Ragam Ihwal Wanita Muslimah (Part 1)

RAGAM IHWAL WANITA MUSLIMAH (PART 1)

 

RAGAM IHWAL WANITA MUSLIMAH (Part 1)

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan, dan meminta ampunan kepada-Nya. Kami juga berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan kejelekan amal kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang penyucian jiwa dan raga. Dan salah satu pembahasan utama kali ini adalah tentang perbuatan “Ragam Hiwal Wanita Muslimah”. Semoga artikel ini bermanfaat bagi penulis pribadi dan pembaca.

  1. Siapa Yang Disebut Mahrom?

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَلَا يُبدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَو ءَابَآئِهِنَّ أَو ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَو أَبنَآئِهِنَّ أَو أَبنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَو إِخوَانِهِنَّ أَو بَنِيٓ إِخوَانِهِنَّ أَو بَنِيٓ أَخَوَاتِهِنَّ أَو نِسَآئِهِنَّ أَو مَا مَلَكَت أَيمَانُهُنَّ أَوِ ٱلتَّابِعِينَ غَيرِ أُوْلِي ٱلإِربَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفلِ ٱلَّذِينَ لَم يَظهَرُواْ عَلَىٰ عَورَٰتِ ٱلنِّسَآء

Artinya: “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (QS. An-Nur: 31)

Ayat yang mulia ini memberikan batas yang jelas tentang orang-orang yang menjadi muhrom bagi seorang wanita, yang boleh menampakkan perhiasan (bagian badan tempat perhiasan) kepadanya, tanpa maksud pamer dan menyombongkan diri. Mereka itu ialah sebagai berikut:

  • Suami
  • Bapak, ialah bapak kandung, kakek dari pihak bapak dan ibu.
  • Bapak suami, ialah mertua laki-laki, kakek suami dan kakek selanjutnya dari pihak bapak maupun dari pihak ibu suami.
  • Putra-putra suami, atau di sebut juga anak tiri laki-laki
  • Saudara laki-laki sebapak dam seibu, atau saudara sebapak saja, atau saudara seibu saja.
  • Putra saudara laki-laki dan putra saudara perempuan ialah anak laki-laki dari saudara sebapak saja, atau anak laki-laki dari saudara seibu saja, sampai kepada keturunannya yang paling bawah.
  • Paman dari pihak bapak dan ibu.
  • Susuan, ialah saudara laki-laki karena sepersusuan.
  • Para wanita Muslimah
  • Sahaja yang di miliki dari laki-laki dan perempuan, baik ia Muslim atau ahli kitab.
  • Pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan. Yang bisa di artikan seorang pelayan yang dungu atau banci.
  • Anak kecil yang belum mengerti aurat perempuan.
  1. Aurat Wanita di Hadapan Mahrom

Al-Qurthubi Rahimahullah berkata, “Tingkatan (martabat) para mahrom berbeda-beda satu sama lain di tinjauan dari segi hubungan pribadi secara manusiawi. Tidak diragukan lagi, keterbukaan seorang wanita di hadapan bapak dan saudara laki-lakinya lebih terjamin atau lebih terpelihara daripada keterbukaannya di hadapan anak suami (anak tiri). Karena itu batas aurat yang boleh terbuka di hadapan masing-masing mahrom berbeda-beda pula.”

Mazhab Maliki: Aurat wanita di hadapan laki-laki para mahrom, ialah sekujur tubuh wanita itu. Kecuali muka dan ujung-ujung anggota tubuh, seperti kepala, kuduk, dua tangan, dan dua kaki.

Mazhab Hambali: Aurat wanita di hadapan para mahrom mereka ialah sekujur tubuh. Kecuali muka, duduk, kepala, dua tangan, kaki, dan betis.

Mereka tidak berbeda pendapat tentang aurat wanita di hadapan sesama wanita, baik yang Muslimah dan yang bukan Muslimah. Tidak haram bagi wanita Muslimah tubuhnya terbuka di hadapan mereka, kecuali bagian antara pusat dan lutut.

  1. Aurat Wanita di Hadapan Bukan Mahrom

Seperti yang telah di sebutkan pada awal pembahasan, pada surat An-Nur: 31. Terdapat perbedaan pendapat tentang batas-batas aurat wanita di hadapan bukan mahrom, yaitu:

  • Al-Hanaf (pengikut hanafi) berpendapat, wanita boleh membuka muka dan kedua telapak tangan, namun laki-laki tetap haram melihat kepadanya dengan syahwat.
  • Dalam mazhab Maliki terdapat tiga pendapat. Pertama, mengatakan wajib menutup muka dan kedua telapak tangan. Itulah pendapat mereka yang masyhur. Kedua, mengatakan tidak wajib. Tetapi laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Ketiga, pendapat yang ketiga ini membedakan perempuan cantik dan yang tidak cantik. Perempuan cantik wajib menutup muka dan kedua telapak tangannya, dan sunah bagi yang tidak cantik.
  • Jumhur (golongan terbesar) mazhab Syafi’i mengatakan tidak wajib menutup muka dan kedua telapak tangan, sekalipun mereka berfatwa untuk menutupnya.
  • Mazhab Hambali mengatakan wajib menutup keduanya. Dapatkah kiranya dimaklumi, perbedaan pendapat mereka tentang menutup atau tidak menutup (muka dan telapak tangan), karena apabila muka dalam keadaan alami, tanpa perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah, secara zatiyah tidak cantik dan tidak merangsang pandangan. Seandainya cantik dan merangsang, maka muka adalah aurat yang wajib di tutup, untuk menjaga perempuan tidak celaka, dan menjaga laki-laki tidak terfitnah atau tergoda.
  • Jumhur fuqaha (golongan terbesar ahli-ahli fiqih) berpendapat, muka dan kedua telapak tangan bukan aurat. Maka karena itu tidak wajib menutupnya, tetapi sebaiknya di tutup. Dan wajib di tutup bila dirasa tidak aman.

Sebab perbedaan pendapat itu bersumber dari perbedaan dalam menafsirkan firman Allah Subhaanahuwata’ala,

وَلَا يُبدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنهَاۖ

Artinya: “dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya…” (QS. An-Nur: 31)

  1. Jilbab Dan Syarat-syaratnya

Kata ‘Jilbab’ jamaknya ‘jalabib’ , yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuhsejak dari kepala sampai ke kaki; atau menutup sebagian besar tubuh, dan di pakai di bagian luar sekali seperti halnya baju hujan. Jilbab mempunyai beberapa syarat tertentu, sebagaimana di jelaskan oleh Syaikh Muhammad Anshiruddin Albani dalam bukunya Hijabul Maratil Muslimah fil Kitabi was Sunnah, yaitu:

  1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan, seperti muka dan dua telapak tangan.
  2. Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri.

Kata Imam Adz-Dzahabi dalam bukunya Al-Kabaair, “Di antara perbuatan terkutuk yang sering dilakukan wanita ialah, menampakkan perhiasan emas dan permata yang di pakainya di bawah kerudung; memakai harum-haruman kesturi dan ‘anbar bila keluar rumah; memakai pakaian warna-warni, sarung sutera, baju luar yang licin, baju panjang ya g berlebih-lebihan panjangnya. Semua itu semua jenis pakaian yang dibenci Allah, di dunia dan di akhirat.

  1. Kain yang tebal dan tidak tembus pandang. Diriwayatkan pula, beberapa orang bani Tamim datang ke rumah Aisyah Radhiallahu Anha, berpakaian tipis semuanya. Maka berkata Aisyah kepada mereka, “Jika kamu wanita Mukmin, tidak begini wanita Mukmin berusaha. Jika kamu bukan wanita Mukmin, kalian boleh puas dengan busana yang kalian pakai itu.”
  2. Lapang dan tidak sempit. Karena pakaian sempit dapat memperlihatkan bentuk tubuh seluruhnya atau sebagian.
  3. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  4. Tidak menyerupai pakaian orang kafir. Rasulullah Shallallahu Alaihiwasallam bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم

“Siap yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (Diriwayatkan Hakim dan Thabrani).

  1. Pakaian yang tidak mencolok. Rasulullah Shallallahu Alaihiwasallam bersabda,

من لبس ثوب شهرة فى الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة، ثم ألهب فيه نارا

“Siapa yang memakai pakaian yang menyolok (pakaian kebesaran atau pakaian kemegahan), maka Allah memakaikan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian dinyalakan api pada pakaiannya itu.”

  1. Menahan Pandangan Mata.

Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:

قُل لِّلمُؤمِنِينَ يَغُضُّواْ مِن أَبصَارِهِم وَيَحفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصنَعُونَ ٣٠ وَقُل لِّلمُؤمِنَٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصَارِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنهَاۖ

Artinya: “Katakan kepada orang-orang beriman laki-laki (Mukminin) agar mereka menundukkan sebagian dari pandangan mata (terhadap wanita), dan memelihara akan kemaluan mereka (menutupnya). Yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah amat mengetahui akan ala yang mereka kerjakan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan Pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.” (QS. An-Nur: 30-31).

Imam Ibnul-Qayyim Al-Jauziyyah telah menulis beberapa faedah menundukkan pandangan dalam kitabnya yang berjudul Raudhah Al-Muhibbin wa Nuzhah Al-Musyitaqin. Tercantum pula dalam kitab Fiqh An-Nadhr karangan Al-Mundziri. Di bawah ini tersaji beberapa faedah menundukkan pandangan yang di nukil dari kitab-kitab di atas, di antaranya sebagai berikut:

  • Menundukkan pandangan berarti menunaikan perintah Allah Subhaanahuwata’ala. Tiada manusia yang bahagia di dunia dan akhirat kecuali dengan menunaikan perintah-perintah Allah.
  • Menundukkan pandangan akan menguatkan hati dan membahagiakannya. Sebagaimana halnya mengumbar pandangan akan melemahkan hati dan membuat nya gelisah.
  • Menundukkan pandangan membuat hati selalu bermesraan dengan Allah Subhaanahuwata’ala. Sebaliknya mengumbar pandangan akan memporak-porandakan hati dan pikiran.
  • Menundukkan pandangan menimbulkan kelihaian yang benar-benar luar biasa. Siapa saja yang meramaikan zahirnya dengan mengikuti sunnah dan meramaikan batinnya dengan senantiasa muraqabah, menundukkan pandangan dari hal-hal yang di haramkan, menahan nafsunya dari syahwat, serta membiasakan hanya memakan harta yang halal, maka tidak ada yang menyalahkannya.
  • Menundukkan pandangan akan melahirkan hati yang gagah san berani hingga membuat seseorang memiliki wawasan luas dan argumentasi yang kuat.
  • Menundukkan pandangan akan melepaskan hati dari tawanan syahwat. Sebagaimana sering di katakan, “Orang yang tertawan oleh pandangan matanya, maka itulah sebenarnya tawanan.”
  • Menundukkan pandangan akan membentang seseorang dari pintu setan.
  • Menundukkan pandangan akan menguatkan akal dan menambah kecerdasan.
  • Menundukkan pandangan akan menyelamatkan hati dari mabuk syahwat dan mendengkur dalam kelengahan.
  • Menundukkan pandangan akan mengosongkan hati dari macam-macam kemaksiatan.
  • Menundukkan pandangan merupakan mahar (mas kawin) bagi bidadari.
  • Mengumbar pandangan akan memberi beban kepayahan bagi badan dan kedua mata.
  • Menundukkan pandangan akan membantu seseorang dalam ilmu.
  1. Wanita Sebagai Cobaan.

Keberadaan wanita sebagai cobaan tidak boleh membuat mereka berang, sebab karena memang begitulah sifat keberadaannya. Sifat wanita uang lembut, memiliki keelokan dan pesona akan menarik hasrat kaum laki-laki. Jika keduanya saling bertemu, tentu akan terjadi kerusakan. Dari sinilah maka keberadaan mereka sebagai cobaan. Jika mereka tahu hal ini, maka mereka harus menjaga dirinya untuk membentang cobaan ini, demi mencari keridahaan Allah.

Dari Usamah bin Zaid, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihiwasallam bersabda:

ماتركت بعدى فتنة هي أضر على الرجال من النساء

Artinya: “Aku tidak meninggalkan cobaan sesudahku yang lebih mendatangkan mudharat bagi kaum laki-laki selain dari wanita.” (Ditakhrij Asy-Syaikhani dan At-Tirmidzi).

Keberadaan mereka di anggap mendatangkan mudharat, karena birahi kaum laki-laki lebih cenderung kepada wanita. Di samping itu, seringkali terjadi pelanggaran yang haram, pembunuhan dan permusuhan karena wanita. Setidak-tidaknya wanita mendorong untuk mencintai dunia.

Dari Abu Said Al-Khudri, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihiwasallam bersabda,

إتقو النساء فإن أول فتنة بنى أسرائيل كانت من النساء

“Artinya: Takutlah kepada wanita, karena cobaan pertama bani Israil ialah berasal dari wanita. (Diriwayat Muslim). Bersambung…

Referensi:

Diambil dari: Kitab Ensiklopedi Wanita Muslimah /Haya binti Mubarak Al-Barik_cetakan. XVIII_ Bekasi: Darul Falah 2012. Judul asli: Mausu’ah Al-Mar’atul Muslimah.

Peringkas :   Fatma Khoirun Nisa (Staf pengajar dan santriwati khidmad ponpes DQH)

Artikel bulan Mei 2024

Baca juga artikel:

Asy-Syafi (Yang Maha Menyembuhkan)

Hal-Hal Yang Mendatangkan Bencana

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.