Seorang kaya yang perhatian terhadap kaum muslimin yang lemah sangat di tuntut didalam agama islam, begitu banyak contoh dari kalangan sahabat nabi yang kaya, akan tetapi mereka senantiasa berlomba-lomba dalam menginfaqkan hartanya di jalan Allah, Seperti Abu bakar yang menginfaqkan seluruh hartanya, umar bin Khattab pernah menginfaqkan separo hartanya, utsman bin Affan pernah membeli sumur “Rumah” untuk di manfaatkan airnya untuk kaum muslimin, Abdurrahman bin Auf menginfaqkan hartanya dalam jumlah besar di jalan Allah, dan masih banyak contoh dari mereka. dan inilah ladang pahala yang luar biasa bagi mereka yang perhatian terhadap kehidupan akhirat.
Berikut ini sebagian kewajiban yang perlu di perhatikan bagi kaum muslimin yang di beri kekayaan yang banyak oleh Allah, maka hendaklah jangan sampai tertipu dengan gemerlapnya dunia, dan juga jangan lalai dalam mengejar kehidupan Akhirat yang kekal abadi.
Diantara KEWAJIBAN ORANG KAYA :
- MENUNAIKAN ZAKAT
Dalam Hadits Nabi disebutkan:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
” تَأْتِي الْإِبِلُ الَّتِي لَمْ تُعْطِ الْحَقَّ مِنْهَا تَطَأُ صَاحِبَهَا بِأَخْفَافِهَا، وَتَأْتِي الْبَقَرُ وَالْغَنَمُ تَطَأُ صَاحِبَهَا بِأَظْلَافِهَا، وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا، وَيَأْتِي الْكَنْزُ شُجَاعًا أَقْرَعَ، فَيَلْقَى صَاحِبَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَفِرُّ مِنْهُ صَاحِبُهُ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ يَسْتَقْبِلُهُ فَيَفِرُّ، فَيَقُولُ: مَا لِي وَلَكَ فَيَقُولُ: أَنَا كَنْزُكَ، أَنَا كَنْزُكَ، فَيَتَقِيهِ بِيَدِهِ فَيَلْقَمُهَا “
Artinya: Harta simpanan –dan tidak di zakati- akan datang dalam wujud seekor ular ganas, pada hari kiamat ia akan menjumpai pemiliknya sehingga dia akan lari darinya hingga dua kali. Kemudian ia menjumpainya lagi dan dia lari kembali, dia bertanya, “Apa urusanku denganmu?” ia menjawab, “Aku adalah simpananmu, aku adalah simpananmu “ia berlindung dengan tangannya, namun lalu ular tersebut menelannya.” (HR. Ibnu Majah (1/569) Syeikh Al-Albani berkata: Hasan Shohih)
- MENAFKAHI KELUARGA
Dari Abdullah bin Amru bin Ash Radhiyallahu Anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“كَفي بِالمرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يقُوتُ” حديثٌ صحيحٌ رواه أَبو داود وغيره. ورواه مسلم في صحيحه بمعنَاهُ قَالَ: “كَفي بِالمرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يملِكُ قُوتَهُ”. و في رواية ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ «إنَّ اللَّهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ أَحَفِظَ أَمْ ضَيَّعَ حَتَّى يَسْأَلَ الرَّجُلَ عَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ»
Artinya: “Cukuplah dosa ‘bagi seseorang’ yang mana ia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.” (Shahih, HR Abu Dawud (1692), dll di nilai shohih oleh Syeikh Al-Albani)
Dalam riwayat Muslim: “Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa orang-orang yang menahan makan terhadap orang yang menjadi tanggungannya.”
Dalam riwayat Ibnu Hibban dalam Shohihnya: “Sesungguhnya Allah akan menanyai seorang hamba tentang apa yang di tanggungnya, apakah ia menjaganya atau menyia-nyiakannya, sehingga Allah juga akan menanyakan tentang urusan keluarganya.
- MEMBANTU KERABAT YANG SANGAT FAQIR
Di terangkan Pula Dalam Sebuah Hadits
Dari Jarir bin Abdillah Al-Bajali Radhiyallahu Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“ما من ذي رحم يأتي ذا رحمه فيسأله فضلا أعطاه الله إياه فيبخل عليه إلا أخرج الله له من جهنم حية يقال لها شجاع يتلمظ فيطوق به”
Artinya: “Tidaklah seorang karib kerabat (yang faqir) yang mendatangi kerabatnya (yang kaya) lalu –si kerabat yang fakir- meminta [uluran tangan] dari kelebihan harta yang Allah berikan kepada –kerabatnya yang kaya itu-, tapi ternyata kerabat yang kaya tersebut bakhil (tidak mau memberi) kepadanya, melainkan Allah akan mengeluarkan (menyediakan) untuk (kerabatnya yang kaya itu) seekor Ular [besar] dari Neraka Jahannam, ular tersebut di kenal dengan nama Syuja’, ular tersebut akan mematuknya dan melilitnya. (Hadits ini Hasan Shohih, HR Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir dengan sanad bagus, Syeikh Al-Albani dalam “Shohih Tharghib Wat Tarhib” (1/218) berkata: Hasan Shohih).
SYARAH: Faedah dari Hadits diatas: Termasuk dosa besar bagi seseorang yang menghalangi kerabatnya dalam meminta (uluran tangan) dari kelebihan hartanya, padahal kerabatnya sangat membutuhkan pertolongan kepadanya. (Disebutkan oleh Imam Al-Haitami dalam Az-Zawajir An Iqtirofil Kaba’ir (1/311)) pada Bab: [diantara Dosa besar yang ke 134], tentang (Larangan) seseorang yang menghalangi kerabatnya ketika kerabatnya ingin meminta uluran tangan kepadanya)
Di terangkan Pula Dalam Hadits Lain:
Dan dari Bahz bin Hakim, Dari Bapaknya, Dari Kakeknya berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“لا يسأل رجل مولاه من فضل هو عنده فيمنعه إياه إلا دعي له يوم القيامة فضله الذي منعه شجاعا أقرع”
Artinya: “Tidaklah seseorang fakir yang meminta uluran tangan kepada maulanya (kerebatnya), dari kekayaan hartanya, tapi ternyata ia menahan harta itu (tidak mau memberinya sedikitpun), melainkan Allah Akan manggil harta yang di tahannya itu berupa ular [besar] yang botak di hari kiyamat”. (Hadits Hasan, HR Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, dll. Di nilai Hasan oleh imam Tirmidzi dan Syeikh Al-Albani (Lihat: Shohih Targhib Wat Tarhib: 1/218))
SYARAH:
Makna Maulahu: Orang Yang membebaskan seseorang dari perbudakan, Maulahu bermakna pula Al-Qorib (Kerabat), yaitu memiliki kekerabatan, memiliki rohim (pertalian darah). (Lihat: Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud (14/33)) Dan diterangkan pula tentang makna Syuja’ Aqro’, Imam Khottobi mengatakan makna Syuja’ adalah Ular, Aqro’ adalah yang rontok rambutnya dari kepalanya dikarenakan begitu banyaknya racun pada Ular tersebut. (Lihat: Ma’alimus Sunan (4/150) karya Imam Al-Khottobi).
Diterangkan Dalam Hadits Yang Lain Juga:
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu berkata: Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“أيما رجل أتاه ابن عمه يسأله من فضله فمنعه منعه الله فضله يوم القيامة.”
Artinya: “Siapa saja [diantara orang kaya], yang didatangi anak pamannya, ia meminta uluran tangan dari kelebihan hartanya, namun ia tidak memberinya, maka Allah akan menghalangi kelebihannya (yaitu surga) di hari kiyamat.” (Hasan Lighairihi, HR Thabrani dalam Mu’jam Ash-Shoghir dan Al-Ausat) Syeikh Al-Albani berkata dalam Shahih Tharghib Wat-Tarhib (1/218): Hasan Lighairihi)
- MEMBANTU TETANGGA YANG SANGAT FAQIR
Dalam Sebuah Hadits disebutkan:
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam baersabda:
“كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٌ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ: يَا رَبِّ، سَلْ هَذَا لِمَ أَغْلَقَ بَابَهُ دُونِي وَمَنَعَنِي فَضْلَهُ “
Artinya: “Betapa banyak tetangga [faqir] yang hidup bertetangga dengan seseorang yang [kaya] –ketika dihari kiyamat mengadu kepada rabbnya: Wahai Robbku, tanyakan olrang ini, mengapa dia menutup pintu rumahnya dariku, dan mencegah pemberian untuk ku.” (Hasan Lighoirihi, HR Bukhori dalam Adabul Mufrod (1/67), Syeikh Al-Albani berkata: Hasan Lighoirihi)
Dalam Hadits Yang Lain:
“ما آمن بي من بات شبعان وجاره جائع بجنبه وهو يعلم به “. (أخرجه الطبراني في ” المعجم الكبير ” (1 / 66 / 1) وَفِي رِوَايَةٍ مسلم : «لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ»
Artinya: Dari Anas Radhiyallahu Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah beriman kepadaku yaitu orang yang tidur dalam kondisi kenyang dan tetangga sekitarnya tidur dalam kondisi lapar padahal orang (yang kenyang) itu tau .” (Hadits hasan, HR Thabrani, Al-Bazzar, di nilai hasan oleh Imam Al-Haitsami, Al-Mundziri, dan Syeikh Al-Albani (Lihat: Shahih Targhib Wat Tarhib: 2/345)
Dalam Riwayat Muslim disebutkan: Tidaklah seorang mukmin itu menjadikan perutnya kenyang (sendiri) sedangkan tetangganya dalam kondisi perutnya lapar).
SYARAH:
Maksud: “Sedangkan orang kaya tersebut tau kondisi tetangganya yang faqir, hal ini karena sebagian tetangga-tetangganya terkadang memang tidak tau hakikat kondisi tetangganya [disebabkan karena iffah / menjaga diri dari meminta-minta], Maka dari itu kalau sudah sampai kepadanya kabar bahwa tetangganya sangat faqir, maka telah tegak hujjahnya / telah datang kewajibannya untuk membantu.” (Lihat: “Silsilatul Adab” Karya Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajjid (4/11))
SYARAH:
Dan dalam hadits diatas menunjukkan: “Sesungguhnya orang yang faqir yang bertetangga dengan orang kaya –pada hari kiamat mereka akan mengadi kepada Tuhannya, seraya berkata: Wahai Robbku, tanyalah orang kaya ini, orang kaya ini kenapa menghalangiku untuk mendapatkan kebaikannya, dan orang ini selalu menutup pintu dariku”.
Atau orang faqir itu akan mengatakan juga: Wahai Robbku, tanyalah orang kaya ini, dia tidur dalam kondisi perut kenyang, sedangkan saya yang bertetangga dengannya tidur dalam kondisi lapar. (Lihat: “Bustanul Wa’idzin” Karya Ibnul Jauzi (1/255))
FAEDAH:
Faedah hadits diatas: Wajib (seorang kaya) memperhatikan keadaan orang-orang faqir di sekelilingnya (tetangganya), janganlah engkau jadikan tujuan anda mementingkan diri anda sendiri karena anda akan ditanya besuk hari (di hari kiyamat) tentang keadaan mereka, maka persiapkan hal itu sebagai jawaban amal [dalam hal memperhatikan tetangga], bukan hanya perkataan belaka, ketahuilah sesungguhnya hal itu merupakan bagian dari ketaatan.” (Lihat: “Al-Ikhwah Ayyuhal Ikhwah” karya Abul Ala’ As-Silafi (1/185))
CONTOH : Apa Yang Dipanjatkan Oleh Uwais Al-Qoroni
Sesungguhnya Uwais Al-Qoroni ketika akan memulai tidur malam, ia berdo’a: “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta udzur kepadamu (untuk tidak disiksa) dari setiap perut (tetangga) yang kelaparan, sesugguhnya engkau tau bahwasanya aku tidak mampu (mengisi perut mereka) kecuali hanya apa yang bisa mengisi didalam perutku saja, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta udzur kepadamu dari setiap badan (tetangga) yang telanjang, sesugguhnya engkau tau sesungguhnya aku tidak mampu (memberi pakaian mereka) kecuali hanya pakaian yang bisa menutupi auratku. (Lihat: “Al-Ikhwah Ayyuhal Ikhwah” karya Abul Ala’ As-Silafi (1/185))
Perkata’an Syeikh Nasiruddin Al-Albani:
Syeikh Nasiruddin Al-Albani Rahimahullah berkata: “Didalam hadits diatas sangat jelas tentang diharamkannya perlakuan orang kaya yang membiarkan tetangga sekitarnya dalam kondisi kelaparan, maka wajib bagi dia membantunya untuk menghilangkan rasa lapar, demikian pula wajib bagi dia untuk memberi pakaian jika mereka telanjang, karena hal ini termasuk kebutuhan yang dhoruri (pokok), dalam hadits diatas pula menunjukkan bagi orang-orang kaya ada kewajiban selain zakat, maka bagi orang-orang kaya jangan menyangka kalau telah menunaikan zakat berarti kewajibannya telah gugur, sehingga menjadi sunnah untuk selainnya, bahkan atas mereka ada hak hak lain sesuai dengan keadaan-keadaan yang diperlukan. Maka dari itu masih ada kewajiban untuk melakukan hai itu (bagi orang kaya), jika tidak maka akan masuk dalam firman Allah: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (Lihat: Silsilah Al-Ahadits As-Shohihah: 1/281, no. 150)
Dan masih banyak kewajiban lainnya.
Maroji’:
Bustanul Wa’idzin Wa Riyadhus Sami’in Karya Ibnul Jauzi
Silsilah Al-Ahadits As-Shohihah Karya Syeikh Al-Albani
Al-Ikhwah Ayyuhal Ikhwah karya Abul Ala’ As-Silafi
Silsilatul Adab Karya Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajjid
Penulis: Lilik Ibadurrohman, S.Ud
Leave a Reply