
Kumpulan Adab Harian Seorang Muslim (Part 2)
Muqaddimah
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk kepada makhluk-Nya menuju kesempurnaan adab. Allah telah membuka pintu perbendaharaan rahmat dan kemurahan-Nya yang luas bagi makhluk-Nya. Nurani yang terang hanyalah diperuntukkan kepada hamba-Nya yang mukmin sehingga dengannya mereka dapat mengetahui kebenaran dan berusaha untuk mencari pahala. Sedangkan nurani yang buta hanyalah bagi orang-orang yang berpaling dari ketaatan, maka antara mereka dan cahaya Allah terdapat penghalang (sehingga mereka tidak mendapatkan cahaya dari Allah).
Allah telah memberikan petunjuk kepada orang-orang yang beriman kepada-Nya dengan karunia dan rahmat-Nya, sebagaimana halnya Allah telah menyesatkan orang-orang yang tidak beriman kepada-Nya dengan keadilan dan hikmah-Nya. Aku bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah, Yang Mahaesa tiada sekutu bagi-Nya, Yang Mahamulia lagi Maha Pemberi. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya yang diutus dengan membawa ibadah yang agung dan adab (akhlak) yang sempurna. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada beliau, keluarga dan para Sahabatnya. Amma ba’du
Artikel ini merupakan artikel ringkas yang diambil dari buku tuntunan praktis adab harian seorang muslim, meliputi beberapa adab yang sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah. Setiap muslim membutuhkan adab-adab tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Saya paparkan adab-adab tersebut sebagai nasihat bagi umat, sebagai pendidikan bagi orang-orang yang masih belum tahu tentang adab-adab syar’i, sebagai pengingat bagi orang-orang yang lupa tentang hal-hal tersebut,
Dengan harapan semoga Allah memberikan manfaat kepada pembaca maupun penulis sehingga kita bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Amin.
BAB III BERPAKAIAN DAN BERHIAS
- Disunnahkan memakai pakaian yang baru, bagus dan bersih. Hal ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada salah seorang Sahabat yang dikaruniai harta oleh Allah Ta’ala untuk memperlihatkan bekas kenikmatan dari Allah Ta’ala kepadanya.[1]
- Pakaian tersebut haruslah menutup aurat, tidak transparan, dan tidak memperlihatkan lekak- lekuk tubuh.
- Pakaian tersebut tidak menyerupai pakaian lawan jenisnya. Yakni: pakaian laki-laki tidak menyerupai pakaian wanita, atau sebaliknya.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: Dari Ibn Abbas ra, dia berkata: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.”[2]
- Tidak memakai pakaian[3] Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:
من لبس ثوب شهرة في الدنيا، ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة
Artinya: “Barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari Kiamat.”[4]
- Pakaian tersebut tidak bergambar (makhluk hidup) dan tidak bergambar salib, berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.[5]
- Laki-laki diharamkan memakai emas dan sutera, kecuali darurat, berdasarkan hadits ‘Ali radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Nabi Allah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memegang sutera dengan tangan kanannya dan memegang emas dengan tangan kirinya seraya bersabda:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Artinya:
“Sesungguhnya dua hal ini (sutera dan emas) haram bagi kaum laki-laki dari umatku.”[6]
- Laki-laki tidak boleh isbaal (memanjangkan kainnya hingga melewati mata kakinya), ber dasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa kain yang di bawah mata kaki itu di Neraka.[7] Adapun wanita maka pakaian nya harus menutupi seluruh tubuhnya tidak terkecuali kedua kakinya.
Dan diharamkan memanjangkan kain/pakaian hingga melewati mata kaki karena sombong dan angkuh. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:
لا يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Artinya:
“Pada hari Kiamat, Allah tidak akan melihat ke- pada orang yang memanjangkan sarungnya karena sombong.”[8]
- Mengenakan pakaian dari kanan terlebih dahulu.
- Ketika memakai pakaian baru disunnahkan mengucapkan:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ
Artinya:
“Segala puji hanyalah milik Allah, yang telah memberikan pakaian ini kepadaku, semata-mata rizki dari-Nya, tanpa upaya dan kekuatan dariku.”[9]
- Dianjurkan memakai pakaian warna putih, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa warna putih adalah sebaik-baik pakaian kaum muslimin.[10]
- Disunnahkan memakai wewangian bagi laki- laki maupun perempuan yang tidak sedang ihram haji atau ihram umroh. Untuk wanita, disyaratkan bahwa wewangian tersebut tidak menyinggung suaminya, atau tercium oleh laki- laki yang bukan mahramnya, karena terdapat larangan mengenai hal itu.
- Wanita diharamkan bertato, menghilangkan bulu-bulu di wajahnya, merenggangkan gigi- gigi serinya (dengan dikikir) dengan tujuan untuk berhias dan mengubah ciptaan Allah,[11] dan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain (rambut palsu)[12]
BAB IV: ADAB DI JALAN DAN DI PERJALANAN
- Berjalan dengan sederhana dan penuh kerendahan hati, tidak angkuh dan sombong, atau memalingkan muka dari manusia karena sombong.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُصَعِرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”[13]
- Menundukkan pandangan, baik laki-laki mau- pun perempuan.
Allah Ta’ala berfirman:
قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُل لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar me reka menjaga pandangannya, dan memelihara kema luannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya.”[14]
- Tidak menyakiti orang lain, misalnya dengan membuang sampah atau sisa-sisa makanan di jalanan, atau buang air di jalanan yang dilewati manusia atau dipakai duduk-duduk dan berteduh di sana.
- Singkirkan apa pun yang dapat mengganggu orang lain di jalanan. Ini termasuk shadaqah dan menyebabkan seseorang masuk Surga.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
Artinya: “Tatkala seorang laki-laki berjalan di jalanan, ia mendapati ranting pohon yang berduri di tengah jalan, lalu ia pun menyingkirkannya, maka Allah menerima (amal)nya lalu mengampuni (dosa-dosa) nya.” Dalam satu riwayat:
فَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
Artinya: “Lalu Allah memasukkannya ke Surga.”[15]
- Menjawab salam kepada orang yang ia kenal maupun orang yang tidak dikenalinya. Ini termasuk salah satu kewajiban di antara lima kewajiban seorang muslim atas muslim yang lainnya[16]
- Melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar (me- merintahkan kebaikan dan melarang kejahatan). Ini merupakan kewajiban seorang muslim atas muslim yang lainnya, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
- Menunjuki orang yang tersesat, membantu orang yang membutuhkan bantuan, menghenikan orang yang berbuat jahat dan menolong orang yang terzhalimi.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ
Artinya: “Bantuanmu kepada seseorang dengan memegang kendaraannya, lalu engkau bantu dengan mengangkat barangnya ke atas kendaraannya, maka itu termasuk shadaqah.”[17]
- Wanita hendaklah berjalan di pinggir jalan.
- Tidak ugal-ugalan di jalanan yang padat atau banyak pejalan kaki yang berlalu lalang, dan memberi jalan atau keleluasaan kepada orang yang lewat. Semua itu termasuk tolong-menolong dalam kebaikan.
BAB V: ADAB-ADAB SALAM DAN JABAT TANGAN
- Dimakruhkan memulai salam dengan mengucapkan: عَلَيْكَ السَّلَامُ akan tetapi dengan mengucapkan: اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ. Hal ini berdasarkan hadits Jabir al-Hujaimi radhiyallaahu ‘anhu. Karena kalimat عَلَيْكَ السَّلَامُ adalah penghormatan kepada orang-orang mati.[18]
- Disunnahkan mengulangi salam sebanyak tiga kali apabila jama’ahnya banyak, berdasarkan hadits Anas bin Malik.[19]
- Sebagian dari Sunnah adalah orang yang berken daraan mengucapkan salam kepada yang berjalan kaki; pejalan kaki mengucapkan salam kepada orang yang duduk; orang yang sedikit mengucapkan salam kepada yang banyak; dan orang muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah.[20]
- Disunnahkan mengucapkan salam dengan dike- raskan, demikian pula menjawabnya, kecuali di tempat yang di sana terdapat orang yang sedang tidur. Hal ini berdasarkan hadits Miqdad bin al-Aswad.[21]
- Disunnahkan mengucapkan salam ketika memasuki suatu majelis atau ketika keluar darinya.[22]
- Disunnahkan mengucapkan salam ketika memasuki rumah. meskipun rumah itu kosong, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ
Artinya: “Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri.”[23]
Dan Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma ber- kata: Apabila seseorang memasuki rumah yang kosong maka ucapkanlah:
السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ
Artinya: “Semoga keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shalih.”[24]
- Dimakruhkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang air.[25]
- Dianjurkan mengucapkan salam kepada anak kecil berdasarkan hadits Anas radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam[26]
- Tidak memulai salam kepada Ahli Kitab. Sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ
Artinya: “Janganlah kalian memulai salam kepada Yahudi dan Nashrani.“[27]
Jika menjawab salam mereka maka ucapkanlah: [28]وَعَلَيْكُمْ
- Disunnahkan mengucapkan salam kepada orang yang Anda kenal maupun tidak. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, manakah ajaran islam yang lebih baik?
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفُ
Artinya: “Hendaklah engkau memberi makan (fakir miskin), mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan kepada orang yang tidak engkau kenal.”[29]
- Disunnahkan menjawab salam untuk orang yang menitip salam kepada kita dan untuk orang yang dititipi salam tersebut. Seseorang telah datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan salam kepada Rasulullah dari ayahnya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
عَلَيْكَ وَعَلَى أَبِيكَ السَّلَامُ
Artinya: “Semoga keselamatan atasmu dan atas bapakmu.”[30]
- Dilarang salam dengan isyarat semata, kecuali orang yang bisu, orang yang sedang shalat, atau orang yang jauh. Karena salam dengan isyarat adalah salamnya Yahudi dan Nashrani.[31]
- Disunnahkan bagi seseorang untuk menyalami saudaranya, berdasarkan hadits:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
Artinya: “Tidaklah dua orang muslim berjumpa, lalu kedua- nya saling bersalaman, kecuali dosa-dosa keduanya diampuni sebelum keduanya berpisah.”[32]
- Disunnahkan untuk tidak melepaskan tangan orang yang dijabat tersebut hingga ia sendiri yang melepaskannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila berjabat tangan dengan seseorang beliau tidak melepaskan tangannya hingga orang tersebut melepaskannya terlebih dahulu.[33]
- Diharamkan sujud dan inhinaa’ (membungkukkan badan hingga mendekati ruku’) kepada seseorang ketika menghormatinya.[34]
- Diharamkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
Artinya: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.”[35]
Referensi:
Aadaabul Muslimi Fiil Yaumi Wallailati (Adab Harian Seorang Muslim), Tim Ilmiah Darul Wathon, Pustaka Ibnu Umar
Diringkas oleh:
Lailatul Fadilah (Pengajar Ponpes Darul Quran Wal Hadits OKU Timur)
[1] HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
[2] HR. Al-Bukhari
[3] [Yakni pakaian yang aneh, yang tidak sesuai dengan adat kebanyakan orang di tempat tersebut, sehingga mengundang pandangan orang. Lihat ‘Aunul Ma’buud (IX/ 53, asy-Syaamilah)
[4] HR. Ahmad dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
[5] HR. Al-Bukhari dan Ahmad
[6] HR. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
[7] HR. Al-Bukhari
[8] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[9] HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
[10] HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
[11] HR. Muslim
[12] HR. Al-Bukhari
[13] QS. Luqman: 18.
[14] QS. An-Nur: 30-31.
[15] Muttafaq ‘alaih
[16] Muttafaq ‘alaih
[17] Muttafaq ‘alaih
[18] Shahih. Disahihkan dalam shahiih wa Dha’iif Dawud (IX/ 84, asy-Syaamilah)
[19] HR. Al-Bukhari
[20] Muttafaq ‘alaih
[21] HR. Muslim
[22] HR. Abu Dawud, dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
[23] QS. An-Nur: 61.
[24] HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad, dan Syaikh al-Albani rahimahullaah mensahihkan sanadnya
[25] HR. Muslim
[26] Muttafaq ‘alaih
[27] HR. Muslim
[28] Muttafaq ‘alaih
[29] Muttafaq ‘alaih
[30] HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
[31] HR. Al-Baihaqi dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
[32] HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
[33] HR. At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
[34] HR. At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
[35] HR. At-Tirmidzi dan an-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah
Baca juga artikel:
Leave a Reply