Pertanyaan: Kapan seorang wanita diperbolehkan menggunakan obat penahan kehamilan, dan kapan tidak diperbolehkan? Apakah ada nash yang jelas atau pendapat secara fiqih mengenai pembatasan keturunan? Dan apakah seorang muslim diperbolehkan melakukan ‘azel (mengeluarkan mani di luar rahim) sewaktu berhubungan tanpa ada sebab?[1]
Jawab: Yang selayaknya dilakukan seorang muslim adalah memperbanyak keturunan semampunya. Karena hal itu arahan yang diberikan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dalam sabda beliau:
تَزَوَّجُوْا الوَدُوْدَ الوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah wanita yang penyayang dan peranak (subur), karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian.”
Dan banyak keturunan berarti banyak umat, dan banyaknya umat merupakan sebuah kemuliaan, sebagaimana firman Alloh saat memperkuat Bani Isroil dengan banyaknya umat:
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا
“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.” (QS. Al-Isrô’: 6).
Syu’aib berkata berkata kepada kaumnya:
وَاذْكُرُوا إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’rôf: 86).
Tidak ada seorangpun yang memungkiri bahwa banyaknya umat merupakan kemuliaan baginya serta kekuatannya. Tidak seperti yang dibayangkan orang-orang yang berprasangka buruk bahwa banyaknya umat adalah sebab kefakiran serta sebab kelaparan. Sesungguhnya sebuah umat apabila berjumlah banyak dan bersandar kepada Alloh dan beriman kepada janji Alloh dalam firman-Nya:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hûd: 6).
Maka sesungguhnya Alloh akan memudahkan urusannya dan menjadikannya berkecukupan dengan karunia-Nya. Berdasarkan hal tersebut maka jelaslah jawaban pertanyaan tersebut. Maka tidak layak bagi seorang wanita untuk menggunakan pil-pil penahan kehamilan kecuali dengan dua syarat:
- Membutuhkannya, seperti sedang sakit dan tidak mampu hamil setiap tahun, atau seorang wanita berbadan kurus atau ia memiliki, atau memiliki berbagai penghalang yang akan membahayakannya jika ia hamil setiap tahun.
- Mendapatkan izin suami, karena suami berhak pada anak-anak. Demikian pula harus bermusyawarah dengan dokter mengenai pil-pil ini. Apakah menggunakannya berbahaya atau tidak. Apabila kedua syarat ini telah terpenuhi maka tidak mengapa menggunakan pil-pil ini. Akan tetapi hal tersebut tidak untuk selamanya, artinya bahwa ia tidak menggunakan pil penahan kehamilan seterusnya, karena hal tersebut berarti memutuskan keturunan.
Adapun pertanyaan ke dua, maka jawabnya adalah bahwa membatasi keturunan merupakan perkara yang tidak mungkin terjadi. Yang demikian itu karena hamil atau tidak adalah di tangan Alloh. Kemudian apabila seseorang membatasi dengan jumlah tertentu, maka jika jumlah ini tertimpa musibah yang menghancurkannya dalam satu tahun maka pada saat itu ia tinggal sendirian tanpa anak dan keturunan. Pembatasan adalah perkara yang tidak disebutkan dalam syari’at. Akan tetapi menahan kehamilan itu terbatas pada darurat sebagaimana yang disebutkan dalam jawaban pertama.
Adapun jawaban yang ketiga dan khususnya mengenai ‘azel disaat berhubungan tanpa ada sebab, maka yang benar diantara pendapat para ulama adalah bahwa hal tersebut diperbolehkan. Berdasarkan hadits Jabir :
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Dahulu kami melakukan ‘azel tatkala Al-Qur’an masih turun.”
Artinya pada masa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam.
Seandainya perbuatan ini haram, niscaya Alloh melarang dari melakukannya. Akan tetapi para ulama mengatakan: “Sesungguhnya ‘azel terhadap wanita merdeka harus dengan seizinnya. Yaitu tidak boleh melakukan ‘azel terhadap isteri yang merdeka kecuali dengan seizinnya, karena ia memiliki hak terhadap anak-anak. Kemudian dalam ‘azel tanpa seizinnya termasuk mengurangi kenikmatan isteri tersebut. Kenikmatan seorang wanita tidak akan sempurna kecuali dengan ejakulasi. Berdasarkan hal ini, tidak meminta izin kepadanya berarti menghilangkan kesempurnaan kenikmatannya, dan menghilangkan kemungkinan terjadinya anak. Oleh karena itu kami mensyaratkan ‘azel dengan seizin isteri.
Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 04 Tahun 02
[1] Fatâwâ Muhimmah li ‘Umûmil Ummah hal.158
Leave a Reply