Hukum Memanfaatkan Momen Natal Dan Tahun Baru Untuk Pemberian Diskon Jualan

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Mohon penjelasannya: Bagaimana hukumnya kita memanfaatkan momen Natal dan Tahun Baru untuk memberikan diskon khusus dalam berjualan. Apakah boleh?
dan Mohon tips dan kiatnya agar kami sebagai remaja tidak larut dalam euforia perayaan tahun baru yang selalu berlangsung meriah dan bisa memberikan pengertian tentang kesia-siaan dalam perayaan tersebut?
Terimakasih atas penjelasan ustadz.

Wiwin di Tasik

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.
Para ulama sepakat bahwa merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan, karena ini termasuk meniru-niru mereka pada hari raya orang kafir yang khusus dilakukan oleh mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”1
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menyebutkan bahwa di dalam Islam hanya ada dua hari raya yang diperbolehkan dan beliau menyuruh untuk meninggalkan hari raya yang dulu pernah dilakukan oleh para sahabat di Madinah sebelum beliau datang.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ: (( مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ )). قَالُوا :كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: (( إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ.))

Diriwayatkan dari Anas, bahwasanya dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari raya yang mereka bermain-main di kedua hari tersebut. Beliau berkata, ‘Hari apakah kedua hari ini?’ Mereka pun menjawab, ‘Dulu kami biasa bermain-main di kedua hari ini di masa Jahiliyah.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari kedua hari tersebut, yaitu: hari (‘Idul)-Adhha dan hari (‘Idul)-Fithri.’.”
Dengan demikian kita bisa memahami bahwa tidak boleh ikut merayakan kedua hari raya orang kafir tersebut dan sudah sepantasnya kaum muslimin memperingatkan kaum muslimin yang lainnya agar tidak merayakannya juga.

Adapun untuk pertanyaan pertama, tentang apakah diperbolehkan memanfaatkan momen Natal dan tahun baru untuk memberikan diskon khusus dalam berjualan?

Ada beberapa perincian dalam hal ini, yaitu sebagai berikut:

  1.  Apabila dia menjual barang-barang yang akan dipergunakan untuk merayakan kedua hari raya tersebut, maka memberikan diskon ataupun tidak, maka tidak diperbolehkan, karena ini termasuk bentuk bekerjasama dalam kemaksiatan.
  2. Apabila dia menjual barang-barang yang tidak dipergunakan untuk merayakan kedua hari raya tersebut, maka jika dia sengaja mendiskon karena momen tersebut, maka tidak diperbolehkan, karena termasuk tolong-menolong dalam keburukan atau ini termasuk bentuk merayakan kedua hari raya tersebut.
  3. Apabila dia mendiskon bukan karena momen tersebut, maka diperbolehkan. Hal ini bisa diketahui dengan niat orang yang menjual barang, sehingga dia mendiskon barang-barangnya murni bukan karena momen tersebut.
    Allah subhanallahu wa ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan dan janganlah kalian toling-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah: 2)
Menjual dengan harga karena momen tersebut termasuk tolong menolong dalam dosa.

Adapun membeli barang-barang di toko-toko yang terdapat diskon karena momen tersebut, maka hukumnya adalah boleh, karena hukum asal dari perniagaan adalah halal atau boleh, kecuali dia membeli barang-barang yang digunakan untuk mendukung kemaksiatan di kedua hari raya tersebut atau digunakan untuk meniru-niru orang kafir dalam perayaannya maka tidak boleh.

Di dalam fatwa Lajnah Daimah2 disebutkan permasalahan ini, ketika membahas tentang hari raya orang kafir dan yang berhubungan dengannya serta soal yang berhubungan dengan merayakan datangnya Tahun Baru Milenium Ke-3 (2001), fatwa menyebutkan:

“…Kelima: Dari apa yang telah disebutkan maka tidak diperbolehkan bagi orang yang beriman bahwa Allah adalah Rabb-nya, Islam adalah agamanya dan Muhammad adalah Nabi dan Rasulnya untuk melakukan pesta perayaan-perayaan yang tidak ada asal-usulnya dalam agama Islam dan di antaranya adalah hari raya datangnya Milenium (Abad ke-3). Tidak dibolehkan juga untuk menghadiri dan ikut serta di dalamnya. Tidak boleh juga menolong untuk mengadakannya dalam bentuk apapun, karena dia adalah perbuatan dosa dan perbuatan melampaui batas dari batasan-batasan Allah. Dan Allah ta’ala mengatakan:

{ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ }

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusushan dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu sangat keras siksanya.”

Keenam: Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim tolong menolong bersama orang-orang kafir dengan segala bentuk pertolongan di dalam perayaan-perayaan mereka, di antaranya adalah: memasyhurkan dan mengumumkan perayaan-perayaan, begitu pula perayaan datangnya Milenium yang disebutkan, mengajak agar merayakannya dengan segala sarana, baik ajakan dengan menggunakan sarana-sarana pemberitahuan, memasang jam-jam atau papan-papan bernomor, membuat baju-baju dan barang-barang untuk mengingatkan, mencetak kartu-kartu dan brosur-brosur, atau memberikan diskon-diskon dagangan, memberikan hadiah karenanya, kegiatan-kegiatan oleh raga atau menyebarkan syiar-syiar yang khusus untuk hari raya tersebut.”

Dengan melihat apa yang disebutkan oleh Fatwa di atas, maka sangat jelas bahwa hukum pemberian diskon jualan karena momen tersebut adalah haram.

Untuk pertanyaan kedua, tentang tips dan kiat-kiat agar remaja tidak larut dalam euforia (perasaan gembira yang berlebihan) di perayaan tahun baru, penulis memberikan kiat-kiat agar bisa terhindar dari perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru tersebut, demikian juga hari raya-hari raya yang tidak disyariatkan lainnya:

  1.  Pahamilah dengan benar akan keharaman merayakan hari raya tahun baru tersebut.
  2. Sibukkanlah diri dengan hal-hal yang bermanfaat. Jika sudah sibuk mengerjakan hal-hal yang bermanfaat maka tidak akan ada waktu untuk mengerjakan pekerjaan yang sia-sia.
  3. Jangan ikuti perkembangan informasi tentang kegiatan-kegiatan acara tahun baru yang akan diadakan di daerah tempat kita tinggal.
  4. Matikan TV dan segala media yang meliput berita-berita tentang acara perayaan tahun baru pada malam hari raya, termasuk seluruh media sosial yang dimiliki.
  5. Jika ternyata acara tahun baru sangat berdekatan dengan tempat tinggal kita, maka usahakan untuk menjauhi tempat tersebut dengan menginap di tempat lain.
  6. Hindari kumpul-kumpul dengan teman setelah shalat Isya’.
  7. Tidak perlu “nimbrung” bersama orang-orang yang masak-masak makanan, seperti: jagung, ikan, sate dll, karena melakukan hal ini, tidak ada bedanya dengan orang yang sengaja menantikan tahun baru.
  8. Usahakan untuk tidur cepat di awal waktu.
  9. Jika susah tidur, maka berolahragalah di sore hari sehingga tubuh terasa lelah setelah shalat Isya’ dan bisa tidur lebih cepat.

 

Demikian tips dan kiat-kiat agar kita bisa terhindar dari merayakan malam Tahun Baru tersebut.
Mudah-mudahan kita bisa terhindar dari seluruh bentuk merayakan Natal, Tahun Baru dan seluruh hari raya-hari raya nonislam lainnya.

Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.

Dijawab oleh : Said Yai Ardiansyah, M.A.

Pekerjaan : Staf Pengajar di Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur, Sumatera Selatan (kuncikebaikan.com)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.