Khilafah di Bumi

KHALIFAH DI BUMI

Khilafah di Bumi

Allah Ta’ala telah berfirman kepada para malaikat:

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَة

Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. (Qs al-Baqarah/2:30).

(Khalifah di sini), yaitu suatu kaum yang sebagian mereka akan menggantikan yang lain. [Lihat Ibnu Katsir]. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْض

… dan Allah menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? (Qs an-Naml/27:62).

Firman-Nya :

وَيَسْتَخْلِفُ رَبِّي قَوْمًا غَيْرَكُم

dan Rabbku akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain (dari) kamu. (Qs Hûd/11:57).

Firman Allah Ta’ala tentang suku ‘Aad:

وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِ قَوْمِ نُوح

Dan ingatlah oleh kamu sekalian di waktu Allah menjadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah lenyapnya kaum Nuh. (Qs al-A’raf/7: 69).

Firman Allah Ta’ala kepada umat Muhammad:

ثُمَّ جَعَلْنَكُمْ خَلَفَ فِي الْأَرْضِ مِنْ بَعْدِهِمْ لِتَنظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُون

Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Qs Yūnus/10:14).

Yang dimaksud khalifah pada ayat pertama (yaitu surat al-Baqarah/2 ayat 30, Pent.) bukanlah Nabi Adam, dengan (berdasarkan) dalil firman Allah Ta’ala:

قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء

(Para malaikat berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?”) -Qs al-Baqarah/2 ayat 30- karena Nabi Adam disucikan dari hal-hal itu. [Lihat al-Qurthubi].

Dan dijadikan khalifah (pengganti) dalam urusan memakmurkan bumi, harta, dan hukum (kekuasaan), merupakan ujian dari Allah bagi setiap orang yang dijadikan-Nya sebagai khalifah (pengganti) di antara hamba-hamba Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

لِنَنظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُون

supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Qs Yûnus/10:14).

Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Dâwud:

يَدَاوُدُ إِنَّا جَعَلْتَكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن سبيل الله

Hai Dawûd, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.(Qs Shad/38:26).

Allah Ta’ala berfirman memberitakan perkataan Nabi Sulaiman:

قَالَ هَذَا مِن فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَشْكُرُ أَمْ أَكْفُر

Ini termasuk karunia Rabbku untuk mencoba aku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat- Nya). (Qs an-Naml/27:40).

1. Kerancuan dalam memahami makna khilafah telah menghinggapi kaum muslimin di zaman ini. Mereka membatasi makna khilafah pada kekuasaan yang mencakup seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Mereka menyangka, menurut syari’at hanya khilafah sebagai bentuk pemurnian dalam masalah kekuasaan. Sehingga menyebabkan sebagian para pemuda dari umat ini-yang telah Allah berikan semangat, tetapi mereka tidak dianugerahi ilmu dan keteguhan- menolak bentuk- bentuk dan sistem-sistem kekuasaan selain khilafah. Di tengah pengamatan dan ketergesaan mereka terhadap model pemerintahan teladan tersebut, mereka menggugurkan syarat rusyd (kelurusan) dan hidayah (petunjuk). Sehingga mereka memasukkan pemerintahan ‘Utsmaniyah (di Turki, Pent.) padahal pemerintahannya itu tidak lurus dan tidak mendapatkan petunjuk sebagai khilafah syar’iyyah (yang sesuai dengan syari’at). Sedangkan khilafah dan persatuan – seperti saling menolong- terkadang terjadi di dalam melaksanakan kebajikan dan takwa, maupun dalam melakukan dosa dan permusuhan.

2. Nabi Muhammad semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah-Nya kepada beliau, keluarganya, para sahabatnya, dan pengikutnya- telah menjelaskan bahwa:

خلافَةُ النُّبُوَّةِ الرَّاشِدَةُ الْمَهْدِيَّةُ ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ يُؤْتِي اللَّهُ الْمُلْكَ مَنْ يَشَاء

Khilafah nubuwwah (rasyidah mahdiyyah) berlangsung tiga puluh tahun. Kemudian Allah akan memberikan kekuasaan kepada siapa yang Dia kehendaki. (HR Ahmad, Abu Dawûd, at-Tirmidzi, dan al-Hâkim; dengan sanad yang shahih)

Dan khilafah rasyidah mahdiyyah’ itu, ialah kekuasaan Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali – semoga Allah meridhai mereka dan menjadikan mereka ridha. Mereka adalah orang-orang yang diistimewakan oleh Nabi dengan sabda beliau:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بعدي

Hendaklah kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang lurus dan mendapatkan petunjuk setelahku. (HR Ahmad, Abu Dawud no. 4607. Tirmidzi 2676. Ibnu Majah, dan lainnya).

3. Namun begitu, telah pasti di dalam dua kitab shahih (disebutkan), sabda Nabi:

يَكُونُ بَعْدِي اثْنَا عَشَرَ خَلِيفَةً مِنْ قُرَيْش

Setelahku akan ada dua belas khalifah dari suku Qurasiy.

Dan dalam satu riwayat:

لَا يَزَالُ الدِّينُ قَائِمًا حَتَّى يَكُونَ اثْنَا عَشَرَ خَلِيفَةً كُلُّهُمْ من قُرَيْش

Agama ini akan tegak selama ada dua belas khalifah, semuanya dari suku Qurasiy.

Mereka ini adalah empat khulafaur-rasyidîn dan delapan dari para penguasa pada masa Bani Umayyah. Dari delapan orang ini ada yang shâlih, dan ada yang kurang dari itu semoga Allah memaafkan kami dan mereka dan mereka tidak seperti empat khulafaur-rasyidîn. Walaupun demikian, Nabi menyatakan mereka semua sebagai khalifah.

4. Berdasarkan ini, maka lafazh khalifah yang mutlak atau lainnya bukanlah bukti kebenaran atau kerusakan suatu pemerintahan. Bahkan Allah telah memilih Thalut sebagai raja yang berperang di jalan Allah, bukan untuk membela tanah atau identitas bangsa Arab, dan Allah menambahkan keluasan ilmu dan kekuatan badan pada Thalut. Di antara tentaranya adalah Dawud Allah memberikan kepada Daud kekuasaan dan hikmah, dan Dia mengajarkan kepada siapa yang Dia kehendaki. Allah juga menyebutkan pemerintahan Nabi Sulaiman dengan kerajaan, karena beliau mewarisi dari bapaknya dalam hal ilmu, kekuasaan, dan kenabian. Dan Allah telah menyuruh Rasul-Nya (Nabi Muhammad) untuk memilih menjadi raja dan rasul atau menjadi hamba dan rasul, lantas beliau memilih sifat ‘ubudiyyah (penghambaan) dan kerasulan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan lainnya.

5.Imamah (kepemimpinan), khilafah (kekuasaan yang menggantikan penguasa sebelumnya), atau mulk (kekuasaan kerajaan), dapat diraih dengan berdasarkan nash (keterangan dari agama) atau dengan isyarat kepada seseorang seperti pada kekhalifahan Abu Bakar atau dengan istikhläf (penunjukkan orang yang akan menggantikan)

dari penguasa sebelumnya, seperti penunjukkan Abu Bakar kepada ‘Umar . Atau urusan itu diserahkan kepada musyawarah di antara beberapa orang-orang shalih yang dipilih oleh khalifah sebelumnya, sebagaimana telah dilakukan oleh Umar Atau dengan Ijma’ ahlul-halli wal- ‘aqdi (tokoh-tokoh umat Islam, dari kalangan ulama dan lainnya, Pent.) -bukan ijma’nya orang-orang awam- untuk membaiatnya, atau bai’at salah seorang dari mereka untuknya, maka menurut jumhur bai’at ini wajib diikuti. Imam al-Haramain menukilkan Ijma’ tentang hal itu. Atau dengan kemenangan seseorang yang dipaksakan terhadap semua orang untuk mentaatinya, maka itu juga wajib diikuti -untuk menghindarkan perpecahan dan perselisihan-, hal itu telah dinyatakan oleh Imam asy-Syafi’i [Lihat Ibnu Katsîr].

Dan tidak ada di dalam kitab Allah, Sunnah Rasul- Nya Sunnah khulafaur-rasyidîn, pemahaman imam-imam agama pada generasi-generasi yang utama (tiga generasi awal umat Islam, Pent.), bahkan tidak ada pada sepuluh generasi setelahnya, peraturan penetapan kekuasaan dengan suara-suara pemilih, apalagi lebih mengutamakan suara-suara pemilih. Hal itu hanyalah taqlid (mengikuti tanpa ilmu) terhadap undang-undang buatan manusia dan menjadikan pendapat mayoritas (suara terbanyak) sebagai pemutus hukum. Padahal Allah Ta’ala berfirman mengenai mayoritas manusia:

mereka tidak bersyukur. (Qs Yûnus/10:60). mereka tidak beriman. (Qs al-Baqarah/2:100). mereka tidak mengetahui. (Qs al-An’aam/6:37). mereka tidak memahami. (Qs al-A’raf/7:179).

6. Kesalahan paling banyak yang tersebar dalam memahami khilafah, ialah mengikuti pendapat bahwa khilafah itu adalah khilafah dari Allah di muka bumi! 2 Maha suci Allah dari kebutuhan menunjuk seseorang dari hamba-hamba-Nya sebagai khalifah (wakil)-Nya, karena Allah itu Maha mendengar lagi Maha melihat. Dia bersama seluruh makhluk-Nya dengan ilmu-Nya, hukum-Nya, dan pengaturan-Nya. Dia juga bersama hamba-hamba-Nya yang shâlih dengan taufik-Nya dan pertolongan-Nya.

7. Berdasarkan keterangan yang telah disebutkan di atas, jelaslah kesalahan Sayyid Quthub -semoga Allah memaafkan kita dan dia yang diambil oleh mayoritas kaum muslimin pada hari ini, tentang

persangkaannya bahwa pemilihan Mu’awiyah, kemudian anaknya (Yazid bin Muawiyah, Pent.) telah keluar dari kaidah dasar Islam dalam masalah kekuasaan: yaitu pemilihan kaum muslimin secara mutlak! Sebagaimana dia telah salah dalam persangkaannya bahwa “seorang penguasa dalam agama Islam mengambil hukum dari satu sumber, yaitu kehendak rakyat”! Dia beranggapan bahwa metode yang benar dalam memilih pemimpin ialah: “Kita bermusyawarah dengan seluruh (rakyat) dengan metode yang menjamin bisa diterima semua orang”! Dan menurutnya, “Nabi tidak berhak mengangkat seorang pun sebagai pemimpin tanpa musyawarah kaum mukminin.”3

Persangkaan di atas salah, karena (menurut Islam, Pent.) mewariskan kekuasaan itu boleh berdasarkan nash ayat:

وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُد

Dan Sulaiman telah mewarisi Dawûd. (Qs an-Naml/ 27:16).

Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menunjuk pemimpin sebagai pengganti beliau setelah beliau (tidak dengan musyawarah dan tidak dengan lainnya) dengan nash yang jelas, tetapi penunjukkan Nabi terhadap Abu Bakar untuk mengimami shalat kaum muslimin saat beliau sakit, merupakan isyarat yang jelas terhadap kelayakan Abu Bakar dan keutamaannya dalam mengatur kekuasaan setelah beliau shalallahu alaihi wasallam.

Dan berdasarkan Sunnah ini, Abu Bakar mewasiatkan kepemimpinan setelah dirinya kepada ‘Umar bin Al-Khaththab,

Allah Ta’ala memang telah mensyariatkan musyawarah di antara kaum muslimin, namun hasil musyawarah tidaklah wajib diikuti oleh penguasa. Buktinya Abu Bakar menyelisihi mayoritas sahabat -atau semua sahabat dalam memerangi orang- orang yang tidak mau berzakat. Bahkan beliau menyelisihi sebagian sahabat yang tidak setuju penunjukkan ‘Umar sebagai penggantinya.

Semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah, kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya, sampai hari pembalasan.

Referensi: Khilafah di Bumi  disusun oleh Syaikh Sa’ad al-Hushaini Majalah As-Sunnah EDISI 12/Tahun XI/1429H/2008M

Diringkas oleh : Meilinda Sari (Pengabdian Ponpes Darul Quran Wal-Hadits OKU Timur)

Baca juga artikel:

Bertakwa di setiap Keadaaan

Bersikap Terhadap Ahli Bid’ah

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.