‘Saumu’ (puasa), menurut bahasa Arab adalah menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nasfu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah agama islam yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkanya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Firman Allah Subhanahu Wata’ala, surat Al-Baqarah:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون. أياما معدودات فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع خيرا فهو خير له وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون
Artinya:
- Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
- (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
[114] Maksudnya memberi Makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
Puasa ada 4 macam
1.Puasa wajib, yaitu puasa bulan Ramadan, puasa kafarat, puasa nazar.
2.Puasa sunat
3.Puasa makruh
4.Puasa haram, yaitu puasa pada hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Haji.
Puasa Ramadan diwajibkan atas tiap-tiap orang mukallaf dengan salah satu ketentuan dibawah ini:
- Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri.
- Dengan mecukupkan bulan sya’ban tiga puluh hari, maksudnya bulan tanal satu sya’ban itu dilihat. Tetapi bulan kalau bulan tangal satu sya’ban tidak terlihat, tentu kita tidak dapat menentukan hitunangan, sempurnaya tiga puluh hari.
- Dengan adanya melihat (ru’yat) yang dipersaksikan oleh seseorang yang adil di muka hakim.
- Dengan kabar mutawatir, yaitu kabar orang banyak , sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat berdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
- Percaya kepada orang yang melihat.
- Tanda-tanda yang biasa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak (umum), seperti lampu, meriam, dan sebagainya.
- Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
Syarat wajib puasa
- Orang yang gila tidak wajib berpuasa.
- Balig (umur 15 tahun ke atas ) atau ada tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa.
- Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, maka tidak wajib puasa.
Firman Allah Subhanahu Wata’ala:
. (yaitu) 184 dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaanhati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
- (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
[114] Maksudnya memberi Makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
Syarat sah puasa
- Orang yang bukan islam tidak sah puasanya.
- Mumayis (dapat memdapatkan yang baik dengan yang tidak baik Suci dari darah haid dan nifas. Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa,tetapi harus mengqhadanya
Dalam waktu yan di perbolehkan puasa pada dua hari raya dan hari Tasyriq
Tanggal (11-12-13)
Rukun puasa
- Niat
- Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Yang membatalkan puasa
- Makan dan minum.
- Muntah yang disengaja.
- Keluarnya darah haid dan nifas.
- Keluar mani dengan dengan sengaja.
Orang yang tidak diwajibkan puasa
- Orang yang sakit apabila tidak kuasa berpuasa, atau jika dia berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah.
- Orang yang sedang perjalan jauh (80,640 km), namun ia wajib mengqada puasa yang ditinggalkan. Sebagaimana dalam Firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 185.
- Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau lemah fisiknya, dan dia wajib membayar fidyah tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu ( makanan yang menyenangkan) kepada fakir dan
- Orang hamil dan yang sedang menyusui anak, namun wajib mengqada dan membayar fidyah seperti orang yang tidak di wjaibkan puasa karna sakit atau lemah fisik.
Sunat puasa
- Menyegerakan berbuka apabila telah terbenamnya matahari.
- Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
- Berdoa sewaktu berbuka puasa.
- Makan sahur diakhirkan kira-kira 15 menit sebelum fajar.
- Memberi makanan kepada orang yang berpuasa.
- Memperbanyak sedekah.
- Memperbanyak membaca, mempelajari Al-Quran.
REFERENSI :FIQH ISLAM
DISUSUN OLEH :H.SULAIMAN RASJID
DIRINGKAS OLEH :LATIFAH SANIA KIRANI
KELAS :IMAH 1
Leave a Reply