Beberapa Hal Yang Perlu Diketahui Saat Puasa

Ketika tiba bulan Romadhon, seringkali berbagai pertanyaan muncul berkenaan dengan puasa dan berbagai ragamnya. Di antara yang sering menyeruak di tengah masyarakat adalah berbagai permasalahan yang sering dijumpai masyarakat kala puasa yang membuat penasaran. Kali ini kita coba mengutarakan sebagian masalah ini, dengan menukilkan sebagian pendapat para ulama berkenaan dengan masalah tersebut.

* Harus meniatkan puasa pada waktu malam

Bila telah nyata masuknya Romadhon, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk meniatkan puasa pada waktu malamnya. Ini berdasar pada sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak meniatkan puasa pada waktu malam, maka tak ada puasa baginya.” (HR. Nasai), dalam riwayat lain sebelum fajar…

Niat ini tempatnya di hati, tidak dilafazhkan. Karena Rosul sendiri tidak melafazhkannya. Niat ini untuk puasa wajib, sedang puasa sunnah tak mengapa bila ia berpuasa tanpa niat sebelum Shubuh. Rosul Shalallahu ‘alaihi wassalam sendiri pernah bertanya pada Aisyah di luar bulan Romadhon : “Apakah engkau punya makanan? Ketika Aisyah menjawab tidak ada, beliau berkata: “Kalau begitu aku berpuasa (sunnah)” (HR. Muslim). (Shifatu Shoumin Nabi hal 30)

Niat dalam puasa terletak pada dorongan dan keinginan seseorang untuk berpuasa. Maka, seseorang yang bangun pada waktu sahur untuk bersantap sahur, ini menandakan ia telah berniat puasa. Tapi misalkan saja ada seseorang di bulan Romadhon yang tertidur sebelum matahari terbit, dan ia ternyata baru bangun setelah waktu Shubuh pada hari Romadhon selanjutnya. Ia tidak berniat pada waktu malam harinya untuk berpuasa hari selanjutnya. Apakah puasanya pada hari selanjutnya tersebut tetap sah berdasarkan pada niat hari sebelumnya, atau tidak sah? Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa puasanya sah. Karena pendapat yang rojih (lebih kuat) adalah bahwa niat puasa Romadhon pada awal pertamanya, itu sudah mencukupi. Tidak perlu untuk memperbarui niat lagi untuk setiap harinya. (Dan tentunya setiap datang waktu sahur, orang yang berpuasa akan bangun untuk santap sahur. Artinya ia kala itu sudah berniat). Kecuali bila didapatkan satu sebab yang membolehkan seseorang berbuka, lalu ia berbuka di tengah bulan Romadhon. Maka ketika itu ia harus memperbarui niatnya kembali, untuk memulai lagi puasanya. (Nidâ’ur Royyân fî Fiqhish Shoum juz 3 hal 54).

* Orang yang masuk Islam di tengah bulan Romadhon

Ia tidak dituntut untuk menqodho puasa hari-hari sebelum ia masuk Islam. Karena orang kafir tidak dituntut untuk mengqodho (mengganti pada waktu lain) amalan yang tertinggal. Alloh berfirman yang artinya:

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Alloh akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS. Al-Anfal: 38)

Namun kalau ia masuk Islam pada waktu siang hari bulan Romadhon, maka yang rojih adalah ia harus menahan diri pada sisa hari tersebut hingga waktu maghrib, karena ia menjadi orang yang diwajibkan puasa atasnya. Tapi ia tidak harus mengqodho’ hari itu, karena sebelum itu ia bukan termasuk orang yang diwajibkan puasa. Ia sama seperti anak yang pada waktu siang menjadi baligh. Ia harus menahan diri dari yang membatalkan puasa, tapi tidak harus qodho’ menurut pendapat yagn rojih. (Nidâ’ur Royyân juz 3 hal 69).

* Hukum menelan ludah

Berkenaan dengan menelan ludah, hal itu tidaklah mengapa. Tak ada perselisihan di antara para ulama berkenaan dengan masalah ini. Mengingat hal itu sangat sulit sekali untuk dihindari.

Adapun riak dan lendir, maka bila sudah sampai ke mulut haruslah dimuntahkan. Tidak boleh orang yang berpuasa untuk menelannya. Riak dan lendir tidak bisa disamakan dengan ludah, karena seseorang bisa berupaya untuk berjaga-jaga agar tidak menelan riak dan lendir. (Majmû` Fatâwâ Syaikh Bin Baz 3/251). Kalaulah orang puasa tengah sholat, lalu keluar dahak, hendaknya ia meludahkannya ke tisu dan sejenisnya. Jangan ia menelannya. (Min Fatâwal `Ulamâ’ Fish Shiyâm Wal Qiyâm Wa Syahri Romadhôn hal 147 dan 153).

* Sopir luar kota

Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa sopir luar kota dihukumi sebagai musafir, di mana mereka boleh mengqoshor dan menjama’ sholat, juga boleh berbuka kala bertepatan dengan Romadhon. (Nidâ’ur Royyân juz 3 hal 69). Tentunya ia bisa mengqodho di sela-sela ia berada di negerinya. Adapun sopir dalam kota, mereka tidak dihukumi sebagai musafir. Jadi mereka wajib berpuasa saat Romadhon.

* Hukum Mencicipi Makanan

Kalau memang diperlukan, tak mengapa bila seseorang mencicipi makanan saat ia berpuasa. Ia bisa mencicipinya di ujung lidahnya, untuk mengetahuinya rasanya. Namun jangan sampai ia menelannya walau sedikit. Setelah mencicipi, ia harus mengeluarkannya dari mulutnya. Dan menurut pendapat yang terpilih, hal ini tidaklah merusak puasanya. (Min Fatâwal `Ulamâ’ Fish Shiyâm Wal Qiyâm Wa Syahri Romadhôn hal 152).

* Obat pencegah haid

Mengenai wanita yang mengkonsumsi pil atau obat untuk mencegah haid saat Romadhon tiba, komisi Al-Lajnah Ad-Dâ’imah menjelaskan sebagai berikut. Seorang wanita boleh menggunakan obat pencegah haid, bila memang para ahli dan pakar kedokteran menyatakan hal itu tidak membahayakan kesehatannya, dan tidak berpengaruh terhadap organ rahimnya. Namun lebih baik bila ia tidak melakukan hal itu. Karena Alloh telah memberikan rukhshoh (keringanan) untuk wanita untuk berbuka bila datang bulan. Dan diwajibkan atasnya untuk mengqodhonya setelah Romadhon. (Fiqhun Nawâzil oleh DR. Al-Jizani, juz 2 hal 308).

* Setelah waktu Shubuh baru mandi junub

Seseorang yang junub pada waktu malam, dan ia belum mandi hingga tiba waktu Shubuh, hal itu tidaklah mengapa. Puasanya tetap sah. Aisyah dan Ummu Salamah memberitakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Adalah Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam berada di waktu fajar (waktu shubuh) dalam keadaan junub karena istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhori)

* Para pekerja berat

Para pekerja berat, mereka tetap masuk dalam kategori orang yang wajib berpuasa. Mereka tidak dikategorikan seperti orang yang sakit atau musafir. Maka mereka harus meniatkan puasa pada malam harinya. Kemudian bila memang mereka terpaksa berbuka karena tak kuat lagi berpuasa, maka saat itu ia berbuka untuk mengembalikan staminanya. Namun ia tetap menahan diri dari pembatal puasa hingga datang waktu berbuka. Kemudian pada waktu lain ia mengqodhonya.

Sedangkan bagi orang yang tidak terpaksa, karena ia masih kuat, ia harus meneruskan puasanya. Ini sejalan dengan yang ditunjukkan dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah, dan yang ditunjukkan para ulama peneliti dari semua madzhab. Dan menjadi kewajiban pemerintah dan pihak terkait untuk menyiasati jam kerja yang sesuai bagi mereka, sehingga tidak membuat mereka terpaksa berbuka, atau bahkan menjadikan mayoritas pekerja ini meninggalkan puasa. (Syaikh Bin Baz, dinukil dari Mausû`atul Ahkâm Asy-Syar`iyyah juz 2 hal 73- dengan sedikit perubahan).

* Haid berhenti di siang Romadhon

Seorang wanita yang haid, lalu berhenti di siang hari Romadhon, maka menurut pendapat yang shohih adalah ia menahan diri setelah itu hingga waktu berbuka. Karena telah hilang udzur syar’inya. Dan ia harus mengqodho’ hari itu. Sebagaimana bila ternyata awal Romadhon baru ketahuan pada siang hari, maka kaum muslimin pun menahan diri hingga waktu berbuka. Lalu mereka mengqodho’ hari itu menurut jumhur para ahli ilmu. Kasus yang serupa adalah musafir yang kembali ke negerinya di siang hari; ia juga menahan diri hingga Maghrib tiba menurut pendapat ulama yang lebih shohih. Ini karena status safarnya telah hilang. Dan ia mengqodho’ hari itu. (Syaikh Bin Baz, dari Mausû`atul Ahkâm Asy-Syar`iyyah juz 2 hal 59).

Ini sedikit nukilan dari sebagian ulama mengenai beberapa hal yang perlu diketahui saat puasa. Semoga kita bisa menggali lebih dalam lagi mengenai hal-hal lainnya.

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 01 Tahun 02

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.