Agar Benar dalam Memanfaatkan Harta

Penggunaan dan pemanfaatan harta di atur dan di jelaskan dalam syar’iat islam yang mulia dan sempurna ini. Rasulullah bersabda ,

لا تز و ل قدمآ عبد يوم القيآمة حتى يسأل عن عمره وعن علمه فيما فعل و عن ماله من أين اكتسبه و عن جسمه فيما أبلا ه

Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia di tanya(di mintai pertanggung jawaban) tentang umurnya kemana di habiskan nya,tentang ilmu nya bagaimana dia mengamalkannya , tentang hartanya; dari mana di perolehkannya dan ke mana di belanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa di gunkannya. (H.R At-tirmidzi nomor 2417; Ad-darimi nomor 537 dan Abu ya’la nomor 7343, Hadist ini di nilai sebagai hadist shohih oleh At-tirmidzi dan Al-albani dalam as-shahihah,nomor 946 karena banyak jalurnya yang saling menguatkan).

Agama islam yang telah sempurna mengatur dan menjelaskan segala sesuatu yang di butuhkan oleh kaum muslimin untuk menyelenggarakan semua urusan dalam hidup mereka, demi kemaslahatan dan kebaikan mereka dalam urusan dunia maupun agama Allah subhana wata’ala dalam firman sebagai berikut:

ونزلنآ عليك الكتب تبيانآ لكل شيء وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين

Dan kami menurunkan kepadamu al-kitab (al-qur’an)untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri. (Q.S An-nahl/16:89)

 

Hadist pertama diatas menunjukkan wajibnya mengatur penbelanjaan harta dengan menggunakannya untuk hal-hal yang baik dan di ridhai oleh Allah subhanawata’ala ,karena pada Hari kiamat nanti manusia akan di mintai pertanggungjawaban tentang harta yang mereka belanjakan sewaktu di dunia(lihat Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadhish Shalihin: 1/479)

Bagaimana Memanfaatan Harta kita?
Pemanfaatan dan penggunaan harta dalam islam dipandang sebagai kebaikan. Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani maupun ruhani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah subhanawata’ala dalam menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Berarti terpenuhinya kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk ekonomi. Sedangkan kebahagiaan Akhirat kelak berarti keberhasilan manusia dalam memaksimalkan fungsi kemanusiaan nya(ibadah)sebagai hamba-Nya sehingga kelak mendapatkan kenikmatan ukhrawi (surga). Seseorang yang ingin mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat dituntut harus mampu tunduk dan patuh pada peraturan yang telah Allah ciptakan bersamaan dengan pelaksanaan segala aktivitas ekonomi manusia,termasuk di dalam nya ketentuan mengenai pemanfaatan harta yang dilakukan oleh umat muslim.

Allah subhanawata’ala menjadikan dunia dan harta sebagai ladang akhirat dan memberikan kesempatan menggunakan harta dan dunia ini sebagai sarana menggapai syurga. Nabi pernah bersabda menggambarkan hal ini,

من قال: سبحا ن الله العظيم وبحمده غرست له نخلة في الجنة

Siapa yang mengucapkan”subhanallah al-azimi wa bihamdihi” maka ditanamkan untuknya satu pohon kurma di syurga. (H.R At-tirmidzi,nomor 2757. Hadist ini shahih menurut syaikh Al-albani dalam shahih sunan Ay-tirmidzi).

Agar dapat memanfaatkan harta dan menggunakan dengan baik dan sesuai petunjuk Allah suhanawata’ala,diperlukan kiat atau tips,di antaranya:

1.Menentukan prioritas pemanfatan Harta.

mekanisme menentukan pemanfaatan harta untuk mencapai tujuan Islam mengajarkan seseorang Muslim mengenai kebahagiaan hidup nya. Ini akan tercapai dengan terpeliharanyalima kemaslahatan yangmeliputi (a) Dien (agama),(b) nafs (jiwa/hidup),(c) nasl(keluarga/keturunan),(d) mal (harta/kekayaan),dan (e) aql (Intelektual/akal). Kelima hal ini di kenal dengan dharuriyat al-khams.

Untuk memelihara ke-5perkara ini,para Ulama menjelaskan adanya 3 Maslahat; yaitu (1) kebutuhan mendesak (dharuriyat), (2) kesenangan dan kenyamanan (hajiat), dan (3) kemewahan (Tahsiniyat).

2.Prinsip halal dan thayyib dalam konsumsi

Islam mendorong penggunaan barang dan jasa yang halal dan baik serta bermanfaat. Semua barang yang tidak memiliki kebaikan dan tidak bisa membantu meningkatkan manusia, maka menurut islam,barang itu tidak dapat di anggap sebagai milik atau aset umat muslim. Oleh karena sebab itu,semua barang yang di larang (untuk di konsumsi)tidak di anggap harta dalam islam.

Penggunaan prinsip halal dan thayyib(bermanfaat) dimaksudkan untuk memberikan kebebasan bagi setiap muslim untuk menggunakan segala barang yang baik,bermanfaat bagi dirinya,menyenangkan,Lezat,dan lain sebagainya, selama barang itu halal dan thayyib.

Kebebasan yang di berikan islam kepada setiap muslim dalam berkomsumsi tak terlepas dari pandangan islam itu sendiri bahwa pemanfaatan barang dan jasa merupakan suatu kebaikan. Konsumsi san pemuasan (kebutuhan) tidak di salahkan dalam islam selama keduanya tidak melibatkan segala yang tidak baik atau merusak.

Seorang Muslim harus senantiasa mengonsumsi barang yang halal dan thayyib bermanfaat banginya seperti ikan,daging dan lain sebagainya. Seorang muslim yang baik tidak akan pernah mengonsumsi khamr daging babi serta senantiasa akan menjauhi perjudian dan spekulasi (Intngible goods) dalam penggunaan hartanya.

3. Menghindari tabdzir dan israf serta tidak kikir dalam menggunakan harta

Ajaran islam membolehkan umatnya menikmati kebaikan duniawi selama tidak melewati batas kewajaran. Selama tidak melakukan perbuatan tabdzir dan israf. Tabdzir artinya menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan yang terwujud. Islam melarang seorang muslim membelanjakan hartanyadan menikmati kehidupan duniawi ini secara boros. Tabdzir dilihat dari pandangan ekonomi dapat menyebabkan harta menyusut secara cepat. Ketiadaan harta berdampak pada rendahnya daya beli(low purchasing power)seorang terhadap barang dan jasa. Hasilnya berbagai macam kebutuhan manusia tidak akan terpenuhi secara maksimal.

Demilian juga dalam islam sikap ini di larang dalam islam yaitu sikap bathil dan pelit dalam harta sehingga tidak mengeluarkannya sebagaimana petunjuk Allah subhanawata’ala dan menyangka itu adalah kebaikan adalah sikap yang salah dan buruk sekali.

4.Pemanfaatan harta untuk masa depan akhirat

ياأ يها الد ين ءامنوا اتقوا الله ولتنظر نفس ما قد مت لغد واتقوا الله . إن الله خبير بما تعملون

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap hari di perbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Hasyr/59:18).

Ayat tersebut merupakan suatu landasaan dari pemanfaatan harta untuk tujuan Akhirat.

Diantara penggunaan ini adalah:

a.Berinfak di jalan Allah subhanawata’ala

Allah menganjurkan kita untuk mengeluarkan harta kita untuk kepentingan dan aspek kebaikan yang ada di sekitar kita secara terus menerus seperti dalam firman-Nya:

للفقراء الذين احصروا في سبيل الله لا ىيستطيعون ضربا في الأرض، يحسبهم الجاهل أغنياء من التعفف تعرفهم بسيماهم لا يسألون الناس الحافا، وما تنفقوا من خير فإن الله به عليم

Yang artinya:

(Berifaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad allah) di jalan Allah,mereka tidak dapat (berusaha) di bumi,orang yang tidak tidak menyangkamereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya,mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan(di jalan allah),maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. (Q.S Al-Baqarah/2:273).

b.berjihad dengan Harta

Allah menjelaskan bahwa kaum mukminin sebuah perniagaan yang tidak pernah merugi di akhirat,apalagi didunia dan mensifatkan perniagaan tersebut sebagai perniagaan terbaik. Perniagaan itu adalah berjihat di jalan Allah subhanawata’ala dengan harta dan jiwanya.

Allah ta’ala berfirman,

يا أيها الذين امنوا هل أدلكم على تجارة تنجيكم من عذاب أليم (10) تؤمنون بالله ورسوله وتجاهدون في سبيل الله بأموالكم وأنفسكم، ذلكم خير لكم إن كنتم تعلمون (11) يغفرلكم ذنوبكم ويدخلكم جنات تجري من تحتها الأنهار ومساكن طيبة في جنات عدن، ذلك الفوز العظيم (12) وأخرى تحبونها نصر من الله وفتح قريب، وبشر المؤمنين (13)

Yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman,sukakah kamu aku tujukan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rosul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya,itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,dan(memasukkan kamu)ke tempat tinggal yang baik di surga’adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikalah berita gembira kepada orang-orang yang beriman. (Q.S Ash-shafh/10-13).

3.Sedekah dengan harta

Setiap orang tidak ingin merasakan siksaan neraka dan ingin selamat darinya. Untuk itu Rasulullah memerintahkan kita untuk bersedekah dengan harta agar dilindungi dari neraka,seperti dijelaskan dalam sabda beliau yaitu “Takutlah kalian (selamatkanlah diri kalian) dari api neraka walaupun sengan bersedekah (separuh kurma),siapa yang tidak mendapatkan separuh buah kurma maka dengan kata-kata yang baik.” (H.R. Al-Bukhari (no.1351 dan muslim (no.1016).

Orang yang bersedekah di dunia dengan hartanya baik sedikit atau banyak akan mendapatkan perlindunagn dari neraka di Hari kiamat nanti. Bahkan tidak hanya itu saja,sedekah harta yang halal walaupun sedikit akan di kembangkan Allah subhanawata’ala menjadi seperti gunung.

Hal ini di jelaskan Rosulullah dalam sabda beliau,

Siapa yang besedekah dengan separuh buah kurma dari usaha yang bagus dan Allah subhanawata’ala tidak menerima kecuali yang bagus. SesungguhnyaAllah menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian melipat gandakannya untuk pemiliknya sebagaiman seorang dari kalian yang mengembangbiakan anak kudanya hingga menjadi seperti gunung.” (H.R Al-bukhari).

Demikianlah sebagian pemanfaatan harta sedekah dalam kehidupan seorang Muslim agar membawa pemiliknya kepada Ridha Allah subhanawata’ala.Semoga Bermanfaat untuk kita semua. Amin

penyusun : Almahiroh (Idad Muhaffidzat Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.