Tanya Soal Baiat
Pertanyaan: As-Salamu`alaikum, mau Tanya soal baiat. Apa dan bagaimana? Bukankah cukup Alloh sebagai saksi keislaman kita?
Jawab: Wa ‘alaikumussalam wa rohmatullohi wa barokatuh.
Bia’at disyari’atkan dalam Islam, bahkan Alloh menyatakan hal diperbolehkannya bai’at tersebut dalam Kitab-Nya: Alloh berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ
“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Alloh.” (QS. Al-Fath: 10).
Dan Nabi pernah membai’at para sahabat, diantaranya seperti yang beliau ucapkan kepada Mujasyi` tatkala ia bertanya: “Atas apakah engkau membai`at kami?” Beliau menjawab: “Atas Islam dan berjihad.” (HR. Bukhori no.2963, dan yang lainnya).
Baiat adalah ungkapan yang berarti sumpah dan janji, secara istilah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Khuldun di dalam Muqoddimahnya: “Janji untuk taat, seolah orang yang berbai`at berjanji kepada pimpinannya untuk menyerahkan pandangan kepadanya dalam urusan dirinya dan kaum muslimin yang tidak akan ia tentang dalam perkara apapun, dan ia akan mentaatinya dalam perkara yang dibebankan kepadanya baik dalam keadaan suka ataupun tidak. Mereka (para sahabat) apabila berbai`at kepada pemimpin dan memegang janjinya maka mereka menyalaminya sebagai bentuk penguatan atas perjanjian tersebut. Maka hal tersebut serupa dengan perbuatan orang yang berjual-beli, sehingga jadilah bai`at itu diiringi dengan bersalaman tangan.”
Disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi: Bai`ah adalah ungkapan mengenai suatu perjanjian. Dinamakan hal tersebut karena menyerupai tukar-menukar harta, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Alloh:
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 111)
Fatâwâsy Syabakah Al-Islâmiyyah
Fatwa: Markazul Fatwa dibawah bimbingan D. Abdulloh Al-Faqih.
Ada beberapa hikmah di balik bai`ah, diantaranya adalah:
- Pernyataan diri untuk setia yang terucap dalam lisan melalui janji untuk selalu taat.
- Mengikat diri dengan perjanjian tersebut sehingga menghalanginya untuk keluar dari ketaatan.
- Memberikan semangat kepada kaum muslimin untuk senantiasa berada di bawah panji kepemimpinan seorang pemimpin.
- Membedakan antara orang yang secara lahiriyyah menyatakan janji setia dari orang yang tidak memberikan pernyataan sama sekali. Dan lain sebagainya diantara hikmah-hikmah yang Alloh lebih mengetahuinya.
Allôhu a`lam bishshowâb.
——————————————————————————————————
Sholat Dhuha
Pertanyaan: Barokallohu fikum. Sholat dhuha selain isroq& Awwabin (waktu dhuha/ pertengahan) berapa rokaat minimalnya&maksimalnya? Kalau awwabin brp rokaatnya, kalau isro 2? Jazakumulloh khoiron.
Jawab: Syaikh Muhammad Sholih Al-Munajjid pernah ditanya:[1] “Kapan waktu yang tepat untuk melakukan Sholat Isyroq dan Sholat Dhuha?”
Beliau menjawab: “Alhamdulillah, Sholat Isyroq adalah Sholat Dhuha di awal waktu, keduanya bukanlah sholat yang saling berbeda. Dinamakan Sholat Isyroq karena sholat tersebut dilakukan setelah terbit matahari dan setelah meninggi. Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz mengatakan: “Sholat Isyroq adalah Sholat Dhuha di awal waktu.” (Majmû` Fatâwâsy Syaikh Ibnu Baz; 11/ 401).
Dan Sholat Dhuha juga dinamakan Sholat Awwâbîn, berdasarkan sabda Nabi n :
لاَ يُحَافِظُ عَلَى صَلاَةِ الضُّحَى إِلاَّ أَوَّابٌ، وَهِيَ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ
“Tidak ada yang menjaga Sholat Dhuha selain orang yang awwâb (orang yang kembali bertaubat kepada Alloh), itulah Sholat Awwâbîn).” (HR. Ibnu Khuzaimah, dan Hakim. Dihasankan Syaikh Albani dalam Shohihul Jâmi` dari hadits Abu Huroiroh (2/1263).
Sementara bilangan roka`atnya minimal 2 roka`at maksimalnya 12 roka`at. Wallôhu a`lam bishshowâb.
Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 05 Tahun 02
[1] Fatâwâl Islâm Suâlun wa Jawâb, no. 22389
Leave a Reply