BAGAIMANA HUKUM ARISAN SEMEN?
SOAL
Bismillah,
Assalamu’alaikun Ustadz…. izin bertanya, Apakah sistim arisan yg dikonversi dgn hrg semen termasuk riba fadhl?
Dari ummu Izza di Lampung.
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah. Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.
Arisan adalah transaksi utang-piutang antara peserta arisan, sehingga jumlah yang diterima oleh penarik pertama, kedua hingga yang terakhir haruslah sama nilainya. Jika tidak, maka penarik yang menerima uang lebih dari total seluruh yang dia setorkan, telah memakan riba, dan penarik yang menerima uang kurang dari total yang dia setorkan, telah memberi makan riba kepada yang lain, dan adapun yang menerima uang sama dengan yang dia setorkan maka dia turut tolong-menolong dalam transaksi ribawi seperti itu.
Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhuma mengatakan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat: pemakan riba, pemberi makan riba, penulis (transaksi)nya dan dua orang saksinya. Beliau mengatakan, ‘Mereka sama.’.”[1]
Dengan prinsip ini, kita bisa memahami bahwa apa yang dilakukan pada arisan semen, dimana besar jumlah yang disetorkan tergantung dengan harga semen pada saat itu, maka ini tidak dibolehkan, karena semen itu hanya sebagai patokan harga. Hal ini mengakibatkan terjadinya gharar atau ketidakjelasan terhadap jumlah yang akan diterima di antara mereka. Bisa jadi harga semen di kemudian hari akan naik dan bisa jadi akan turun. Meskipun dalam sejarahnya, kemungkinan untuk turunnya harga semen itu sangat kecil. Jika demikian, maka orang yang mengambil uang lebih dari total yang disetorkan, telah mengambil ribanya.
Jika ingin tetap arisan semen, maka sebenarnya bisa saja arisan tersebut dalam bentuk semen dengan merek tertentu, kemudian penarik arisan pun mendapatkan arisan dalam bentuk semen dengan merek tersebut. Dengan demikian, semen bukanlah sebagai patokan harga, tetapi memang menjadi bagian dari arisan yang diutang-piutangkan. Jika seperti ini, maka hukumnya boleh.
Wallahu a’lam bishhawab. Billahittaufiq.
Dijawab oleh:
Ust. Said Yai Ardiansyah, M.A.
- Direktur Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur
- Ketua Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur
- S1 Alumnus Universitas Islam Madinah, KSA
[1] HR Muslim no. 1598.
Baca juga artikel:
40 Hadits Seputar Pendidikan Anak (Bagian I)
Apakah Keimanan Saya Sudah Tercabut dan Saya Akan Mati Dalam Keadaan Suul Khatimah?
Leave a Reply