KEHORMATAN DARAH DAN HARTA SEORANG MUSLIM

Dalam hadits riwayat imam Muslim, Sabda Rasulullah:

أمرت أن أقاتل الناس……..

Aku di perintahkan untuk memerangi manusia….

Yang menyuruh Rasulullah untuk memerangi manusia adalah Allah Ta’ala. Sebab tidak ada yang memerintah beliau selain Allah Ta’ala. Apabila seorang sahabat berkata, ”kami di perintah dengan ini, atau kami dilarang dengan ini,” maka orang yang memerintah dan melarang mereka adalah Rasulullah.

Al-Hafizh ibnu hajar al-asqalani menjelaskan sabda Rasulullah “Aku di perintahkan untuk memerangi manusia”. Manusia yang dimaksud disini adalah kaum musyrikin penyembah berhala bukan Ahlul-Kitab. Hal ini berdasarkan hadits riwayat an-Nasa’i, Rasulullah   bersabda: Aku di perintahkan untuk memerangi kaum musyirikin.

Sabda beliau:

. . . إلا بحق الإسلا م. . .

“(kecuali dengan hak islam), ini hanya diriwayatkan al-Bukhari, sedangkam muslim tidak meriwayatkannya.

“Aku diperintahkan memerangi manusia (yakni kaum musyrikin) hingga mereka bersaksi  bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-utusan-Nya. Jika mereka telah bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menghadap kiblat kami, dan memakan hewan sembelihan kami, sungguh darah dan harta mereka di haramkan terhadap kami, kecuali dengan haknya. mereka memiliki hak yang sama seperti kaum muslimin, dan mereka memiliki kewajiban yang sama seperti kaum muslimin.

Hadist yang sama diriwayatkan dari Abu Hurairah, Namun hadist abu hurairah yang terkenal tidak ada penyebut tentang mendirikan shalat dan membayar zakat. Di dalam shahih al-bukhari dan shahih muslim disebutkan hadist dri abu hurairah bahwa Nabi bersabda: ”Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka mengatakan La ilaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkannya, kecuali dengan haknya dan hisab dirinya ada pada Allah.

Dalam riwayat muslim disebutkan, Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada illah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan beriman kepadaku dan kepada yang aku bawa.

Hadist diatas juga diriwayatkan muslim dari jabir dari Nabi dengan redaksi, ”Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka mengatakan La ilaha illallah, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan haknya, dan hisab mereka pada llah, ”kemudian Nabi membaca firman Allah “maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau hanyalah orangyang berkuasa atas mereka. (QS al-Ghasyiyah/88:21-22).

Muslim juga meriwayatkan hadist di atas dari Abu Malik al-Asyja’i  dari ayahnya, dia berkata:Aku mendengar Rasulullah bersabda:

من قال  لا إله إلا الله  وكفر بما يعبد من دون الله, حرم ما له و دمه, وحسابه علىى الله

Barangsiapa berkata “Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah”dan kafir dengan apa saja  yang di sembah selain Allah, maka harta dan darahnya  diharamkan, sedangkan hisabnya ada pada Allah.

Sabda Rasulullah:

عصموا مني دماءهم وأموالهم

Mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku.

Menunjukkan bahwa ketika beliau bersabda seperti itu, beliau telah di perintahkan berperang dan membunuh siapa saja yang menolak masuk islam. Itu semua terjadi pasca hijrahnya beliau ke madinah. Sebagaimana diketahui dengan pasti bahwa nabi menerima siapa saja yang datang kepada beliau untuk masuk islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat saja, kemudian beliau melindungi darahnya dan menamaknnya sebagai orang muslim.Nabi pernah mengecam keras yang dilakukan Usamah bin Zaid terhadap orang yang mengucapkan La ilaha ilallah.Orang itu mengucapkan kalimat La ilaha illah,namun Usamah tetap membunuhnya.

Dengan keterangan di atas,maka menjadilah jelas penyatuan hadist-hadist bab ini,dan bahwa semua benar.Sesungguhnya dengan dua kalimat syahadat saja sudah bisa melindungi orang yang  mengucapkannya dan ia menjadi muslim dengannya.Jika setelah masuk islam,ia mendirikan shalat,membayar zakat,dan mengejarkan syariat-syriat islam,ia berhak ats hak dan kewajiban kaum muslimin.Jika ia tidak mengerjakan salah satu dari rukun islam tersebut dan mereka dalam satu kelompok yang mempunyai kekuatan,maka mereka di perangi.

Dalam shahih muslim disebutkan hadist dari abu hurairah bahwa nabi memanggil ‘Ali bin abi thalib pada peperangan khaibar lalu memberinya bendera perang dan bersabda:” Berjalanlah dan jangan menoleh hingga Allah memberi kemenangan kepadamu.”

Nabi bersabda:” perangilah mereka hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah,dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.Jika mereka melakukan hal tersebut,mereka telah menjaga darah dan harta mereka darimu,kecuali dengan haknya,dan hisab mereka ada pada Allah”. (HR Muslim)

Di antara dalil dari Al-Qur’an yang menunjukkan kewajiban memerangi kelompok yang menolak mendirikan shalat dan membayar zakat,ialah firman Allah :

. . .   فإن تابوا وأصلحوا وأقا موا الصلواة وءاتوا الزكوة فخلوا سبيلهم

“Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat,maka  berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan…….(QS at-taubah/9:5)

Firman Allah:

فإن تابوا وأقا الصلوة وءاتوا الزكوة فإخوانكمفي الدين

“Padahal mereka.tidak di suruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketatan kepada-Nya dalam agama dengan lurus supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat;dan yang demikian itulah agama yang lurus.(QS al-Bayyinah/98:5).

Disebutkan dalam hadist Anas bin malik bahwa jika nabi hendak menyerang salah satu kaum,beliau tidak menyerang mereka hingga  pagi hari.Jika beliau mendengar adzan,beliau tidak menyerang mereka.Jiks beliau tidak mendengarnya, beliau menyerang.

 

DIRINGKAS OLEH: LATIFAH SANIA KIRANI

DI SUSUN OLEH : USTADZ YAZID bin ABDUL QADIR JAWAS

REFERENSI: MAJALAH AS-SUNNAH EDISI 0808/TAHUN XI/1428 H/2007 M.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.