Skip to content

Larangan Mengungkit Kebaikan

ykkokut
4 menit baca
larangan-mengungkit-kebaikan

Seseorang yang mengungkit-ungkit sedekah nya disebut juga “Al-Mannan”, maka dari itu ketika ia memberikan sesuatu kepada seseorang, lalu ia akan menyebut-nyebutnya. Adapun jika seseorang mengungkit-ungkit pemberian kepada orang (yang di beri), maka hal itu dapat menghilangkan keikhlasan, dan bisa menjadikan amalan tersebut sia-sia.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

{الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ} [البقرة: 262]

Artinya:

Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya ( / mengingkit-ngungkitnya) dan menyakiti perasaan si penerima, maka mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan, Tidak ada tarasa takut kepada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah (262))

Ayat diatas menjelaskan jika seseorang suka menyebut-nyebut sedekahnya, maka pahala sedekahnya akan hancur, ia tidak akan menerima pahala dari sedekahnya dan perbuatannya termasuk dosa besar.

Dalam Ayat yang lain:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya’ (pamer) kepada manusia..” (QS. Al-Baqarah: 264)

Didalam hadits shahih disebutkan, Dari Abu Dzar Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

«ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ» فَقُلْتُ: مَنْ هُمْ؟ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَدْ خَابُوا وَخَسِرُوا، قَالَ: «الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ، وَالْمَنَّانُ عَطَاءَهُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ»

Artinya:

Ada tiga golongan manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiyamat kelak, tidak akan diperhatikan dan tidak akan disucikan dosa-dosa mereka dan mereka akan menerima adzab yang pedih. Lalu saya (Abu Dzar) bertanya: siapa saja itu Wahai Rasulullah ! Sungguh golongan itu termasuk celaka dan merugi. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki, orang yang selalu mengungkit-ungkit kebaikannya, dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Shahih HR Ibnu Majah dalam Sunannya (2208), Lihat: Irwa’ul Ghalil (3/417))

Dalam hadits yang lain, Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata: Dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يدْخل الْجنَّة مدمن خمر وَلَا عَاق وَلَا منان

Artinya:

Tidak akan masuk surga orang yang pecandu minuman keras, orang yang durhaka kepada kedua orang tua, dan orang yang mengungkit-ungkit pemberian.” (HR Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (5/74), Al-Haitami dalam Az-Zawajir An Iqtirofil Kaba’ir (2/110) berkata: Perowinya tsiqot).

Begitu pula dalam hadits lain, Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu Anhu berkata, Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ لَهُمْ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا: عَاقٌّ، وَمَنَّانٌ، وَمُكَذِّبٌ بِالْقَدَرِ “.

Artinya:

Ada tiga golongan manusia yang tidak akan Allah terima amalan wajib dan amalan sunnah mereka, yaitu orang yang durhaka kepada kedua orang tua, orang yang suka mengungkit-ungkit kebaikan, dan orang yang mendustakan takdir.” (Hasan, HR Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (1/142), Lihat: As-Shahihah (1785), Shahihul Jami’ (3065))

SYARAH:

Syeikh Utsaimin Rahimahullah berkata: Hal ini dikarenakan jika ada seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain , jika dalam bentuk sedekah, maka ikhlaskanlah karena Allah, dan jika bentuknya kebaikan maka kebaikan adalah sesuatu yang memang harus dilakukan. Jika demikian adanya, maka ia tidak boleh menyebut-nyebut sedekahnya seperti dengan mengatakan : Aku telah memberimu sesuatu ! Aku telah memberimu sesuatu barang ! Di ucapkannya secara langsung didepannya maupun secara tidak langsung. Contohnya ia mengatakan didepan orang lain; Aku telah memberi si fulan sebuah barang ! Dengan maksud untuk menyebut-nyebut pemberiannya atau sedekahnya.” (Syarh Riyadhus Shalihin, hal. 278)

Perkataan Salaf tentang larangan mengungkit-ungkit pemberian;

  1. Apa yang pernah di jumpai oleh Ibnu Sirin

وَسَمِعَ ابْنُ سِيرِينَ رَجُلًا يَقُولُ لِرَجُلٍ: فَعَلْتُ إلَيْك وَفَعَلْتُ. فَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: اُسْكُتْ فَلَا خَيْرَ فِي الْمَعْرُوفِ إذَا أُحْصِيَ.

Terjemahannya:

Ibnu Sirin Rahimahullah pernah mendengar seorang laki-laki, yang berkata kepada kepada laki-laki lain: “Saya ini telah berbuat kepadamu ini, dan itu”. (maksudnya mengungkit-ungkit kebaikannya), Maka Ibnu Sirin berkata (dengan teguran): “Diamlah ! Tiada kebaikan pada perbuatan yang baik (ya’ni sebuah pemberian) jika di hitung-hitungnya.” (Adabud Dun-ya Wad Din, Al-Mawardi (1/204))

  1. Perkataan Ibnu Baththal

قَالَ ابْن بطال: الامتنان مُبْطل لأجر الصَّدَقَة

Terjemahannya:

Ibnu Baththal Rahimahullah berkata: Mengungkit-ungkit pemberian bisa menghilangkan pahala sedekah” (Umdatul Qori (8/297))

  1. Perkataan Imam Al-Qurtubi

وَقَالَ الْقُرْطُبِيّ: لَا يكون الْمَنّ غَالِبا إلاَّ عَن الْبُخْل وَالْكبر وَالْعجب ونسيان منَّة الله تَعَالَى فِيمَا أنعم الله عَلَيْهِ

Terjemahannya:

Imam Al-Qurtubi Rahimahullah berkata: “Secara umum, tidaklah ucapan ‘’mengungkit-ungkit pemberian’’ Itu hinggap kepada (seseorang) yang memiliki sifat Bakhil, sombong, Ujub, lupa kenikmatan yang diberikan oleh Allah.” (Umdatul Qori (8/297))

  1. Sebagian Ulama’ Salaf

الْمَنُّ مَفْسَدَةُ الصَّنِيعَةِ. وَقَيل: مَنْ مَنَّ بِمَعْرُوفِهِ أَسْقَطَ شُكْرِهِ، وَمَنْ أُعْجِبَ بِعَمَلِهِ أُحْبِطَ أَجْرُهُ.

Terjemahannya:

“Mengungkit-ungkit pemberian bisa merusak pelakunya, Sebagian yang lain mengatakan: “Siapa yang mengungkit-ungkit kebaikannya maka hilanglah rasa syukurnya, dan barangsiapa takjub / heran terhadap amal (shalih) nya, maka hilanglah pahalanya.” .” (Adabud Dun-ya Wad Din, Al-Mawardi (1/204))

Maroji’:

  • Umdatul Qori, Karya Badruddin Al-Aini
  • Adabud Dun-ya Waddin, Karya Al-Mawardi
  • Syarah Riyadhus Shalihin, Ibnu Utsaimin
  • Az-Zawajir An Iqtirofil Kaba’ir, Al-Haitami, dll

Penulis: Lilik Ibadurrahman, S.Ud

 

BACA JUGA:

Bagikan:

Artikel Terkait

Kapan Mulai Mengenalkan Ibadah Kepada Anak?
Adab 10/03/2026

Kapan Mulai Mengenalkan Ibadah Kepada Anak?

Kapan mulai mengenalkan ibadah kepada anak? Hal ini sangat penting diketahui oleh orang tua, karena orang tua yang diamanahi untuk menjaga fitrah anak, jangan sampai fitrahnya berubah menjadi Yahudi, Nasrani, Majusi atau ateis karena kelalaian orang tua yang tidak mau menjaga kesucian hati buah hatinya. Ketahuilah bahwa Allah 3% menciptakan manusia agar beribadah hanya kepada […]

Indahnya Saling Memaafkan dalam Cahaya Syariat
Adab 28/02/2026

Indahnya Saling Memaafkan dalam Cahaya Syariat

Indahnya Saling Memaafkan dalam Cahaya Syariat Pendahuluan Memaafkan merupakan salah satu akhlak agung dalam Islam. Allah mendidik kaum Muslimin agar menjadikan pemaaf sebagai karakter utama, karena sifat ini mencerminkan kelembutan hati, ketakwaan, dan kesempurnaan iman. Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak terlepas dari kesalahan, perselisihan, dan kekhilafan. Di sinilah syariat mengajarkan bahwa memaafkan adalah jalan terbaik […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map