APAKAH ANAK HARUS DIPUKUL

apakah-anak-harus-dipukul

Apakah anak harus dipukul, Pukulah mereka “ kalimat perintah ini adalah potongan sabda Nabi :

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر

“ Perintahkanlah anak-anakmu untuk melakukan sholat ketika berusia 7 tahun, dan pukulah mereka jika meninggalkanya jika berusia 10 tahun. ( HR. Abu  Daud dalam sunannya)

Seandainya kalimat ini keluar dari lisan manusia biasa maka orang akan mengatakan alangkah kejamnya orang ini, tidak memiliki rasa santun. Tetapi yang mengatakan ini adalah Rasulullah, yang sangat santun terhadap umatnya, ahli tarbiyah dan teladan bagi orang-orang yang santun. Oleh karena itu, orang-orang yang bodoh terhadap hikmah syariyyah menganggap bahwa hukum islam itu kejam, Perang, membunuh, qishos, hukum tangan, hukum penggal, rajam, cambuk, atau yang lainya sebagai buktinya. Mereka tidak mengetahui kalau tubuh manusia diciptakan oleh Allah untuk pasrah kepadanya. Jika tidak, Maka Allah menjanjikan kepadanya hukuman yang menyakitkan dan siksa dunia dan akhirat.

Anak yang meninggalkan sholat pertanda bahwa setan telah menguasainya dan mengeluarkanya dari fitrah yang dibawaknya ketika lahir. Yaitu fitra Islam dan kepasrahan terhadap penciptanya. Dari sini diperlukan obat yang agak keras untuk menyembuhkanya, yaitu dengan pukulan agar ia kembali kepada fitrahnya. Ini dilakukan jika perintah dan nasehat orang tuanya secara lisan sudah tidak berguna baginya.

Betapa banyak para orang tua yang memukul dan menghukum anak hanya sebab kesalahan kecil, sementara mereka sangat jarang memukul anak karena meninggalkan sholat. Manakah yang lebih utama antara memukul anak karena tidak menghormati orang tua atau gurunya dengan tidak mau sujud dengan Robnya, ? Semoga Allah membukakan hati-hati kita untuk mengamalkan manhaj tarbiyah nabawiyyah ini.

Ketentuan Dalam Memukul

  1. Hendaknya meyakini bahwa memukul adalah perintahAllah dan Rasulnya. Dengan demikian rasa ( kasian atau tidak sampai hati ), emosi dan rasa kesal yang berlebihan yang biasanya mendominasi sikap orang tua akan hilang ketika menerapkan metode ini.
  2. Maksud dari memukul adalah tarbiyah untuk memperbaiki anak, bukan melampiaskan amarah, menakut-nakuti, mengancam atauyang semisalnya. Oleh karena itu, pukulan harus dilakukan dengan rasa cinta dan kasih sayang disertai doa yang baik untuknya, bukan memukul dengan kebencian, penuh amarah apalagi mendoakan akan kejelekan. Jangan sampai maksud yang baik justru berakibat buruk buat anak.
  3. Usia anak harus 10 tahun, dan sebabnya karena meninggalkan sholat. Adapun selainya, maka dilakukan jika orang tua meliaht ada maslahat ( sisi positifnya ) , misalnya anak tidak berhenti dari penyelewengan kecuali dengan dipukul.
  4. Tidak menyiksa dan tidak menyakitkan, serta jangan memukul wajah.
  5. Hindari Riya dan Sum’ah (pamer ), karena sebagian orang tua berkeliling dengan tongkat mencari anaknya dalam keadaan marah dan memukulnya sepanjang jalan untuk memperlihatkan kepada manusia bahwa dia amat sungguh-sungguh tegas, dan sangat peduli dalam mentarbiyah dan menghukum anak. Ini salah dan merupakan amalan yang sangat sia-sia.
  6. Karena memukul maksudnya adalah sebagai obat, maka harus diberikan sesuai dengan kadarnya dan tidak boleh melampaui batas. Artinya, memukul sekali dan tidak boleh berkali-kali sehingga akan menyiksa, pelan sehingga tidak menyakitkan dengan tangan biasa tanpa alat dan bukan dengan kaki, bukan pula meninju atau bahkan menempeleng kepala.

Jangan Melampaui Batas

Orang-orang yang suka memukul hendaknya ia takut kepada Allah. Jangan sampai ia termasuk golongan orang-orang yang tidak masuk surga atau bahkan tidak mencium baunya. Diantaranya yaitu sekelompok manusia yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia.

Ulama mengatakan bahwa yang dimaksud ialah para polisi, satpam dan mandor-mandor pada zaman sekarang ini. Mereka berkeliling dengan tongkat lalu memukul dan menendang siapa saja hanya karena mengatur dan mengamankan. Demikian juga satpam disekolah-sekolah dan perusahaan dan lainya yang mereka memukul anak sekolah hanya datang terlambat atau keluar gerbang atau pagar sekolah. Juga para mandor yang mengawasi para pekerja dan karyawan yang mereka membawa tongkat lalu memukuli mereka tanpa hak hanya karena istirahat sebentar atau bercerita dengan temanya.

Lalu bagaimana caranya agar para polisi, satpam dan para mandor mengamankan dan mengatur tanpa berbuat dzalim dan anaknya? Jawabnya, dengan anjuran taqwa kepada Allah, nasihat dan pengarahan dengan lisan, dengan cara yang baik atau dengan tangan tanpa menyakiti, karena kedzoliman adalah kegelapan di akhirat.

Tujuan Memukul

Setiap yang diperintahkan Allah dan Rasulnya pasti memiliki hikmah dan tujuan. Dalam hal perintah dan larangan Allah, secara umum manusia terbagi menjadi 2 golongan, yaitu 1. Orang yang cukup menerima nasehat dengan dalil kitab dan sunnah 2. Orang yang membangkang .golongan yang kedua inilah yang perlu diterepkan hukuman padanya. Firman Allah .

وأنزلنا الحديد فيه بأس شديد ومنافع للناس

“”Dan kami menurunkan besi yang memiliki kekuatan yang sangat keras dan bermanfaat bagi manusia “ ( QS. Al-Hadid : 25 )

Diantara manfaat besi adalah untuk memerangi orang-orang kafir dan untuk menegakan qishos. Ini adalah manfaat yang sangat nampak, sebab manusia akan takut pada pedang sehingga mereka pasrah kepada agama Allah.

Memukul Anak Karena Meninggalkan Shalat Bertujuan Antara Lain.

  1. Memberi pelajaran kepada anak bahwa hak Allah adalah sangat lebih besar, sehingga segala sesuatu akan menjadi hina dihadapanya, tubuh yang seharusnya dipelihara dan tidak boleh atau haram disakiti mnjadi halal dan harus merasakan sakit lantaran meremehkan hak penciptanya.
  2. Menampakan kepada anak bahwa orang tua memiliki kekuasaan dalam melazimkan hukuman Allah kepada mereka, sehingga tidak ada pilihan baginya kecuali pasrah dan menyerah kepada Rabnya.
  3. Memberi pelajaran kepada anak bahwa manusia setinggi apapun kedudukanya, status sosial dan nasab keturunanya, tidak memiliki kebebasan mutlak dalam mengikuti kehendaknya yang bertentangan dengan kehendak Allah.

Jangan Ringan Tangan

Mungkin sebagian orang menyagka bahwa perintah memukul sebagai anjuran untuk gampang marah dan sebagai izin untuk leluasa memukul sekehendaknya. Perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara anjuran memukul anak dalam syariat dengan kebiasaan sebagian orang tua atau para pelaku tarbiyah yang gampang emosi dan suka memukul. Suka memukul adalah ahklak yang tercela. Perhatian nasehat Rasulullah, kepada Fhatimah binti Qois takkala mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya dilamar oleh dua orang shahabat salah satunya adalah Abu Jahm. Maka Rasulullah mengatakan “ Adapun Abu Jahm, maka ia suka memukul wanita ( Maksudnya adalah ahklaknya tidak baik. )”

Dan diketahui bahwa maksud dari memukul adalah agar anak takut sehingga tunduk kepada perintah Allah, bukan agar sang anak takut kepada bapaknya semata sehingga makin berwibawa. Maksud dari memukul adalah agar anak mengamalkan perintah Allah dengan ikhlas karenanya. Sesungguhnya tida ada manfaatnya bila seorang anak nampak taat kepada Allah dihadapan orang tuanya sementara dibalik itu ia tidak bertaqwa kepadanya.

Agar Tidak Gampang Marah

Supaya Anda tidak gampang marah dan tidak gampang memukul, maka ketahuilah bahwa anakmu bukanlah seorang tawanan perang, bukan seorang budak, bukan seorang tahanan yang jahat, bukan musuh yang liat dalam perbuatan makar dan bukan pula seorang penjahat yang senantiasa mencari kesempatan untuk membahayakanmu. Namun ia adalah bagian dari tubuhmu yang keluar dari sulbimu,seorang anak yang kecil yang lemah dan akalnya belum sempurna, kesalahnya bukan dengan kesengajaan, ia membutuhkan rasa santun, lembut dan kasih sayang darimu.

Lihatlah diri Anda. Anda adalah orang dewasa yang berakal dan pemimpin yang diamati oleh Allah untuk memelihara seorang anak yang tidak memiliki apa-apa. Tidaklah Anda merasa malu apabila sering memarahi atau memukuli anak Anda padahal dirimu yang sempurna dan berakal sempurna masih sering berbuat kesalahan, baik dihadapan orang tua, mertua atau guru.

Anda datang mengikuti pengajian terlambat, membawa anak yang merusak suasana taklim, tidak membawa buku dan pena mencatat, belajar sambil mengantuk dan tidur, mengikuti kajian sambil bercerita sesama ummahat, dan teman dan tidak memperhatikan pelajaran? Berapa kalikah hukuman yang harus diberikan kepada Anda oleh sang ustadz seandainya beliau menghukum.?

Tidaklah Anda malu memarahi dan memukul serta kejam kepada sang anak karena tidak belajar atau tidak merojaah hafalan Al-Qur’an sementara Anda sendiri tidak melakukanya? Memaksa aank dengan marah dan memukulnya agar hafal al-qur’an sementara diri Anda sendiri tidak hafal Al-qur’an.? Apakah hukum-hukum Allah itu hanya berlaku bagi sang anak saja ataukah bagi semua manusia.?

Ini bukan beraarti menunjukkan tidak bolehnya menyuruh anak untuk menghafal kecuali orang tua memiliki hafalan terlebih dahulu. Bukan, bukan itu maksudnya. Akan tetapi ini adalah sebuah nasihat agar orang tua mendidik anaknya dengan cara yang baik, agar tidak membuka pintu celaan dan hujatan anak dikemudian hari. Sebab perbuatan jelek umumnya akan dibalas kejelekan yang serupa. Maksudnya, apabilah orang tua salah dalam tarbiyah maka dikemudian hari jika anaknya tidak sholeh , ia akan mencela orang tuanya yang tidak baik dalam mentarbiyahnya dulu.

Jadikanlah anak Anda dikemudian hari mengatakan “Syukron wahai bapak ibuku , yang telah mentarbiyahku dengan baik.” Wabillahi taufiiq.

Referensi:

DiAmbil Dari : Majalah Al-Mawaddah , DiTulis Oleh : Ustadz Abdurrahman Al-Buthoni,

Di Ringkas Oleh : Abdul Hadi Abah Hizam

Baca juga artikel berikut:

WASIAT UNTUK PARA PEMUDA

MENYIKAPI REZEKI YANG DIBERIKAN OLEH ALLAH

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.