ADAB THALAQ DALAM ISLAM

THALAQ

ADAB THALAQ DALAM ISLAM

 

Terkadang kehidupan rumah tangga tidak mungkin lagi diteruskan karena adanya sebab-sebab tertentu. Misalnya saja, terjadi perbedaan pendapat, perseteruan, dan kebencian antara suami istri. Sementara, Mashlahat (solusi) dari konflik ini menurut kedua pasangan tersebut untuk berpisah. Maka, Pada saat itulah dibutuhkan talak yang telah disyariatkan oleh Allah Ta’ala sebagai solusi terakhir bagi masalah-masalah keluarga. Namun, ada beberapa hal dan adab yang perlu diperhatikan sebelum, ketika, dan sesudah melakukan talak. Akan kami sebutkan beberapa diantaranya, yaitu:

 

  1. Talak Berada di Tangan Suami

Seperti itulah yang seharusnya, yakni talak berada ditangan suami. Hal ini merupakan bukti kesempurnaan kepemimpinan suami. Selain itu, dengannya dengannya lebih dapat melanggengkan kehidupan berumah tangga. Sebab, pada umumnya seorang laki-laki itu lebih bijaksana dan sabar dari pada wanita.

Oleh karena itu, menetapkan kendali ditangan suami lebih utama dari pada meletakkannya ditangan istri. Alasannya kaum wanita sering tergesa-gesa atau terburu-buru dalam mengambil keputusan talak dalam waktu yang singkat tanpa pertimbangan dan alasan yang masuk akal. Dengan demikian, akan rusak dan hancurlah rumah tangga. Oleh sebab itu, kendali talak ada ditangan suami, bukan ditangan yang lainnya, dan pada prinsipnya ini adalah petunjuk Islam.

 

  1. Mengupayakan Segala Perbaikan Sebelum Talak

Wajib bagi setiap  suami, bila ia melihat kekeliruan pada istrinya, menempuh jalur perbaikan yang disyari’atkan oleh Allah Ta’ala. Diantaranya dengan nasihat dan pelajaran. Kalau hal tersebut tidak bermanfaat, maka hendaklah suami memisahkannya dari tempat tidur. Jika itu tidak bermanfaat juga, maka pukullah dengan pukulan yang tidak menciderai. Bila tidak selesai juga, maka datangkanlah dua utusan dari keluarga laki-laki dan keluarga perempuan.

Seandainya hal itu tidak juga dapat menyelesaikan masalah, maka keputusan akhirnya adalah talak.Sebagaimana ungkapan orang-orang bahwasannya pengobatan terakhir adalah dengan Kay (Mengobati dengan sundutan besi yang telah dipanaskan kepada bagian tubuh yang sakit).

 

Diantara Dalil yang menunjukkan upaya-upaya tersebut adalah firman Allah Ta’ala:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعضَهُم عَلَىٰ بَعض وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِن أَموَٰلِهِم

ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰت لِّلغَيبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ

وَٱهجُرُوهُنَّ فِي ٱلمَضَاجِعِ وَٱضرِبُوهُنَّۖ  فَإِن أَطَعنَكُم فَلَا تَبغُواْ عَلَيهِنَّ سَبِيلًاۗ  إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ

عَلِيّا كَبِيرا ٣٤ وَإِن خِفتُم شِقَاقَ بَينِهِمَا فَٱبعَثُواْ حَكَما مِّن أَهلِهِ وَحَكَما مِّن أَهلِهَآ إِن يُرِيدَآ

إِصلَٰحا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَينَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرا

٣٥

Artinya:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar

  1. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.[1]

 

  1. Niat yang Baik

Seseorang  harus memiliki niat yang baik ketika menjatuhkan talak sebagaimana ia mempunyai niat yang baik ketika menikahinya. Jika meneruskan kehidupan suami istri akan menjadi sebab tergoncangnya jika kedua belah pihak atau salah satu darinya, atau yang menyebabkan kerusakan pada agama, atau masalah-masalah yang bertumpuk-tumpuk yang dikhawatirkan akan menimbulkan keburukan atas keduanya, atau menyebabkan terlantarnya anak anak atau sejenisnya, maka pada saat itulah seorang suami menghadirkan niat mentalak istrinya.

Tujuannya, supaya suami dapat menyelamatkan agamanya dan menjauhkan diri dari kerusakan yang mungkin lahir dari masalah-masalah tersebut. Dengan demikian, ia tidak terpaksa jatuh kepada perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.  Demikian juga ia tidak memaksa istrinya jatuh ke dalam perkara yang diharamkan oleh Allah jika ia meminta talak sementara suami mencegahnya.

Di samping itu, bertujuan menciptakan suasana dan kondisi yang menenangkan bagi anak-anak dan untuk tarbiyah mereka, menjauhkan pendidikan mereka dari masalah-masalah yang tumpang tindih, dan yang lainnya.Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, sebagaimana yang telah disebutkan terdahulu.

 

  1. Menghindari Kata Talak

Hendaknya menghindari kata “Talak”, karena banyak orang sering menggunakan kata tersebut ketika terjadinya pertengkaran antara suami dan istri, atau suami menggunakan kata itu untuk mengancam istrinya. Ini adalah perkara yang menyelisihi sunnah, bahkan perkataannya benar-benar menyebabkan terjadinya talak yang sesungguhnya. Maka dari itu, wajib menghindari kata talak yang bukan pada tempatnya atau menggunakannya karena sebab-sebab sepele.

 

  1. Tidak Menjatuhkan Talak Dikarenakan Sebab Yang Tidak Masuk Akal

Tidak selayaknya orang Muslim menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa sebab yang masuk akal. Memang benar talak  itu pada prinsipnya dibolehkan, tetapi Islam tidak menganjurkan  utnuk melakukannya tanpa alasan. Sesungguhnya perbuatan itu dpan merusak kehidupan rumah tangga yang telah disyari’atkan dengan menikah. Pada asalnya, menikah itu bertujuan membangun dan menegakkan rumah tangga. Apalagi jika suami istri tersebut telah memiliki anak, niscaya hal itu dapat  membawa kerugian pada anak tersebut.

 

  1. Hendaklah Seorang Wanita Tidak Menuntut Talak Tanpa Alasan Yang Jelas

Istri tidak boleh menuntut talak kepada suaminya tanpa sebeb yang jelas dan masuk akal. Diantara sebab-sebab yang masuk akal adalah istri sangat membenci suaminya, suami memperlakukan istri dengan sangat buruk, atau suami tidak memberikan hak-hak kepada istri, atau yang lainnya. Adapun seseorang yang meminta talak tanpa alasan yang jelas, maka hal itu tidak dibolehkan.

 

  1. Menghindari Kata Talak Ketika Marah dan Bersenda Gurau

Banyak orang yang mentalak istrinya ketika ia sedang marah ataupun sedang bersenda gurau, tanpa memikirkan akibatnya atau tanpa ia menyadarinya. Kemudian, ia menyesal atas kejadiannya itu, namun tidak berguna lagi penyesalan baginya. Oleh karena itu, tidak selayaknya menempatkan keputusan yang sangat berbahaya ini pada saat ia marah dan saat bermain-main. Sebab, ketika itu kemungkinan besar ia tidak memperhitungkannya dengan matang dan tidak menimbang masalah itu dengan sebaik-baiknya.

Adapun Talak pada saat kemarahan yang memuncak, yakni ketika seorang tidak dapat berfikir jernih terhadap apa-apa yang keluar dari mulutnya, maka hal itu tidak dihitung talak.

 

  1. Jujur dalam Usaha Perdamaian

Hendaklah suami dan istri mempunyai niat yang jujur dan kemauan yang benar untuk melakukan perdamaian.Yang dimaksud adalah apabila sebagian pihak melakukan upaya damai kepada keduanya sebelum melakukan talak. Demikian juga dua utusan atau hakim, hendaknya mereka berlaku adil dan jujur serta benar didalam upaya perdamaian ini.

 

Allah Ta’ala berfirman didalam Kitabnya:

وَإِن خِفتُم شِقَاقَ بَينِهِمَا فَٱبعَثُواْ حَكَما مِّن أَهلِهِۦ وَحَكَما مِّن أَهلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصلَٰحا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ

بَينَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرا

٣٥

Artinya:

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.[2]

 

  1. Menahan Diri dan Memikirkan Matang-Matang Sebelum Menjatuhkan Talak

Hendaklah seseorang tidak menjatuhkan talak kecuali setelah ia memikirkan matang-matang dan menimbang baik buruknya supaya ia tidak merugikan istri dan anak-anaknya. Bisa jadi hal itu dapat merugikan dirinya dengan menghancurkan rumah tangga yang telah dibangunnya. Maka itu, hendaklah ia memikirkan matang-matang, menahan diri dan tidak terburu-buru sehingga tidak mengambil keputusan serampangan, kemudian ia menyesal setelah terjadi.

 

  1. Wanita Dilarang Meminta Talak Atas Madunya

Tidak dibolehkan seorang wanita Muslimah yang memiliki seorang istri madu atau lebih menuntut kepada suaminya untuk mentalak madunya itu agar ia bisa menguasai suaminya sendirian.

Demikian juga, apabila ada seorang laki laki yang sudah menikah meminangnya, maka ia tidak boleh meminta mentalak istri laki-laki itu sebagai syarat persetujuannya.

 

  1. Talak Berdasarkan Iddah yang Telah Disyariatkan Allah Ta’ala

Wajib bagi seorang suami jika mentalak istrinya agar mentalaknya berdasarkan waktu iddah yang telah disyari’atkan Allah Ta’ala, janganlah ia menyimpang darinya. Maksudnya adalah ia mentalak istrinya pada masa suci sebelum disetubuhinya, atau ia mentalak istrinya pada saat istrinya hamil. Sebab, talak pada masa haidh tidak termasuk sunnah.

Demikian juga tidak dibolehkan mentalak pada masa suci, namun si suami telah menyetubuhinya karena ada kemungkinan istrinya hamil sementara ia tidak mengetahui. Andai ia tahu tentang demikian itu, tentulah ida tidak akan mentalaknya.

 

Allah Ta’ala Berfirman:

 يأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحصُواْ ٱلعِدَّةَۖ  وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ  لَا

تُخرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخرُجنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَة مُّبَيِّنَة وَتِلكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ

حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفسَهُۥۚ لَا تَدرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحدِثُ بَعدَ ذَٰلِكَ أَمرا

١

Artinya:

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[3]

 

Adapun mentalak wanita yang sedang haidh ataupun wanita pada masa suci yang telah disetubuhi suaminya, maka hal itu tidak dibolehkan. Sebagian ulama menganggapnya sebagai talak yang disertai keharaman. Sementara itu, ulama lain berpendapat tidak sah dan tidak dipandang sebagai talak. Wallahu A’lam.

 

  1. Menjauhi Seluruh Talak Bid’ah

Diantara Talak Bid’ah adalah sebagaimana yang telah disebutkan, yaitu mentalak istri yang sedang haidh atau mentalaknya pada masa suci namun telah disetubuhi.Misalnya juga talak ats-tsalats, yaitu langsung menjatuhkan talak tiga, yakni dengan mengucapkan talak langsung tiga kali di dalam satu majelis dan dalam satu kesempatan. Hal itu juga tidak dibolehkan, bahkan termasuk perbuatan mempermainkan Kitabullah.

 

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمسَاكُۢ بِمَعرُوفٍ أَو تَسرِيحُۢ بِإِحسَٰن وَلَا يَحِلُّ لَكُم أَن تَأخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيتُمُوهُنَّ

شَي‍ًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ  فَإِن خِفتُم أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيهِمَا فِيمَا

ٱفتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

٢٢٩

Artinya:

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim[4]

 

Umar menganggap talak yang diucapkan sebanyak tiga kali dalam satu majelis sebagai talak tiga. Talak yang demikian adalah sebagai hukaman dan pelajaran terhadap manusia, karena mereka sering melakukannya meskipun talak yang seperti ini terhitung satu pada masa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam dan Abu Bakar serta pada masa awal kekhalifahan Umar sebagaimana disebutkan di dalam banyak riwayat.

 

  1. Berbuat Baik dalam Talak

Hendaknya seseorang berbuat baik dalam talak.

 

Allah Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya:

ٱلطَّلَٰاقُ مَرَّتَانِۖ  فَإِمسَاكُۢ بِمَعرُوفٍ أَوۡ تَسرِيحُۢ بِإِحسَٰن وَلَا يَحِلُّ لَكُم أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيتُمُوهُنَّ

شَي‍ًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ  فَإِن

خِفتُم أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيهِمَا فِيمَا ٱفتَدَت بِهِۦۗ تِلكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعتَدُوهَاۚ وَمَن

يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

٢٢٩

Artinya:

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim[5]

 

Hal ini mencakup beberapa perkara, diantaranya:

  1. Mentalak Istri pada masa iddah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana yang telah disebutkan.
  2. Tidak merugikan istri, tidak menyakitinya dan menghalangi hak-haknya, seperti mahar yang belum dibayar dan yang lainnya.
  3. Tidak berlaku fajir atau jahat ketika terjadi perselisihan pada saat talak dengan membuka aib istri ataupun aib suami. Akibatnya, kedua belah pihak pun membokar aib satu sama lain di hadapan orang lain untuk membalas dendam atau membela diri, dengan alasan terjadinya perselisihan dan yang lainnya.

 

Allah Ta’ala Berfirman:

 

فَإِذَا بَلَغنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمسِكُوهُنَّ بِمَعرُوفٍ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعرُوف وَأَشهِدُواْ ذَوَي عَدۡل مِّنكُمۡ

وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ ذَٰلِكُمۡ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱليَومِ ٱلأٓخِرِۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجعَل

لَّهُۥ مَخرَجا

٢

 

Artinya:

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar[6]

 

Bahkan, telah diriwayatkan bahwa al-Hasan bin Ali memberikan satu kantung berisi harta jika ia mentalak istrinya, sedangkan istrinya menangis karena berpisah darinya. Bila talak itu dilakukan dengan cara yang baik, niscaya hal itu akan lebih dekat kepada kenangan yang baik. Hal demikian memiliki pengaruh yang sangat besar apabila terdapat anak anak pada kedua belah pihak.Sebab, jika masing-masing pihak membongkar aibnya, maka pengaruh buruknya kembali kepada anak-anak, martabat dan masa depannya.

Salah seorang Salaf mentalak istrinya. Ketika ditanya mengenai sebabnya, maka ia menjawab: “Aku tidak akan menyebut aib ibu dari anakku dengan sebutan yanb buruk.” Ketika istri tersebut menikah dengan lelaki lain, maka ditanyakanlah kepada suami yang pertama: “Mengapa engkau mentalaknya?”, Ia menjawab: “Aku tidak punya urusan dengan istri orang lain.” Betapa indahnya adab ini.

 

  1. Menghadirkan Saksi-Saksi Ketika Talak dan Rujuk

 

Allah Ta’ala Berfirman:

 

فَإِذَا بَلَغنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمسِكُوهُنَّ بِمَعرُوفٍ أَو فَارِقُوهُنَّ بِمَعرُوف وَأَشهِدُواْ ذَوَي عَدل مِّنكُم

وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ ذَٰلِكُم يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ

يُؤمِنُ بِٱللَّهِ وَٱليَومِ ٱلأٓخِرِ

٢

Artinya:

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat...”[7]

 

Imran bin Hushain Radhiallahu anhu pernah ditanya tantang seorang lelaki yang telah mentalak istrinya kemudian menyetubuhinya kembali, sedang ia tidak mendatangkan saksi atas talaknya dan tidak mendatangkan saksi atas rujuknya. Maka beliau berkata kepadanya: “Engkau mentalaknya tidak dengan sunnahdan engkau merujuknya tidak dengan sunnah. Datangkanlah saksi ketika engkau mentalaknya dan pada saat merujuknya, maka jangan mengulanginya lagi.”

Menghadirkan saksi merupakan peringatan yang keras bagi suami sebab hal itu lebih dekat kepada pemeliharaan hak-hak. Alasannya, jika seorang suami tidak menghadirkan saksi ketika mentalak, bisa jadi ketika ia meninggal, istrinya meminta bagian dari warisan sementara tidak ada yang tahu bahwasannya ia telah ditalak. Akibatnya, istrinya pun mengambil yang bukan haknya.

Jika seorang suami mentalak istrinya dengan mengahadirkan saksi, lalu merujuknya kembali secara diam-diam tanpa mendatangkan saksi, kemudian dia meninggal dan istrinya tersebut meminta haknya, maka orang-orang menolaknya karena mereka mengetahui bahwasannya ia telah dirujuk.

Kadang seorang suami  mentalak istrinya dan menghadirkan saksi, lalu ia merujuknya kembali tanpa menghadirkan saksi. Lalu, istrinya hamil olehnya sementara orang-orang tidak tahu bahwasannya ida telah dirujuk oleh suaminya. Akibatnya, orang-orang pun akan berprasangka buruk kepadanya.

Oleh karena itulah, menghadirkan saksi ketika talak dan rujuk sangat penting dalam menjaga hak-hak suami dan istri.

 

  1. Tidak Mengeluarkan Istri Dari Rumah

Apabila seorang istri ditalak raj’I, yaitu talak satu atau talak dua, maka suami tidak boleh mengeluarkannya dari rumah dan dia tidak boleh mengusirnya.

 

Allah Ta’ala Berfirman:

يأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحصُواْ ٱلعِدَّةَۖ  وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡ ۖ  لَا

تُخرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخرُجنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ

بِفَٰحِشَة مُّبَيِّنَة وَتِلكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَد ظَلَمَ نَفسَهُۥۚ لَا تَدرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحدِثُ بَعدَ ذَٰلِكَ أَمرا

١

Artinya:

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[8]

 

Mudah-mudahan Allah Ta’ala membuat orang itu menyesal karena telah berpisah dari istrinya. Semoga ia menetapkan untuk kembali setelah memikirkan urusan tersebut atau barangkali ia merindukannya dan ingin menunaikan hajatnya dengan kembali kepadanya. Maka ia pun rujuk untuk menunaikan niatnya kepada mantan istrinya tersebut. Sementara itu, istrinya masih berada dalam rumahnya karena ia masih mempunyai hak pernikahan, selama wanita tersebut tidak melakukan perbuatan keji yang nyata.

Hal ini, bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh sebagian besar manusia, bahkan mayoritas dari mereka. Hanya sekedar talak satu dan talak dua, mereka pun mengusir istrinya dari rumah.Mereka mengusir istrinya atau memulangkan istrinya kerumah orang tuanya. Perbuatan ini bertentangan dengan syari’at , sebagaimana telah dijelaskan, dan bisa menjadi penyebab perlawanan keluarga istrinya.

Pihak keluarga istri akan menekan putri mereka hingga tidak akan kembali kepada suaminya. Dengan demikian, menahan istri dirumah termasuk berbuat baik dalam talak dan lebih dekat kepada terjadinya rujuk, sebagaimana yang telah disebutkan.

 

  1. Tidak Melakukan Nikah Tahlil (Nikah Cina Buta)

Sebagian orang ada yang mengacau, ia mentalak istrinya dengan talak tiga kemudian menyesal. Sementara ia tahu bahwa istrinya tidak halal lagi baginya hingga ia menikah lagi dengan laki-laki lain dan ditalak olehnya.

sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيهِمَآ أَن

يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ  وَتِلكَ حُدُودُ ٱللَّهِ

يُبَيِّنُهَا لِقَوم يَعلَمُونَ

٢٣٠

 

Artinya:

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui[9]

 

Dalam hal ini, ada sebagian orang menyewa orang lain untuk menikahi istrinya yang telah ditalak tiga. Kemudian, orang itu pun mentalak sehingga wanita tersebut halal bagi suaminya yang pertama.Metreka menyebutnya dengan istilah Al-muhallil (menikah cina buta), Sedangkan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam menyebutnya at-tais al-musta’ar (bandot pinjaman).Perbuatan tersebut haram, tidak boleh dilakukan.

Hendaklah seseorang mengetahui bahwasannya istri yang telah ditalak tiga tidak halal bagi suaminya yang pertama hingga ia menikah dengan laki-laki lain berdasarkan kemauannya sendiri. Selain itu, hingga istrinya bercampur dengan suaminya yang baru secara syar’I, yaitu laki-laki itu mencicipi madu istrinya dan wanita itu mencicipi madu suaminya dengan bersetubuh.Setelah itu, silakan menahan wanita yang telah dinikahinya jika mau dan silakan mentalak jika mau. Apabila wanita itu telah ditalak, maka barulah ia menjadi halal bagi suami yang pertama sesudah masa iddahnya. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada wanita yang ingin ditalak dari suaminya supaya dapat kembali kepada suaminya yang pertama:

 

Hendaklah berhati-hati terhadap bahaya perselisihan seperti ini dan menjauhinya.

 

CATATAN PENTING:

Kebanyakan orang menyangka bahwa wanita yang telah ditalak tiga boleh rujuk kepada suaminya yang pertama apabila dia sudah menikah dengan laki-laki lain kemudian ditalaknya.Sebenarnya dalam hal ini seperti yang disangka oleh mereka.Akan tetapi, harus berdasarkan keyakinan kedua pasangan (wanita dan suami yang pertama) atau berat prasangka keduanya bahwasannya sebab-sebab yang menyebabkan terjadinya talak di antara mereka telah hilang dan bahwasannya keduanya telah bersepakat untuk damai. Namun, jika mereka berdua rujuk sementara sebab-sebab perselisihan masih ada, maka ini akan memicu terjadinya talak berikutnya. Dalam kondisi demikian mereka tidak boleh kembali rujuk. Hal itu telah disebutkan di dalam Al-Qur’an.

 

Firmah Allah Ta’ala:

 

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوجًا غَيرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيهِمَآ أَن

يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ  وَتِلكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوم يَعلَمُونَ

٢٣٠

 

Artinya:

 Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui[10]

 

Pokok ayat ini adalah firman Allah Ta’ala :

….” إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ  ٢٣٠

Artinya:

“…jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah…”[11]

 

Hendaklah kita memperhatikan perkara yang sangat penting ini supaya orang-orang tidak menghalalkan pernikahan yang tidak dihalalkan dalam agama Allah.

 

  1. Wanita Yang Ditalak Hendaklah Memperhatikan Iddah-Iddah yang Telah Disyari’atkan

 

Sungguh, Allah telah menjadikan masa iddah bagi wanita yang telah ditalak, dan mereka harus menjalani masa iddah tersebut.

 

Allah Ta’ala Berfirman:

 

وَٱلمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓء وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكتُمنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرحَامِهِنَّ

إِن كُنَّ يُؤمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱليَومِ ٱلأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِن أَرَادُوٓاْ إِصلَٰحاۚ وَلَهُنَّ مِثلُ

ٱلَّذِي عَلَيهِنَّ بِٱلمَعرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيهِنَّ دَرَجَة وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

٢٢٨

 

Artinya:

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru´. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana[12]

 

Al-quru’ disini adalah maksudnya Haidh, namun ada pula yang mengatakan masa suci.

Adapun wanita yang ditalak ketika masih kecil dan belum haidh atau yang sudah menopause (mencapai usia senja), maka iddahnya adalah tiga bulan.

 

Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala:

 

وَٱلَّائئِ يَئِسنَ مِنَ ٱلمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرتَبتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشهُر وَٱلَّائئِ لَم يَحِضنَۚ

وَأُوْلَٰتُ ٱلأَحمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعنَ حَملَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجعَل لَّهُۥ مِن أَمرِهِ يُسرا

٤

 

Artinya:

“ Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya[13]

 

Adapun wanita yang ditalak  dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah hingga kelahiran anaknya.

Allah Ta’ala berfirman:

….” وَأُوْلَٰتُ ٱلأَحمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعنَ حَملَهُنَّۚ ..٤

Artinya:

“…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya…”[14]

 

Maka dari itu, wajib bagi wanita yang ditalak untuk bertakwa kepada Allah pada masa iddahnya. Janganlah ia berusaha untuk menikah dengan lelaki lain pada masa-masa itu. Sebab, ia masih berada dalam tanggungan suaminya jika talaknya adalah talak raj’i.Suaminya lebih berhak merujuknya pada masa iddah ini. Jika talaknya adalah talak ba-in, maka ia tidak dibolehkan menikah dengan laki-laki yang lain pada masa iddah. Hendaklah wanita itu bertakwa kepada Allah pada masa iddah dan menahan diri dari menikah.

 

  1. Janganlah Seorang Wanita yang Ditalak Menyembunyikan Kehamilannya

Jika wanita ditalak sementara ia hamil, wajib baginya mengabarkan kehamilannya itu kepada suaminya. Janganlah ia menyembunyikan hal tersebut. Jika ia menyembunyikan hal itu dan menikah dengan laki-laki lain, maka hal ini akan berakibat tercampur baurnya nasab. Allah telah mengharamkan hal tersebut.

 

Allah Ta’ala berfirman tentang wanita yang ditalak:

وَٱلمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓء وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكتُمنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرحَامِهِنَّ

إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱليَوۡمِ ٱلأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِن أَرَادُوٓاْ إِصلَٰحاۚ وَلَهُنَّ مِثلُ

ٱلَّذِي عَلَيهِنَّ بِٱلمَعرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيهِنَّ دَرَجَة وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

٢٢٨

Artinya:

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru´. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana[15]

 

Dengan demikian, ayah (yang menghamili) lebih berhak daripada orang lain.

 

  1. Menjauhi Dampak-Dampak Tercela Dari Talak

 

Tidak sedikit orang yang telah mengakhiri kehidupan rumah tangganya dengan talak menjadikan hal ini sebagai sebab permusuhan abadi.Bahkan, dapat memutuskan silaturrahim secara terus-menerus jika kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekerabatan.Adakalanya salah satu dari kedua belah pihak mencela yang lainnya dan menyebutkan aib didepan anak-anak supaya mereka turut membenci dan memusuhinya.

Perbuatan yang semacam ini akan dapat menyebabkan anak-anak durhaka kepada salah seorang dari orang tuanya, sehingga merugilah akhirat mereka karena hal itu. Talak juga kadang-kadang menyebabkan salah  satu dari kedua belah pihak melakukan kedustaan atas pihak yang lain. Demikian pula, kadang kedua belah pihak melalui proses yang panjang dalam perceraian dengan bertengkar dihadapan hakim sehingga kedua belah pihak pun saling menghancurkan. Semua akibat buruk tersebut harus dihindari dan tidak seharusnya dilakukan karena termasuk perkara yang diharamkan oleh Allah.

 

  1. Tidak Menghalangi Wanita Untuk  Rujuk Kepada Suaminya

 

Jika istri ditalak dengan talak raj’i dan telah habis masa iddahnya, juga telah berdamai dengan suaminya untuk rujuk secara ma’ruf dan sesuai dengan perkara yang disyari’atkan oleh Allah, maka janganlah keluarganya itu menghalanginya.

 

Firman Allah Subhanahu Wasa’ala berfirman :

 

وَإِذَا طَلَّقتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحنَ أَزوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَواْ بَينَهُم

بِٱلمَعرُوفِۗ  ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُم يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱليَومِ ٱلأٓخِرِۗ  ذَٰلِكُم أَزۡكَىٰ لَكُم وَأَطهَرُ

ۚ وَٱللَّهُ يَعلَمُ وَأَنتُم لَا تَعلَمُونَ ٢٣٢

Artinya:

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma´ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui[16]

 

Inilah akhir yang Allah mudahkan mudahkan dariku dari adab-adab talak, yang jumlahnya ada 20 Adab.

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

 

Referensi:

Nada, Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid. 2019. Ensiklopedia Adab Islam Menurut al-Quran dan as-Sunnah. Penerjemah, Abu Ihsan Al-Atsari: Jakarta: Pustaka Imam Asy-syafi’i,.

Diringkas oleh: Hanadhia (Pengajar di Ponpes Darul Qur’an wal Hadits OKU Timur)

 

 

[1][1] Q.S An-Nisa’ : 34-35

[2] Q.S An-Nisa’ 35

[3] Q.S Ath-Thalaq : 1

[4] Q.S Albaqarah : 229

[5] Q.S AlBaqarah : 229

[6] Q.S Ath-thalaq : 2

[7] Q.S Ath-thalaq : 2

[8] Q.S Ath-Thalaq : 1

[9] Q.S Al-Baqarah : 230

[10] Q.S Al-Baqarah : 230

[11] Q.S Al-Baqarah : 230

[12] Q.S Al Baqarah : 228

[13] Q.S Ath-Thalaq : 4

[14] Q.S Ath-Thalaq : 4

[15] Q.S Al Baqarah : 228

[16] Q.S Albaqarah : 232

Baca Juga Artikel:

Dosa dan Bencana

Bercanda Pun Ada Adabnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.