
DIYAT Dalam Korban Kejahatan – Bismillah…. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam dan Sholawat dan salam kita haturkan kepada nabi kita shallallahu alaihi wasallam
1. Definisi Diyat
Secara bahasa, kata ad-diyah ( الدية ) barasal dari ( وديت القتيل لديه دية ) ” aku membayar Diyat korban pembunuhan”, yaitu bila aku memberikan diyatnya. bentuk jamaknya ( ديات ) .
Secara syariat Diyat adalah, harta yang dibayarkan kepada korban kejahatan atau walinya disebabkan kejahatan. diyat juga dinamakan al-aql ( العقل) , karena pembunuhan mengumpulkan Diyat dari unta lalu ya’ qiluha ( يعقلها) ” mengikatnya ” dihalaman rumah wali-wali korban untuk menyerahkannya kepada mereka.
2. Pensyariatan Diyat, Dalil, dan Hikmahnya
A. Dalil pensyariatan Diyat
Diyat ditetapkan wajib oleh Al-Qur’an , as-sunnah ,dan ijma’.
Dari Alquran adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وما كان لمؤمن أن يقتل مؤمنا إلا خطئا ومن قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة إلى أهله
Artinya: “Dan tidak layak bagi seseorang mukmin membunuh seorang mukmin ( yang lain ), kecuali karena tersalah ( tidak sengaja ) , barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah ,( hendaklah ) dia memerdekakan hamba sahaya yang beriman serta membayar Diyat yang diserahkan kepada keluarganya ( si terbunuh itu )”. (QS. An-nisa: 92)
Dari as-sunnah adalah hadist abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang telah disebutkan,
من قتل له قتيل فهو بخير النظرين إما أن يفدى وأما أن يقتل
Artinya: “Barangsiapa Yang salah satu anggota keluarganya dibunuh, maka dia berhak memilih satu yang terbaik dari dua perkara : diberikan Diyat atau ( pembunuh ) dibunuh.” (HR. Abu Dawud (4505))
Demikian juga hadist Amr bin Hazm dalam dalam surat yang ditulis oleh nabi untuk nya yang berisi penentuan jumlah Diyat.
Dan para ulama sudah sepakat bahwa Diyat adalah wajib.
B. Hikmah pensyariatan Diyat
Diyat disyariatkan dalam rangka menjaga nyawa,melindungi darah orang yang tidak berdosa, dan memperingatkan serta mengancam siapa saja yang meremehkan urusan jiwa manusia
3. Atas siapa Diyat diwajibkan dan siapa yang memukulnya ?
Barangsiapa melenyapkan manusia atau sebagian darinya, maka tidak terlepas dari salah-satu kemungkinan:
* Bila jinayah yang menyebabkan nyawa orang lain melayang terjadi karena kesengajaan murni, maka Diyat dipikul oleh pembunuh dari seluruh hartanya manakala keluarga korban memaafkan sehingga qishash gugur, karena ganti rugi kerusakan wajib ditanggung oleh perusak nya, Allah ta’ala berfirman:
ولا تزر وازرة وزر أخر
Artinya: “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. al-an’am: 164)
* Bila jinayah adalah jinayah salah atau menyerupai sengaja, maka Diyat ditanggung oleh Aqilah pembunuh, berdasarkan hadist abu Hurairah Radhiyallahu Anhu :
قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنين إمرأة من بني لحيان سقط ميتا بغرة عبد او أمة ثم ان المرأة التي قضى عليها بالغرة توقيت فقض رسول الله صلى الله عليه وسلم بان ميراثها لبنيها وزوجها وأن العقل على هصبتها
Artinya: “Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memutuskan Diyat janin seorang wanita dari Bani lahyan yang gugur mati dengan hamba sahaya laki-laki atau wanita,kemudian wanita yang ditetapkan menerima pembayaran Diyat hamba sahaya laki-laki atau perempuan itu meninggal dunia, maka Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memutuskan warisan nya milik anak anaknya dan suaminya, sementara diyatnya atas ashabahnya ( sang pembunuh ).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diyat ditanggung oleh Aqilah, karena jinayah salah berjumlah banyak dan pelakunya dinyatakan udzur,maka disini dibutuhkan sikap tolong menolong untuk meringankan dan melipur laranya, berbeda dengan sengaja, karena pelaku pembunuhan sengaja membayar Diyat untuk menebus dirinya dari hukuman mati, bila dimaafkan dari hukuman ini, maka dialah yang memikul diyatnya sendiri.
4. Macam-macam Diyat dan kadarnya
Dasar pada Diyat adalah unta, berdasarkan sabda nabi shallallahu alaihi wasallam:
في النفس المؤمنة مائة من الابل
Artinya: “Pada jiwa yang beriman terdapat Diyat seratus ekor unta ” (HR. Al-Baihaqi (8/10))
Dan sabda nabi shallallahu alaihi wasallam:
ألا وان قتيل الخطإ شبه العمد ماكان بالسوط والعصا مائة من الابل
Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya Diyat korban pembunuhan yang salah yang menyerupai sengaja yang dilakukan dengan cara cambuk dan tongkat 100 ekor unta”. (HR. Abu Dawud)
Dari Amr bin syu’aib dari bapaknya dari kakeknya Radhiyallahu Anhu, dia berkata ;
كانت قيمة الدية على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ثمانمائة دينار او ثمانية ألاف درهم فكان ذلك كذلك حتى استخلف عمر فقام خطيبا فقال ألا ان الابل قد غلت قال ففرضها عمر وفي رواية فقوم اهل الذهب ألف دينار وعلى اهل الورق اثنين عشر الفا وعلى اهل البقر مائتي بقرة وعلى اهل الشتاء الفي شاة وعلى اهل الحبل مائتي حلة
Artinya: “Dahulu nilai Diyat dizaman Rasulullah sallallahu alaihi wasallam adalah 800 dinar atau 800.000 dirham …….hal ini berlangsung demikian sampai Umar bin al- Khattab menjadi Khalifah, lalu dia berkhutbah, ” ketahuilah sesungguhnya harga unta telah ( menjadi ) mahal. Maka Umar menaksir harga diyatnya dan dalam satu Riwayat , ‘maka dia menilai kadar ‘- ,atas pemilik emas 1000 Dinar, atas pemilik perak 12.000 dirham, atas pemilik sapi 200 ekor , Atas pemilik domba 2000 ekor dan atas pemilik jubah 200 stel jubah. (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadist diatas, maka dasar pada Diyat adalah unta, dan bahwa ( barang-barang ) selainnya yang disebut kan oleh Umar dihargai berdasarkan ( harga ) nya, ini termasuk kategori penaksiran. Ucapan Umar diatas disampaikan di depan para sahabat dan mereka mengingkari nya sehingga ijma’ dari mereka, maka Diyat dibayar dalam bentuk unta atau nilai nya dari barang-barang yang disebutkan Umar Radhiyallahu Anhu.
5. Kadar Diyat
Diyat laki-laki muslim merdeka 100 ekor unta , diperberat untuk pembunuhan yang sengaja dan menyerupai sengaja, bentuk oerberatannya adalah dari 100 ekor unta tersebut ada 40 Ekor unta yang bunting sebagimana dalam hadist Amr bin syu’aib dari bapaknya dari kakeknya yang sudah hadir (وأربعون خليفة ) ” 40 Khalifah “.
# Diyat laki-laki ahli kitab merdeka – ahli dzimmh atau selainnya adalah setengah Diyat muslim berdasarkan hadist Amr bin syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda;
عقل اهل الذمة نصف عقل المسلمين
Artinya: “Diyat ahli dzimmah adalah setengah Diyat muslim.” (HR. HR. Ahmad dalam musnadnya)
# Diyat wanita muslimah merdeka adalah setengah Diyat laki-laki muslim merdeka sebagaimana dalam surat Amr bin Hazm ,
دية المرأة على النصف من دية الرجل
Artinya: “Diyat wanita adalah setengah Diyat laki-laki.”
# Diyat laki-laki majusi merdeka, ahli dzimmah atau mu’ahid atau bukan pemuja berhala adalah 800 dirham berdasarkan hadist uqbah bin Amir yang ma’ruf. Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah berkata:
دية المجوسي ثمانمائة درهم
Artinya: “Diyat majusi ( penyembah api ) adalah 800 dirham.” (Al-Hawi Al-Kabir Fi Fiqhi Madzhabil Imam Asy-Syafi’i (12/312))
# Diyat wanita majusi, ahli kitab dan penyembah berhala adalah setengah Diyat laki-laki mereka. Sebagaimana Diyat wanita muslimah setengah Diyat laki-laki muslim, berdasarkan keumuman hadist Amr bin syu’aib dari bapaknya dari kakeknya diatas.
# Diyat janin bila lahir keguguran karena tidak pidana terhadap ibhnya, sengaja ataupun tersalah adalah Diyat hamba sahaya laki-laki atau wanita berdasarkan hadist abu Hurairah Radhiyallahu Anhu.
قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنين إمرأة من بني لحيان سقط ميتا بغرة عبد او أمة
Artinya: “Bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam memutuskan Diyat janin seorang wanita dari Bani lahyan – yang gugur mati- dengan hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diyat janin tersebut ditaksir dengan sepersepuluh Diyat ibunya yaitu 5 ekor unta, dan ibunya mewarisi hamba sahaya darinya seolah-olah dia gugur dalam keadaan hidup.
Alhamdulillah telah selesai pembahasan kita kali ini semoga kita diberi kesempatan pada lain kali…..
Sumber :
kitab al-fiqhu muyassar, diyat.syaik shalih bin Abdul Aziz Alu asy-syakh. 2008. Darul Haq. jakarta
Ditulis ulang : Hesti opita sari
BACA JUGA :
Leave a Reply