Haramnya Pinjaman Riba – Istilah utang/pinjaman artinya menyerahkan sejumlah harta kepada orang yang memerlukannya karena ada rasa kasih sayang kemudian harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya dalam bentuk barang yang serupa atau yang senilai dengan hartanya. Adapun yang dimaksud dengan riba adalah harta tambahan yang tidak mempunyai timbangan apa pun dalam pandangan syari’at yang terjadi dalam transaksi tukar menukar. Maka pinjaman riba ialah pinjaman yang disyaratkan dalam transaksi agar ketika harta tersebut dikembalikan ditambah dengan sejumlah harta tersebut.
MODEL TRANSAKSI RIBA PADA MASA JAHILIYYAH
Riba yang berlaku pada masa turunnya ayat-ayat Al-Qur’an dan yang disebut riba dalam Al-Qur’an adalah riba yang berupa harta tambahan yang disyaratkan dalam transaksi syarat-menyarat atau utang piutang. Itulah arti riba saat itu yang menjadi transaksi trend di tengah-tengah masyarakat.
Imam al-Jashshash Rahimahullah berkata: “Riba yang dikenal dan dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa itu ialah pinjaman berupa uang dirham atau dinar untuk masa tertentu dengan adanya tambahan tertentu sebanding dengan jumlah pinjaman, sesuai dengan kesepakatan mereka. Inilah yang mereka kenal dan mereka lakukan saat itu.” Kemudian beliau melanjutkan, “Saat itu tidak ada riba, kecuali apa yang telah kami sebutkan diatas, yaitu yang terkait dengan pinjaman berupa uang dirham maupun dinar untuk masa tertentu dengan syarat tambahan tertentu.”
Riba nasi-ah adalah jenis transaksi yang dikenal pada masa jahiliyyah, yaitu jika seseorang meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain, iya mensyaratkan agar orang yang meminjam uang tersebut harus memberikan sejumlah uang kepada pemilik uang setiap bulan, yang mana uang tambahan tersebut tidak mengurangi jumlah uang pokok, dan setelah jatuh tempo pemilik uang akan meminta utang pokoknya. Jika orang yang berutang belum bisa membayar utangnya, maka iya harus membayar sejumlah uang tertentu sebanding dengan lama waktu keterlambatannya, inilah model riba yang dilakukan orang-orang jahiliyyah.
Imam Al-Alusi berkata, “Diriwayatkan oleh beberapa orang bahwa pada zaman dahulu jika seseorang meminjam uang secara riba untuk masa tertentu maka ketika telah jatuh tempo, pemilik uang akan berkata kepada orang yang berutang, “Tambahlah uangku maka aku akan menangguh utangmu,” dan ketika orang yang berutang tersebut menerimanya, maka lama kelamaan harta orang tersebut akan habis disebabkan harta yang tidak seberapa itu.”
Imam ibnu Jarir ath-Thabasari meriwayatkan dari Qatadah, beliau berkata, “Riba pada masa jahiliyyah iya seseorang menjual barang dengan pembayaran yang diakhirkan untuk masa tertentu, jika telah jatuh tempo akan tetapi orang yang membelinya belum bisa membayarnya, maka iya akan menambah harganya sesuai dengan waktu keterlambatannya.”
Dengan begitu kitab isa simpulkan bahwa riba yang berlaku pada masa jahiliah ada dua model, yaitu:
- Tambahan yang disyaratkan disepakati pada saat memulai transaksi pinjam-meminjam.
- Tambahan lain dari tambahan yang telah disepakati sebelumnya, atau tambahan kontinu (berulang-ulang) yang diakibatkan mundurnya pembayaran saat jatuh tempo dalam transaksi jual-beli karena si pembeli belum bayar utang atas barang yang dia beli, dan seandainya barang itu dibayar kontan, maka harganya tidak akan sebanyak itu.
BUNGA PINJAMAN SAMA DENGAN RIBA
Dari keterangan diatas jelaslah bahwa riba yang dikenal oleh bahasa Arab pada masa diturunkanya Al-Quran ialah tambahan atau pinjaman pokok yang disyaratkan oleh pemilik harta, begitu halnya dengan bunga yang bisa dipahami orang sebagai Tambahan atas pokok pinjaman dengan syarat tidak lebih dari batas yang telah ditentukan undang-undang. Menurut paham kapitalisme, jika tambahan tersebut melebihi batasan yang telah ditentukan oleh undang-undang barulah disebut sebagai riba.
Untuk menjelaskan masalah ini kami akan kemukakan karakteristik riba dalam pinjaman, yang mana hal tersebut jika terjadi dalam sebuah transaksi, maka transaksi tersebut akan menjadi transaksi riba:
- Tambahan yang diminta oleh pemilik harta atas pokok pinjaman.
- Tenggang waktu yang dijadikan alasan adanya tambahan dari jumlah pinjaman pokok.
- Tambahan tersebut masuk dalam proses transaksi.
Dan tiga hal tersebut berlaku di dalam bunga pinjaman yang sering dianggap bukan riba, sebagai mana yang kami sebutkan di atas.
Untuk menguatkan pendapat bahwa bunga tersebut adalah bagian dari tiga model riba yang dikenal yaitu riba al-fadhl, riba an-nasi-ah, dan riba al-qardh, kami sampaikan beberapa pendapat dan Keputusan-keputusan beberapa muktamar fiqih berikut.
Pusat Kajian Fiqih Islam yang bernaung di bawah OKI (Organisasi Koferensi Islam) dalam muktamar kedua di jeddah tentang transaksi-transaksi perbankan, pada tanggal 10/6/1406 H. Menyimpulkan akibat-akibat negatif dan kezhaliman ekonomi bagi negara-negara berkembang sebagai akibat dari model transaksi tersebut.
Berdasarkan hal-hal di atas majelis ini memutuskan bahwa setiap tambahan atau bunga yang diminta saat orang yang berutang belum mampu mengembalikan utangnya, dan setiap tambahan atau bunga yang di syaratkan pada awal saat transaksi pinjam-meminjam adalah bentuk riba yang diharamkan.
Hal yang senada juga disepakati oleh Islamic Research Foundasion dari Kairo dalam fatwanya. Begitu juga dalam Muktamar Ekonomi Islam pertama yang diadakan di Mekkah dan Muktamar Fiqih Islam yang diadakan di Riyadh memfatwakan hal yang serupa. Mereka yang terdiri dari pakar syari’ah, ekonomi dan undang-undang telah memutuskan bahwa bunga (bank) adalah riba yang diharamkan.
DALIL DARI AL-QUR’AN TENTANG HARAMNYA PINJAMAN BEBUNGA
Al-Qur’an telah memberikan gambaran yang memberikan berkenaan dengan riba. Allah Shallallahu Alaihi Wasallam berfirman, Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa yang mendapatkan peringatan dari Rabb-nya, lalu dia berhenti, maka yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusan (terserah) kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Kemudian dilanjutkan dengan ancaman untuk memusnahkan harta riba, dan adanya penyebutan untuk orang-orang yang mengambil riba sebagai orang kafir yang berdosa.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” (QS. Al-baqarah: 276)
Kemudian Al-Quran memberikan peringatan secara langsung kepada orang-orang mukmin dan memerintahkan kepada mereka agar meninggalkan semua sisa-sisa buruk dari riba, diteruskan dengan adanya peringatan yang mengantarkan hati.
DALIL DARI AS-SUNNAH TENTANG HARAMNYA BUNGA PINJAMAN
Sunah Rasulullah banyak menjelaskan tentang peringatan bagi orang-orang yang bermuamalah dengan riba, di samping menjelaskan akibat dan dampak dari perbuatan ini, juga menjelaskan bahwa Allah Ta’ala akan menurunkan siksa-Nya kepada masyarakat yang membiarkan para rentenir dan orang-orang yang melakukan transaksi riba berkembang ditengah-tengah kehidupan mereka.
Dosa riba adalah dosa besar. Rasulullah menyebutkan bahwa dosa riba itu termasuk dos besar.
Referensi:
Nama buku: Ruh seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga dilunasi
Nama penulis: Yazid bin Abdul Qodir jawas
Diringkas oleh: Khasanah Syifa
BACA JUGA :

Leave a Reply