bahwa ia biasa meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Dan ia mengatakan, “Dahulu Rasulullahi salallahu’alaihi wasallam melakukannya”. (Fathul bari, libni Hajar)
Adapun hadistlain, yaitu hadits wail bin hujr radhiyallahu anhu yang memberikan bahwa ia melihat rasulullahi salallahu ‘alahi wasalam turun sujud dengan melatakkan dua lututnya sebelum kedua tangannya, maka hadist ini dhaif (lemah). Demikian juga anggapan bahwa matan (isi) hadist Abu Hurairah diatas maqlub (terbaik) adalah tidak benar.
Kedua, larangan menghamparkan tangan seperti binatang buas.
Dari anas bin malik, dari nabi salallahu ’alaihi wasallam bersabda: “seimbanglah didalam sujud, dan janganlah seseorang dari kamu menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing “. (HR.al-Bukhari, no.822, dan muslim , no.493).
Hadist ini merupakan dalil larangan menghamparkan dua lengan pada waktu sujud, yaitu meletakkan kedua lengan ditanah (lantai atau tempat sujud). Sunnah nabi salallahu’alaihi wasallam mengajarkan untuk mengangkat kedua lengan (ketika sujud, sedangkan yang diletakkan ditanah adalah dua tapak tangannya.
Orang yang shalat dilarang melakukan itu, karena keadaan itu adalah keadaan atau sifat orang yang malas. Sementara orang yang shalat dituntut dalam keadaan yang semangat dan menghindarkan diri dari segala sesuatu yang menimbulkan kemalasan dari semua rukun-rukun shalat.
Disamping juga keadaan itu menyerupai binatang buas dan anjing. Adalah suatu yang tak pantas bagi manusia yang dimuliakan dan diutamakan oleh Allah Subhanahu wata’ala menyerupai binatang apalagi dalam keadaan shalat.
Ketiga, Larangan menoleh seperti musang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata rasulullah salallahualaihi wasallam memerintahkan aku dalam tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk menunaikan shalat dhuha dua rakaat setiap hari witir sebelum tidur dan puasa tiga hari setiap bulan. Melarangku mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iqa’ seperti duduknya iqa’ anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh”. Nabi muhammad salallahu ’alaihi wasallam bersabda : Allah senantiasa menghadapi seorang hamba ketika ia melakukan shalat, selama ia tidak menoleh. Jika ia menoleh, maka Allah subhanahu wata’ala akan berpaling darinya . (Shalih, HR. Abu Dawud, no.909).
Imam ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “perumpamaan orang yang menoleh didalam shalatnya dengan pandangan matanya atau hatinya seperti seseorang yang di panggil oleh sang raja. Raja tersebut mendudukkan orang itu dihadapannya, mulai menyerunya, dan berbicara kepadanya. Namun pada saat itu orang tersebut menoleh kearah kanan dan ke kiri dari sang raja. Hatinya juga berpaling dari sang raja, sehingga ia tidak memahami pembicaraan sang raja. Sehingga ia tidak memahami pembicaraan sang raja. Maka apakah perkiraan orang itu terhadap tindakan raja kepadanya. Bukankah tingkatan paling rendah, ia akan meninggalkan sang raja dalam keadaan ia di murkai, di jauhkan darinya dan jatuh martabatnya di hadapan sang raja ?”
Larangan menoleh ini dikecualikan dengan beberapa hal jika dibutuhkan seperti melirik dengan tanpa memutar leher,menolehnya imam kepada makmum karena suatu keperluan, dan meludah tiga kali kearah kiri untuk menolak bisikan setan.
Keempat, larangan sujud dengan cepat seperti ayam mematuk.
Dari Abu’Abdullah al-Asy’ari radhiyallahu anhu, bahwa rasulullah salallahu’alaihi wasallam melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya dan mematuk didalam sujudnya ketika ia sedang shalat, lalu rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda,”jika orang ini mati dalam keadaan ini maka ia benar-benar mati tidak diatas agama muhammad salallahu’alaihui wasalam , lalu rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda ,”perumpamaan orang yang tidak menyempurnakan ruku’nya dan mematuk ketika sujud, ia seperti orang yang lapar makan satu biji kurma, padahal dua biji kurma saja tidak bisa mencukupinya”. (HR. Muslim dan lainnya)
Abu Shalih (seorang perawi dalam sanad hadist ini) berkata,”aku bertanya kepada abu abdullah, siapakah yang menceritakan hadist ini kepadamu dari rasulullah salallahu ’alaihi wasallam ?” Dia menjawab para komando tentara ,’amru bin al-Ash, khald bin walid, syurahbil Hasanah ; mereka semua telah mendengar langsung dari rasulullah salallahu ’alaihi wasallam.
Kelima, Larangan duduk iq’a seperti binatang buas.
Dalil larang ini ialah hadist yang telah disebutkan di atas (point ke tiga), dan iq’a ini juga disebut juga denga ‘uqbatusy-syaithan.
Dari aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata,” dan beliau nabi muhammad salallahu’alaihi wasallam melarang ‘uqbatusy-syaithan juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas”. (HR. Muslim, no.498).
Duduk iq’a dalam shalat itu ada dua macam :
Pertama, iq’a yang terlarang, yaitu cara duduk seperti binatang buas, kera dan anjing. Cara duduk ini ialah dengan menegakkan kedua betis, menempelkan pantat ketanah (lantai).
Kedua, iq’a yang boleh, yaitu meletakkan pantat diatas dua tumit pada waktu duduk diantara dua sujud. H al ini disebutkan didalam beberapa hadist.
Keenam, larangan menggerakkan tangan ketika salam seperti ekor kuda.
Dari jabir bin samurah radiyallahu anhu, ia berkata,” aku shalat bersama rasulullah salallahu ’alaihi wasallam, kami dahulu ketika salam (dari shalat), kami mengisyaratkan dengan tangan kami ‘as-salamu’alaikum, as-salamu ’alaikum,’kemudian rasulullah salallahu ’alaihi wasallam melihat kami, lalu beliau bersabda ‘mengapa engkau memberikan isyarat dengna tangan mu seolah-olah seperti ekor kuda yang tak tenang ? jika seseorang dari kamu salam (dari shalat), hendaklah ia menoleh kepada saudaranya, dan janganlah ia memberikan isyarat dengan tangannya.”(HR.Muslim ,no 431, dan lain-lain).
Kami sering melihat ada sebagian orang melakukan shalat, ketika salam, ia membuka telapak tangannya kearah kanan dan kiri.perbuatan seperti ini termasuk didalam larangan hadist ini. sepantasnya mereka mempelajari tata cara shalat itu sesuai dengan tuntutan nabi salallauhu ‘alaihi wasallam .
Demikian ini sedikit keterangan tentang larangan menyerupai keadaan atau gerakan binatang didalam shalat.
Semoga bermanfaat bagi kita. Wallahu a’lam
REFERENSI:
Disusun oleh : Ustadz Abu Isma’il Muslim Atsari hafidzuhullah
Dinukil dari : Majalah as-Sunnah, No. 03-04/Thn.XVII,Sya’ban-Ramadhan 1432 H-Juli- Agustus 2013
Diringkas oleh : Ari Nuansah (Santri Pengabdian Ponpes Darul Qur’an Wal-Hadits)
BACA JUGA:
Leave a Reply