Berkaitan Dengan Mandi Junub

mandi junub

Hadits Ke-7 Berkaitan Dengan Mandi Junub – Segala puji hanya bagi Rabb (Tuhan) Penguasa alam semesta. Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Esa, tidak ada sekutu bagiNya, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Semoga shalawat serta salam selalu tercurah kepada beliau, keluarga, serta para sahabat beliau seluruhnya.

Dari Aisyah رضي الله عنها, dia berkata, Dari Tsauban, dia berkata,

أستفتي النبي عن الغسل من الجنابة, فقال:أما الرجل فلينشر رأسه فليغسله حتى يبلغ أصول الشعر, واما المرأة فلا عليها أن لا تنفضه ولتغرف على رأسها ثلاث غرفات.

Artinya: “Saya meminta fatwa kepada nabi shalallahu ‘alaihi wassallam tentang cara mandi junub .”Beliau bersabda , :Adapun bagi kaum laki- laki hendaknya menguraikan rambutnya (dan membuka ikatan nya bila di ikat )kemudian membasuhnya dengan air sehingga sampai pada akar rambut . Sedangkan bagi pada wanita , maka tidak harus membuka ikatan rambutnya , dan hendaklah menuangkan air kerambutnya tiga cidukan . “(Diriwayatkan oleh Abu Daud ).[1]0

Penjelasan

Al-Khaththabi dalam Ma’alim as-Sunan mengatakan pada juz 1, hal. 80, Mayoritas ahli ilmu menerangkan bahwa membasahi kepala sampai akar rambut sudah mencukupi walaupun ia tidak mwengurai rambutnya.

Imam An-Nawawi mengatakan dalam Syrah Muslim, juz 4, hal. 12,”menurut pendapat kita dan pendaapat sebagian besar ulama, bahwa gulungan rambut dari wanita yang mandi tidak harus diurai, jika air bisa sampai pada semua rambut yang nampak ataupun yang tidak. Tetapi, jika air tersebut tidak sampai pada semua rambut kecuali Dengan mengurai gulungan rambut, maka gulungan tersebut harus dilepas. Adapun hadits Ummu Salamah maka maknanya adalah bahwa air bisa sampai pada seluruh rambutnya tanpa harus membuka gulungan rambutnya, karena mengalirkan air ke seluruh rambut merupakan suatu hal yang wajib Diceritakan dari Imam  an Nakha’i bahwa membuka ikatan ikatan rambut adalah wajib, apa bukan mandi junub. Dalil yang menguatkan pendapat kami adalah hadits Ummu Salamah. Demikian apabila seorang laki-laki memiliki ikatan rambut, maka hukumnya sama seperti wanitaWallahua’lam .”pun kondisinya. Sedangkan dari al-Hasan dan Thawus, wajib membuka ikatan rambutketika mandi setelah haidh

Imam an-Nawawi berkata,”Adapun perintah Abdullah bin Umar agar para wanita membuka ikatan rambutnya jika mereka mandi, maka pengertiannya adalah bahwa dia bermaksud mewajibkan hal tersebut kepada para wanita dan hal itu berlaku pada rambut yang tidak sampai air kepadanya, atau itu merupakan pendapat beliau yang  mewajibkan membuka ikatan rambutpada semua keadaan, seperti yang telah kami ceritakan dari an- Nakha’i, dan hadits Ummu Salamah, dan hadits Aisyah belum sampai kepadanya. perintah tersebut bisa juga bermakna bahwa beliau memerintahakn mereka sebagai anjuran dan ihthiyathi (kehati-hatian ) , bukan perintah yang sifatnya wajib. Wallahu a’lam .”

Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahinya dari jalur sanad Isma’il bin ‘Ulaiyyah, dari Ayyub, dari abuz-Zubair, dari Ubaid bin Umair, dia berkata ,

بلغع عائشة أن عبد الله بنعمرو يأمر النساء إذا اغتسلن أن ينقضن رءوسهن ,فقالت : يا عجبا لابن عمروهذا ,يأمر النساء إذا اغتسلن أن ينقضن رءوسهن,أفلا يأمرهن أن يحلقن رءوسهن ,لقد كنت آغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلام من إناءواحد ,فلا أزيد على أن أفرغ على رأسي ثلاث  إفراغات

Artinya: “Telah sampai kepada Aisyah berita bahwa Abdullah bin Amr menyuruh para wanita untukmembuka ikatan rambut mereka bila mandi. Kemudian Aisyah berkata, Aneh sekali Ibnu Amr ini ,dia menyuruh para wanita agar membuka ikatan rambut bila mandi. Mengapa dia tidak menyuruh mereka menggundul kepala mereka saja. Padahal akupernah mandi bersama rasulallah dalam satu bejana, dan aku mengguyurkan air pada kepalaku tidak lebih dari tiga cidukan ‘.” (HR. Muslim)

Ash-Shan’ani dalam Subul as-Salam berkata pada juz 1,hal. 173,”Tidak diwajibkan bagi para wanita membuka ikatan rambut mereka ketika mandi junub dan haid,karena sampainya air pada akar akar rambut bukan merupakan suatu syarat.”

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan pada juz1,hal. 225,”Wanita harus membuka ikatan rambutnya jika dia mandi haid,namuntidak diwajibkan membukanya jika ia mandi junub dengan syarat jika akar-akar rambutnya tersirami air .” Kemudian ia mengatakan bahwa dalam madzhabnya tidak ada pertentangan tentang wajibnya membuka ikatan rambut ketika mandi junub.”Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini antara para ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar .”Sang penulis Kitab al-Mughni melanjutkan,”Para Imam yang empat sepakat bahwa membuka ikatan rambut (bagi wanita junub ) hukumnya tidak wajib, berdasarkan hadits Ummu Salamah “

Saya katakan itu dalam masalah mandi junub ,sedangkan membuka ikatan rambut saat mandi haid, maka ada dua pendapat :

Pendapat pertama, para wanita wajib membuka ikatan rambutnya ketika mandi haid, ini pendapat Imam al-Hasan,  Thawus, dan Imam Ahmad Rahimahullah. Argumentasi mereka adalah :

  1. Perkataan Rasulullah Salallahu ’alaihi Wasallam kepada Aisyah Raadhiallahu ’anha ketika Haji Wada’ sedangkan dia dalam keadaan haid,

دعي عمرتك, ونقضي رأسك ,وامتشطي,وأهلي بالحج.

Artinya: “tinggalkanlah ibadah umrahmu ,bukalah ikatan rambutmu , menyisirlah , dan berniatlah ibadah haji.” (HR. Muslim)

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata dalam Kitab al- Mughni, ”juga karena asal kewajiban membuka ikatan rambut adalah agar terwujud sampainya air pada tempat yang harus dibasuh, namun tidak di wajibkanpada mandi junub, karena mandi junub sangat sering terjadi sehingga membukanya merupakan suatu hal yang menyulitkan , beda dengan mandi haid. Sehingga hukumnya tetap sesuai dengan tuntunan asal kewajibannya .”

Adapun Hadits Ummu Salamah

أفأ نقضه للحيضة والجنابة؟

“Apakah saya harus membuka ikatan rambut ini untuk mandi haid dan mandi junub, “ (Shahih, HR. Ibnu Majah)

Maka ia berasal dari riwayat Abdurrazaq dari ats-Tsauri ia sendirian dalam meriwayatkan tambahan kata haid.Sedangkan semua riwayat menyatakan,

أفأنقضه لغسل الجنابة؟ فقال: لا إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات, ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين.

Artinya: ‘’Apakah saya harus membuka ikatan rambut untuk mandi junub? “Nabi menjawab, “Tidak, kamu cukup mengguyurkan air pada rambutmu sebanyak tiga Kali kemudian menyiramnya, maka kamu sudah suci” (HR. Abdur razzaq)

Karena itu, Ibnu Qoyyim berkomentar dalam kitabnya Tahdzib as-Sunnan, bahwa tambahan kalimat haid, maka barang siapa betul-betul menganalisa masakah ini, pasti ia akan mengetahui bahwa kalimat tersebut tidak terdapat dalam hadits. Lihat Kitab Irwa’ al-Ghalil, juz 1, hal. 169

Pendapat kedua, melepas ikatan rambut itu hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur ulama’, sebagaimana yang disebutkan oleh ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni dan ulama’ yang lainnya. Argumentasi mereka adalah sebagai berikut:

  1. Menggabungkan antara haid dan junub dalam hadits ummu salamah yang diriwayatkan imam muslim dalam kitab Shahihnya, dia (ummu salamah) berkata,

يا رسول الله, إني امرأة أشد ضفر رأسي, أفأنقضه لغسل الجنابة؟

Artinya: “Wahai Raasulullah, saya adalah wanita yang mengikat kuat pintalan rambut kepalaku, apakah saya harus melepasnya untuk mandi junub?”…(HR. Muslim).

  1. Adapun hadits Aisyah radhiallahu’anha tentang haid, dan perintah menguraikan rambut untuk mandi yang berkaitan dengan ihram adalah untuk kebersihan. Juga ada perintah untuk menyisir dan merapikan rambut, tetapi tidak ada seorang pun yang mengatakan kewajibannya. Lihat Kitab al-Mughni dan asy-Syarah al-Kabir, juz 1, hal. 226, 318, dan Kitab Hasyiah ar-Raudh al-Murbi’, juz 1, hal. 287.

 

Hadits Ke-8

Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu ’anhu, dia berkata,

جاءت امرأة الى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت:إحدانا يصيب ثوبها من دم الحيضة فكيف تصنع به؟ قال: تحته ثم تقرصه بالماء ثم تنضحه ثم تصلي فيه.

Artinya: “Seorang wanita datang kepada Nabi, kemudian ia berkata, ‘Salah seorang dari kami ada yang bajunya terkena darah haid. Apa yang harus dia perbuat dengannya? ‘ Beliau menjawab,’Dia menggosok darah tersebut, kemudian mencucinya dengan air, kemudian membilasnya, lalu dia boleh dengan pakaian tersebut’.” (Diriwayatkan oleh Imam yang enam).

Penjelasan:

Hadits ini menunjukkan kenajisan darah haid dan kewajiban mencucinya, serta sungguh-sungguh dalam menghilangkan darah tersebut dengan cara yang telah disebutkan, yakni menggosok darah, mencucinya dengan air, dan membilasnya.

Al-Khaththabi dalam Ma’alim as-Sunan berkata pada juz 1, hal. 112, “Arti القرص  adalah seseorang memegang sesuatu dengan jari-jemarinya, kemudian menyikat dan menggosoknya. Adapun النّضح  adalah menyiramkan air, atau bisa juga mengandung arti membilas dan menuangkan air.”

Al-Hafizh berkata dalam Kitab Fath al-Bari, “Kata تحيض في الثّوب  bermakna darah haid mengenai pakaian, تحته bermakna menggosok dan mengeriknya, sedangkan تقرصه bermakna menggosok dan memijat bagian kain yang terkena darah dengan ujung jari tangan agar bersih dan keluarlah darah yang telah diserap oleh kain tersebut, kemudian makna  تنضحه  jika kembali kepada tempat darah, maka yang dimaksud adalah mencuci, dan jika kembali kepada pakaiannya, maka bermakna membilas.”

 

Catatan Kaki

[1] Diriwayatkan oleh Abu Daud , 1/255,dia berkata ,Muhammad bin Auf meriwayatkan kepada kami ,dia berkata,saya membaca kitab Aslu Isma’il bin Ayyasy ,Ibnu Auf berkata lagi,dan Muhammad bin Isma’il meriwayatkan kepada kami dari bapaknya ,bapaknya berkata, Dhamdham bin Zur’ah telah meriwayatkan kepada ku dari Syuraih bin Ubaid dia berkata ,”Jubar bin Nufair telah memberitakan kepada saya tentang tata cara mandi junub,bahwa Tsauban menceritakan kepada mereka, bahwa mereka meminta fatwa kepada nabi lalu dia menyebutkan hadits .”Penulis kitab ‘Aun al-Ma’bud berkata pada juz 2 ,hal.261,”Yang dimaksud dengan kitab Aslu Ismail adalah kitabnya yang dia tulis di dalamnya beberapa riwayat dari para Syaikhnya ,maksudnya saya sendiri membaca hadits tersebut di dalam kitabnya Isma’il.”Ibnu ‘Auf berkata ,”Muhammad bin Isma’il bin ayyasy bin Sulaim al-Ansi al-hinsi telah menceritakan kepada kami ,Abu Hatim berkata , ‘Ia belum pernah mendengar dari bapaknya satu hadits pun ,lalu mereka memaksanya menyampaikan hadits ,lalu dia meriwayatkan  hadits .”Al-Ajurri berkata,”Abu Dawud ditanya hal tersebut ,dan dia menjawab, tidak demikian, saya telah melihatnya dan saya masuk kekota Homs berkali-kali ketika dia masih hidup, dan saya bertanya kepada Umar bin Utsman tentang dia maka dia mencelanya ‘.”

Saya berkata, Abu Dawud telah meriwayatkan dari Muhammad bin Auf dari bapaknya beberapa hadits, namun mereka memandangnya bahwa Muhammad bin ‘Auf melihat dalam kitab Ashlu Ismai’il dari bapaknya adalah Ismail bin ‘Ayyasy . kesimpulan perkataan ini adalah bahwa hadits dari Muhammad bin Auf memiliki dua jalan :

Jalur pertama adalah dengan membaca kitab Ashlu Isma’il .

Jalur kedua adalah bahwa Muhammad bin Isma’il meriwayatkan hadits ini dari bapaknya . Tujuannya adalah untuk memperkuat riwayat, karna Muhammad bin Isma’il tidak tsiqah .

Saya berkata,Lihat Kitab al-Mizan, 3/481; Kitab at-Tahdzib, 9/52; dan at-Taqrib no. 7535, waraqah (lampiran ), 468.

Penulis kitab Aun al-Ma’bud berkata,”Dhamdham adalah Ibnu Zur’ah bin Tsaub al-Hadhrami . “penulis kitab al-Mizan berkata pada halaman 2/331, “Yahya bin Ma’in memandang ia adalah tsiqah sedang abu Hatim mendhaifkannya . “Al-Hafidzh berkata dalam kitab at-Tahdzib , juz 4,hal .405,”Ahmad bin muhammad bin isa penulis kitab Thariqh al-Himshiyyin berkata, ‘Bahwa Dhamdham bin Zur’ah bin Muslim bin Salamah bin Suhail al-Hadrami , tidak  bermasalah dan Ibnu Hibban menyebutkan dalam kitab Tsiqat . Dan pernyataan tsiqahnya telah dikutip dari Ibnu Numair , dan Syuraih bin Ubaid bin syuraih al-Hadhrami al-Maqra’i Kitab Tsiqat al-Ijli dan Duhaim dan Muhammad bin Auf dan an-Nasa’i sedangkan Ibnu Hibban memasukannya dalam kitab ats-Tsiqat.”

Al-Bukhari berkata bahwa Muawiyyah Radhiallahu’anhu mendengar bahwa syuraih berkata, “Jubair bin Nufair telah memberiku fatwa dan dia termasuk tsiqah . Kemungkinan Syuraih meminta fatwa kepada jubair  bin Nufair tentang tata cara mandi junub .”Al-Hafizh berkata dalam kitabnya , at- taqrib pada hal 2755 lampiran 265 ,bahwadia tsiqah namun dia banyak meriwayatkan hadits –hadits mursal .Lihat permasalahan tadi dalam Kitab at –Tahdzib ,juz 4,hal. 289.

Saya berkata, Bahwa hadits tersebut secara maknanya ada dalam Kitab Shahih Muslim ,1/259.

 

Referensi:

Judul : 40 Hadits Pilihan Pembentuk Karakter Muslimah

Penyusun: Manshur bin Hasan al-Abdullah

Penerbit: Dar al-Furqan, Riyadh KSA

Cet.1 (1997 M.)

Edisi Indonesia: 40 Hadits Pilihan Pembentuk Karakter Muslimah Lengkap Dengan Penjelasan & penjabaran Praktis

Diringkas oleh: Syahla Aulia Zahra

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.