ZAKAT BUMI DAN BANGUNAN

ZAKAT BUMI

ZAKAT BUMI DAN BANGUNAN

Perkembangan permasalah zakat itu demikian pesat dan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat juga semakin meningkat dan membaik. Namun pengetahuan dan informasi seputar fikih zakat tidak setara dengan peningkatan semangat membayar zakat pada masyarakat, terkhusus masalah zakat tanah dan bangunan.

Dewasa ini, tanah dan bangunan merupakan propeti yang sangat dibutuhkan dan banyak digemari para pengusaha, karena kebutuhan masyarakat kepada bangunan rumah atau tempat usaha semakin hari semakin meningkat. Maraknya usaha propeti ini belum seimbang dengan informasi seputar hak-hak yang harus dikeluarkan, diantaranya zakat sehingga perlu ada sosialisasi tentang pensyariatkan zakat bumi dan bangunan ini dengan rincian hukum-hukumnya.

Sudah dimaklumi dalam fikih zakat, bahwa hukum-hukum seputar zakat bumi dan bangunan berbeda-beda sesuai dengan niat pemiliknya. Hukum-hukum ini berubah sesui dengan niat pemiliknya, apakah untuk niaga, sewa atau dipaki sendiri dan niat lainnya.

HAKEKAT ZAKAT BUMI DAN BANGUNAN

Zakat bumi dan bangunan biola dikembalikan kepada istilah syariat dan etimologi bahasa Arab dinamakan zakat al-Iqar. Al-Iqar berdasarkan definisi para ulama adalah tanah dan semua bangunan yang ada di atas tanah tersebut yang dimiliki oleh seseorang dengan salah satu cara kepemilikan yang diakui syariat, misal manjadi miliknya dengan sebab membuka lahan baru, warisan jual beli atau dengan sebab pemberian.

Kewajiban mengeluarkan zakat bumi dan banfunan ini tidak terpengaruh oleh cara kepemilikan itu dibenarkan syariat. Kewajiban zakat juga tidak terpengaruh dengan keadaan si pemiliknya yang sudah balig dan berakal atau belum, yati atau tidak yatim, pun tidak terpengaruh dengan status kepemilikannya terhadap tanah dan bangunan tersebut, maksudnya, dia sebagai pemilik tunggal atau milik orang banyak dan dia salah satu diantara yang memilikinya.

Wajib atau tidaknya mengeluarkan zakat bumi dan bangunan tergantung pada niat si pemilik berdasarkan keumuman hadits Umar bin al-Khata radhuyAllahu ‘anhu yang berkata:

سمعت رسول الله يقول : إنما الأعمال با لنيات, وإنما لكل امرئ مانوى, فمن كانت هجرته الى الدنيا يصيبها, أو الى امرأة ينكحها, فهجرته إلى ما هجر إليه

“Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam  bersabda, sesungguhnya amalan itu tegantung pada niat dan setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrah untuk meraih dunia atau menikahi seorang wanita mak hijrahnya tersebut hanya kepada yang diniatkannya tersebut. (HR AL-BUKHARI)

Terkait niat ini, kepemilikan bumi dan bangunan dan semisalnya dapat dibagi dalam lima kategori:

  1. Bumi dan Bangunan yang wajib di zakati

Yang masuk dalam katergori ini hanya satu jenis yaitu bumi dan bangunan yang disepakati oleh pemiliknya untuk diperjual belikan. Bumi dan bangunan seperti ini wajib di zakati karena termasuk barang dagangan yang wajib zakat dan masuk dalam keumuman dalil-dalil al Q-uran dan hadits yang menunjukan kewajiban zakat pada harta yang disiapkan untuk niaga; diantaranya:

  1. Firman Allah Subhanahu Wata’ala :

خذ من أموا لهم صدقة تطهرهم وتزكيهيم بها

“Ambilah zakat dari sebagian harta meraka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At-Taubah/9 :103).

  1. Firman Allah Subhanahu Wata’ala :

وفى أموالهم حق للسآ ءل مالمحروم

“ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”( QS. Adz-Dzariyat /51:19)

 

Ukuran wajib zakat

Ukuran zakat yang wajib dekeluarkan adalah 2,5% dari nilainya ketika jatuh tempo wajib zakat. Misalnya, jika nilainya adalah Rp. 200.000.000. maka dikeluarkan 2,5 % x 200.000.000.= Rp 5.000.000.

 

Cara mengeluarkannya

Ketika telah genap setahun (haul) terhitung sejak tanggal pemilikan bumi dan bangunan yang depersiapkan untuk diperjual belikan tersebut atau terhitung sejak memiliki harta seharga bumi dan bangunan tersebut, maka pemiliknya berkewajiban nenerapkan kaidah syar’iyyah dalam zakat barang dagang. Yaitu menghitung nilai bumi dan bangunan yang dimilikinya ketika genap setahun (sempurna haul) dengan patokan harga pasar kala itu, lalu mengeluarkan zakatnya 2,5% dari nilai tersebut, baik nilaiitu sama dengan nilai saat dia membelinya, atau lebih rendah darinya atau mahal. Haul mulai dihitung setelah mencapai nisa, baik dengan digabungkan dengan harta lain baran dagangan lainya atau dengan  tanpa digabungkan dengan harta lainnya. Zakat diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yang Allah sebutkan dalam surat At-Taubah ayar 60.

Barangsiapa berkewajiban mengeluarkan zakat namun saat itu dia tidak memiliki harta yang cukup untuk menunaikan zakat itu, misalnya, karena harta yang ada ditangannya kurang, maka zakat itu tetap menjadi hutang dalam tanggungannya sampai ia mendapatkan harta yang cukup untuk zakat kemudian mengeluarkannya. Sangat dianjurkan unti mencatat kewajiban zakat yang menjadi tanggungannya itu agar tidak lupa dan bisa dikeluarkan setelah wafatnya dari warisan ketika tidak mampu mengeluarkannya sebelum wafat, karena keumuman sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam  :

ما حق امرئ مسلم له شيء يريد أن يوصي فيه بيت ليلتين إلا ووصيته مكتوبة عنده

“jangan sampai seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan hingga ia bermalam dua malam kecuali wasiatnya tertulis. (Muttafakun ‘alaihi).

Catatan:

  1. Zakat yang berhubungan denga bumi dan bangunan yang diniatkan jual beli tidak gugur kewajiban zakatnya oleh cara pembeliannya, baik dengan kontan atau diansur.
  2. Bukan termasuk syarat sah niat perdagangan pada tanah dan bangunan, penawaran kepada kantor pemasarannya, namun cukup dengan niat pemiliknya untuk diperdagangan.
  3. Orang yang berniat menggunakan tanah dan bangunannya untuk keperluannya seperti tempat tinggal kemudian berubah niat untuk memperjual belikannya, maka haul zakatnya dimulai hitungannya dari tanggal niat barunya tersebut.
  4. Orang yang memiliki tanah dan berniat ketika memilikinya untuk menjualnya dengan niat untuk mahar atau kebutuhan lainya . maka niat ini tidak menggugurkan zakat tetap wajib ketika sempurna haul pada nilai harga belinya apabila akhirnya dibeli atau ketika sempurna haul dari masa kepemilikan tanah apabila tanah berakhir tanpa jual beli seperti diwariskan atau wasiat atau hibah. Kecuali bila telah terjual sebelum sempurna haul dan digunakan hasil penjualannya sesuai yang diniatkan sebelum masuk kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat karena telah keluar dari kpemilikannya sebelum kewajiban zakat.
  5. Orang-orang yang berserikat dalam bisnis bumi dan bangunan, masing-masing dari mareka berkewajiban mengeluarkan zakat dengan syarat ini sahamnya mencapai nishab,baik nishabitu terpenuhi hanya hanya dengan saham yang ada pada bisnis bumi dan bangunan itu saja tanpa digabung dengan harta peniagaan lainnya ataupun nisabnya terpenuhiketika digabyng dengan harta peniagaan lainnya.
  6. Orang yang menukar bangunan yang disiapkan untuk niaga dengan bangunan lainnya yang juga untuk diperdagangkan atau dengan barang dagangan lainnya,maka haul terhitung sejak kepemilikan bangunan pertama yang diniatkan untuk jual beli,lalu zakatnya dikeluarkan ketika sempurna haul (sempurna satu tahun).
  7. Orang yang mendapatka warisan tanah dan dia tahu bahwa orang yang mewariskannya tidak mengeluarkan zakat tanah itu selama beberapa tahun namun si penerima (dalam hal ini ahli waris) tersebut tudak mengetahui,apakah orang yang mewariskan itu berniat untuk menjadikannya barang dagangan atau tidak? Maka dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya beberapa tahun tersebut.Adapun setelah wafat orang yang mewariskannya,maka setiap ahli waris mengeluarkan zakat dari bagiannya apabila dia berniat untuk menjadikan bagiannya barang dagangan dan haulnya tehitung sejak tanggal niat tersebut dan sampai nilai nishabnya.
  8. Pemilik tanah dan bangunan yang sejak awal kepemilikannya berniat menjadikan barang dengan lalu dia batalkan niatnya itu atau dia bimbang antara menjadikannya sebagian hunian atau menyewakannya,maka dalam keadaan seperti ini tidak ada kewajiban zakat padanya,karena tidak ada tekad kuat untuk memperjual belikannya.
  9. Tanah atau bangunan yang disiapakan untuk diperdagangkan lalu dipinjamkan kepada orang yang memanfaatkannya,maka pinjaman ini tidak menggugurkan kewajiban zakat.
  10. Tanah atau bangunan yang diperdagangkan apabila telah dikeluarkan zakatnya untuk setahum atau lebih,kemudian terjadi sengketa dan dicabut kepemilikannya berakhir dengan penggalan jual beli,karena tidak sah kepemilikannya.Maka dia tidak punya hak pengambilan semua zakat yang
  11. Apabila seorang menjual tanah atau bangunan miliknya yang dipersiapkan untuk jual beli,maka haul dari hasil penjualannya mengambil haul asalnya,artinya haul bumi dan bangunan itu masih berlanjut.Misalnya,tanah atau bangunan yang diniatkan untu jual beli itu sudah menjadi miliknya selama sepuluh bulan kemudian terjual dan uang hasil penjualannya masih ada padanya atau digunakan untuk membeli tanah atau bangunan lain dengan niat perdagangan juga,maka jika sudah berlalu dua bulan dari waktu penjualan tersebut,si pemilik wajib mengeluarkan zakatnya.
  12. tanah atau bangunan yang zatnya tidak terkena zakat, tapi yang dihasilkan dari tanah dan bangunan tersebut terkena kewajiban zakat

jenis ini ada dua:

  1. tanah yang dipergunakan untuk pertanian.

Tanahnya tidak terkena kewajiban zakat, tapi biji-bijian dan buah-buahan yang dihasilkan dari tanah tersebut terkena kewajiban zakat pada waktu panen atau petik, jika telah memenuhi syarat wajib zakat, sebagaimana dijelaskan dalam zakat hasil pertanian.

  1. Bangunan yang disewakan

Bangunan seperti ini tidak wajib dizakati tapi uang hasil sewanya wajib dizakati. Hasil sewa ini dalam bahasa fikih disebut dengan al-ghulah atau ar-rii’. Apabila hasil sewanya mencapai nisab dan telah berlalu setahun (haul) dari tanggal teransaksi swea menyewa, maka sipemilik wajib menunaikan zakatnya dengan ukuran 2,5 %

Cara mengeluarkan zakatnya:

Hitungan haul uan hasil sewa bangunan dihitung sejak tanggal transaksi sewa menyewa. Apabila uang hasil sewa itu sendiri telah mencapai nisab tanpa digabung dengan harta lainya atau dengan digabungkan dengan harta yan wajib dizakati seperti ema, perak atau barang dagangan lainnya maka sipemllik wajib mengeluarkan 2,5% dari uang yang ada ketika sempurna haulnya dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak mengambil zakat.

Baca Juga Artikel:

Hiduplah Seperti Orang Asing

Cara Selamat Dari Fitnah

 

Referensi:

Judul buku : majalah As-Sunnah , Tahun terbit: oktober 2015 , Kota terbit : jakarta

Ditulis oleh : ustadz kholid syamsudi, LC

Diringkas oleh : dian wahyuni

Kelas : imah 1 (non sma)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.