Larangan Mendatangi Istri Saat Haid

Larangan Mendatangi Istri Saat Haid

Kaum wanita tentu tidak lepas dari saat-saat datang bulan. Sebagian berpikir bahwa ia tengah dalam keadaan kotor dan najis, sehingga mungkin ada yang kemudian menyingkirkan dan memandangnya hina. Padahal ini adalah sudah menjadi suratan dari Allah Ta’ala atas kaum hawa. Ia tak punya kuasa dalam hal ini. Maka sungguh salah anggapan sebagian orang, yang kemudian memandang ia adalah makhluk yang kotor dan hina, yang pantas untuk dikucilkan dan disingkirkan saat tengah haid. Dan ini pula yang menjadi keyakinan dan anggapan kaum yahudi terhadap kaum wanita yang tengah datang bulan.

Berikut ini kita akan menampilkan pembahasan tentang ajaran Islam mengenai wanita yang haid, dengan maksud untuk menampilkan bahwa Islam begitu menghormati dan memuliakan wanita; sampai pun pada saat ia datang bulan. Berbeda dengan kaum lain yang menganggapnya najis dan patut untuk dijauhi. Dalam hadits ada riwayat sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ الْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِى الْبُيُوتِ فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِى الْمَحِيضِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ »

Dari Anas bahwa kaum Yahudi, bila seorang perempuan di tengah mereka tengah haid, mereka tidak makan bersamanya, dan tidak berbaur bersamanya di rumah (tidak berbaur hidup satu atap). Maka para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam n ; lalu Allah Ta’alapun menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; (QS. Al-Baqoroh:222) hingga akhir ayat; lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “perbuatlah semuanya, selain nikah (bersetubuh)”. (HR. Muslim)

Aisyah juga meriwayatkan bahwa: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengenakan izar (kain yang digunakan untuk bagian bawah), lalu beliau bermubasyarah denganku sedangkan aku tengah haid”. (Muttafaqun’ alaih).

Hadits yang pertama memberikan gambaran kepada kita bagaimana posisi kaum wanita dalam pandangan kaum yahudi; yang merupakan umat yang mempunyai kitab. Kala kaum muslimin datang ke Madinah, dan di sana ada sekelompok kaum yahudi yang tinggal di sana; mereka dapati bahwa bila ada seorang wanita yang tengah haid di tengah kaum yahudi, maka mereka tidak mau makan bersamanya, tidak mau untuk bersama tinggal dalam satu rumah, namun mereka mengucilkan dan menjauhkannya dengan alasan mereka ini najis. Maka hal ini pun menjadi ganjalan tersendiri bagi kaum muslimin. Merekapun bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang perlakuan kaum yahudi terhadap wanita yang tengah haid. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab agar mereka boleh berbuat apa  saja, baik itu makan bersama mereka, minum bersama mereka, tinggal bersama, semua boleh dilakukan oleh suami terhadap istrinya yang tengah haid, kecuali satu; yaitu tidak boleh bersetubuh dengannya, bersetubuh di sini (yaitu jimak) diungkapkan dengan kata nikah. Namun yang dimaksudkan dengan nikah di sini adalah bersetubuh. Adapun nikah dalam artian melangsungkan akad nikah; maka tak ada larangan untuk melangsungkan akad nikah dengan wanita yang tengah haid.

Dan tatkala hal ini sampai ke telinga kaum Yahudi, mereka pun berkata: orang ini (maksudnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam) tidaklah meninggalkan apapun dari perkara kita melainkan ia menyelisihi kita dalam hal tersebut. Dan memang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam begitu gigih untuk menyelisihi mereka kaum ahli kitab.

Sudah selayaknya orang-orang menengok kembali bagaimana sejarah berbicara mengenai perempuan! Bagaimana posisi dan kedudukan kaum wanita di tenah kaumnya? Terutama mereka yang seringkali mengarahkan telunjuknya kepada Islam dengan mengatakan bahwa Islam telah merendahkan kaum wanita. Justru Islamlah yang memberikan penghormatan dengan begitu tinggi kepada kaum wanita. Lihatlah bagaimana kaum Yahudi; di mana sebagian orang beranggapan bahwa mereka adalah kaum yang maju, yang otaknya encer, yang mempunyai kemajuan melebihi bangsa lain meski jumlah mereka minoritas, lihatlah sejarah bagaimana persepsi mereka terhadap kaum wanita! Mereka menganggap wanita adalah makhluk yang najis; hanya karena suatu hal yang itu pun sudah menjadi suratan baginya, tak ada campur tangan wanita mengenai terjadinya haid bagi mereka. Lihatlah pula pada sejarah bangsa lain, yang juga menganggap wanita sebagai makhluk yang najis! Kaum yahudi tak sudi untuk makan bersama dengan wanita najis, tak sudi untuk minum bersamanya, tak mau menggunakan gelasnya dan juga tempat tidur yang dipakainya untuk tidur; di mana mereka mengucilkannya di sebagian sudut tempat tinggalnya. Maka Islam datang untuk membatalkan semua persepsi tersebut. Ia datang untuk memberi tempat yang terhormat bagi wanita.

Hadits Anas di atas menjadi dalil diharamkannya berjimak dengan istri yang tengah haid. Ini juga berdasarkan firman Allah Ta’ala: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid (mahidh); dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. (QS. Al-Baqoroh:222)

Yang dimaksudkan dengan kata mahidh adalah waktu haid dan tempatnya yaitu farji. Yang dimaksud dengan janganlah mendekati mereka adalah sebagai kinayah (kata kiyas) dari jimak (bersenggama); bukan berarti larangan untuk mendekati dalam artian mutlak. Dalilnya adalah hadits Anas di atas.

Kaum muslimin telah sepakat atas diharamkannya berhubungan dengan istri haid di farjinya (kemaluannya). Ijma’ (kesepakatan) ini telah dibawakankan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Nawawi, sebagaimana juga dinukilkan oleh Ibnu Taimiyyah dan sekelompok mufassirin (ahli tafsir) –rahimakumullah-.

Nawawi menukilkan dari Syafii ucapannya: “Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka sungguh ia telah melakukan dosa besar”. Dan ia menukilkan dari ulama Syafiiyyah dan lainnya bahwa orang yang menganggap halal menyetubuhi wanita haid di kemaluannya, maka ia telah kafir. Karena ia telah mengingkari perkara yang telah disepakati akan keharamannya.

Sedangkan hadits kedua yang datang dari Aisyah, menjadi dalil atas dibolehkannya mubasyarah dengan istri yang tengah haid. Makna mubasyarah secara bahasa adalah saling bersentuhan kulit; dengan menempelkan kulit ke kulit. Kadang mubasyarah juga bermaksud jimak. Namun mubasyarah dalam hadits ini bukan berarti jimak; namun berarti makna yang pertama, yaitu bersentuhan dan bersinggungan antara kulit dengan kulit.  Ini sudah menjadi ijmak.

Mubasyarah di sini ada dua macam:

1.Istimta’ (bersenang-senang) dengan istri yang tengah haid di atas pusarnya di bawah lututnya; baik dengan ciuman, berpelukan, menyentuh, dan semacamnya. Ini diperbolehkan sesuai dengan nash dan ijma’. Seperti dinukilkan oleh Ibnu Qudamah dan Nawawi.

2.Istimta’ dengan istri haid antara pusar dan lututnya, tapi tidak di bagian kemaluan depan dan belakang (qubul dan dubur). Adapun untuk bagian qubul dan dubur, maka itu diharamkan, sebagaimana dubur diharamkan secara mutlak. Adapun selain keduanya, seperti maka mubasyarah boleh dilakukan dengannya. ini sesuai dengan firman-Nya: [Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid]; sedangkan kata mahidh adalah nama untuk tempat haid atau waktu haid. Maka pengkhususan terhadap tempat keluarnya darah haid agar dijauhi, itu menjadi dalil bahwa selain itu dibolehkan.

Dan yang lebih diutamakan adalah agar mubasyarah tidak dilakukan kecuali dengan menggunakan kain penghalang. Ini berdasarkan perbuatan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kalaupun seseorang bermubasyarah tanpa ada kain penghalang, maka ini dibolehkan selama ia yakin bahwa ia tidak akan terjerumus dalam hal yang diharamkan. Ibnul Mundzir berkata: Yang lebih utama dan afdhal adalah mengikuti sunnah dan menggunakannya. Telah sah dan tetap bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah agar memakai kain (untuk menutupinya); kemudian beliau bermubasyarah dengannya sedangkan ia tengah dalam keadaan haid. Dan menurutku (Ibnul Mundzir) tidak haram kalau seseorang mendatangi istrinya selain kemaluannya, bila ia menjauhi tempat kotorannya.

Nawawi berkata: “adapun mubasyarahnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan beralaskan kain, maka ini dibawa pada makna istihbab (sunah); untuk menghimpun antara ucapan beliau dan perbuatannya”. Tampaknya maksud dari Nawawi dengan dengan ucapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits Anas di atas.

Hikmah dari Larangan

Syariat mengharamkan bersetubuh dengan wanita yang sedang haid karena terkandung berbagai bahaya di dalamnya yang telah disingkap pula oleh ilmu medis modern; di antaranya adalah:

1.Bahwa bersetubuh dengan wanita haid akan menyebabkan pendarahan haid yang begitu hebat; karena otot-otot rahim akan tertahan dan mudah untuk sobek.

2.Bisa menyebabkan rahim rentan diserang oleh bakteri, dikarenakan rahim lemah tidak bisa melawannya dikarenakan tengah dalam keadaan haid. Sebab perangkat untuk melakukan perlawanan terhadap bakteri tengah tidak berfungsi dengan baik; sedangkan wilayah tersebut tengah subur untuk tumbuh biaknya mikroba.

3.Bahwa di antara bahaya bersetubuh dengan wanita haid bisa menjalar ke saluran air kencing, saluran urinari (vesica), juga ginjal.

4.Bahwa tubuh wanita haid tengah lemah, karena ia banyak dipengaruhi banyak hal disebabkan haidnya. Sebagaimana faktor psikis (kejiwaannya) saat haid, khususnya pada awal-awalnya, tengah dalam keadaan cemas dan begitu galau. Dan keadaan-keadaan seperti ini tidak memungkinkannya untuk punya hasrat berhubungan badan.

Adapun bagi kaum lelaki, maka ia pun kena dampak bahayanya juga. Karena dengan memasukkan kemaluannya ke kemaluan istri yang haid akan menjadi sebab banyak penyakit yang tidak hanya terbatas pada organ kemaluannya saja; bahkan bisa juga sampai pada saluran kencingnya, bahkan bisa juga sampai pada perangkat urinnya secara keseluruhan bersamaan pula dengan ginjalnya. Di samping itu juga organ kemaluan wanita (dari saluran kemaluannya hingga rahim) akan rentan terkena luka yang bisa menyebabkan radang pada rahim atau pada organ kemaluan lelaki disebabkan luka-luka yang terjadi karena proses persinggungan antara organ tersebut yang tengah haid. Wallahu a’lam.

Diambil dari Minhatul Allaam dan ditambah dengan lainnya.


Sumber: Majalah Lentera Qolbu tahun ke-4 edisi ke-8

Sumber gambar: muslimahcorner.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.