ISTIHADAH-AJARKAN AKU PERBEDAAN (BAGIAN 3)

istihadah-ajarkan-aku-perbedaan-bagian-3

Istihadah-Istihadah adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita melalui kemaluannya. Darah ini bukan termasuk haid atau nifas. Ia lebih disebut sebagai darah penyakit. Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha, ia berkata, “Fathimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, dan berkata, ‘Wahai Rasulullah صلى الله عليه وسلم aku adalah wanita yang sering mengalami istihadah sehingga aku tidak bisa suci, apakah aku meninggalkan salat?’ Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab صلى الله عليه وسلم,, ‘Tidak! Sesungguhnya istihadah itu hanyalah penyakit, bukna darah haid. Jika masa haidmu datang, tinggalkanlah salat. Jika masa haidmu berakhir, bersihkanlah darah itu darimu, lalu salatlah.’” (H.R. Bukhari, Muslim, dan selain keduanya).

Bagi yang belum baca artikel sebelumnya, silakan klik link berikut:

Ajarkan Aku Perbedaan (Bagian 1) dan Ajarkan Aku Perbedaan (Bagian 2)

Bagi seorang wanita, terkadang ia sulit menentukan jenis darah yang keluar dari kemaluannya. Apakah darah ini adalah darah haid atau darah penyakit. Untuk itulah, setiap wanita disarankan untuk mengingat atau menandai tanggal dalam bulannya.

Hal ini tentu sangat membantu ketika ia mendapati ada darah yang keluar dari vaginanya. Ia bisa menentukan apakah darah itu adalah darah haid atau darah penyakit (istihadah). Darah haid dan istihadah mempunyai perbedaan. Pada darah haid, warna darah adalah merah kehitam-hitaman. Berbeda pada darah istihadah, warna darahnya biasanya merah cerah seperti darah segar dan biasanya darah istihadah muncul di kala seorang wanita sedang kelelahan, stres atau mengonsumsi obat-obatan KB.

Ada beberapa jenis darah yang dapat dikatakan termasuk darah istihadah, misalnya darah yang keluar bukan pada periode haid, darah yang keluar kala selaput darah seorang wanita pecah , darah yang keluar setelah lebih dari 40 hari masa nifas, darah yang keluar karena konsumsi pil KB, pendarahan pada wanita hamil, darah aborsi, keguguran, darah penyakit kanker rahim, dan penyakit-penyakit lainnya.

Menentukan Darah Istihadah

Syaikh Ibnu Baz menyebutkan bahwa darah tersebut keluar dari bawah rahim di luar waktu haid dari urat yang disebut Azil.[6] Apabila darah keluar tidak pada waktu haid dan nifas serta tidak bersambung dengan keduanya, tidak diragukan lagi bahwa darah itu adalah darah istihadah.

Kondisi-kondisi wanita yang mengalami istihadah, antara lain sebagai berikut.

  • Mempunyai kebiasaan haid yang jelas
  • Tidak mengetahui masa haidnya, namun bisa membedakan antara darah haid dan darah istihadah
  • Tidak mempunyai hari-hari haid tertentu serta tidak dapat membedakan darahnya

 Ibadah bagi Wanita yang Mengalami Istihadah

Wanita yang mengalami istihadah dianggap suci. Ia tidak dilarang mengerjakan solat dan puasa berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang wanita yang mengalami istihadah tetap diwajibkan solat lima waktu. Ia juga harus berwudu atau bertayamum untuk bersuci sebelum beribadah. Jarak antara waktu berwudu dan solat sebaiknya tidak lama. Hal ini untuk mengantisipasi agar darah yang keluar selama salat tidaklah banyak. Sebaiknya, wanita yang mengalami istihadah juga memakai pembalut layaknya seseorang yang sedang haid.

Adapun ia melakukan kesalahan dalam membalut farjinya sehingga darah keluar dari pembalut tersebut, maka ia harus mengulang wudunya. Namun, jika darah itu keluar karena terlalu banyaknya, sehingga tidak mungkin untuk membalutnya, maka ia tidak mendapatkan dosa apapun dan harus tetap melakukan salat semampunya. Allaah Ta’ala berfirman:

فَا تَّقُوْا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوْا وَأَطِيعُوْا وَأَنفِقُوْا خَيرًا لِّأَنفُسِكُمْ، وَمَن يُو قَ شُحَّ نَفْسِهِ، فَأُ وْلَا ءِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allaah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah  nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barang siapa yang dipelihara dari kekikiran  dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. At-Taghaabun: 16).

Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak pernah memberatkan para umatnya untuk beribadah. Begitu pula dengan seorang wanita yang sedang mengalami istihadah. Ia tetap memiliki kewajiban untuk beribadah dengan ketentuan-ketentuan sesuai syariat.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Hamnah binti Jahsy yang mengalami istihadah, “Jika engkau sanggup mengakhirkan  salat Zuhur dan mempercepat solat Asar, maka engkau mandi dan menjamak antara dua solat itu; Zuhur dan Asar. Engkau juga dapat mengakhirkan solat Magrib dan mempercepat solat Isya, kemudian engkau mandi dan menjamak antara dua salat itu, maka lakukanlah. Jika engkau sanggupmandi waktu Subuh, maka lakukanlah, dan puasalah jika engkau sanggup melakukannya.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi)[7]

Hadits tersebut menjelaskan bahwa untuk setiap salat, wanita yang mendapatkan istihadah disunahkan untuk mandi, namun tidak wajib.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengemukakan bahwa hukum-hukum istihadah seperti halnya hukum thuhur (keadaan suci). Tidak ada perbedaan antara wanita mustahadhah dan wanita suci, kecuali dalam hal berikut ini[8]:

Wanita mustahadhah wajib berwudu setiap kali hendak salat, hal ini berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Fathimah binti Abu Hubaisy: “Kemudian berwudulah kamu setiap kali hendak salat.” (H.R. Al-Bukhari dalam Bab Membersihkan Darah).

Darah tersebut memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak berwudu untuk solat yang telah ditentukan waktunya (solat wajib), kecuali jika telah masuk waktu salatnya. Adapun solat yang tidak tertentu waktunya (seperti solat sunnah), maka ia berwudu pada saat hendak melakukannya.

Ketika hendak berwudu, membersihkan sisa-sisa darah dan meletakkan kain dengan kapas atau pembalut wanita, hal ini dilakukan untuk mencegah keluarnya darah. Dalil ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم kepada Hamnah, “Aku beri tahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu dapat menyerap darah.” Hamnah berkata, “Darahnya lebih banyak dari itu.” Beliau bersabda, “Gunakan kain!” Kata Hamnah, “Darahnya masih banyak pula.” Nabi pun berdasarkan, “Maka pakailah penahan!”

Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah memakai penahan, maka tidak apa-apa hukumnya. Karena sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Fathimah binti Abu Hubaisy: “Tinggalkanlah solat selama hari-hari haidmu, kemudian mandi dan berwudulah untuk setiap kali solat, lalu solatlah meskipun darah menetes di atas alas.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)”

Jimak (sanggama)

Bolehnya wanita yang istihadah melakukan jimak. Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 222, ayat ini menunjukkan bahwa di luar keadaan haid, suami tidak wajib menjauhkan diri dari istri. Jika solat saja boleh dilakukan oleh wanita mustahadhah, jimak pun tentu boleh.

Wanita yang mengalami istihadah diperbolehkan untuk melakukan tawaf sebagaimana dikutip oleh As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan dalam kitabnya Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara wanita[9]. Dari Abdullah bin Sufyan, dia berkata, “Istri Ibnu Umar bertanya, ‘Aku datang untuk tawaf di Ka’bah. Ketika sudah tiba di depan masjid, darahku langsung keluar banyak. Aku kembali hingga darah itu berhenti. Kemudian aku mandi. Aku kembali lagi ke Masjid. Setiba di depan pintu, darah keluar lagi. Maka aku pun kembali lagi.’ Sufyan berkan, ‘Itu merupakan guncangan dari setan. Maka mandilah dan gunakanlah kain, kemudian tawaflah.’” (Di takhrij Imam Malik).[10]

Jika istihadah sudah selesai, apakah perlu mandi besar seperti wanita haid?

Hal-hal yang mewajibkan mandi besar, yaitu:

  • Keluar mani, baik ketika terjaga ataupun ketika tidur nyenyak.
  • Jimak
  • Orang kafir yang baru masuk islam.
  • Berhentinya darah haid dan nifas.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Fathimah binti Hubaisy radhiallahu ‘anhu. “Apabila (waktu) haid datang, tinggalkanlah solat dan apabila (waktu) haid berakhir, mandilah dan solatlah.” (Muttafaqun Alaih).

Status hukum nifas menurut ijmak ulama sama dengan haid.[11] Adapun istihadah, hukumnya berbeda dengan haid dan nifas. Namun, mandi bagi wanita yang mengalami istihadah termasuk ke dalam kategori mandi yang disunahkan.

Mandi bagi wanita mustahadah (mengalami istihadah) untuk setiap kali akan solat atau untuk Zuhur dan Asar sekali mandi, untuk Maghrib dan Isya sekali mandi dan untuk Subuh sekali mandi, didasarkan pada hadits.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, “Sesungguhnya Ummu Habibah pernah beristihadah pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم, lalu beliau menyuruhnya mandi setiap kali (akan) solat.” (Shahih Abu Dawud No. 269 dan ‘Aunul Ma’bud I: 483 No. 289).

Dalam riwayat lain dari Aisyah, “Telah beristihadah seorang perempuan pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم, lalu ia diperintahkan (oleh beliau) menyegerakan Ashar dan mengakhiri Zuhur dengan sekali mandi untuk keduanya, mengakhirkan Maghrib dan menyegerakan Isya dengan sekali mandi untuk keduanya, dan untuk solat Subuh sekali mandi.” (Shahih Abu Dawud No. 273 dan ‘Aunul Ma’bud I: 487 No. 184).

Masalah yang dihadapi wanita yang sedang mengalami istihadah adalah ketika melaksanakan salat masih mengeluarkan darah. Tata cara solat ketika mengalami istihadah adalah dengan mengusahakan agar darah tidak mengenai perlengkapan solat, yaitu dengan menggunakan pembalut wanita.

Pada saat seorang wanita sedang mengalami istihadah, sebaiknya setelah berwudu ia langsung melakukan salat wajib. Jika pada saat solat darah keluar, maka darah tersebut dimaafkan. Tapi jika setelah berwudu tidak bergegas solat, malah mengerjakan aktivitas lain dan pada saat itu mengeluarkan darah, maka ia wajib berwudu kembali. Wudu ketika solat dalam keadaan istihadah hanya dapat digunakan untuk satu kali solat.

Diriwayatkan  dari Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Fathimah binti Jahsy datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan berkata, ‘Wahai Rasulullah صلى الله عليه وسلم, sesungguhnya aku wanita yang sering mengalami istihadah sehingga tak pernah suci, apa aku harus meninggalkan solat?’

Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab

أَدْبَرَتْ وَإِذَ, الصَّلَاةَ فَدَ عِي حَيْضَتْكِ أَقْبَلَتْ فَإِذَا, بِحَيْضٍ وَلَيْسَ, عِرْقٌ ذَلِكَ إِنَّمَا. لَا صَلِّي ثُمَّ, اَلدَّ مَ عَنْكِ فَا غْسِلِي

“Tidak, sesungguhnya itu hanyalah penyakit dan bukan haid. Apabila datang haidmu maka tinggalkanlah solat. Jika telah selesai maka bersihkanlah darah haid itu (mandi) lalu solatlah.” (Muttafaq Alaih).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa darah istihadah adalah najis sehingga harus dibersihkan sebelum seorang wanita menegakkan salat. Oleh karena itu, wanita mustahadhah (yang mengalami istihadah) membersihkan darah dari badan dan pakaiannya lalu berwudu. Ia tidak perlu menghiraukan darah yang keluar setelahnya. Ia mendapat keringanan atau uzur syar’i atas darah yang mengalir dari kemaluannya sejak wudu hingga menegakkan solat.

 

Daftar Pustaka

Ardhia, Flos dan Azhar, Tera. 2007. Segala Hal Tentang Haid, Nifas, dan Istihadah. Bandung:Grasindo.

Muhammad, Ihsan Sukha’. 2018. Al-Qur’an. Bandung:PT. Madina Raihan Makmur.

Salim, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid. 2010. Fiqih Sunnah Wanita. Jakarta:Griya Ilmu.

Disusun oleh: Siti Haryani (Pengajar Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

Catatan Kaki

[6]      Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Fatwa-Fatwa Islamiyah untuk Ukhti Muslimah, hal.73

[7]      Syaikh  Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, hlm. 278-279

[8]      Darah Kebiasaan Wanita, Syaikh Muhammad bin Shahih al-Utsaimin, hlm. 50-52

[9]      Terjemah dari Kitab Husnul Uswah bima Tsabata Minallahi wa Rasulihi fin-Niswah

[10]     As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita, hlm. 363

[11]     Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi, Al Wajiz: Ensiklopedia Fikih Islam dalam Alquran dan Assahihah, hlm. 106-109

 

Baca Artikel Lainnya: Jika Doa Tidak Dikabulkan

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.