Nyanyian sering dilantunkan oleh sebagian orang, baik dikalangan tua, muda, laki-laki maupun perempuan. Kemudian bagaimana hakikat hukum tentang nyanyian itu sendiri berdasarkan tinjauan islam :
Firman Allah Subhanahu Wata’ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (6) وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (7)
Artinya:
‘’ dan diantara manusia (ada) orang-orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan allah tanpa ilmu dan menjadikan nya olok-olokan. Merkaitu akan memperoleh adzab yang menghinakan . dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat kami , dia berpaling dan mennyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengar nya, seakan – akan ada sembatan di kedua telinganya ; makagembirakanlah dia dengan adzab yang pedih.’’ (QS. Lukman: 6-7 )
Kalimat lahwal hadis ( percakapan kosong ) dalam ayat ditafsirkan oleh para ulama tafsir dengan nyanyian.
- Dari abu shahba al-bakri bahwasanya mendengar abdullah bin masud di tanya tentang tafsir dari ayat Beliau mengatakan,” ( percakapan kosong ) adalah nyanyian demi allh dzat yang tidak ada ila selain dia”. Beliau mengulang perkataannya tiga kali.
- Ibnu abbas ( wafat 68 h ) juga menafsirkan lahwal hadis dengan nyanyian dan yang sejenisnya.
- Mujahid bin jabr ( wafat 103 h ) seseorang imam ahlitafsir ternama dikalangan tabi’in. Dalam menafsirkan ayat ini beliau mengatakan bahwa yang di maksud denganlahwal hadis adalah nyanyian di dalam suatu riwayat belau mengatakan, ‘’membayar ( menyewa )bidun dan biduanita dengan biyaya yang mahal, sertamendengarkannya. Nyanyianya atau yang sepertinya termasuk dari perkara-perkara yang bahtil.
- ikramah ( wafat 105 h) seorang murit ibnu abbas juga mnafsirkan lahwal hadis dengan nyanyian.
- Ibnu jarir ath-thabari ( wafat 301 h )telah menyebutkan beberapa perkataan para ulama salaf yang mengatakan bahwa maksut dari lahwal hadis adalah semua perkataan ( pembicaraan ) melainkan seseorang dari jalan allah serta yang di larang olah allah dan rasulnya. Termasuk jugan yanyian.
- Imam al-wahidi ( wafat 468 h ) berkata , ‘’ aya ini menurut tarsir ini ( yakni tafsir para sahabat ), menujukan tentang haramnya nyanyian.’’
- Imam asy-syaukani (wafat 1255 h ) mengatakan dalam kitap tafsirnya bahwa makna dari lahwal hadis adalah semua yang melalaikan seseorang dari kebaikan contohnya seperti nyanyian, permainan, dongeng-dongeng , dan setiap perbuatn yang mungkar. Beliau mengatakan ‘’imam al-qurthubi ( wafat th. 671 h ) mengatakan, ‘ sesunguhna tafsir yang tepat untuk lahwal hadis adalah nyanyian dan ini merupakan tafsir para sahabat dan tabi’in.
Ibnu qayim al-jauziyyah ( wafat th 751 h ) menatakan ‘’telah berkata abu abdillah (al-hakim )di kitabut tafsir dalam kitabnya al-mustadrak ‘ hendaklah orang yang mengetahui bahwa tafsir sahabat yang menyaksikan turunya wahyu menurut ai-bukhari dan muslim merupakan hadis musnat di tepat lain beliau mengatakan ‘ hadis ( tafsir sahabat menurut kami merupakan hukum marfu’.’’’
Al-hafiz abul fida ismail bin katsir al-qurasyi ( wafat th. 774 h ) berkata dalam tafsir nya ‘’ketika menyebutkan keadan orang-orang yang bahagia yaitu orang-orang yang mendapat kan petunjuk dengan kitabullah dan mengambil manfaat dengan mendengar kanya
Sebagai mana firman allah.
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya:
‘’Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik ( yaitu ) al-qur’an yang serupa ( ayat-ayatnya ) lagi berulang – ulang gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada rabbnya kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka untuk mengingatkan allah.’’’ (QS. Az-zumar: 23)
( maka kemudian ) allah menghubungkanya dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka, yaitu orang-orang yang tidak bisa mengambil manfaat dengan mendengarkan al-quran sebaliknya. Mereka lebih senang menghibur diri dengan seruling, nyanyian, dan alat – alat musik.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (7)
Artinya:
‘’ dan apabila dibacakan kepadannya ayat-ayat kami dia berpaling dan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya seakan-akan ada sumbatan di kedua telinganya … ‘’’ ( QS. Lukman : 7 )
Maksutnya kelompok ini yang selalu menghibur diri dengan pernainan ,nyanyian dan musik, jika dibacakan ayat – ayat al-quran mereka berpaling seakan mereka tuli, tidak mendengarnya karena merekamerasa sakit ( jengkel ) jika mendengar ayat-ayat al-quran itu dibacakan. Lalu Allah berfirman, ‘’ maka gembirakanlah dia dangan adzab yang pedih.’’ ( QS. Lukman : 7 )
Maksutnya mereka akan di adzab (disiksa) pada hari kiamat dengan ( adzab yang ) menyakitkan sebagaimana ia merasa sakit jika mendengar kitabullah dan ayat-ayat nya.’’
- firman allah Subhanahu Wata’ala :
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ (59) وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ (60) وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ (61) فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا (62)
Artinya:
‘’ maka apakah kamu measa heran terhadap pemberiaan ini? Dan kamu tertawakan dan tidak menags sedang kamu lengah ( bernyanyi ) maka bersujtlah kamu kepada Allah dan beribadahlah ( kepadanya ).’’ (QS. An-najm :59-62 )
Kata saamiduna berasal dari kata asumuudu yang berarti nyanyian dan permainan.
Ibnu abbas mengatakan ‘’ itu adalah nyanyian . yakni jika mendenar ai-quran mereka bernyanyi dan bermain –main. Kata as-sumuud berasal dari bahasa yaman.’’
Mujahid mengatakan ‘’maksutnya adalah nyanyian.
Orang-orang yaman mengatakan ‘ samada fulan ‘ apabila si fulan tersebut bernyanyi.’’
- firman allah Subhanahu Wata’ala kepada iblis:
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا (64)
Artinya:
“Dan perdayakanlah siapa saja diantara mereka yang engkau ( iblis ) sanggupi dengan suaramu ( yang memukau ) , kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka yang berkuda
Dan yang berjalan kaki, dan bersekutula dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu berjanjilah kepada mereka. Padahal setan itu hannya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka.’’ (QS. Al-issra : 64 )
Imam mujahid mengatakan bahwa yang di maksud dengan shutika ( suaramu memukau ) Ialah nyayian dan suara seruling.Imam ibnu jarir ath-thabari dalam menafsirkan kalimat bin shutika ( dengan suaramu ),setelah menceritakan fatwaulama yang menafsirkan kalimat bisautika dengan makna bermain-main dan nyanyian beliau berkata .’’ allah berfirman ke pada iblis, ‘gerakanlah dari kalangan bani adam, orang-orang yang engkau kuasai dengan suaramu. Allah tidak menentukan satu suara dari suara yang lain. Semua suara yang mengajak kepada nyanyian dan bermain-main dan tidak mengajak kepada mentaati Allah termasuk dalam suara setan.”
Tiga ayat inilah yang digunakan sebagai dalil oleh para ulama atas dibenci dan dilarangnya nyanyian sebagaimana di katakan oleh imam al-qurthubi dalam tafsirnya.
Imam al-qurthubi ( wafat th. 671 h ) berkata; abuth thayyib ath-thabari berkata, ‘’ mendenarkan nyanyian dan wanita yang bukan mahram maka para sahabat imam asy-syafii tidak memperbolekan hal tersebut baik wanita itu merdeka maupun hamba sahaya.’’
Ath-thabari berkata: imam asy –syafi’i berkata, dan pemilik hamba sahaya wanita apabila ia mengumpulkan manusia untuk mendengarkan nyanyian hamba sahayanya itu maka dia adalah orang yang bodoh yang di tolak persaksiannya.’ Kemudian beliau berkata denga nada keras, dia adalah germo.’ Imam ay-syafii menganggap orang tersebut bodoh karna dia mengajak manusia kepada kebatilan. Barang siapa mengajak manusia kepada kebatilan maka dia orang yang bodoh.
- 4. Firman Allah Subhanahu Wata’ala :
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا (72)
Artinya:
“Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS. Al furqan : 72)
Mengenai firman Allah “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zuur,” Imam mujahid berkata, “Mereka tidak mendengarkan nyanyian.”
Imam muhammad bin Ali bin abi thalib yang terkenal dengan ibnu hanafiyah berkata tentang tafsir ayat di atas,”Maksudnya, merek tidak menyaksikan nyanyian.”
Imam Abu ja’far at thabari berkata “Asal arti dari az-zuur ialah menjadikan indah sesuatu dan menyifatinya dengan selain sifat aslinya sehingga di hayalkan kepada orang yang mendengarkannya berbeda dengan aslinya. Syirik terkadang masuk dalam pengertian ini karena ia di jadikan indah bagi pelakunya hingga ia mengira bahwa itu adalah kebenaran padahal kebatilan. Nyanyian juga termasuk dalam pengertian ini karena ia termasuk seuatu yang di perindah dengan pengulangan alunan suara sehingga pendengarnya merasa nikmat mendengarkannya. Demikian pula kedustaan masuk dalam pengertian ini karena pelakunya memperindahnya sehingga mengira bahwa kedustaan itu adalah haqq. semua itu masuk dalam pengertian az zuur.
Apabila demikian pengertian az zuur.
Apa bila bemkian pengertian az-zuur maka pendapat yang paling layak dibenarkan dalam penaf sirannya hendaklah dikatakan: orang-orang yang tidak menyaksikan sesuatu yang batil baik berupa syirik nyanyian, kedustan , dan selainnya, dan apa saja yang melekat padanya nama az-zuur karena allah menyifatinya secara umum terhadap mereka , bahwa mereka tidak menyaksikan az-zuur .maka tidakboleh dikususkan satupun dari sejumlah pengertian az-zuur tersebut kecuali dengan hujjah yang wajib serah diri kepadanya baik berupa kahbar maupun cara akal.’’
Bab 2
- Diriwayakan dari sahabat abu malik al-asy’ari ’’ Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
((ليشربن أناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها، ويضرب على رؤوسهم المعازف، يخسف الله بهم الأرض، ويجعل منهم قردة وخنازير)) .
Artinya:
‘’ sesuguhnya akan ada orang –orang dari umatku yang meminum khmr ( minuman keras ) merekamenamakanya dengan selain namanya . mereka dihibur dengan musik dan (alunan suara ) biduanita, maka allah akan membenamkan mereka kedalam bumi dan dia akan mengubah bentuk sebagian mereka menjadi kera dan babi.” (HR Ibnu Wahb dalam kitabnya “Al-Jami’ (1/45))
- Diriayatkan dari abdurrahman bin ghanm al-asy’ari dia berkata ‘’ abu amir atau abu malik al-asy’ari telah menceritakan kepadaku demi allah dia tidak berdusta kepadaku dia telah mendengar rasulullah bersabda,
«لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي قومٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ غَدًا فَيُبَيِّتُهُمْ الله، وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ».
Artinya:
‘’ sungguh benar –benar akan ada di kalangan ummatku sekelmpok orang yang meng halalkan kemaluan (zina) khamr (ninuman keras) dan alat-alat musik dan beberapa kelompok orang benar-benar akan singgah di lereng di sebuah gunung dengan binatang ternak mereka seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan lalu mereka berkata ,’kembalilah kepada kami pada esok hari .’kemudian allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpa kan gunung kepada mereka serta allah megubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari kiamat.’’
Diriwayat kan oleh ai –buqhri secara mualakq dengan lafaz jazm/pasti ( fat-hul baari no. 5590) ibbnu hibban (no . 6719) al –baihaqi (221), abu daud ( no 4039 ).
Hadis ini shahih. Karna itulah para imam ahlu hadis menghukumi hadis ini dengan ke shahihanya.
- Dishahihkan oleh al-buqhari ,ibbnu hibban,al-barqani, dan abu abdillah ai-hakim.
- Ibush shiah berkata ‘’ hadis ini shahih.’’
- Ibnu taimiyyah berkata menganai hadits ini ‘’apa yang di riwayatkan oleh al-buqhari adalah shahih.’’’
- Di shahih kan juga oleh al –ismaili dan abu dzarr al- arawi.
- Ibnu qayyim berkata ,’’hadits ini sahih .’’
- An-nawawai berkata ‘’ hadits ini shahih .’’
- Ibnu rajab al- hanbali mengatakan ‘’ makahadits ini adalah shahih.’’
- Ibnu hjar berkata ‘’ dan hadits ini shahih tidak ada cacat dan celaan padanya .’’
- Asy-syaukani berkata ‘’ hadits ini shahih diketahui sanadnya yang bersambung berdasarkan syarat ash-shahih .’’
- Dan ad- dalawi mengatakan ,’’ (sanadnya)besambung dan shahih.
Penyusun : RIDHO SAHRUL
Leave a Reply