Pengertian dan Hukum Zakat
Zakat merupakan kewajiban agama yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Zakat menempati kedudukan yang sangat agung dalam Islam, karena ia merupakan rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan shalat. Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang tegas dari al-Qur’an, as-Sunnah (hadits Nabi ﷺ), serta ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Allah Ta‘ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. al-Baqarah: 43)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat disandingkan dengan shalat, yang menandakan betapa penting dan wajibnya zakat dalam Islam. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan bahwa penyebutan shalat dan zakat secara beriringan dalam banyak ayat merupakan dalil kuat bahwa keduanya adalah kewajiban yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam hadits yang masyhur tentang rukun Islam, Rasulullah ﷺ bersabda:
بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini merupakan dalil paling jelas tentang kewajiban zakat dan kedudukannya sebagai salah satu rukun Islam yang pokok.
Para ulama Ahlus Sunnah telah bersepakat (ijma’) tentang kewajiban zakat. Imam Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni:
وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِ الزَّكَاةِ
“Kaum muslimin telah berijma’ atas wajibnya zakat, dan mengingkarinya dihukumi kafir apabila ia hidup di tengah kaum muslimin dan telah sampai kepadanya ilmu tentang kewajiban zakat.”
Demikian pula Imam Ibnu Abdil Barr رحمه الله menyatakan dalam al-Istidzkar bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kewajiban zakat, baik pada harta tertentu maupun pada prinsip pensyariatannya.
Ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga ibadah yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan harta. Allah Ta‘ala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”(QS. at-Taubah: 103)
Definisi Zakat
Secara bahasa, zakat (الزكاة) bermakna pertumbuhan (النماء) dan pertambahan (الزيادة).
Kata zakat digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang bertambah, berkembang, dan membawa kebaikan. Dalam bahasa Arab dikatakan “زكاا الزَّرْعُ ” yang berarti “tanaman itu tumbuh dan berkembang”, yaitu ketika tanaman tersebut bertambah besar dan menghasilkan manfaat.
Dari makna bahasa ini dapat dipahami bahwa zakat bukanlah pengurang harta, melainkan sebab bertambahnya keberkahan dan kebaikan pada harta yang dikeluarkan zakatnya.
Secara istilah syar‘i, zakat adalah hak tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, untuk diberikan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Zakat memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu menyucikan harta dan jiwa orang yang menunaikannya. Dengan berzakat, seorang hamba dibersihkan dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta, sekaligus dilatih untuk peduli dan berbagi kepada sesama.
Allah ﷻ berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban harta, tetapi juga sarana pensucian jiwa. Zakat membersihkan harta dari hak orang lain dan menyucikan jiwa dari sifat kikir, cinta dunia, serta ketergantungan berlebihan terhadap harta.
Zakat merupakan salah satu sebab tersebarnya kasih sayang, cinta kasih, dan solidaritas sosial di tengah masyarakat Muslim.
Melalui zakat, terjalin hubungan kepedulian antara orang yang mampu dan mereka yang membutuhkan. Orang kaya belajar berbagi dan merasakan tanggung jawab sosial, sementara orang yang menerima zakat merasakan perhatian, keadilan, dan kasih sayang dari sesama Muslim.
Dengan demikian, zakat berperan penting dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah serta menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan saling menolong.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam dan termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima. Kedudukannya sangat agung, bahkan menjadi rukun Islam yang paling penting setelah shalat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar amalan sunnah, tetapi kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Kewajiban zakat ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya firman Allah ﷻ:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat, serta tunaikanlah zakat.”(QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat selalu disebutkan berdampingan dengan shalat, yang menandakan tingginya kedudukan zakat dalam Islam.
Selain itu, Allah ﷻ juga berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi pensucian harta dan jiwa, sekaligus sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ﷻ dan kepedulian sosial terhadap sesama.
Dan kewajiban zakat juga ditegaskan dalam sabda Nabi ﷺ:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
“Islam dibangun di atas lima dasar: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
(HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari Ibnu Umar r.a.)
Hadits ini menegaskan bahwa zakat merupakan pilar utama dalam bangunan Islam. Maka, menunaikan zakat bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bagian dari kesempurnaan keislaman seorang hamba dan bukti nyata ketaatan kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.
Dan kewajiban zakat juga ditegaskan dalam wasiat Nabi ﷺ kepada Mu‘adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke negeri Yaman. Nabi ﷺ bersabda:
ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا ذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا ذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ.
“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati ajakan itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu pada setiap hari dan malam. Jika mereka telah menaati hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang ditetapkan setelah tauhid dan shalat, serta menegaskan fungsi sosial zakat, yaitu mengalirkan harta dari golongan yang mampu kepada golongan yang membutuhkan. Hal ini menjadi bukti bahwa zakat adalah ibadah yang menggabungkan ketaatan kepada Allah ﷻ dan kepedulian terhadap sesama.
Sungguh kaum Muslimin di seluruh dunia telah berijma’ (bersepakat) tentang wajibnya zakat. Para sahabat Nabi ﷺ pun telah bersepakat untuk memerangi orang-orang yang menolak menunaikan zakat, sebagaimana yang terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. terhadap golongan yang enggan membayarkan zakat.
Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat bukan perkara ringan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Dengan demikian, kewajiban zakat telah ditetapkan secara tegas berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ, dan ijma’ kaum Muslimin, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun tentang kewajibannya bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Diterjemahkan dari kitab Fikih Muyassar
Oleh Husein Adek Putra, M.Pd
Anggota Bidang Penghimpunan LAZ Peduli Sesama
