Tiba Saatnya Taubat Dari Riba – Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
Amma ba’du.
Wahai pembaca sekalian, sesungguhnya daging yang tumbuh dari harta haram tidak akan masuk surga, dengan demikian neraka-lah yang berhak atasnya. Demikian makna yang tersirat dari peringatan Rasulullah kepada umatnya. Rasulullah sangat menyayangi kita, oleh karenanya beliau Rasulullah mewanti-wanti jangan sampai kita mencari rezeki dengan cara yang haram, sehingga tubuh kita dan keluarga kita selamat dari barang haram.
Mencari rezeki dengan cara yang baik dan dari sumber-sumber yang halal termasuk salah satu kewajiban seorang muslim. Yakinlah, usaha yang haram mempunyai pengaruh besar dalam menghalangi kebaikan dan keberkahan.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
أيُّهَا النَّاسُ إِنَّ الله طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إِلا طَيِّباً وَ إِنَّ الله أَمَر المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَعْمَلُوا صَالِحًا وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِيْن آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ اللرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُ يَدَيْهِ إِلىَ السَّماَءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِا لْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya: “Sekalian manusia, sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik titik sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Maka Allah ta’ala berfirman: ‘Hai Rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholih.[1] Dan Dia berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang kami berikan kepada-mu .”[2] kemudian beliau menceritakan kisah seseorang yang melakukan perjalanan jauh; berambut kusut dan berdebu, ia mengangkat kedua tangannya ke langit (sambil berdo’a) “Wahai Rabbku, wahai Rabbku!’ sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi makan dengan sesuatu yang haram; maka Bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan?!” (HR. Muslim: 1015)
Sebuah fakta yang memprihatinkan, banyaknya ragam pekerjaan yang tidak mengindahkan norma-norma halal dan haram!! Fenomena ini telah dikabarkan Rasulullah tatkala beliau bersabda; “Sungguh akan datang sebuah zaman kepada manusia, di mana seseorang tidak peduli lagi terhadap harta yang dia ambil, apakah dari yang halal atau dari yang haram.” (HR. Bukhari: 2083)
Salah satu bentuk usaha haram yang banyak tersebar dewasa ini adalah perkara riba tulisan berikut ini bertujuan menjelaskan bahwa riba adalah dosa besar yang sangat berbahaya dan merugikan. Bittaufiq
DEFINISI RIBA
Riba secara bahasa bermakna bertambah, berkembang dan tinggi.[3] Sedangkan secara istilah syar’i, para ulama fiqih mendefinisikan dengan ungkapan yang beragam. Diantaranya adalah perkataan imam Roghib al-Ashfahani rahimahullah:”Riba adalah tambahan dari modal pokok, akan tetapi dalam pandangan syar’i dikhususkan pada tambahan atas sesuatu tanpa ganti.”[4]
Imam Ali al-Jurjani rahimahullah berkata: “Riba adalah tambahan tanpa ada ganti yang disyaratkan dari kedua belah pihak yang bertransaksi.”[5]
Sebagian yang lain mengatakan: “Riba adalah akad untuk memberikan tambahan khusus tanpa diketahui persamaannya dalam timbangan syar’i.”[6]
HUKUM RIBA
Tidak ada perselisihan di kalangan kaum muslimin bahwa riba hukumnya haram, sekalipun mereka berselisih dalam perincian dan patokannya.[7] Bahkan riba termasuk dosa besar berdasarkan kesepakatan para ulama. Sangat banyak dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang mengharamkan riba, di antaranya:
- Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah [2]: 275)
- Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. al-Baqarah [2]: 278)
- Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ قَلُوا يَا رَسُولَ الله وَمَا هُنَّ؟ قَالَ الشِّرْكُ بِا لله والسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ الله إِلا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلَاتِ
Artinya: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. “para sahabat bertanya: apa saja tujuh perkara itu wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang dibenarkan, mengambil riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh perbuatan keji kepada wanita suci mukminah.” (HR. Bukhari: 2766, Muslim: 89)
- Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhumaa berkata:
لَعَنَ رَسُولُ الله آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Artinya: “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang mewakilkannya, penulisnya, saksinya, mereka semuanya sama.” (HR. Muslim: 1597)
Syaikh al-‘Allamah Ahmad Syakir rahimahullah berkata: “Inilah dalil-dalil dari al-Qur’an yang mengharamkan riba dengan sangat keras dan tegas, tafsiran yang jelas tidak mengandung kemungkinan untuk diselewengkan. Dikuatkan pula oleh hadis-hadis shahih dalam pengharamannya. Allah mengancam pemakan riba dengan ancaman yang keras yaitu perang terhadap Allah dan rasul-Nya. Mengancam orang yang mengambil riba baik banyak ataupun sedikit. Demikian pula perkataan sahabat dan tabiin tentang wajibnya meminta taubat bagi yang mengambil riba. Dan wajibnya membunuh mereka jika tidak tobat.
Semua ini menunjukkan dalamnya pemahaman mereka terhadap ayat Al-Qur’an yang berisi ancaman riba. Ini berlaku bagi yang mengambil riba tanpa menghalalkannya. Adapun bagi orang yang menghalalkan keharaman Allah dalam kitab-Nya yang disampaikan melalui lisan nabi-Nya, dan larangan ini sudah sangat masyhur dalam agama, maka tidak ragu lagi bagi seorang muslim dari umat ini bahwa dia adalah orang yang murtad keluar dari Islam.
Lihatlah wahai kaum muslimin ke seluruh negara-negara Islam di penjuru dunia ini, sungguh mereka telah membuat undang-undang kafir yang terlaknat, undang-undang Yang berpegang dan mencontoh negara barat yang membolehkan dengan jelas keharaman riba. Pembolehan dengan ucapan dan jiwa, orang yang membuat undang-undang ini menipu dan bermain-main dengan keharaman Allah dengan menyebut riba sebagai bunga!!
Wahai kaum muslimin, sesungguhnya Allah tidaklah mengancam sebuah kemaksiatan dengan peperangan kecuali dalam masalah riba. Maka lihatlah dirimu, umatmu dan agamamu sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dapat mengalahkan Allah.[8]
HIKMAH DAN BAHAYA RIBA
Tidaklah Allah mengharamkan sesuatu kecuali di dalamnya terkandung bahaya. Lantas, apa hikmah, bahaya dan dampak negatif di balik larangan riba? Jawabannya adalah sebagai berikut;
- Allah dan Rasul menyatakan perang terhadap pelaku riba
Berdasarkan firman Allah yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ فَإِنْ لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإنْ تبتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya: “…Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279)
- Riba menghapus keberkahan rezeki
Karena Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. al-Baqarah [2]: 276)
Jika dilihat sekilas, tampaklah bahwa riba (bunga) adalah bertambahnya harta dan sedekah berkurangnya harta. Namun tidak demikian. Allah mengabarkan bahwa keberkahan harta riba akan dihapus, walaupun sekilas tampak bertambah. sedangkan sedekah yang ikhlas karena Allah, akan menyebabkan bertambahnya barokah harta sebagai bentuk keutamaan dari Allah.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “segala sesuatu yang tidak untuk Allah maka keberkahannya terhapus, karena hanya Dialah yang memberi keberkahan dan hanya dari Allah keberkahan itu datang.”
- Sebab mendapat laknat
Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu berkata:
لَعَنَ رَسُولُ الله آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Artinya: “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang mewakilkannya, penulisnya, saksinya, mereka semuanya sama.” (HR. Muslim: 1597)
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “lawan dari keberkahan adalah laknat. Orang atau perbuatan yang dilaknat Allah merupakan sesuatu yang paling jauh dari keberkahan dan kebaikan.”
- Sebab kehinaan dan kehancuran umat
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعٓيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الجِهَادَ سَلَّطَ الله عَلَيْكُمْ ذُلَّا لا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Artinya: “Apabila kalian berjual beli dengan sistem ‘ienah[9] dan kalian mengambil buntut-buntut sapi (tenggelam dalam dunia), senang terhadap pertanian, dan kalian meninggalkan jihad, Allah akan menimpakan kepada kalian kehinaan. Allah tidak akan cabut kehinaan itu hingga kalian kembali pada agama kalian.” (HR. Abu Dawud: 3462)
- Sebab datangnya azab Allah
Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
مَا ظَهَرَ فِى قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلا أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ الله عَزَّ وَجَلَّ
Artinya: “Tidaklah tampak pada sebuah kaum perkara riba dan perzinaan melainkan mereka telah menghalalkan siksa Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Ahmad 1/402 Abu Ya’la 4981, Ibnu Hibban: 4410)
- Sebab kenaikan harga barang
Syaikh Fadhl Ilahi hafidzahullahu berkata: “dewasa ini dunia mengeluh dengan mahalnya harga-harga barang. Penyebabnya tiada lain kembali pada undang-undang ribawi. orang yang punya harta tidak rela jika keuntungan usahanya di sektor industri pertanian atau perdagangan kecuali bila untungnya bisa melebihi prosentase bunga bank. karena orang semacam ini jika hartanya dikembangkan untuk usaha dan lain-lain maka dia juga harus siap rugi tidak ada jalan lain kecuali harus meraup keuntungan melebihi prosentase bunga. Ini bagi yang punya harta. adapun bagi pengusaha atau pedagang yang modalnya hutang dengan cara riba, maka kenaikan harga barang sudah otomatis tinggi, karena dia punya beban untuk melunasi ribanya.
- Sebab bertambahnya pengangguran
Riba menyebabkan tersebarnya pengangguran. kenapa demikian, karena orang yang mempunyai harta banyak akan lebih senang meminjamkan hartanya dengan riba (dari pada membuka lapangan pekerjaan). kami sudah menyaksikan sendiri keluhan semacam ini, yaitu banyaknya pengangguran, bahkan sampai juga di negara barat, padahal mereka sangat maju dalam teknologi dan industri.
- Sebab permusuhan dan lepasnya persaudaraan
Sesungguhnya riba akan memunculkan permusuhan dan kebencian antar individu masyarakat. Cukuplah orang yang berbuat riba akan menanamkan rasa dengki dan kebencian yang menghilangkan rasa saling cinta dan persaudaraan sebagai penguat larangan riba.
- Merampas harta seorang muslim
Yaitu dengan mengambil tambahan hartanya tanpa ada imbalan apapun.
- Membuat sengsara orang miskin
Karena umumnya yang memberi pinjaman adalah orang kaya, dan orang yang hutang adalah orang miskin. Maka ketika orang kaya mengambil riba tentu akan membuat orang miskin tambah menderita dan terjatuh.
BAGAIMANA CARA TAUBAT DARI RIBA?
Taubat merupakan kewajiban seorang muslim dari setiap dosa. Dan hal ini hendaknya dikerjakan segera mungkin sebelum luput waktunya Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثمَّ يَتُوبُونَ مِنْْ قرِيْبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا. وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تبتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya: “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. an-Nisa [4]: 17-18)
USAHA YANG MEMBAWA BERKAH
Dari penjelasan di atas, jelaslah keharaman riba dan bahayanya. Orang yang mengambil riba dan yang membantu transaksi ribawi mereka semua sama dalam dosa, mendapat laknat Allah dan rasul-Nya dan seluruh sarana yang menghantarkan ke dalam riba hukumnya haram.
Barang siapa yang menghalalkan riba maka dia kafir telah murtad dari agama Islam. sedangkan bagi yang mengambil riba dan mengakui haramnya riba maka dia orang fasik.
Maka wajib bagi setiap muslim untuk menjaga dan menjauhkan diri dari perkara riba sekecil apapun. karena banyak sekali orang-orang yang terjatuh ke dalam perkara riba. Terlebih lagi dewasa ini saat orientasi manusia adalah dunia, kejahilan terhadap agama sangat banyak dan keimanan menipis, menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menjaga keselamatan diri dan agamanya. Maka, pekerjaan dan usaha yang halal walaupun hasilnya sedikit akan membawa keberkahan dan lebih dicintai Allah daripada hasil usaha yang haram, penuh dengan riba walaupun untungnya seakan-akan banyak.
Dari Ka’ab bin Ujrah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda:
يَاكَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ وَدَمٌ نَبَتَا عَلَى سُحْتٍ النَّاسُ أَوْلَى بِهِ
Artinya: “Wahai Ka’ab sesungguhnya tidak akan masuk surga daging dan darah yang tumbuh dari harta haram, neraka lebih berhak baginya.” (HR. Ahmad 3/321, Ibnu Hibban 5567, Hakim 4/141)
Ya Allah, cukupkanlah kami dengan perkara yang halal dari-Mu. Bukan yang haram. Jadikanlah kami orang yang qana’ah dengan rezeki yang Engkau berikan dan berkahilah terhadap apa yang Engkau berikan kepada kami. Amin.
Referensi:
Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman hafidzahullahu, majalah Al-furqon Edisi 10 th. ke-9 1431/2010
Diringkas oleh Lailatul fadilah (Pengajar Pondok Pesantren Darul Qur’an wal Hadits)
[1] QS. al-Mu’minum [23]: 51
[2] QS. al-Baqarah [2]: 172
[3] Qomus al-Muhith 4/332, Fairuz Aabadi, Mu’jam Maqoyis al-Lughah blm.419, Ibnu Faris
[4] Al-Mufrodat Fi Ghorib al-Qur’an blm.193, al-Ashfahani
[5] At-Ta’riifaat hal 112, Ali al-Jurjani
[6] Mughni al-Muhtaj 2/21, as-Syirbini
[7] Syarah shahih Muslim 5/443, an-Nawawi, Nailul Author 5/200, as-Syaukani
[8] Indah at-Tafsir 2/196
[9] Sistem jual beli ‘ienah adalah menjual barang kepada orang lain dengan pembayaran kredit, ketika barang sudah diterima pembeli dan pembayarannya belum lunas, lalu dibeli kembali oleh penjual dengan harga tunai dan dengan harga yang lebih murah. (Footnote as-Shahih 1/42, al-Albani).
BACA JUGA :
Leave a Reply