Urgensi Zakat di Zaman Modern
Zaman semakin banyak mengalami perubahan. Kemajuan zaman menjadi tantangan besar untuk umat Islam. Di antara tantangan yang dihadapi adalah: kesenjangan sosial dan ekomoni, kemiskinan struktural, kurangnya empati, simpati dan solidaritas sosial dan ketergantungan sebagian kaum muslimin kepada sistem yang kerap tidak berpihak kepada nilai keadilan.
Allah sudah lama menurunkan solusi untuk mengatasi semua permasalahan umat. Agama Islam selalu cocok dimana dan kapanpun umatnya berada. Allah memberikan solusi untuk menjaga kehidupan manusia, termasuk di dalamnya adalah solusi dalam permasalahan ekonomi umat.
Allah mensyariatkan zakat dan menjadikannya sebagai rukun Islam yang ketiga dari lima rukun Islam. Zakat bukanlah hasil jerih payah pemikiran manusia, tetapi dia adalah sistem ilahi yang disampaikan melalui wahyu kepada nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau bersabda:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
“Islam dibangun di atas lima rukun, (yaitu): mengucapkan syahadat bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat dan berhaji, puasa di bulan Ramadhan.” (HR Al-Bukhari no. 8 dan Musllim no. 16/21)
Zakat hadir dengan membawa manfaat yang sangat besar, baik untuk orang yang membayar zakat dan juga orang yang mendapatkan zakat. Ia hadir untuk membersihkan jiwa dan harta orang yang kaya dan melindungi mereka dari sifat kikir, pelit dan cinta dunia. Zakat juga hadir untuk mengangkat derajat orang yang fakir dan miskin, sehingga terhindar dari kehinaan dan ketergantungan kepada orang lain.
Zakat dalam Islam akan menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama. Orang kaya yang membayar zakat, akan mendapatkan pahala dari Allah dan juga rasa kebahagian karena berbagi dan menolong orang lain, mendapatkan rasa aman dan tentram, karena dia yakin saudara-saudaranya tidak akan menyakitinya dan juga mendapatkan jaminan dari Allah akan dilipatgandakan harta yang telah disedekahkan atau dizakatkan. Begitu pula orang yang tidak mampu secara finansialnya, dia akan semakin menyayangi orang yang telah berbuat baik kepadanya tanpa pamrih, menjaga hak-haknya dan tidak akan mengganggunya.
Dengan demikian kita memahami bahwa zakat bukan hanya mengatur hubungan antara Allah dengan hamba-Nya sebagai suatu kewajiban, tetapi juga mengatur hubungan antara hamba-Nya dengan hamba-hamba-Nya yang lain. Zakat juga berlaku sebagai pemersatu umat dan penjaga kekokohan masyarakat. Dengan zakat, insyaallah akan tercipta masyarakat muslim yang kuat, saling perhatian dan saling membantu.
Zakat itu bukanlah sedekah sukarela, tetapi harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memenuhi persyaratan untuk mengeluarkan harta. Jika seorang muslim yang berkewajiban mengeluarkannya tidak membayar zakat, maka dia akan mendapatkan dosa. Zakat adalah hak orang-orang fakir dan miskin, dan juga beberapa golongan lainnya. Suka maupun tidak, seorang muslim yang terkena kewajiban zakat, harus mengeluarkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَأعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ.
“… Kemudian kabarkanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan disalurkan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR Al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19/29)
Allah tidak membiarkan kemiskinan merajalela di tengah kelimpahan harta pada segelintir orang. Allah telah mengatur mekanisme bagaimana pendistribusian zakat tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, yang mana jika itu berputar pada mereka saja, maka yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin.
Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“Agar harta itu tidak berputar hanya antara orang kaya di antara kalian.” (QS Al-Hasyr: 7)
Dengan adanya pewajiban zakat, orang-orang kaya juga akan berpikir bagaimana uangnya tidak berkurang setiap tahunnya karena adanya zakat, sehingga dia akan berusaha untuk menyalurkan uangnya untuk diusahakan dan mendapatkan keuntungan dengannya. Orang kaya bisa membuka usaha sendiri, mencari rekan bisnis, atau berinvestasi yang halal sesuai prinsip syariah. Dengan berputarnya uang di masyarakat untuk dibisniskan, maka kita akan mendapatkan para ahli dibidang investasi dan memiliki berbagai keahlian dan wawasan, bisa menggerakkan uang itu untuk dijadikan usaha produktif, sehingga secara otomatis akan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Dengan demikian, kita bisa melihat bagaimana peran zakat bisa mengangkat perekonomian umat.
Apalagi jika harta tersebut dibisniskan di usaha-usaha yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di dunia, dan orang-orang kaya juga membuka usaha untuk ekspor produk ke luar negeri, maka ini bukan hanya berdampak pada perekonomian umat, tapi juga perkembangan perekonomian nasional akan meningkat drastis dari tahun ke tahun.
Ketika zakat diabaikan, kemiskinan akan terus diwariskan, kesenjangan sosial sangat jauh, perekonomian umat melemah, buruk sangka dan kebencian antara masyarakat meningkat sehingga angka kejahatan semakin tinggi, masyarakat lemah akan banyak putus harapan untuk menyelesaikan permasalahan finansial keluarganya, sehingga terpancing untuk melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti: riba, judi, menipu dan menzalimi orang lain.
Di zaman modern ini -ketika umat menghadapi krisis ekonomi, ketimpangan sosial, melemahnya rasa kepedulian- menghidupkan zakat bukanlah pilihan yang kita harus memilihnya, tetapi dia adalah keharusan yang harus diamalkan dan dikerjakan.
Zakat terbukti menjadi jalan kebangkitan umat, menjadikan harta diberkahi dan lambang dan syiar bahwa Islam adalah agama yang dipenuhi dengan rahmat, kasih sayang dan keadilan bagi seluruh manusia. Dengan demikian urgensi zakat di zaman kapan pun sangat realistis untuk selalu diterapkan oleh kaum muslimin.
Di Tulis Oleh: Said Yai Ardiansyah, M.A.
