PELANGGARAN SEPUTAR PERNIKAHAN
YANG WAJIB DIHINDARKAN
- Pacaran
Sebelum melangsungkan pernikahan, kebanyakan orang biasanya berpacaran terlebih dahulu. Hal tersebut dianggap sebagai masa perkenalan individu, masa penjajakan, atau sebagai perwujudan cinta kasih terhadap lawan jenis.
Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berdua-duaan antara dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang-memandang dan terjadi sentuh-menyentuh. Perbuatan ini sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syariat Islam. Rosulullaah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
((لايخلونّ رجل بامرأة إلاّ ومعها ذومحرم))
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”182
Jadi, dalam Islam tidak ada kegiatan untuk berpacaran, dan berpacaran hukumnya haram. Contoh lain yang merupakan pelanggaran, yaitu sangkaan sebagian orang bahwa jika sudah bertunangan (khitbah) maka laki-laki dan perempuan tersebut boleh jalan berduaan, bergandengan tangan, bahkan ada yang sampai bercumbu layaknya pasangan suami-istri yang sah. Anggapan ini salah! Bahkan perbuatan ini mengandung dosa, dan akan membawa kepada perzinaan yang tergolong dosa besar!
- Cincin Pertunangan
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan atau pengikat. Yang demikian juga bukan dari ajaran Islam.183
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang kaum laki-laki memakai cincin emas. Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari RodhiyAllaahuanhu, bahwa Rosulullaah bersabda:
((أحلّ الذّهب والحريرلاناث أمّتي وحرّم على ذكورها))
“Emas dan sutra dihalalkan untuk wanita dari umatku dan diharamkan atas laki-lakinya.”184
Cincin pertunangan adalah tradisi orang-orang Nashrani. Kaum laki-laki Ahlul Kitab ini biasa memberikan cincin kepada calon pengantin sebelum dilangsungkannya akad maupun resepsi pernikahan.
Syaikh Ibnu Baz Rohimallaahu berkata: “Kami tidak mengetahui dasar amalan ini dalam syariat. Yang paling utama adalah meninggalkan hal tersebut, baik cincin itu terbuat dari emas, perak, atau selainnya.”185
- Menuntut Mahar yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit dan mahal. Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita mengenai teguran seorang wanita terhadap Umar bin al-Kathab Rodhiallaahuanhu yang membatasi mahar bagi kaum wanita adalah tidak benar, karena riwayat itu sangat lemah.186
182 Hadits shahih: HHR. Ahmad (1/222), al-Bukhari (no. 1862), dan Muslim (no. 1341)- lafazh ini menurut riwayat Muslim-dari Ibnu Abbas.
183 Adabuz Zifaf Fis Sunnah al-Muthaharah (hlm.212), cetakan Dar as-salam, tahun 1423H.
184 Hadits shahih: HR. Ahmad (IV/392, 392-393, 394, 407) at-Tirmidzi (no. 1720), dan an-Nasai (VIII/161) dari Abu Musa al-Asy’ari. Hadits ini di shahihkan Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (no.277).
185 Fatawa al-Islamiyyah (III/129).
186 Irwa-ul Ghalil (VI/347-348) dan al-insyirah fi aadabin Nikah (hlm. 35).
- Mengikuti Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi daripada segala sesuatu. Setiap acara, upacara, dan adat istiadat yang bertentangan dengan syariat Islam wajib ditinggalkan serta dihilangkan. Diantara contoh adat-istiadat yang syirik adalah upacara menginjak telur, pasang sesaji, pasang janur, dan yang lainnya dengan tujuan mengusir jin dan menganggap semua itu sebagai sarana mendapatkan “berkah”.
Adapula yang mengharuskan berpakaian adat sehingga mempelai wanita dan para pendampingnya memamerkan aurat, rambat, bahu, dan bagian tubuh lainnya kepada orang-orang yang diundang. Perbuatan ini termasuk maksiat. Ingat, setiap wanita yang sudah baligh maka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan.
Ada ritual “sungkeman”, yaitu kedua mempelai berlutut menghadap orangtua untuk meminta maaf serta memohon restu yang biasanya dilakukan seusai akad nikah. Padahal, perbuatan ini mengajarkan orang untuk tunduk dan sujud kepada selain Allah, bahkan dapat menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan hormat kepada orangtua tetapi bukan dengan cara tunduk, berlutut, atau bersujud; beliau tidak pernah mengajarkan demikian kepada anak-anak dan para Sahabat. Yang disyariatkan ialah berjabat tangan ketika berjumpa dan berpelukan ketika pulang dari safar, yang justru banyak ditinggalkan kaum muslimin.
Allaah subhanahu wata’ala berfirman:
(أفحكم آلجهليّة يبغون ومن أحسن منللّه حكما لّقوم يو قنون)
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Maidah:50)
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, ajaran, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allaah dan kelak di akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman-Nya yang artinya:
“Dan barang siapa yang mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan diakhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imron: 85)
- Mencukur Jenggot
Sebagian laki-laki yang akan menikah mencukur jenggotnya dengan alasan supaya tampil lebih rapi dan tampan ketika merayakan pernikahan.
Menurut syariat Islam, laki-laki tidak boleh mencukur jenggot. Hukumnya haram, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan tiap muslim memelihara dan memanjangkan jenggotnya.
Rosulullaah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
((خزّوا الشوارب وأرخوا اللّحى خالفوا المجوس.))
“Rapikanlah kumis, biarkanlah jenggot; selisihilah orang Majusi.”187
Syaikh al-Albani Rohimallaahu berkata: “Mencukur jenggot bagi kaum laki-laki adalah perilaku yang buruk karena meniru perilaku orang-orang kafir di Erofa yang sudah terbiasa mencukurnya. Mereka malu memelihara jenggot, apalagi ketika atau pada waktu menemui pengantin wanita tanpa bercukur terlebih dahulu. Dalam hal ini mereka melakukan hal-hal yang terlarang.
Pertama: mengubah ciptaan Allaah. Sesuai firman-Nya:
‘Syaiton dilaknat Allah, dan ia berkata: ‘Aku pasti akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu, dan pasti akan aku sesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan aku suruh mereka memotong telinga-telingan binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allaah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).’ Barang siapa yang menjadikan syaiton sebagai pelindung selain Allaah, maka sungguh ia menderita kerugian yang nyata.’ (QS. An-Nisa’ : 118-119)
Mencukur jenggot merupakan perilaku mengubah apa yang telah tetap dalam ajaran Islam.
Kedua: Melanggar perintah Rosulullaah Shallallahu Alaihi Wasallam. Beliau bersabda:
((أنهكوا الشّوارب وأعفوا اللّحى))
‘Cukurlah(Gunting/rapikan) kumis dan peliharalah jenggot.’188
187 Hadits shahih: HR.Muslim (no. 260[55]) Abu Awanah (I/188) dari Abu Hurairah.
188 Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no.5893), Muslim (no. 259[52]) dari Ibnu Umar.
Ketiga: Menyerupai orang kafir. Rosulullaah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
((جزّوا الشّوارب وأرخوا اللّحى, خالفوا المجوس.))
‘Cukurlah (gunting/rapikan) kumis dan peliharalah jenggot. Bedakanlah diri kalian dengan orang-orang Majusi.’189
Keempat: Menyerupai kaum wanita. Terdapat riwayat dari Abdullaah bin Abbas:
لعن رسول الله المتشبّهين من الرّجال بالنّساء والمتشبّهات من النّساء بالرّجال.
‘Rasulullaah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.’190
Bukankah laki-laki yang mencukur jenggotnya dapat menjadi bukti atas usahanya menyerupai wanita?”191
- Mencukur Alis Mata, Mentato, dan Menyambung Rambut
Sebagian muslimah mencukur bulu alis mata menjelang pesta pernikahan, dengan alasan agar tampil lebih cantik. Perbuatan ini adalah dosa besar dan dilarang dalam syariat Islam. Rosulullaah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Allaah melaknat wanita yang bertato dan yang minta di tato, wanita yang mengerik (mencukur) alisnya dan yang meminta dikerik alisnya, dan wanita yang mengikir gigi agar tampak cantik, mereka telah merubah ciptaan Allaah.”192
Dalam riwayat lain Rosulullaah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya. Dari Abdullaah bin Umar:
أنّ رسول الله لعن الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة.
“Bahwa Rosulullaah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut serta wanita yang minta disambung rambutnya, dan wanita yang membuat tato serta wanita yang minta ditato.”193
- Mempercayai Hari Baik dan Hari Sial dalam Menentukan Waktu Pernikahan
Sebagian kaum muslimin masih mempercayai adanya hari baik atau hari sial, bulan baik atau bulan sial, ketika mereka menentukan tanggal pernikahan putra-putri mereka. Mereka mendatangi dukun, orang pintar, peramal, atau paranormal untuk diminta nasihatnya tentang penentuan tanggal tersebut.
Ini perbuatan tathayyur (menganggap sial dengan sesuatu) yang dilarang dalam Islam! Agama Islam tidak mengenal adanya hari sial. Rosulullaah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Barang siapa mendatangi tukang ramal atau dukun lantas mempercayai apa yang diucapkannya, maka sesungguhnya dia telah kafir dengan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.”19
189 Hadits shahih: HR. Muslim (no. 260[55]), Abu Awanah (I/188) dari Abu Hurairah.
Faedah:
Lafazh dua hadits diatas: ((أنهكوالشّوارب)) dan: جزّواالشّوارب)))), artinya cukurlah kumis yang melebihi bibir, bukan mencukur kumis semuanya. Karena mencukur seluruh kumis menyalahi sunnah yang dipraktikkan Nabi. Bahkan Imam Malik menganggap perbuatan tersebut bid’ah. Lihat Adabuz Zifaf [hlm. 209]). Karena itu, dua lafazh ini penulis artikan dengan: “guntinglah kumis” dan “rapikanlah kumis” supaya tidak dicukur habis. Wallahu a’lam.
190 Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 5885, 6834), at-Tirmidzi (no. 2784), dan lainnya dari Ibnu Abbas.
191 Adabuz Zifaf (hlm. 207-210).
192 Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 5931), Muslim (no. 2125[120]) dari Ibnu Mas’ud.
Lihat keterangan lengkap dalam Adabuz Zifaf (hlm. 202-204).
193 Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 5947) dan Muslim (no.2124)- ini adalah lafazh Muslim-dari Ibnu Umar.
194 Hadits shahih: HR. Ahmad (II/429), al-Hakim (I/8), dan al-Baihaqi (VIII/135) dari Abu Hurairah. Al-Hakim berkata: “Shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim,” dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (VII/69) berkata: “Derajat hadits ini sebagaimana penilaian keduanya.”
Sumber Ilmiah | : | Panduan Keluarga Sakinah Karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas |
Pembahasan | : | BAB 7 “PELANGGARAN SEPUTAR PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN” |
Ditulis ulang oleh | : | ELVI OKTAVIA |
NB | : | Penulis mohon maaf jika terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun dalam penjelasannya, kepada Allah penulis mohon ampun |
Baca Juga Artikel:
Leave a Reply