KEUTAMAAN MEMANAH
DEFINISI MEMANAH
Di dalam bahasa Arab, memanah, melempar, atau menembak diambil dari kata rimayah yang artinya ketepatan dalam mengenai sasaran objek lemparan, baik yang bergerak atau tidak bergerak, dengan menggunakan alat atau senjata tertentu atau dengan melempar benda tertentu menggunakan tangan secara langsung untuk mengenai sasaran tembak. (Ma’rifah Kunuz Ma’rifah 15/66, Dar Nazhir Lebanon, cet. Ke-1, 1997M)
Yang semakna memanah pada masa kini adalah:
-
Menembak dengan senapan dan semisalnya.
-
Menombak latihan ketepatan dalam menombak (melempar tombak/ lembing) sesuatu.
-
Alat – alat modern masa kini seperti bazoka, mortir, pelontar roket/ rudal, dan yang semisalnya.
MENGAPA PERLU BELAJAR MEMANAH?
Melempar, menembak, memanah termasuk alat perang yang paling sering digunakan dalam peperangan zaman dahulu maupun sekarang dengan perubahan alat – alatnya dari masa ke masa. Oleh karena itu, skill (keterampilan) dalam hal ini menjadi keistimewaan tersendiri bagi seseorang. Jika ada yang bertanya “mengapa kita perlu belajar memanah?” maka jawabanya:
-
Karena disyari’atkan
Disyar’atkan memanah telah tetap berdasarkan :
-
Dalil Al Qur’an
Allah berfirman:
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اٌسْتَطَعْتُم مِّنْ قُوَّةٍ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (Qs.al Anfal[8]: 60)
Maksud dari “kekuatan” dalam ayat ini adalah ar-ramyu (melempar, menembak, dan memanah). Sebagaimana keterangan Sahabat Uqbah ibn Nafi’ dia berkata:
“Aku mendengar Rasulullah bersabda , sedangkan beliau di atas mimbar, ‘Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi,(QS Al Anfal; 60), Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah dengan ar – ramyu’, beliau mengcap tiga kali. ”(HARI Muslim : 1917)
Al Imam an – Nawawi berkata: “Di dalam hadits ini, terdapat keutamaan tentang ar – ramyu’ dan perhatian terhadapnya dengan niat jihaddi jalan Allah.”(Syarah Shahih Muslim 13/64)
-
Dalil dari hadits
Rasulullah bersabda:
ارْمُوا وَارْكَبُوا، وَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا، وَكُلُّ مَا تَلْهُو بِهِ الْمَرْءُ الْمُسْلِمُ بَاطِلٌ، إِلَّا رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ، وَتَأْدِيْبَهُ فَرَسَهُ، وَمُلَا عَبَتَهُ، فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ
“Berlatihlah melempar/ memanah dan berlatihlah naik kendaraan. Kalian berlatih memanah lebih aku sukai daripada naik kendaraan. Semua perkara yang seorang muslim lalai di dalamnya adalah batil, kecuali melempar panah, melatih kuda, dan senda gurau kepada istrinya, karena hal ini termasuk kebaikan. ”(HARI Abu Dawud: 2513, at- Tirmidzi: 1637, Ibnu Majah: 2811. Dishahihkan oleh al- Albani di dalam ash- shahihah: 315)
Asy- Syirbini berkata, “memanah lebih ditekankan karena memanah akan berguna ketika keadaan genting maupun lapang seperti ketika sedang dikepung, berbeda dengan berkuda yang umumnya tidak berguna ketika keadaan sedang gentingbahkan bisa membahayakan.”
-
Ijma’ Ulama
Para ulama telah sepakat menegaskan tentang disyari’atkanya latihan memanah, melempar, menombak (melempar tombak/ lembing )atau yang semakna dengan hal ini. Di antara barisan para ulama yang menyatakan hal tersebut adalah al imam al- Khatib asy- syirbini, ar- Ramli dan lain – lain.
-
Karena termasuk alat yang membantu dalam jihad
Nabi menegaskan bahwa semua perkara yang melalaikan seorang muslim adalah batil (tidak benar) kecuali yang bermanfaat dan menunjang dalam jihad, di antaranya memanah, karena manfaatnya sangat besar. Sampai – sampai jika seorang muslim lalai dan bermain – main dengan memanah tentunya dengan niat yang baik maka dia diberi pahala.(Al- Al’ab ar – Riyadhiyyah, Ahkamuha wa Dhawabithuha fil figh al Islami hal. 78 – 79, Ali Husain Amin Yunus. Taqdim: Dr Muhammad Aqlah)
-
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyetujui para sahabatnya bermain memanah
Nabi menyetujui para sahabatnya bermain – main panahan bahkan beliau sendiri ikut hadir menyaksikannya. Salamah ibn al Akwa’ bercerita:
Nabi melewati sekelompok sahabat dari Bani Aslam yang sedang bermain panahan, mereka saling memanah, maka Nabi berkata,”Panahlah, wahai Bani Isma’il, karena bapak kalian dahulu adalah orang yang ahli memanah. Panahlah, aku ikut gabung dengan Bani si fulan.” Kemudian kelompok yang lain memanah panah mereka, maka Nabi bertanya, “mengapa kaian tidak memanah?” Mereka menjawab, “Bagaimana mungkin kami memanah, sedang Anda bersama mereka ?”Maka Nabi berkata, Lemparkanlah panah kalian , aku bersama kalian semua. (HR.al- Bukhari : 2899)
-
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengagumi orang yang pandai memanah
Sungguh Nabi mengagumi cara memanah sebagian sahabat yang lihai di dalam masalah ini, bahkan beliau mengamati dan mengikutinya, bagaimana ketepatan mereka dalam mengenai sasaran dan skill handal yang mereka miliki. Anas ibn Malik bercerita, “Abu Talhah adalah salah seorang yang lihai dalam memanah, bila dia mulai memanah maka Nabi akan melihat dari atas, melihat sasaran yang terkena busur panahnya.” (HARI al- Bukhari: 2902)
-
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memberi kabar kemenangan dengan memanah
Nabi pernah memberi kabar gembira dengan penaklukan negara – negara kafir. Beliau bersabda:
سَتُفْتَحُ عَلَيْكُمْ أَرَضُوْنَ، وَيَكْفِيكُمُ الله ُ، فَلَا يَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَلْهُوَ بِأَسْهُمِهِ
“Akan dibukakan untuk kalian bumi – bumi, cukuplah Allah sebagai penolong kalian, maka janganlah salah seorang di antara kalian lemah untuk bermain – main dengan panahnya.”(HARI Muslim: 1918)
-
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mencela orang yang melupakan kemampuan memanahnya
Karena pentingnya memanah dalam jihad, Nabi memberi peringatan bagi orang yang meninggalkan latihan memanah atau melupakannya. Rasulullah bersabda:
((مَنْ عَلِمَ الرَّمْيَ، ثُمَّ تَرَكَهُ، فَلَيْسَ مِنَّا)) أَوْ ((قَدْعَصَى))
“Barang siapa punya ilmu memanah kemudian dia meninggalkannya, maka dia bukan termasuk golongan kami atau sungguh dia telah berbuat maksiat. ” (HR Muslim: 1919)
Al – imam an – Nawawi berkata: “Ini adalah peringatan keras bagi yang melupakan memanah setelah dia punya ilmunya, hukumnya makhruh sangat dibenci bagi yang meninggalkan tanpa uzur.”(Syarah shahih Muslim 13/65)
Al imam asy – syaukani berkata, “Di dalam hadits ini, adanya isyarat bahwa orang yang punya skill untuk digunakan di dalam jihad fi sabilillah kemudian dia meremehkan hingga meninggalkannya maka dia dapat dosa, karena tidak perhatian terhadap masalah ini menunjukkan tidak perhatian massalah jihad, dan tidak peduli dengan perkara jihad menunjukkan dia tidak perhatian terhadap perkara agama. ”(Nailul Authar 8/96)
-
Para sahabat melatih anak – anak memanah sejak kecil
Sungguh para sahabat sangat perhatian dengan kegiatan memanah, bahkan mereka mengajarkannya pada anak – anak mereka sejak kecil. Abu Ummah sahl ibn Hanif bercerita:
كَتَبَ عُمَرُ إِلَى أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ: أَنْ عَلِّمُوا غِلْمَا نَكُمُ الْعَوْمَ، وَمُقَا تِلَتَكُمُ الرَّمْيَ
“Umar ibn al – Khaththab menulis surat untuk Abu Ubaidah ibn al- Jarrah memerintahkan agar mengajarkan anak – anak kalian berenang dan orang dewasa dengan belajar memanah.”(HR Imam Ahmad: 1/302)
BOLEHKAH LOMBA MEMANAH?
Untuk menjawab pertanyaan ini, cermati poin – poin berikut ini:
Macam – macam perlombaan
Ketahuilah perlombaansecara umum ada tiga keadaan:
Pertama : Perlombaan yang disyari’atkan . Yaitu perlombaan yang dengan tegas diperbolehkan Nabi. Nabi bersabda:
((لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ))
“Tidak ada lomba kecuali pada unta, memanah dan kuda”{HARI Abu Dawud: 2574, at- Tirmizi: 1700, an- Nasa’i 3585, Ibnu Majah: 2878. Dishahihkan oleh al Albani di dalam al- Irwa’: 1506}
Perlombaan ini sangat dianjurkan yaitu seseorang melakukannya maka dia mendapat pahala. Termasuk semua perlombaan yang merupakan jihad.
Kedua: Perlombaan yang hukumnya haram, yaitu seluruh perlombaan yang membawa bahaya baik bagi agama maupun dunia. Contoh perlombaan balapan mobil yang banyak membawa petak, atau perlombaan yang membawa perpecahan umat , atau perlombaan yang mengadu binatang.
Ketiga: Perlombaan yang diperbolehkan, yaitu segala perlombaan yang menimbulkan kebaikan dan yang tidak menimbulkan bahaya termasuk kategori perlombaan yang mubah. Adapun perlombaan dalam kategori ini harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
-
Tidak menimbulkan bahaya atau keburukan bagi agama seperti: mengakhirkan shalat, adanya perjudian, permusuhan atau caci maki.
-
Tidak menimbulkan bahaya atau keburukan bagi dunia seperti: menyakiti badan, kerugian harta, dan lainya.
-
Tidak berlebihan atau melalaikan.
HUKUM – HUKUM SEPUTAR MEMANAH
-
Jangan berlebihan
Asal hukum permainan ini, termasuk memanah, adalah boleh. Oleh karena itu, hendaklah kita bersikap pertengahan, tidak berlebihan. Jika berlebihan maka kita telah menyelisihi syari’at Islam yang memerintahkan agar bersikap adil dan pertengahan.
Al Imam Ibnu Qudamah berkata,” Semua permainan jika tidak mengandung mudharat dan tidak menyibukkan dari yang wajib maka pada asalnya adalah dibolehkan.” (Al Mughni 12/39)
Demikian pula para ulama masa kini, di antaranya adalah asy- Syaikh Abdul Muhsin az- Zamil, asy- syaikh Abu Bakar al- Jazairi; mereka memberi nasehat agar kegiatan ini dengan niat menguatkan badan untuk jihad, jika tidak demikian maka termasuk kegiatan yang melalaikan dan batil.
Adapun asy- syeikh Ibn Utsaimin memberi nasehat agar kegiatan ini jangan sampai melalaikan dari yang wajib atau diiringi dengan sesuatu yang haram atau jangan sampai menghabiskan waktu seorang muslim, jika demikian maka hukumnya bisa jadi haram atau makhruh .(As’ ilah Muhimmah hlm.15, Dar al-Wathan)
-
Tidak boleh menyalahgunakan kemampuan
Kemampuan memanah jangan disalah gunakan, misalnya untuk kejahatan seperti pembegalan, dan lain sebagainya, maka hukumnya haram (tidak boleh)
-
Sasaran tembak hewan yang hidup?
Tidak boleh menjadikan hewan – hewan yang hidup sebagai sasaran tembak, sekedar untuk main – main bukan niat berburu. Tidak boleh pula menjadikan hewan yang hidup diikat sebagai sasaran tembak untuk latihan karena hal itu termasuk penyiksaan terhadap binatang. Nabi bersabda:
((لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا))
“Janganlah kalian jadikan sesuatu yang bernyawa sebagai target tembak.”{HR Muslim: 58}
-
Berhiaslah dengan akhlak yang mulia
Ketika kita latihan memanah maka berhiaslah dengan akhlak yang mulia jangan sombong ketika berhasil mengenai sasaran dan jangan juga merendahkan orang lain yang gagal. Dan jangn juga diiringi dengan celaan, hasad, dan lainnya. {Al Mughni, Ibnu Qadamah, 11/145; Al- Furusiyyah, Ibnul Qayim hlm.109}
Agama Islam adalah agama yang kuat dan agama yang memerintahkan umatnya untuk senantiasa mempersiapkan kekuatan dan menempuh semua jalan dalam mengumpulkan kekuatan. Dan di antara bentuk persiapan kekuatan yang diperintahkan dalam Islam adalah memanah dan menembak.
Nabi mendorong para sahabat dan umatnya agar bersemangat dan berlomba dalam mempelajarinya karena kemampuan memanah dan menembak ini sangat diperlukan dalam jihad dijalan Allah dan dalam membela kaum muslimin. Dan Nabi juga mencela dengan sangat orang yang mengetahui cara memanah yang baik lalu dia meninggalkannya tanpa uzur yang dibenarkan oleh syari’at. Wallahu A’alam.
Sumber dari: KEUTAMAAN MEMANAH, Ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, Majalah AL FURQON edisi 160 vol.1 Tahin ke-15
Penyusun: Ummu Nabilah Siti Chotijah
Baca juga artikel:
Ketika Kedua Kelompok Mukmin Saling Berperang
Leave a Reply