SUNAH-SUNAH DALAM BERPENAMPILAN JUGA DALAM MEMAKAI DAN MELEPAS PAKAIAN- Di antara perkara yang berulang kali dilakukan oleh Kebanyakan orang dalam sehari semalam adalah memakai dan melepas pakaian. Baik itu ketika hendak mandi, tidur, atau karena hal-hal lainnya.
Setiap muslim dan muslimah wajib menutup aurat. Bagi laki-laki muslim, batas aurat nya adalah dari pusar hingga ke lutut termasuk paha.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
الفخذ عورة
Artinya: “Paha itu aurat.”[1]
Adapun bagi wanita muslimah, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adalah rambut dan betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا ؛ قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ،
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ،
وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya: “Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti seekor sapi untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang Condong. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu dapat tercium sejauh perjalanan Sekian dan sekian.”[2]
Beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam busana muslimah yang sesuai dengan syariat Islam:
- Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan Kedua telapak tangan.
- Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
- Kainnya harus tebal tidak boleh tipis atau transparan.
- Harus longgar dan tidak ketat.
- Tidak memakai wangi-wangian atau parfum.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
- Bukan pakaian untuk mencari popularitas atau syuhroh.
- Diutamakan berwarna gelap seperti hitam coklat, dan lain-lain.
- Dilarang memakai pakaian yang terdapat gambar makhluk yang bernyawa. Larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.
Adapun dalam penampilan, juga dalam memakai dan melepas pakaian terdapat beberapa amalan sunah, diantaranya:
- Sunah nya mengenakan pakaian berwarna putih bagi laki-laki
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
الْبَسُوا الثِّيَابَ الْبِيضَ، فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ “.
“Pakailah pakaian berwarna putih Karena warna putih itu lebih suci dan lebih baik. Serta kafani lah jenazah kalian dengan kain putih.”[3]
- Sunah nya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan
Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata,
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا لبس قميصا بدأ بيمينه.
” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila memakai baju gamisnya, beliau memulai dari sebelah kanan. “[4]
- Berdoa sebelum memakai pakaian
Yaitu dengan mengucapkan,
الحمد لله الذي كساني هذا الثوب ورزقنيه من غير حول ولا قوة
“Segala puji bagi Allah yang memberi pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-nya tanpa daya dan kekuatan dariku.”[5]
- Berdoa ketika memakai pakaian baru
Yaitu dengan mengucapkan,
اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ ؛ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ
وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ
“Ya Allah, hanya milikmu segala puji, Engkaulah yang memberi pakaian ini kepadaku titik aku mohon kepadamu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan dari tujuan dibuatnya pakaian ini. Aku berlindung kepadamu dari keburukan nya dan keburukan tujuan dibuatnya pakaian ini. “[6]
- Doa bagi orang yang mengenakan pakaian baru
Yaitu dengan mengucapkan:
تبلي ويخلف الله تعالى
“Kenakanlah sampai lusuh, Semoga Allah ta’ala memberikan gantinya kepadamu.”[7]
Dapat juga dengan mengucapkan:
البس جديدا، وعش حميدا، ومت شهيدا
“Berpakaianlah yang baru, Hiduplah dengan terpuji dan matilah dalam keadaan syahid. “[8]
- Berdoa ketika meletakkan atau melepaskan pakaian
Yaitu dengan mengucapkan:
بسم الله
“Dengan nama Allah (aku meletakkan kan atau melepaskan pakaian). “[9]
- Mendahulukan kaki kanan ketika memakai sandal dan mendahulukan kaki kiri ketika melepas sandal
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى، وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا
جَمِيعًا
“Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal, hendaknya ia memulainya dengan kaki kanan, dan ketika melepas memulainya dengan kaki kiri, serta hendaknya Ia memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya! “[10]
Sunah ini dilakukan oleh seorang muslim berulang kali dalam sehari semalam titik karena ia memakai sandalnya ketika masuk dan keluar masjid, ketika masuk dan keluar kamar mandi dan ketika masuk dan keluar ke tempat kerjanya di luar rumah. Sehingga sunah dalam memakai sandal ini pun ia lakukan berulang kali dalam sehari dan semalam.
- Dilarang bagi seseorang berjalan dengan memakai sandal atau sepatu hanya sebelah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا
“Janganlah seorang dari kalian berjalan dengan memakai satu sandal! Hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya. “[11]
- Sunnahnya menyemir uban, tetapi tidak boleh dengan warna hitam
Dari Abu Hurairah, ia mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
إنّ اليهود والنصارى لا يصبحون، فخالفوهم
“Sesungguhnya kaum Yahudi dan nashara tidak mengubah warna jenggotnya, maka selisihilah mereka.”[12]
Dari Jabir, ia berkata, ” pada hari Fathul Makkah, Abu Quhafah dibawa menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Dalam keadaan rambut dan jenggot yang memutih seperti bunga berwarna putih.
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
غيروا هذا بشيء، واجتنبوا السواد
“Ubahlah warna putih ini dengan warna lain, namun jauhilah warna hitam.”[13]
Dari Abu Dzar, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
إنّ أحسن ما غيّرتم به الشيبَ الجنّاء والكتم
“Sesungguhnya sebaik-baik pewarna yang digunakan untuk mengubah warna uban mu adalah Inai dan katam“[14]
- Larangan mencukur alis mata, mentah atau kulit, dan menyambung rambut
Larangan ini biasanya dilanggar oleh kaum wanita dengan alasan supaya tampil lebih cantik Titik perbuatan ini adalah dosa dan dilarang dalam syariat Islam bagi wanita maupun laki-laki.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ
اللَّهِ
“Allah melaknat wanita yang membuat tato, wanita yang minta ditato, wanita yang mengerikan atau mencukur alis dan yang meminta dikerik alisnya, dan wanita yang mengikir giginya agar tampak cantik, mereka telah mengubah ciptaan Allah.”[15]
Dari Ibnu Umar Dia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ
وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut serta wanita yang minta disambung rambutnya, dan wanita yang membuat tato serta wanita yang minta di tato. “[16]
- Laki-laki dilarang berpenampilan seperti wanita dan wanita dilarang berpenampilan seperti laki-laki
Dari sahabat Ibnu Abbas ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”[17]
Wajibnya bagi laki-laki untuk memelihara jenggot, dan menipiskan kumis
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
جزّوا الشّوارب وأرخوا اللّحى، خالفوا المجوس
“Rapikanlah kumis, Biarkanlah jenggot, selisihilah orang majusi. “[18]
Beliau juga bersabda:
أنهكوا الشّوارب وأعفوا اللّحى
“Cukurlah atau guntinglah rapikanlah kumis dan peliharalah jenggot “[19]
REFERENSI:
Diambil dari buku “Amalan Sunnah Setahun Menurut Al-Quran dan Sunnah” Karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Oleh: Sahl Suyono.
[1] HR. At-Tirmidzi
[2] HR. Muslim
[3] HR. Ahmad
[4] HR. At-Tirmidzi
[5] HR. Abu Dawud
[6] HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi
[7] HR. Abu Dawud
[8] HR. Ibnu Majah
[9] HR. At-Thabrani dalam Mu’jam al Ausath
[10] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[11] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[12] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[13] HR. Muslim
[14] HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah
Inai adalah sejenis pohon yang dapat menghasilkan warna merah, sedangkan katam adalah sejenis tanaman gunung yang daunnya dapat menghasilkan warna merah kehitaman jika ditumbuk.
[15] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[16] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[17] HR. Al-Bukhari, At-Tirmidzi dan lainnya
[18] HR. Muslim
[19] HR. Al-Bukhari dan Muslim
Baca juga artikel:
Leave a Reply