BAHAYANYA GARIS BESAR HALUAN RADIKAL
- ANARKIS DAN TERORIS
Syariat islam yang mulia diturunkan bertujuan untuk menjaga lima pokok yang menjadi kebutuhan dasar hidup manusia dan mengharamkan merusaknya yaitu agama, jiwa, harta, kehormatan dan akal, sehingga tidak ada perselisihan diantara kaum muslim tentang haramnya melenyapkan nyawa orang yang terpelihara dalam agama islam baik nyawa muslim maupun non muslim kecuali ada alasan untuk membunuhnya seperti qisas, rajam, ta’zir atau peperangan.
Seorang muslim harus berhati-hati terkait dengan penumpahan darah terutama darah seorang mukmin, karena hukuman dan sanksinya sangat berat dan resikonya sangat besar disisi Allah Ta’ala:
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزآؤه جهنم خلدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعدله عذابا عظيما
Artinya: “Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasanya ialah jahanam, ia kekal didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’: 93)
Rasulullah menegur dengan keras ketika Usamah bin Zaid membunuh seorang yang telah mengucapkan kalimat “Laa ilaaha illallah”. Temanku orang anshar menahan diri untuk tidak membunuhnya, sementara aku menikam tombakku dan orang itu terbunuh. Ketika kami datang kemadinah, berita itu sampai kepada Nabi beliau bersabda, “Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallah?” Aku menjawab, “Orang itu hanya mencari perlindungan saja” (pura-pura mengucapkan kalimat tauhid). Nabi terus mengulangi pertanyaan tadi sehingga aku berangan-angan sekiranya aku belum masuk islam kecuali pada hari itu.”
Perhatikan kisah didalam hadits diatas, ketika kaum muslimin sedang berperang, dan mampu mengejar musuhnya, dan saat akan dibunuh laki-laki musyrik itu mengucapkan kalimat tauhid tidak lain hanya untuk menyelamatkan dirinya. Akan tetapi Nabi tidak menerima alasan Usamah. Demikian itu menunjukkan secara jelas betapa mahal kehormatannya dan darah kaum muslimin dan betapa besar dosa orang yang menodainya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Meskipun Usamah bin Zaid mempunyai hubungan dekat dengan Ali bin Abi Thalib, namun saat diajak untuk memerangi kaum Bughat beliau menjawab, untuk membelamu, seandainya engkau berada dirahang macan aku ingin tetap membelamu, tetapi dalam hal ini aku tidak setuju.
Demikan itu sebagaimana yang telah dituturkan Ibnu Hajar bahwa Usamah bin Zaid setelah mendapat teguran Rasulullah, maka beliau bersumpah tidak akan memerangi seorang muslim pun selamanya. Itulah menjadi sebab beliau tidak ikut berperang bersama Ali pada perang Jamal dan Shiffin.
Ajaran agama apapun dan akal sehat manapun tidak membenarkan aksi terorisme dengan alasan jihad. Memang benar jihad bagian dari Islam dan memiliki tingkatan yang tinggi didalam syariat, tetapi jihad dalam Islam diatur oleh syariat, tidak seperti yang dilakukan oleh orang-orang bodoh yang mengatas namakan dirinya jihad fisabilillah dan menggelari pelakunya asy-syahid dengan membunuh kaum kafir di negeri-negeri muslim yang masuk dengan aman dan dilindungi negara. Rasulullah mengancam siapa saja yang membunuh orang kafir yang mengikat perjanjian damai dinegeri muslim dengan sabdanya Shallallahu Alaihi Wasallam:
من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة وان ريحها ليوجد من مسيره أربعين عاما
Artinya: “Barangsiapa membunuh seorang mu’hid (orang kafir yang ada dalam ikatan perjanjian), maka ia tidak akan mencium aroma surga, padahal aromanya bisa ditemukan (dari jarak) sejauh empat puluh tahun (lama) perjalanan.” (HR. Bukhari)
Pelaku teror menganggap orang kafir yang datang ke Indonesia walaupun datang tidak bereperang dengan senjata tetapi mereka datang dengan serangan pemikiran, maka menurut para pelaku teror tetap kafir yang harus diperangi. Perang pemikiran dilawan dengan pemikiran bukan pengeboman dan pengrusakan fasilitas. Pengeboman dan pengrusakan fasilitas akan mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak hanya orang kafir saja realitanya orang muslim juga banyak yang mati.
Adapun penegakan jihad qithal (jihad perang), maka demikian itu hanya menjadi wewenang pemimpin negara, dialah yang memegang komando jihad, menetapkan daerah atau negeri yang layak untuk diperang, mengibarkan panji peperangan, menyusun srategi perang, memilih dan mengirim pasukan, mengangkat panglima, dab menugaskan mata-mata, mempersenjatai mujahidin dan mengadakan lawatan perang. Jihad merupakan murni wewenang pemimpin dan dan bukan gerakan pengrusakan yang siapa saja boleh angkat senjata, membunuh dan menyerang (musuh) lalu mengatakan “Saya sedang berjihad dijalan allah”,yang demikian itu bukanlah jihad dijalan Allah, karena jihad dijalan Allah harus tertib, teratur dan terikat dengan hukum-hukum syariat. Jika tidak mengikuti aturan dan hukum agama maka pasti akan berubah menjadi pengrusakan dan bahaya yang ditimbulkan akan lebih besar.
Segala sesuatu didalam Islam ada aturannya, begitu juga dengan jihad yang merupakan perkara besar dalam agama, lebih membutuhkan aturan dan harus terikat dengan hukum-hukum yang termuat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah serta pandangan para ulama.
- BOM BUNUH DIRI
Aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian para pemuda kemudian diklaim sebagai bentuk jihad merupakan penodaan terhadap indahnya syariat jihad, karena kasi bom bunuh diri bukan jihad tetapi murni bunuh diri. Tidak diragukan, umat Islam saat ini tertimpa malapetaka karena para musuh menguasai dan mengepung mereka dengan berbagai sarana disetiap penjuru. Siapa saja yang mebantu peluang untuk merealisasikan tujuan mereka menindas kaum muslimin dan negeri Islam, ia telah menolong musuh untuk melecehkan kaum muslimin dan menguasai negeri mereka hal ini termasuk dosa yang sangat besar.
Langkah untuk menghilangkan malapetaka tersebut bukan dengan aksi terorisme atau aksi bom bunuh diri, tetapi dengan menumbuhkan dalam diri kaum muslimin kesadaran dan semangat menuntut ilmu syar’i yang diambil dari kitab dan sunnah sesuai dengan pemahaman salaful ummah, beramar ma’ruf nahi munkar dan saling menasihati tentang kebenaran dan kesabaran. Untuk mewujudkan kembali kejayaan dan menyingkirkan kehinaan umat islam adalah dengan kembali kepada cara beragama yang benar melalui proses tashfiah dan tarbiya.
Dan wajib bagi pemuda muslim berbaik sangka kepada para ukama yang terpercaya ilmunya dengan mengambil ilmu dan fatwa dari mereka, sehingga tidak salah dalam menerapkan syariat. Para pemuda muslim juga harus mengetahui dan mewaspadai usaha musuh-musuh agama yang ingin melemahkan kekuatan kaum muslimin dengan menciptakan perselisihan antara pemuda islam dengan, para ulama dan pemerintahan akan membuat kekuatan mereka melemah dan mudah dikuasai musuh. Dan tidaklah turun suatu bencana melainkan disebabkan oleh dosa yang diperbuat hamba dan tidaklah malapetaka itu hilang melaikan dengan taubat nasuha.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وماكان الله معذبهم وهو يستغفرون
Artinya: “Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33)
Ada sebagian orang yang membenarkan aksi bom bunuh diri sebagai bemtuk jihad berdasarkan hadits Rasulullah tetang kisah “Ashabul Ukhdud.” Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan ketika menyebutkan faidah-faidah yang tedapat didalam kisah tersebut, seseorang bisa dibenarkan mengorbankan dirinya hingga terbunuh untuk kepentingan orang banyak, karena pemuda ini memberitahu kepada raja cara mebunuhnya yaitu dengan mengambil busur anak panah yang milik pemuda itu.
Berbeda dengan aksi bom bunuh diri, bukan kemaslahatan yang dia peroleh tapi azab Allah yang mereka dapat berdasarkan hadits Rasulullah yang telah disebutkan diatas. Selain dirinya mendapat azab Allah, aksi bom bunuh diri menimbulkan dampak buruk terhadap islam, orang kafir akan membalas lebih kejam kepada umat islam dan menumbuhkan citra buruk terhadap kemulian Islam. Terbukti, apa yang dilakukan oleh yahudi terhadap penduduk Palestina. Bila seorang penduduk Palestina dengan bom yang diledakannya bersama enam atau tujuh orang yahudi, mereka mengambil enam puluh atau lebih orang Palestina sebagai imbalannya. Dengan demikian, tidak ada manfaat yang didapatkan kaum muslim begitu pula bagi pihak-pihak yang melakukan peledakan tersebut.
Maka, kami berpendapat bahwa tindakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian pemuda muslim, termasuk bunuh diri dan tidak dibenarkan oleh syariat, dan menyebabkan pelakunya masuk neraka dan tidak termasuk syahid. Tetapi bila pelakunya dalam melakukan aksi bom bunuh diri karena takwil dan mengira bahwa demikian itu boleh, maka kami berharap kepada Allah orang tersebut selamat dari dosa, namun tetap tidak tercatat sebagai syahid, karena ia tidak menempuh jalan menuju syahid secara benar. Adapun orang yang berusaha tetapi salah dalam usahanya, ia akan mendapatkan satu pahala.
- PENCULIKAN, PEYANDERAAN, DAN PERAMPOKAN
Diantara garis besar dalam haluan perjuangan mereka adalah menculik, menyandera, menyerang, membunuh dan merampok harta orang-orang kafir dan setiap orang yang sudah dianggap kafir menurut kaidah mereka.
Suatu contoh, perampokan toko emas diserang, Banten, yang dilakukan Imam Samudra bersama kelompoknya. Toko emas ini milik orang beragama kristen yang digunakan untuk mendanai aksi Bom Bali l, 2002. Begitu juga pada tanggal 23 April 2000, kelompok militan Abu Sayyaf dari Filipina mendarat di Sipadan, Malaysia. Dipulau wisata itu, Abu Sayyaf menculik 10 turis asing dan 11 warga Malaysia dan memborong mereka ke Jolo Filipina.
Sebenarnya diharamkan secara mutlak menculik, menyandera, menyerang, membunuh dan merampok harta orang-orang kafir yang datang ke negara Islam baik mereka datang untuk tujuan bisnis atau wisata, Syaikh Bin Baz memberi penjelasan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan baik terhadap siapapun, apakah mereka turis ataupun pekerja asing, karena mereka telah dilindungi. Mereka masuk dengan perlindungan yang aman, maka tidak dibenarkan menyerang mereka. Akan tetapi berilah nasihat kepada pemerintah agar pemerintah melarang mereka untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariat. Dakwah yang benar adalah dengan Al-Qur’an dan Hadits, memberi peringatan dan nasihat, motivasi dan ancaman sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat di Makkah Mukarramah, saat mereka belum memiliki kekuatan. Mereka tidak berdakwah dengan ayat-ayat Al-Qur’an, ucapan dan cara yang baik. Sedangkan dakwah dengan pembunuhan dan pemukulan, bukanlah sunnah Nabi dan para sahabat. Baru setelah Allah memberi kekuasaan madinah, setelah beliau berhijrah kesana dan memiliki kekuatan, dan Allah mensyariatkan jihad dan pelaksanaan hukum pidana, maka Rasulullah berjihad dan melaksanakan hukum pidana, sesuai dengan perintah Allah.
Ketika Ibnu Taimiyah menyebutkan faidah pembagian ayat Makiyyah dan Madaniyyah, beliau menegaskan bahwa ayat-ayat Makiyyah berlaku bagi orang-orang yang kondisinya lemah yang tidak mungkin membela agama Allah dengan tangan (kekuatan senjata) dan lisannya, maka dia harus membela agama Allah dan Rasulnya dengan tangan (senjata) dan lisannya. Dengan ayat diatas atau semisalnya, kaum muslimin menerapkannya pada masa pemerintahan Umar dan Khulafaurrasyidin dan seterusnya hingga hari kiamat. Maka akan senantiasa ada sekelompok umat yang komitmen diatas al-Haq yang membela agama Allah dan Rasulnya secara sempurna.
Bahkan Syaikh Fauzan ktika ditanya tentang seorang da’i di Aljazair menulis buku yang di dalamnya ia menegaskan bahwa penculikan termasuk sunnah-sunnah yang tercampakkan. Berdalih dengan kisah pembunuhan Ka’ab bin Asyraf, seorang yahudi yang melecehkan seorang perempuan muslimah. Apa pendapat Syaikh dalam masalah ini?
Beliau menegaskan bahwa dalam kisah pembunuhan Ka’ab bin Asyraf tidak ada dalil menunjukkan bolehnya menculik orang kafir dimanapun mereka berada. Karena pembunuhan itu atas perintah Rasulullah, sebagai pemimpin, dimana Ka’ab salah seorang dari rakyatnya, sesuai dengan perjanjian. Dia telah menghianati perjanjian, yang menyebabkan bolehnya ia dibunuh, agar orang-orang muslim terhindar dari keburukannya. Pembunuhan itu tidak bisa dilakukan oleh individu, atau kelompok tanpa perintah pemimpin. Tidak seperti pembunuhan yang terjadi sekarang ini yang bisa dilakukan oleh individu. Bahkan demikian itu kekacauan yang tidak dibenarkan oleh agama islam, karena akan mengakibatkan kerugian besar Islam dan kaum muslimin.
- PEMBAJAKAN PESAWAT
Masih ingat pembajakan pesawat Garuda DC-9 woyla pada 28 Maret 1981 dengan rute penerbangan Jakarta menuju Medan setelah transit di Palembang, yang dilakukan oleh Imran dan lima temannya dengan jaminan pembebasan rekannya yang ditahan. Allah telah memelihara agama, badan, jiwa, kehormatan, akal,dan harta dengan menetapkan hukuman yang menjamin keamanan pribadi secara khusus dalam masyarakat umum.
Imam Ibnu Katsir berkata, “Allah telah melarang melakukan kerusakan dimuka bumi, lebih berbahaya lagi bila kerusakan itu dilakukan setelah perbaikan, karena bila segala urusan telah berjalan dengan baik, lalu terjadi kerusakan padanya, maka bahanyanya terhadap umat manusia lebih besar, dan Allah melarangnya.”
Bersambung ….
Referensi:
Diringkas oleh: Nadia Dika Valency
Sumber: Garis besar haluan radika, penulis Zainal Abidin bin Syamsudin, Lc. Cetakan pertama shafar 1436 H. Penerbit pustaka Imam Bonjol.
Baca juga artikel:
Leave a Reply