HUKUM WANITA MASUK PEMANDIAN UMUM
Ibnu Hajar mengutip pernyataan Ibnu Bathal, “Hadist ini menjelaskan bahwa cobaan seseorang yang paling besar di dunia adalah lisan dan kemaluannya. Barang siapa dijaga dari keburukannya maka ia dijaga dari keburukan yang paling besar.”
Abul Malih Al-Hudzali menuturkan bahwa kaum wanita dari penduduk Himsha meminta izin kepada Aisyah untuk masuk. Aisyah menjawab, “Barangkali kalian termasuk wanita-wanita yang masuk ke pemandian. Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
أيما امرأة وضعت ثيابها في غير بيت زوجها، فقد هتكت ستر ما بينها وبين الله
Artinya: “siapa saja wanita yang menanggalkan pakaiannya selain di rumah suaminya maka ia sungguh telah mengoyak tabir yang ada di antara ia dan Allah’.”[1]
Di antara celah paling berbahaya adalah perempuan yang berani menanggalkan pakaiannya selain dirumah suaminya. Ketika seorang perempuan melepas pakaian bukan dirumah suaminya, auratnya tidak aman dari penglihatan orang lain. Padahal, seluruh bagian dari auratnya haram dilihat orang lain. Maknanya, ia telah memasuki pintu keburukan dan membiarkan terjerumus dalam perbuatan yang dibenci Allah, Rasul-Nya, dan semua orang yang beriman.
Sabda beliau, “Ayyuna imra’atin (wanita mana pun).” Imra’ah disini adalah bentuk kata nakirah yang menempati posisi syarat. Konteks kalimat semacam ini berarti mencakup wanita secara umum. Karena itu, perempuan mana saja, muda ataupun tua, cantik ataupun jelek, yang melepaskan pakaian selain di rumah suaminya, berarti ia telah mengoyak tabir yang ada di antara ia dan Allah.
Hadist ini mengecam keras perempuan yang melepaskan pakaian, selain dirumah suaminya. Wanita yang melepaskan pakaian selain dirumah suaminya termasuk golongan perempuan yang tidak memiliki rasa malu kepada Allah.
Malu adalah Akhlak terpuji. Dengan rasa malu manusia akan melakukan perbuatan baik dan meninggalkan perbuatan buruk, meskipun tak ada yang melihatnya. Bila seseorang yang tidak memiliki rasa malu, ia akan mudah melakukan perbuatan yang buruk. Beranjak dari sinilah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
ان مما أدرك الناس من كلام النبوة اذا لم تستحي فاصنع ما شئت
Artinya: “Sesungguhnya, sebagian dari apa yang telah dikenal orang dari perkataan kenabian adalah, ‘Bila engkau tidak malu berbuatlah sekehendakmu”[2]
Maka dari itu, apabila seorang perempuan keuar dari rumahnya, hendakah ia mengenakan pakaian yang bisa menjaganya dari kejahatan. Apabila ia keluar untuk mengunjungi kerabat misalnya, seyogianya ia tidak melepas pakaiannya dari tempat tersebut. Hal ini karena perbutaan tersebut dapat merusak kehormatan dan rasa malunya. Pada hadits di atas, Aisyah telah menjelaskan hal tersebut tatkala ia berkata kepada beberapa perempuan dari Himsha yang datang kepadanya. Pada saat itu, di syam dan beberapa negara islam lain terdapat banyak pemandian umu, khususnya pemandian air panas. Orang-orang masuk ke dalamnya untuk bersih-bersih dan mandi, setelah itu mereka memberikan imbalan uang kepada pemilik pemandian tersebut. Karena masuk pemandian tersebut dapat menyebabkan ikhtilat dan terbukanya aurat maka Aisyah memperingatkan bahaya memasuki pemandian umum. Aisyah beragumen dengan hadits tentang wanita yang melepaskan pakaiannya selain dirumahnya.
Bagaimana dengan pemandian khusus wanita?
Pertama, hadist di atas secara umum melarang perempuan melepaskan pakaian di luar rumahnya, baik di pemandian khusus wanita maupun pemandian umum.
Kedua, saat ini banyak pemandian yang konon disediakan khusus untuk perempuan, tetapi kemungkaran yang terjadi di dalamnya justru lebih besar. Untuk lebih rincinya barangkali perlu diadakan penelitian pemandian khusus wanita bagi perempuan, Imam Ahmad mengatakan bahwa orang itu besikap tidak adil.[3]
Pasalnya, dipemandian tersebut wanita akan membuka aurat. Oleh karena itu, perempuan tidak boleh memasuki pemandian ini, bahkan meskipun dalam keadaan tertutup, terjaga, dan tidak ada seorang pun yang melihat. Karena meskipun terjaga, ia tidak aman dari penglihatan perempuan lain.
Namun, apabila dalam kondisi mendesak, seperti ketika harus mandi, tapi tidak ada alternatif pemandian lain maka ia boleh masuk, dengan syarat tetap berhati-hati dan menjaga diri.
“Meski dalam keadaan tertutup, “kata Ibnu Qudamah, “Seorang perempuan tidak boleh memasuki pemandian seperti ini, kecuali ada uzur seperti haid, nifas, sakit, atau harus mandi, sedangkan ia tidak mungkin mandi dirumahnya karena alasan-alasan tertentu. Atau ketika ia khawatir sakit atau terkena bahaya. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh memasuki pemandian khusus wanita tersebut dengan syarat menundukkan pandangan dan menutup aurat. Jika tidak ada alasan sama sekali, ia tidak boleh memasukinya. Hal ini didasarkan hadits Aisyah di atas.”[4]
Peringatan agar kaum perempuan tidak memasuki pemandian tersebut datang langsung dari Rasulullah. Ummu darda bercerita, “Aku permah keluar dari pemandian lalu aku berpapasan dengan Rasulullah. Beliau bertanya, ‘dari mana Ummu darda?’
‘Dari pemandian Umum.’
Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
والذي نفسي بيده، ما من امرأة تضع ثيابها في غير بيت أحد من أمهاتها إلا وهي هاتكة كل ستر بينها وبين الرحمن
Artinya: “Demi dzat yang diriku berada ditangan-Nya, tidak ada seorang wanita pun yang melepaskan pakaiannya selain dirumah ibunya, kecuali ia telah mengoyak tabir yang ada di antara ia dan Allah’.’[5]
Dalam hal ini, hukum laki-laki sama dengan perempuan. Mereka tidak boleh masuk pemandian umum sembari membuka aurat atau melihat aurat temannya. Imam Ahmad bertutur, “Jika engkau mengetahui bahwa setiap orang yang ada di pemandian memakai kain penutup maka masuklah. Tapi, jika tidak, jangan masuk.”
Sementara, menurut sa’id bin jubair masuk pemandian tanpa mengenakan kain penutup hukumnya haram.[6] Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Pemerintah harus melarang hal itu. Pemerintah harus melarang seseorang masuk pemandian bersama orang lain kecuali dengan menutup aurat. Mereka harus mewajibkan para pemilik pemandian untuk hanya mengizinkan orang yang masuk ke dalam pemandian dengan menutup aurat. Barang siapa yang tidak menaati Allah, Rasul-Nya, dan pemerintah, para pemilik pemandian dan orang-orang yang masuk ke dalamnya harus dijatuhi hukuman yang bias membuatnya jera. dan manusia karena memperlihatkan aurat termasuk perbuatan keji.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (QS. An-Nur; 30)
Wajib hukumnya menundukkan pandangan dari segala sesuatu yang haramm dilihat, seperti melihat perempuan yang bukan mahram, aurat, dan sejenisnya. Meskipun tidak disertai perasaan nikmat, melihat semua itu hukumnya haram karena itu termasuk perbuatan keji.”[7]
Terkait Hadits tentang pemandian ini, An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Ada beberapa atsar dari ulama salaf yang kontradiktif dalam hal kebolehan dan kemakruhan memasuki pemandian, diantaranya:
- Abu Darda mengatakan, ‘sebaik-baik rumah adalah pemandian karena ia bisa menghilangkan kotoran dan mengingatkan pada neraka.’
- Menurut Ali Ibnu Umar, ‘sejelek-jelek rumah adalah pemandian karena ia memperlihatkan aurat dan menghilangkan rasa malu.
Di kalangan pengikut Mazhab syafi’i jarang ada ulama yang berbicara tentang masalah ini. Di antara mereka yang membahas persoalan ini adalah imam, ahli fiqih, dan Al-Hafizh Abu bakar As-sam’ani Al-mirwazi. ‘singkat kata, ‘ujarnya, ‘Masuk pemandian hukumnya boleh bagi laki-laki dengan syarat menutup aurat dan menundukkan pemandangan. Bagi wanita hukumnya makruh,kecuali ada alasan, seperti nifas aau sakit. Kemakruhan ini karena mereka di anjurkan benar-benar menutup aurat. Selain itu, jika merek melepas pakaian selain dirumah mereka, berarti mereka telah mengoya kehormatan. Keluarnya mereka dari rumah dan perkumpulan yang mereka lakukan juga dapat menimbulkan fitnah dan keburukan.”[8]
Semua pernyataan ulama di atas menegaskan bahwa wajib hukumnya menutup aurat dan tidak boleh membukanya di pemandian umum. Selain itu, wanita tidak boleh masuk kecuali ada uzur disertai penjagaan dan memakai penutup.
Lantas bagaimana dengan tempat pemandian zaman sekarang yang serba terbuka? Atas nama olah raga loncat indah dan tempat renang para wanita memeragakan aneka ragam macam permainan didepan kaum laki-laki yang bukan mahram.
Bagaimana dengan perkumpulan dan asosiasi yang membina semua aktivitas ini? Merekka membangun kolam renang dan tempat pemandian, mendatangkan pelatih dan mengeluarkan biaya untuk menggaji mereka.
Bagaiaman dengan para orang tua dan saudara kita yang bahkan melatih putri-putri mereka, saudari, dan istri mereka berenang didepan kaum laki-laki,! Kalau memang pemahaman agamanya lemah, dimanakah letak harga diri dan keperwiraan mereka? Apakah menerima dan ridha terhadap semua itu dianggap sebagai sifat lelaki perwira?
Lihatlah Hindun bintu Utbah saat mengumumkan keislamannya dihadapan kaumnya. Ketika itu Rasulullah mengambil sumpah setia dari mereka dan beliau menyaratkan agar mereka tidak berzina.dengan nada heran utbah berterial, “Apakah perempuan mereka sudi berzina?”
Menangislah wahai mata yang menyaksikan keperwiraan lelaki pada zaman modern ini.
Apa yang sebaiknya dilakukan laki-laki di pemandian Umum?
An-Nawawi memberikan tips berikut:
“Haram menyentuh aurat orrang lain dengan bagian tubuh manapun sebagaimana disepakati oeh para ulama. Inilah musibah yang banyak menimpa masyarakat dan diremehkan banyak orang. Orang yang datanng ketempat pemandian umum wajib menjaga penglihatan, ttangan, dan lainnya dari aurat orang lain. Ia juga harus menjaga auratnya dari pandangan dan sentuhan orang lain. Bila ia melihat ada seseorang melanggar aturan ini, ia wajib mengingkarinya. Para ulama mengatakan, ‘kewajiban untuk menngingkari perbuatan tersebut tidak gugur dengan adanya prediksi bahwa orang tersebut tidak akan menerimanya. Ia wajib mengingkarinya kecuali ia takut akan terjadi fitnah yang menimpa dirinya dan orang lain. Wallaju a’lam.[9]
CATATAN HADITS
Ada beberapa perbedaan yang cukup besar antara pemandian zaman dahulu yang kami kutip dari pernyataan ulama dan tempat pemandian pada masa sekarang. Kamar mandi zaman dahulu lebih mirip pemandian dirumah—rumah yang dipakai untuk mandi dan mencuci. Adapun pemandian saat ini biasanya berbentuk kolam renang atau telaga. Orang-orang berenang, bersenang-senang, dna bermain-main sembari membuka aura di sana. Orang-oang disekitarnya pun bisa melihat dan menonton mereka.
* Kandungan Hadits
Hadits didalam bab ini mengandung banyak faedah dan hukum, diantaranya:
- Kaum perempuan dianjurkan berkunjung (silaturahmi) kepada sesama wanita
- Perempuan tidak boleh berkunjung ke tempat perempuan lain kecuali setelah minta izin terlebih dahulu.
- Dianjurkan mendatangi para ulama dan mendengarkan petuah mereka
- Kaum perempuan dilarang menanggalkan pakaian di luar rumah mereka.
- Wajib menyampaikan ilmu dan menerangkan kebenaran kepada siapa saja yang melanggarnya, meskipun ia seorang tamu. Hal ini bukan berarti tidak memuliakan tamu.
- Orang yang dikhawatirkan tergelincir dalam dosa harus dinasihati dan diberi penjelasan tentang kebenaran, agar ia tidak terjerumus daam dosa. Hal ini tidak dianggap sebagai tuduhan atau merendahkan harga dirinya
- Kaum perempuan dilarang membuka aurat selain dirumahnya sendiri, kecuali karena ada uzur.
- Sebaiknya membuat pemandian di dalam rumah agar kaum perempuan tidak perlu mendatangi pemandian umum.
REFERENSI:
Aqwam. jembatan ilmu. april. 2009 M. Syaikh Muhammad Asy-syarif. hadits wanita. Di ringkas oleh Diana Rosella
[1] HR. Ibnu Majah: II/1234 (3740), Al-albani menshahihkannya dalam shahih sunan ibni Majah : II/309.
[2] HR Bukhari: III/1284 (6120)
[3] Ibnu Qudamah, Al-Mughni : I/146
[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni: I/234
[5] HR Ahmad (26498). Al-Albanii menshahihkannya dalam Adab Az-zafaf (68).
[6] Ibnu Qudamah, Al-Mughni;I/323.
[7] Majmu’ Fatawa: XI/337.
[8] Al-Majmu’ syarh Al-Muhadzdzab;II/205
[9] Al-minhaj syarah shahih Muslim : III/43
Baca juga artikel:
Leave a Reply