Termasuk pengetahuan yang penting,yakni seorang muslim memahami kewajiban bagaimana cara bersikap kepada penguasa yang ada dinegerinya.Apabila orang-orang tidak memahami cara bersikap kepada penguasa muslim,niscaya akan menimbulkan keburukan dan kerusakan.
Saya datang dari kota Rasulullah,kota kaum Anshar.Saya datang dengan membawa perasaan mahabbah ( cinta ) kepada penduduk negeri ini.Semoga Allah memberi berkah dan memberi pertolongan kepada orang-orang yang ada di dalamnya dan konsisten dengan islam,yang tiada kemuliaan,ketinggian dan kharisma kecuali dengan islam. Semoga Allah menyatukan hati kita diatas tauhid dan sunnah.
Dahulu,keadaan bumi sebelum diutusnya nabi صلى الله عليه وسلم ,berada dalam keadaan gelap gulita,dan kejahiliyahan yang parah . kebodohan mendominasi .sementara itu,ilmu tidak bernilai. Akal –akal manusia menjadi begitu dungu,sampai-sampai manusia menyembah bebatuan. Salah satu dari mereka sampai membuat tuhan sendiri dari kurma atau makanan. Apabila merasa lapar,maka ia makan dan akan membuat tuhan lagi.
Cara hidup mereka pun berada diatas titik nadir. Salah seorang dari mereka akan tega membunuh anak perempuannya lantaran rasa malu. Kegelapan begitu merata dan kuat. Disaat itulah,kemudian Allah Subhanallahu ta’ala berkehendak mengutus seorang rasul. Maka,bumipun terang benderang dengan cahaya kebenaran. Bumi menjadi baik dengannya Muhammad صلى الله عليه وسلم telah melaksanakan dakwah dengan sebenar-benarnya. Beliau tidak meninggalkan kebaikan,kecuali telah disampaikan kepada umatnya. Dan tidaklah beliau meninggalkan keburukan,kecuali telah memperingatkan umat darinya nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّهُ لَيسَ شَيْئٌ يُقَرِبُكُمْ إِلَى الْجَنَّةِ إِلاَّ أَمَرْتُكُمْ بِهِ وَلَيْسَ شَيْئٌ يُقَرِّبُكُمْ إِلَى النَّارِ إِلاَّ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ
“Tidak ada sesuatu yang mendekatkan diri kalian kepada surga,kecuali telah aku perintahkan. Dan tidak ada sesuatu yang mendekatkan diri kalian ke neraka,kecuali telah aku larang darinya.
Ada seorang lelaki dari kalangan kaum musyrikin dalam riwayat lain seorang dari yahudi berkata kepada Salman Al Farisi:
قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صلى الله عليه وسلم كُلَّ شَيْئٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ أَجَل
“Apakah nabi kalian mengajarkan segala sesuatu kepada kalian,termasuk adab dikamar mandi ?”Ia (Salman al farisi) menjawab,”Ya”
Nabi صلى الله عليه وسلم telah mengajari umatnya segala sesuatu. Ketika Nabi صلى الله عليه وسلم kembali menghadap Allah سبحان وتعالى yang Maha tinggi,maka para sahabat yang terpercaya lagi bertakwa menyampaikan amanah dengan sebaik-baiknya. Mereka menyerukan Din ( agama ) Allah sesuai dengan petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم ,dalam keadaan suci dan murni,menyebarkannya ke seluruh pelosok bumi,serta berjihad dijalan Allah سبحان وتعالى dengan sebenar-benarnya.
Demikianlah,umat akan senantiasa berada dalam kebaikan selama konsisten dengan Sunnah صلى الله عليه وسلم Tetapi, setan melakukan penyusupan kepada umat dengan memunculkan fitnah yang terjadi di akhir masa para sahabat. Maka kerusakan pun mulai merasuki tubuh umat. Namun, umat ini senantiasa dekat dengan kebaikan,selama mendekat dengan sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan murni. Dan sebaliknya, akan semakin jauh dari kebaikan,apabila kian menjauh dari sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Kewajiban setiap muslim,harus menyakini dengan teguh,bahwa Allah telah menyempurnakan agama ini. Dan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلمtelah menyampaikannya dengan cara yang sangat jelas dan menyeluruh.Allah سبحان وتعالى telah berfirman kepada kaum mukmin:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْإِسْلَمَ دِيْنًا
“Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu nikmatKu,dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu.(QS.al Maidah ayat 3 ).
Imam Malik bin Anas Rahimahullah berkata,”Barangsiapa yang mengada-ngadakan sebuah bid’ah dan memandang itu (sebagai) bagian dari agama,sungguh ini telah menggangap Muhammad صلى الله عليه وسلم berkhianat terhadap risalah.”
Nabi صلى الله عليه وسلم telah mensyari’atkan semua masalah yang bermanfaat dan mencegah perkara yang berbahaya. Termasuk didalamnya,perkara yang dikandung oleh nash-nash syari’at tentang mu’amalah dengan para penguasa. Dan telah diketahui oleh para cendekia,bahwa Allah telah menciptakan manusia,dn menjadikannya mempunyai kecenderungan untuk suka bergabung dengan orang lain. Sudah diketahui pula,yang namanya kelompok,pasti membutuhkan pemimpin. Kepentingan rakyat tidak akan lurus sampai terwujud eksistensi seorang pemimpin yang akan mewujudkan maslahat dan menolak bahaya melalui kekuasaannya. Seorang amir,pejabat dan penguasa,sarana penegakan agama dan keadilan. Melalui keberadaannya,kemaslahatan-kemaslahatan dicapai dan bahaya-bahaya dihindarkan. Posisi seorang pemimpin,merupakan cerminan kebaikan di dunia ini. Apabila masyarakat dibiarkan tanpa ada pemimpin,niscaya orang yang kuat akan berbuat aniaya terhadap kaum yang lemah,harta-harta anak yatim pun akan dirampas,kemaslahatan sosial pun tidak akan terwujudkan. Termasuk di dalamnya agama akan di sia-siakan ditengah masyarakat.
Oleh karenanya,termasuk pengetahuan yang penting, yakni seorang muslim memahami kewajiban, bagaimana cara bersikap kepada penguasa yang ada di negrinya. Apabila orang-orang tidak memahamicara bersikap kepada penguasa muslim,niscaya akan menimbulkan keburukan dan kerusakan.
Keberadaan penguasa merupakan kebaikan. Ilmu tentang kaidah-kaidah syar’i dalam bersikap terhadap penguasa merupakan kebaikan. Sedangkan kebodohan tentang ilmu ini,merupakan keburukan besar dan kerusakan yang merata.karenanya kewajiban,para penuntut ilmu untuk menjelaskan masalah ini kepada kaum Muslimin, hukum-hukum tentang masalah ini, sehinga terwujud maslahat umum,dan kebahagiaan akan menyelimuti masyarakat.( Dengan demikian),rakyat ataupun penguasa pun mendapatkan manfaat dari adanya kekuasaan.
Sebelum memulai penjelasan tentang pedoman-pedoman agama tentang cara bersikap kepada penguasa,kiranya kita perlu mengetahui,siapakah gerangan yang disebut sebagai penguasa ? Siapakah penguasa yang kita maksudkan ? Siapakah penguasa,yang agama kita menungkap prinsip-prinsip dalam bersikap dengannya ?
Menurut para fuqaha kaum Muslimin, al hakim (penguasa) adalah, orang yang (denganya terjaga) stabilitas sosial di suatu negeri,baik ia mencapai kekuasaan dengan cara yang disyariatkan atau tidak,baik kekuasaan hukumnya menyeluruh semua negara kaum Muslimin,atau terbatas pada satu negara saja.
Al Hafizh Ibnu Hajar رحم الله berkata ,” Para fuqaha bersepakat atas wajibnya taat kepada imam yang mutaghallib (berkuasa melalui peperangan, kudeta ata cara represif lainya.) “ Artinya,para fuqaha telah bersepakat,bila seorang imam berhasil mencapai puncak kekuasaan dengan saif(kekerasan) dan mampu mengendalikan negara dengan kekuatanya, lantas kondisi masyarakat menjadi stabil,maka ia wajib ditaati,karena ia adalah imam dan penguasa bagi kaum Muslimin.
Dan sudah diketahui,bahwa para ulama telah bersepakat wajibnya taat kepada penguasa yang ada,baik jumblah imam satu (yang menguasai seluruh negeri kaum Muslimin atau banyak,yang menguasai negeri-negeri tertentu).
Sesungguhnya kaum Muslimin tidak bersatu dibawah satu pimpinan sejak masa Imam Ahmad sampai sekarang. Dan kita mengetahui, para imam dan ulama islam telah menetapkan pada kitab-kitab mereka kewajiban untuk taat kepada penguasa,padahal mereka mengetahui kondisi rill yang ada, karena penguasa telah banyak. Imam adalah seoran yang stabilitas masyarakat terwujud pada masanya. Demikian Ini adalah masalah yang sudah disepakati oleh para ulama. ( Maka) harus dipahami dan diketahui agar setan tidak menyusup pada akal dan hati umat.
Dalam majelis ini, saya ingin berbicara tentang empat prinsip yang dibawa oleh Muhammad صلى الله عليه وسلم, yang membicarakan mu’amalah dengan penguasa,yaitu:
PRINSIP PERTAMA. Berkeyakinan wajibnya bai’at bagi penguasa.
Apabila kondisi sosial menjadi stabil pada masanya,maka setiap orang yang berada dibawah kekuasaannya, wajib menyakini bahwa penguasa berhak dibai’at oleh mereka. Meskipun ia tidak pergi untuk membai’at. Karena,agar bai’at tersebut sempurna,tidak harus melakukannya secara langsung. Masalah ini menurut para fuqah,dan kemudian keadaan menjadi stabil pada seorang penguasa,maka bai’at menjadi sah baginya dan berlaku pada semua orang.
Kewajiban setiap orang,ia harus menyakini ada tuntutan bai’at atasnya. Ini merupakan kewajiban syari’at. Seorang muslim tidak boleh keluar darinya. Orang yang tidak menyakini kewajiban bai’at kepada penguasa di negeri yang menjadi kewajibannya,ia terancam dengan ancaman yang keras.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةِ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa melepaskan ketaatan ( Dari penguasa) , niscaya akan menjumpai Allah tanpa memiliki hujjah ( alasan ). Dan barangsipa meninggal tanpa ikatan bai’at,maka kematiannya (seperti ) kematian jahiliyah. (HR. Muslim).
PRINSIP KEDUA. Menasehati para penguasa dengan menjahui sikap khuruj (berontak,membangkang) mencaci-maki dan menghina,serta menanamkan antipati dalam hati rakyat terhadapnya.
Berkaitan dengan tindak-tanduk penguasa,ada dua kelompok yang menyikapinya dengan dua sikap yang keliru. Salah satunya menilai,Al hakim (penguasa) adalah manusia yang ma’shum (terjaga) dari segala kesalahan. Segala tindakannya benar adanya,karena ia menghukumi berdasarkan perintah Allah.
Seperti biasanya,Ahlul haq,Ahli sunnah berada diposisi tengah,dengan mengatakan,seorang penguasa adalah manusia biasa. Dia memiliki potensi melakukan kesalahan dan kebenaran. Sebagian tindakannya ada yang benar,dan ada tindakannya yang salah. Namun,munculnya kesalahan tidak membolehkan untuk memberontak,dicaci,dihina kehormatannya,dan tidak boleh menumbuhkan hati masyarakat menjadi antipati kepadanya. Yang harus dikerjakan,menasehatinya dan menjelaskan syari’at dan mempertimbangkan situasi serta kondisi, berdasarkan Sunnah Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا : ( مِنْهَا ) : وَاَنْ تَنَا صَحُوْا مَنْ وَلاَّهُ الله أَمْرَكُمْ
“Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal pada kalian (diantaranya ), kalian menasehati orang-orang yang Allah jadikan penguasa atas urusan kalian.”(HR.Ahmad,23278;Malik; 1578)
Allah meridhai dari kalangan hambanya kaum Muslimin, agar mereka menasehati orang-orang yang dijadikan pemimpin atas mereka,agar jujur dalam mu’amalahnya dan menjelaskan kesalahan dengan cara yang diperbolehkan syariat,dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi.
Dalam riwayat lain: Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda ;
ثَلاَثٌ لاَ يَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ الْمُؤْمِنِ إِخْلاَصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَالنَّصِيحَةُ لِوَلِيِّ اْلأَمْرْ وَلُزُومُ الْجَمَاعَةِ
Ada tiga hal,hati seorang mukmin tidak dirasuki dengki saat melakukannya. Yaitu : ikhlas beramal untuk Allah,menasehati waliyul amr,dan konsisten bersama dengan jama’ah. (HR Ahmad)
Tiga hal ini, hati seorang muslim tidak dirasuki rasa dengki didalamnya.
Pertama, hendaknya amalan seorang manusia ikhlas karena Allah سبحان وتعالى dalam semua urusannya,terutama dalam masalah yang sedang kita bicarakan.
Kedua,Apabila seorang manusia benar-benar ikhlas,pasti ia akan menasehati penguasa. Termasuk dalam konsekuwensi ikhlas kepada Allah,yaitu seseorang menasehati waliyul amr.
Ketiga,Dan termasuk dari makna menasehati waliyul amr,yaitu sikap untuk selalu bersama dengan jama’ah.
PRINSIP KETIGA. Mendengar dan taat kepada penguasa pada perkara yang bukan maksiat kepada Allah. Tidak ada kebaikan bagi masyarakat kecuali dengan jama’ah. Dan urusan jama’ah tidak akan lurus,kecuali dengan keberadaan imamah ( kepemimpinan ). Dan tidak lurus sebuah kepemimpinan,kecuali dengan ketaatan Terdapat banyak nash yang menunjukkan ketaatan terhadap pemimpin negara dalam masalah yang bukan maksiat.Allah berfirman kepada kaum Mukminin:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى الأَمْرِ مِنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman,ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya),dan ulil amri diantara kamu.(QS. An Nisaa ayat : 59).
PRINSIP KEEMPAT. Tidak sembrono untuk melontarkan takfirkepada penguasa muslim. Takfir merupakan hak Allah,tidak boleh dilontarkankecuali kepada orang yang berhak dikafirkan dan termasuk layak mendapatkannya.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,”Kalau ada seseorang mengatakan’Wahai kafir’kepada saudaranya,maka akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”
Oleh karena itu,ahli sunnah wal jama’ah menetapkan,seorang penguasa tidak boleh dikafirkan kecuali bila memenuhi tiga syarat:
Pertama,kita melihat ada kekufuran yang nyata ( bawah). Dalam bahasa arab,kata bawah berarti,yang jelas tampak,tidak kabur,diketahui oleh setiap orang.
Kedua,adanya burhan . para imam mengartikannya dengan dalil yang tidak mengandung multi interprestasi ( multi takwil ).
Ketiga,pihak yang berhak memutuskan takfir ialah para ulama,dari kalangan ahli sunnah,ahlul haq,ahlul ‘ilmi wal bashirah.sebab mengkafirkan terhadap penguasa akan mendatangkan kekhawatiran pada diri kaum Muslimin.
Sumber ilmiyah : Kitab al Ajwibatul Mufidah ‘an As-ilatil Manahijil Jadidah,hlm.60,Darus Salaf Riyadh
Penasehat : Syaikh shalih al fauzan
Leave a Reply