HALAL HARAM BISNIS ONLINE (Part 5). Gharar & Jahalah dalam Transaksi Online
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulilah, wa ba’da.
Kedua, menjadi tujuan utama transaksi
Jika gharar bukan tujuan utama transaksi, namun hanya mengikuti keberadaan transaksi, hukumnya dibolehkan. Ada kaidah menyatakan,
التابع الوجود تابع في الحكم
Terjemahannya:
“sesuatu yang keberadaannya hanya sebagai pengikut (tabi’) maka status hukumnya juga hanya sebagai pengikut. Maka kaidah Fiqh dinyatakan oleh al-Khudri”
الأصل أنه قد يثبت الشيء تبعا وحكما وان كان يبطل قصدا
Terjemahannya:
“hukum asalnya, terkadang ada sesuatu yang dibolehkan karena mengikuti, meskipun batal jikajadi tujuan utama.” (al-Wafiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 340).”
Sebagai contoh: Tidak boleh menjual janin yang ada di kandungan induknya. Karena ketidak-jelasan janian merupakan tujuan utama transaksi. Namun dibolehkan menjual hewan betina yang bunting, meskipun dengan harga lebih mahal, karena ada janinya. Sehingga haga janin sudah jadi satu dengan harga induk. Jual beli ini diperbolehkan, karena ketidak-jelasan janin, sifatnya hanya mengikuti.
Berdasarkan ketentuaan ini, kita bisa menjawab semua kasus gharar yang sifatnya mengikuti, diantaranya
- Asuransi untuk semua sarana transpormasi umum.
Ketika kita membeli tiket pesawat, kereta,bus, atau Angkatan umum lainnya, dipastikan aka nada asuransinya. Namun asuransi ini sifatnya mengikuti, karena tujuan kita adalah membeli layanan transpportasi dan bukan jaminan resiko dari asuransi.
- Asuransi pekerjaan
Hampir semua perusahaan menengah keatas, diwajibkan mengikut sertakan karyawannya dalam asuransi pekerja. Namun asuransi ini sifatnya mengikuti, karna Ketika calon karyawan mendaftar untuk menggabung di perusahaan ini, tujuannya untuk mencari pekerjaan dan mendapatkan gaji, bukan mengikuti asuransi.
- Membeli pohon yang sudah ada calon buahnya
Membeli calon buah, dilarang karna termasuk jual beli ijon yang mengandung gharar. Namun jika bentuknya membeli pohon sekaligus calon buahnya, meskipun harganya lebih mahal, dibolehkan. Karna calon buah ini sifatnya mengikuti dan bukan tujuan utama akad.
Ketiga, bukan kebutuhan umum
Gharar yang menjadi kebutuhan umum, dibolehkan. Semua jual beli yang tidak bisa didetailkan luar dalamnya, mengandung ketidak-jelasan. Bahkan semua jual beli yang kita lakukan, pasti tidak ada bagian yang tidak jelas, mengingat keterbatasan pengetahuan manusia. Inilah yang dimaksud gharar yang menjadi kebutuhan umum. Syaikhul Islam menjelaskan,
ومفسدة الغرر أقل من الربا, فلذلك رخص فيما تدعو الحاجة إليه منه, فإن تحريمة أشد ضرار من ضرر كونه غررا
Terjemahannya:
“Mafsadah (dampak buruk) gharar lebih ringan daripada riba. Karena itu dibolehkan unutk gharar karena menjadi kebutuhan umum, yang itu tidak ada dalam riba. Karna dilarangnya gharar secara total lebih bahaya daripada dibiarkan keberadaannya sebagai gharar.” (al-Qawaid an-Nuranniyah, 140)
Keempat, hanya pada akad muawadhat
Gharar pada akad tabarru’, tidak diperhitungkan sama sekali.
- Akad muawwadhat (komersial), yaitu akad yang tujuannya mendapatkan keuntungan.
- Akad tabarru’ (sosial), yaitu akad yang tujuannya untuk beramal.
Gharar yang terlarang, hanya pada akad muawwadhat, sementara gharar pada akad sosial tidak dihitung.
Peluang Gharar dan Jahalah dalam Transaksi Online
Diantara karakter dasar dalam transaksi online, barang tidak ada dimajelis akad. Sehingga pembeli tidak bisa melihat langsung fisik barang.
Apakah ini termasuk jahalah yang menyebabkan transaksinya menjadi terlarang?
Sekali lagi, bukan syarat daam transaksi, pembeli harus melihat atau memegang fisik barangnya. Karena untu mengetahui barang, bisa dilakukan dengan 2 cara:
- Dengan melihat langsung
- Dengan memahami kriteria dan ciri barang.
Kejelasan dalam transaksi online
Untuk mengurangi potensi jahalah(ketidak jelasan) terhadap barang, penjual online bertanggung jawab memberikan penjelasan yang bisa memuaskan konsumen.
Ada beberapabtips yang bisa kami sarankan,
- Hindari permainan edit gambar yang berlebihan.
- Berikan benda pembanding di foto
- Deskripsikan detail ukuran dengan satuam yang pasti
- Jika barang itu sangat sulit dideskripsikan
Khiyar Rukyah dalam Transaksi Online
Terkadang ada objek transaksiyang tidak cukup hanya dijelaskan via online, sehingga pembeli harus melihat langsung dan bahkan terkadang harus mencobanya. Seperti mobil, motor, atau propeti. Sekalipun akad telah dilakukan secara online, namun penjual memiliki hak untuk melanjurkan atau membatalkan transaksi setelah pembeli melihat barang. Hak memilih antara melanjutkan atau membatalkan akad sesuai aturan yang berlaku atau berdasarkan kesepakatan, disebut hak khiyar. Salah satu diantara hak khiyar adalah hak khiyar rukyah.
Apa aitu hak khiyar rukyah? Kita lihat definisi yang dibuatkan dalam al-firqhul Islami wa Adillatuh,
خيار الرؤية: هو أن يكون للمشتري الحق في إمضاء العقد أوفسخه عند رؤية المعقود عليه, إذا لم يكن رآه عند إنشاء العقد أو قبله بوقت لا يتغير فيه عادة
Terjemahannya:
“Khiyar rukyah adalah hak pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad Ketika dia melihat objek akad, jika Ketika akad atau sebelum akad, dia belum melihat barang, dalam renang waktu yang umumnya tudak menyebabkan perubahan barang atau perubahan harga barang.” (al-fiqhul wa Abdillatuh, 4/620)
Berdasarkan pengertian di atas, sebab adanya khiyar rukyah adalah tidak melihat objek akad, Ketika dilakukan akad atau sebelum akad. Karena itu, jika telah melihat sebelumnya, hak khiyar rukyah menjadi tidak berlaku. Diantara objek transaksi online yang tidak berlaku khiyar rukyah adalah
- Barang yang bisa dijelaskan berdasarkan kriteria yang tidak tertantu
- Barang yang bisa dijelaskan berdasarkan sampel
Ganti Rugi Ada yang Tidak sesuai
Jika ada yang tidak sesuai dalam semua transaksi, tidak serta-merta transaksi itu menjadi batal. Transaksi tetap bisa dilanjutkan dan dilakukan penyusaian, baik dengan ganti rugi atau lainnya, dan ini semua Kembali kepada hak pemneli. Dalam hal ini, ada 3 pilihan bagi pembeli,
- Meminta ganti rugi sesuai kesepakatan, yang disebut al-Arsyu. Dan ini bisa mengacu pada selisih harga
- Merelakan semuanya
- Membatalkan akad.
Membatlkan Akad setelah Barang Sampai Kepada Pembeli
Di lihat dari keterikatanya, akad dibagi menjadi 2 :
- Akad lazim adalah akad yang mengikat kedua belah pihak pelaku akad. Akad ini tidak bisa dibatalkan, kecuali atas kerelaan keduanya.
Misalnya, jual beli, atau sewa menyewa. Dalam akad jual beli, penjual ,maupun pembeli tidak boleh membatalkan transaksi jual beli yang telah terlaksanakan secara sepihak.
- Akad jaiz adalah akad yang tidak mengikat kedua belah pihak pelaku akad. Sehingga bisa dibatalkan oleh salah satunya secara sepihak, tanpa harus menunggu izin pasangan akadnya.
Misalnya, akad wadi’ah, wakalah, atau syirkah. Kita ambil contoh akad wadiah, orang yang titip barang, boleh saja membatalkan akadnya dengan mengambil barangnya. Demikian pula orang yang dititpi barang, dia berhak untuk mengembalikan barang itu ke pemillik, dan membatalkan akad. Terkait akad jual beli, terdapat kaidah yang menyatakan,
الأصل في العقود اللزوم
“Hukum asal akad itu mengikat”
Ketika akad jual beli itu sah, maka statusnya mengikat pelaku akad. Sehingnga tidak bisa dibatalkan dalam syariat, diantaranya adalah untuk mewujudkan sesuatu yang menjadi tujuan akad, dan untuk memenuhi kebutuhan pelaku akad. Sehingga konsekuinsi akad harus mengikat, untuk melindungi hak orang lain yang memiliki hajah. Tak terkecuali dalam jual beli online, perpindahan kepemilikan sudah final sejak akad dilakukan, meskipun barang belum diterima pembeli atau bahkan belu dikirim. Mengulang yang telah kami tegaskan tentang masalah khiyar rukyah, bahkan bukan syarat dalam transaksi, pembeli harus melihat atau memegang fisik barangnya. Karena penjelasan barang transaksi online. Selama penjelasan sudah memenuhi, tidak melihat fisik barang Ketika akad, bukan alas an untuk membatalkan akad secara sepihak.
Dianjurkan Menerima Iqalah
Penjual dianjurkan menerima iqalah, yaitu pengembalian barang dari konsumen tanpa alasan. Kami tegaskan, ini hukumnya anjuran dan tidaj wajib. Iqalah bisa dalam bentuk dibuat klausual, misalnya: “Jika dalam waktu 1 X 24 jam sejak barang diterima tidak ada complain, maka barang tidak dapat dikembalikan.” Itu artinya, penjual menerima complain terhadap barang setelah diterima konsumen, selama 1 hari. Dalil dianjurkan menerima iqalah adalah hadist dari Abu Hurairah , Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
من أقال مسلما أقاله الله عثرته يوم القيمة
Artinya:
“Siapa yang menerima pengembalian barang dari seoramg muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya di hari kiamat”. (HR. Ahmad 7431. Ibnu Hibban 5030 dan dishahihkan syuaib al- Arnauth).
Bersambung…
Referensi : Halal Haram Bisnis Online,Ammi Nur Baits,Pustaka Muamalah Jokja,Cetakan ke2,Dzul Qa’dah 1441.
Di ringkas oleh: Ulfa Salimatun Nisa (Pengabdian Ponpes DQH Oku Timur)
Baca juga:
Leave a Reply