Suamiku Surgaku (Kriteria Suami Idaman)
Seorang Muslimah tentunya memiliki keinginan memiliki pasangan yang sesuai dengan keinginan masing-masing. Namun terkadang seorang Muslimah lupa akan kriteria laki-laki yang pantas untuk dijadikan pemimpin keluarga . untuk menjadi pemimpin keluarga tidak hanya tentang tampang dan harta yang mana kebanyakan sekarang dimana muslimah hanya memandang dua hal tersebut. Berikut kita akan membahas tentang apa saja kritetria suami idaman yang pantas menjadi surga bagi istrinya di dalam buku yang berjudul Suamiku Surgaku.
Apa saja kriteria suami idaman yang pantas menjadi surga bagi istrinya?
Seorang wanita yang mengharapkan Kebahagiaan rumah tangga, hendaklah memperhatikan sifat-sifat calon suaminya, yakni seorang laki-laki yang akan menjadi surganya.
- Memiliki agama yang kuat dan Akhlak Yang Mulia, serta lemah lembut kepada istrinya.
Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ
بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya:
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS.Al-Baqarah: 221)
Ia adalah seorang laki-laki yang takut kepada Allah Subhanahuwa Ta’ala mentaati perintah-perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Jika lelaki seperti ini mencintai istrinya, maka ia akan memuliakannya. Dan apabila istrinya tidak pantas untuk dicintai, maka ia tidak akan menjual ininya. Ia akan berusaha sekuat kemampuannya dengan berbagai cara untuk memperbaiki istrinya. Dan usaha laki-laki seperti ini banyak yang berhasil.
Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam telah memperingatkan para orang tua yang enggan menikah kan laki-laki semacam ini dengan putrinya.
Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إذا جاءَكم من ترضَونَ دينَهُ وخلُقَهُ فأنكِحوهُ إلَّا تفعَلوا تكُن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ عريض
Artinya:
“Bila orang yang agama dan akhlaknya kamu ridhai datang melamar anak gadismu, maka nikahkan dengannya. Sebab bila tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan banyak kerusakan.” (HR. At-Tirmidzi)
Mengapa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengutus kan penyebutan akhlak setelah agama? Padahal akhlak itu termasuk bagian dari agama. Hal ini menunjukkan pentingnya akhlak dalam memelihara dan melestarikan Kebahagiaan rumah tangga. Akhlak menunjukkan kelemahan maupun kekuatan Iman seseorang. Terkadang ada laki-laki yang lahiriahnya rajin beribadah, akan tetapi akhlaknya lemah.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ
Artinya:
“Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adaabul Mufrad no. 273. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Adaabul Mufrad.)
Ketika Fatimah binti Qais radhiyallahu anha meminta saran kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam mengenai laki-laki mana yang lamarannya baik untuk diterima, maka beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
أمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
Artinya:
Untuk Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Sedangkan Muawiyah orang miskin, gak punya harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid. (HR. Muslim 1480, Nasai 3245, dan yang lainnya).
Beliau Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Artinya:
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Dari Aisyah radhiallahu anha ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
Hadits jika Allah menghendaki kebaikan kepada suatu keluarga
إِنَّ اللهَ إِذَا ارَادَ بِاهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِم الرِّفْقَ
“Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan bagi sebuah keluarga maka Allah akan memasukan kelembutan kepada mereka” (HR Ahmad dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 523)
- Memiliki akal yang sempurna.
Berakal di sini adalah dalam setiap perilaku dan sikapnya senantiasa memiliki hikmah titik dalam memutuskan segala sesuatu Ia memiliki alasan kuat dan pertimbangan yang matang titik dalam dirinya terdapat kekuatan untuk menolak perbuatan-perbuatan buruk, dan Ia memiliki tali kekang yang menahan nya untuk melampiaskan kemarahannya secara tidak benar. Ia memiliki pandangan yang adil dalam menilai orang lain yang memiliki karakter yang berbeda-beda.
- Seorang Alim berilmu atau muta’alim yang gemar mencari ilmu, dan lebih istimewa lagi apabila ia memiliki banyak hafalan al-qur’an
Kebodohan merupakan sifat yang tercela pada setiap orang. Seorang suami yang tidak mengetahui jalan untuk menggapai kebahagiaan beserta pokok-pokoknya tidak mungkin dapat membawa istrinya bersama-sama dalam kehidupan yang harmonis dan bahagia. Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata kepada Kamil Bin Ziyad, ” camkan kata-kataku:
Manusia itu ada tiga.
Pertama: Alim Rabbani orang yang berilmu dan pandai dalam mendidik manusia kedalam robb semesta alam
Kedua : orang yang senantiasa mencari ilmu menuju jalan keselamatan.
Ketiga: orang yang hina dan rendah yang hanya mengekor kepada betina bunting tidak memiliki pendirian. Ia tidak diterangi ilmu dan tidak pula memiliki pegangan yang ia dapat berlindung kepadanya. ”
Mengenai hafalan al-qur’an, Hal ini karena be Shallallahu Alaihi Wassalam pernah menikahkan seseorang dengan mahar beberapa ayat Alquran yang ia hafal.
- Ittiba mengikuti sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam tidak berbuat bid’ah.
Allah ta’ala berfirman
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS.Al-Hasyr:7)
nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللهَ إِذَا ارَادَ بِاهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِم الرِّفْقَ
“Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan bagi sebuah keluarga maka Allah akan memasukan kelembutan kepada mereka” (HR Ahmad dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 523)
Pengaruh mengikuti as-sunnah bagi kehidupan rumah tangga sangat terlihat dengan jelas. Sebagai contoh, seorang suami yang mempraktekkan wasiat-wasiat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam kehidupan rumah tangga, pasti akan menuai kebaikan demi kebaikan titik diantara wasiat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam misalnya:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Juga sabda beliau Shallallahu Alaihi Wasallam:
اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ
“Ya Allah, aku telah mengharamkan hak dua orang yang lemah (untuk disia-siakan), yaitu (hak) anak yatim dan (hak) wanita.” (An-Nawawi berkata dalam kitabnya, Riyadus Shalihin, [no. 275], “Diriwayatkan oleh an-Nasai rahimahullah dengan isnad yang bagus.”
- Layak dan mampu untuk menikah.
Hal ini tidak hanya dilihat dari segi jasmani saja, akan tetapi mencangkup:
Pertama: layak dan cakap dalam agama.
Kedua : layak, dan mampu untuk jimak berhubungan intim.
Ketiga: akalnya mempunyai kemampuan.
Keempat: memiliki harta dan mampu memberikan nafkah.
- Istri merasa senang melihatnya, sehingga diantara keduanya terjalin hubungan yang erat, dan sang istri akan merasa betah hidup bersamanya. Meskipun hal ini bukan merupakan sesuatu itu yang sangat prinsip.
- Tidak mandul. Hal ini agar memiliki keturunan darinya, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menjelaskan keutamaan keturunan.
- Sepadan atau setara, yang mencakup beberapa hal:
Pertama: sepadan dalam agama. Inilah yang terpenting, bahkan merupakan syarat sah nikah Berdasarkan kesepakatan para ulama, karena seorang wanita muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki kafir dan demikian pula seorang muslim tidak boleh menikahkan wanita shalihah dibawah perwaliannya dengan laki-laki fasik.
Kedua : sepadan dalam keturunan titik Hal ini diperhitungkan menurut mayoritas ulama, selain Imam malik.
Ketiga: sepadan dalam harta. Hal ini diperhitungkan oleh Sebagian ulama sebagaimana firman Allah:
Keempat: sepadan dalam kemerdekaan titik Hal ini diperhitungkan menurut mayoritas ulama selain Imam Malik.
Kelima: sepadan dalam keahlian dan pekerjaan titik ini pun diperhitungkan oleh kebanyakan para ulama
Keenam: sepadan dalam hal memiliki cacat. Hal ini diperhitungkan oleh malikiyah Syafi’iyah dan sebagian hanabilah.
Catatan:
Kesepadanan dalam hal-hal lain selain agama bukan merupakan syarat-syarat sebuah pernikahan titik Menurut pendapat yang mensyaratkan pun, Hal itu merupakan hak wanita dan para walinya. Jika wanita dan para walinya ridha terhadap seorang laki-laki yang tidak sepadan, maka nikahnya tetap sah.
Wallahualam.
References from :
Buku Suamiku Surgaku (Hal 6-17)
Created By:
Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah
Edited by:
Susi Andriani
Baca juga artikel:
Leave a Reply