Sesungguhnya Allah itu indah, dan menyukai segala keindahan. Sebagaimana Allah telah menjadikan contoh segala keindahan terpatri pada diri Rasulullah. Seperti halnya nukilan sabda dibawah ini:
“Sesungguhnya kamu sekalian baru datang untuk menemui saudara-saudaramu. Maka perbaikilah keadaanmu, betulkanlah pakainmu sehingga kamu sekaliaan seakan-akan tahi lalat di antara manusia.” ( HR. Abu Daud )
Dengan keindahan seseorang akan tampil penuh dengan percaya diri.sekalipun penampilanya sederhana, tidak berlebih-lebihan dan tidak memamerkan kemewahan. Seseorang pernah bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang pakain macam manakah yang harus dikenakan? Ia menjawab,”yang tidak membuat iri orang-orang yang bodoh dan tidak mengundang cemoohan orang yang lemah lembut”.
Wahai ukhti hendaknya kita pandai menjaga penampilan diri kita dihadapan wanita lain, tanpa perlu berlebih-lebihan tidak perlu kita hanyut mengikuti tradisi wanita-wanita dibelahan bumi barat yang harus dengan mode-mode pakaian telanjang. Mereka memisah-misahkan ini pakaian malam, ini pakaian pagi , begitu seterusnya yang masing-masing memiliki corak tersendiri. Akhirnya mereka membebani orang tua dan suami hanya kebutuhan pakaian, sehingga menjadi kemurkaan Allah dan Rasulnya.
Wahai Ukhty, jika seandainya ada diantara kita yang miskin, maka tetaplan menjaga kehormatan dirinya. Jangn sekali-kali merasa renda diri dan hina. Sebaliknya, jika ada yang kaya diantara kita hendaknya jangan kikir dan hidup sederhana dalam kekayaanya. Sehingga kelebihan hartanya dapat diinfaqan untuk menjaga kehormatan diri saudaranya. Untuk itun diperlukan adanya sikap mengekang diri dari berlebih-lebihan.
Begitu juga dalm hal berpakaian, selaku wanita muslimah kita harus memperhatikan kebersihan dan keserasian dalam keadaan diri kita. Yaitu dengan ketentuan bahwa kita berpakaian untuk memperlihatkan pengaruh nikmat Allah yang besar, yang melindungi kita dari fitnah dan bencana, Fitnah dari mengenakan pakian transparan yang memantulkan leku liku anggota tubuh, atau fitnah dari mengenalkan pakaian pendek yang memperlihatkan lutut dan paha kepada sekian banyak lelaki asing yang akan membuat bencana bagi kita.
Selaku wanita muslimah kita harus menjadi pemimpin terhadap segala sesuatu yang telah Allah syariatkan atas diri kita. Tentunya dengan menjadikan diri kita perhiasan bagi suami kita sendiri. Lalu perhiasan macam apakah yang boleh dikenakan wanita muslimah? Bagaimanakah hukum-hukumnya.?
Didalam islam yang dimaksud dengan perhiasan adalah “Menutup aurat. Dan menutup aurat itu adalah “ dengan pakaian yang sering digunakan dengan jilbab , jilbab ialah “ pakaian yang menutup seluruh tubuh mulai dari kepala sampai ke kaki, atau menutup sebagian besar anggota tubuh , dan dipakai sesekali diluar sekali sepertrti hal-nya jas ujan.
Jilbab mempunyai beberapa syarat tertentu sebagaimana yang dijelaskan oleh syeihk Muhammad Nasiruddin Al-Bani didalam bukunya, “Hijabul Maratil Muslimah fil Kitabi Was Sunnah “ Yaitu :
- Menutup seluruh badan, selain yang dikecualikan oleh jumhur Fuqaha iallah muka dan dua telapak tangan.
- Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri. Seperti halnya menampakan perhiasan emas dibawah kerudung.
- Kain yang tebal, tidak tembus pandang.
- Lapang dan tidak sempit, sehingga tidak terlihat bentuk tubuh.
- Tidak menyerupai laki-laki.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
ADAB BERHIAS YANG DIANJURKAN
Dari Abu Hurairah ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda :
الفطرة خمس: الختان والاستحداد وقص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط
“Ada lima macam fitra manusia yaitu “ Khitan, Memotong bulu Ari-ari, Menggunting kumis, Memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak” ( HR. Bukhari dan Muslim )
Perbuatan-perbuatan yang menjadi fitrah yang disebutkan ol,eh dua hadist diatas adalah termasuk perhiasan yang dianjurkan yaitu:
- KHITAN
Dari Ummu Athiyah bahwa seorang wanita pernah di khitan di Madinah. Maka bersabda Rasulullah kepadanya “ Jangan terlalu dalam, karena yang demikian itu mahkota wanita dan sangat disukai suami. ( HR. Abu Daud )
Seperti tersebut didalam hadist khitan termasuk sunnah diantara beberapa sunnah fitrah ,dan khitan artinya memotong. Yaitu memotong bagian tertentu dari bagian anggota tubuh tersebut.
Khitan bagi wanita ialah memotong sedikit kulit yang terdapat dibagian atas faraj ( vagina ), yaitu pada ujung clitoris. Pada wanita dinamakan pula khitan untuk memudahkan sebutanya saja. Kata Mawardi,” Khitan perempuan ialah memotong kulit yang terdapat sebelah atas faraj seperti biji atau rangga ayam. Dan yang wajib dipotong itu adalah kulitnya yang berlebih, tidak sampai ke pangkalnya.
Hukum Khitan
Para Fuqoha berbeda pendapat tentang hokum Khitan .
Kata Imam As-Syafei “ Khitan Wajib bagi Laki-laki dan perempuan.
- Memotong kuku.
Dari Abu Hurairah “ Nabi memotong kumis dan memotong kuku setiap hari jum’at pagi-pagi sebelum beliau pergi shalat.”
( HR. Thabrani dan Al-Bazar dengan sanad lemah).
Memotong kuku termasuk sunah fitrah. Para ulama fiqih sepakat, memotong kuku hukumnya sunnah dan tidak dimestikan pada waktu tertentu, tetapi sunnah memotong pada hari jum’at.
Wanita Muslimah wajib berpegang dengan sunnah Rasulullah. Dan sekaligus supaya meninggalkan segala perbuatan bid’ah yang datang dari barat, yaitu memanjangkan kukudan mengecatnya.
Imam Nawawi berkata: Sunnat memulai dengan memotong kuku kedua tangan sebelum memotong kuku kaki. Memulai dengan telunjuk kanan, kemudian jari tengah, kemudia jari manis, kemudian kelingking, kemudian ibu jari,sesudah itu pindah ketangan kiri, mulai dengan kelingking sesudah itu jari manis, jari tengah,telunjuk dan diakhiri dengan ibu jari. Sesudah itu pindah kekaki kanan, mulai dengan kelingking kanan dan disudahi dengan kelingking kiri.
Makruh membuang potongan-potongan kuku dengan sembarangan ketanah, seperti ketempat sampah, atau keselokan dan kejamban . Karena bagian-bagian tubuh bani Adam semuanya mulia sampai-sampai kepada rambut, kuku, dan gigi.
Diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Nabi memerintahkan “ supaya mengubur potongan-potongan rambut dan kuku. Dan tidaklah pantas membiarkan kuku sampai Panjang, karena dapat menjadi tempat kotoran dan sarang kuman berbahaya.
- MENCABUT BULU KETIAK
Para ulama fiqih sepakat, mencabut bulu ketiak hukumnya sunnah bagi laki-laki dan perempuan
Diceritakan oleh yunus bin ‘Abdul A’la katanya :” Saya datang kerumah Syafe’I saya dapati disampingnya berdiri seorang tukang rias sedang mencukur bulu ketiaknya. Maka berkata Syafi’I “ saya tahu mencukur bulu ketiak hukumnya sunnat. Tetapi saya tidak kuat karna sakit.”
Sunnat mendahulukan mencabut bulu ketiak yang kanan, karena hadist Rasulullah صلى الله عليه و سلّم yang menyatakan bahwa bahwa beliau memulai sesuatu serba yang kanan. Memakai terompah, berjalan, bersuci dan segala seluk beluk nya, semuanya dimulai dengan yang kanan.
Maka bagi wanita, remaja atau dewasa, sudah menikah atau belum, hendaknya menjaga sunnah fitrah ini, yaitu membuang bulu ketiak apabila sudah mulai Panjang. Dan jang membiarkanya lebih dari empat puluh hari. Sunnah ini termasuk sunnah fitrah yang membedakan antara wanitah muslimah dan wanita bukan muslimah.
- MENCUKUR BULU KEMALUAN.
Mencukur bulu kemaluan adalah membersihkan tempat-tempat tersebut dari rambut-rambutyang tumbuh padanya. Lebih utama dengan cara mencukur, tetapi boleh juga dengan menggunting atau memotong habis dan dengan mencabutnya, atau dengan cara melumurinya dengan obat perontok rambut.
Syihk Ibnu Daqiqi mengatakan “ Sebagaian mereka cenderung menguatkan wanita mencukur, Karena dengan cara mencabut dapat merusak kulit . Hal itu dikuatkan pula oleh imam Nawawi dan lain-lain dengan kata “ Menurut sunnah, mencukur bulu kemaluan dengan pisau cukur itulah yang lebih baik bagi laki-laki dan perempuan.
- SIWAK ( GOSOK GIGI )
Siwak atau menggosok gigi disuntkan dalam segala hal, kecuali orang yang berpuasa sesudah matahari condong kea rah barat . Terurtama dalam tiga hal. Karena mulut bau lama tidak makan, minum, diam saja, atau makan makanan yang berbau busuk . juga ketika bangun tidur dan hendak menegakan shalat.
Sedangkan kata siwak itu sendiri ialah alat untuk membersihkan gigi. Baik berupa sikat gigi atau dari kayu Arok.
- ISTINSYAQ
Yaitu memasukan air kedalam rongga hidung yang berarti membersihkan hidung.
“ Laqith bin Subrah berkata pernah saya bertanya “ ya Rasulullah صلى الله عليه و سلّم , ajarkan aku cara berwudhu ‘!jawab Rasulullah صلى الله عليه و سلّم sempurnakanlah wudhu ,basuhlah sela-sela jari, dan nabi melanjutkan:
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما
hiruplah air kedalam hidung, kecuali jika kamu berpuasa.’’ ( HR. Abu Daud dan Tirmidzi ).
- MENCUCI RUAS-RUAS
Yang dimaksud ruas-ruas jari jemari tangan dan kaki. Kalau tidak dicuci , maka ruas-ruas itu akan di penuhi oleh kotoran dan daki, sehingga menimbulkan penyakit kulit dan bau yang tidak sedap.
- MENCUCI PAKAIAN KOTOR DAN MENYISIR RAMBUT .
Hal ini didasarkan oleh dari Jabir, ia berkata kami didatangi Rasulullah صلى الله عليه و سلّم . kKemudian beliau melihat seseorang yang mengenakan pakain kotor . Beliau صلى الله عليه و سلّم bersabda “ Tidakkah orang ini mendapatkan air untuk mencuci pakaianya.” ( HR. Abu Daud )
Didalam Riwayat lain disebutkan bahwa rasulullah صلى الله عليه و سلّم . Berada didalam masjid, lalu masuklah seseorang yang rambut serta jenggotnnya dalam keadaan semrawut. Beliau صلى الله عليه و سلّم memberi isyarat dengan tanganya agar orang tersebut keluar , yang seakan-akan beliau صلى الله عليه و سلّم menyuruh agar membetulkan rambut dan jenggotnya terlebih dahulu . Maka orang itupun merapikanya lalu kembali lagi kedalam masjid.
- MENGECAT RAMBUT UBAN
Abu Hurairah pernah ditanya “ apakah Rasulullah صلى الله عليه و سلّم pernah mewarnai rambutnya,? Ia menjawab “ ia”
Dari Istri Al-Jahdzam ia pernah bercerita “ Aku melihat RAsulullah صلى الله عليه و سلّم keluar dari rumahnya mengibas-ngibaskan rambut sehabis mandi , dan dikepalanya terdapat bekas daun inai, atau berkas celupan.”
Imam Ahmad berkata “ Aku sungguh senang melihat orang-orang yang mengecat rambutnya. Sesungguhnya Abu Bakar dan Umar mengecat rambutnya. Sedangkan Nabi صلى الله عليه و سلّم memerintahknya.
- BERCELAK
Dalam sebuah riwayat yang bersumber dari ibnu Abbas ,sesungguhnya Nabi صلى الله عليه و سلّم bersabda “ Bercelaklah kalian dengan Itsmid, karena ia dapat mencerahkan penglihatan dan menumbuhkan bulu mata. Sungguh, Nabi صلى الله عليه و سلّم mempunyai tempat tempat celak mata yang digunakanya untuk bercelak pada setiap malam , tiga olesan disini ( kanan ) tiga olesan disini ( kiri ).
Dan RAsulullah صلى الله عليه و سلّم bersabda “ Selalulah kalian bercelak mata ddengan Itsmid sewaktu hendak tidur , karna sesungguhnya Itsmid itu menjernihkan bulu mata dan menumbuhkan bulu mata. “
- MENCUCI BEKAS DARAH HAID
Mencuci darah haid dan nifas yaitu dengan menggunakan air di campur dengan minyak wangi. Dalam hal ini terutama dalam membasuh kemaluanya, sehingga tidak meninggalkan bercak ataupun bau yyang tak sedap. Kalua tidak ada minyak wangi untuk mencampuri air basuhan air putih pun boleh digunakan.
Dari Abu Hurairah katanya” sesungguhnya khaulah binti yasar pernah bertanya “ ya , Rasulullah صلى الله عليه و سلّم saya hanya mempunyai kain hanya satu helai, kain itu saya pakai selama haid, BAgaimana itu .? jawab Rasulullah صلى الله عليه و سلّم “ Bila anda telah suci , bersihkan kain itu yang kena darah, kemudian pakailah shalat. Tanya khaulah , ya Raruslullah صلى الله عليه و سلّم berkas darah itu tidak pernah hilang , jawab Rasulullah صلى الله عليه و سلّم “ cukuplah kiranya engkau cuci dengan air , bekasnya tidak memberi mudharat . ( HR. Ahmad dan Abu Daud ).
Referensi:
Di Ambil Dari Kutaib : Adab Muslimah Berhias
Cetakan kedelapa, jum Akhir 1434H/April 2013 M
Karangan : Asma Karimah
Di Ringkas Oleh : Abah Hizam Abdul Hadi
Baca juga artikel berikut:
Leave a Reply