Skip to content

Panduan Umum Perawatan Kecantikan

ykkokut
6 menit baca
panduan umum perawatan kecantikan

Panduan Umum Perawatan Kecantikan – Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, yang kita memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, memohon ampun kepada-Nya, dan kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kita dan dari keburukan amal-amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tak seorang pun dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang Allah sesatkan maka tak seorang pun mampu memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.

Syaikhah DR. Izdihar binti Mahmud berkata: “Perhiasan dan berhias tidak terbatas pada pakaian, bahkan mencakup juga mempercantik Sebagian anggota badan seperti rambut, kedua mata dan selain keduanya. Semua hal ini wajib terikat dengan apa yang dibolehkan oleh islam. Islam tidak melarang perkara-perkara ini, akan tetapi menganjurkan agar tampil cantik dengan tetap memperhatikan koridor yang dihalalkan oleh Allah.

Sebelum kita masuk inti pembahasan dan menyebutkan satu persatu jenis-jenis perawatan kecantikan Wanita, alangkah baiknya sebagai jalan pembuka, kita mengenal terlebih dahulu aturan syari’at secara umum dalam perawatan kecantikan wanita. Aturan apa sajakah yang harus diperhatikan? Jawabnya:

Pertama: Tidak merubah ciptaan Allah

Ini adalah patokan dasar dalam perawatan kecantikan. Perawatan yang kita lakukan tidak merubah ciptaan Allah. Dalilnya firman Allah Subhanahu Wata’ala yang berbunyi:

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنً

Artinya: “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untutk memotong telinga-telinga Binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya. Dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya. Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisaa: 19)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لعن الله الواشمات والمستوشمات والناصمات والمنصمات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

Artinya: “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato. Wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, wanita yang mengikir giginya demi terlihat cantik, wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.”[1]

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di Rahimahullah berkata: “Ini termasuk merubah ciptaan Allah dengan cara merubah bentuk fisik yang zhahir, seperti mentato, mengelupas kulit, mencukur alis, merenggangkan gigi agar terlihat cantik dan semisalnya dari perkara-perkara yang setan telah menyesatkan mereka, maka merekapun merubah ciptaan Allah, dan celaan terhadap hikmahnya. Hingga akan muncul keyakinan bahwa apa yang mereka perbuat dengan tangan-tangan mereka jauh lebih baik dari ciptaan Allah serta mengandung sikap tidak ridha terhadap ketentuan dan aturan Allah.”

Kedua: Tidak bertentangan dengan syari’at

Maksudnya perawatan kecantikan yang kita kerjakan tidak tabrakan dengan aturan syari’at dalam berhias. Asal berhias dan perawatan kecantikan adalah boleh bahkan dianjurkan, tapi ingat, pembolehan ini bukan pembolehan secara mutlak tanpa memperhatikan rambu-rambu syari’at. Jika telah datang nash dan dalil yang shahih yang melarang, maka sikap kita adalah tunduk dengan aturan syari’at tersebutdan tidak mendahulukan hawa nafsu pribadi.

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Tidak mengapa memakai baju yang bagus dan mahal harganya, jika tidak termasuk yang diharamkan oleh Allah. Dan tidak mengapa juga bagi yang berhias dengan sesuatu selama tidak ada larangannya dari sisi syari’at.”

Ketiga: Maksud dan tujuannya bukan menyamarkan penampilan

Kebanyakank aum Wanita Ketika melakukan perawatan kecantikan seperti merubh bentuk dagu, rahang atau operasi dan lainnya, agar orang lain menyangka bahwa dirinya Wanita yangb awet muda!! Hal ini jelas terlarang karena termasuk penipuan, dalil larangan ini adalah hadits yang berbunyi:

Suatu Ketika ada seorang Wanita menemui Nabi dan bertanya; “Wahai Rasulullah, aku punya anak perempuan yang baru saja melangsungkan akad nikah, dia punya problem penyakit dikepalanya hingga membuat rambutnya rontok, bolehkah aku menyambung rambutnya dengan rambut palsu? Nabi menjawab; “Semoga Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.”[2]

Keempat: Tidak menyerupai kaum lelaki

Karena hal ini jelas dilarang, sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata:

لعن رسول الله المتشبّهين من الرجال بالنساء والمتشبّهات من النساء بالرجل

Artinya: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki.”[3]

Imam as-Shan’ani rahimahullah berkata: “Ini adalah dalil haramnya laki-laki menyerupai parempuan dan demikian pula sebaliknya.”

Kelima: Tidak meniru gaya orang kafir atau orang fasik

Ketika kita berhias dan perawatan kecantikan, maka tidak menyerupai dan mengikuti gaya orang kafir atau orang fasik. Sungguh Nabi telah melarang untuk mengikuti dan menyerupai ahli kitab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنّ اليهود والنّصارى لايصبغون, فخالفوهم

Artinya: “Sungguh orang Yahudi dan Nashara tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka.”[4]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

من تشبّه  بقوم فهو منهم

Artinya: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”[5]

Keenam: Aman dari bahaya

Islam adalah agama yang mendatangkan kebaikan menolak segala bahaya. Ini adalah pokok yang agung dalam syari’at yang mulia ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاضرر ولاضرار

“Artinya: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan menimpaka bahaya kepada orang lain.”[6]

Dengan demikian, segala praktik perawatan kecantikan harus di pastikan aman dari bahaya yang lebih besar. Jika menimbulkan bahaya yang lebih besar daripada manfaatnya, maka tidak boleh secara syari’at mengambil sarana tersebut.

Ketujuh: Tidak berlebihan

Aturan ini penting untuk diperhatikan oleh wanita muslimah. Hendaknya perawatan kecantikan tidak berlebihan, baik dari segi biaya, waktu atau malah melalaikan dari hal yang lebih wajib. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّه لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كلوا واشربوا وتصدّقوا والبسوا ما لم يخالطه إسراف أو مخيلة

Artinya: “Makan, minum, bersedekah, dan berpakaianlah, selama tidak berlebihan dan tidak sombong.”[7]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Para sahabat kami mengatakan; perhiasan dibolehkan bagi kaum Wanita, akan tetapi pembolehan ini dengan syarat tidak menimbulkan sifat berlebihan di dalamnya.”

Kedelapan: Persangkaan kuat perawatan kecantikan akan berhasil

Artinya seorang dokter harus memiliki persangkaan kuat berdasarkan ilmunya bahwa perawatan kecantikan ini Adalah cara yang tepat untuk mengatasi masalah kecantikannya, dan tidak ada acara yang lain, prasangka kuatnya bahwa cara bisa memberi manfaat atau dapat berhasil serta lebih banyak kebaikannya.

Kesembilan: Tidak untuk pamer dan sombong

Jika berhias dan melakukan perawatan tubuh hanya untuk pamer dan sombong di hadapan manusia, maka hal tersebut jelas terlarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إنّ الله جميل يحبّ الجمال, الكبر بطر الحقذ وغمط النّاس

Artinya: “Sesungguhnya Allah Maha indah dan menyukai keindahan. Sombong itu Adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (Muttafaqun Alaih)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كلوا واشربوا وتصدّقوا والبسوا ما لم يخالطه إسراف أو مخيلة

Artinya: “Makan, minum, bersedekah, dan berpakaianlah, selama tidak berlebihan dan tidak sombong.”[8]

Sahabat Ibnu Abbas berkata: “Makanlah sesukamu, berpakaianlah sesukamu, yang menjadikanmu berdosa adalah dua hal; berlebihan dan sombong.”  (HR. Abu Dawud)

Kesepuluh: Tidak mengandung bahan yang haram

Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, daging babi dan berhala. Ada yang bertanya; Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan lemak bangkai? Karena lemak bangkai itu bermanfaat untuk mengecat kapal, meminyaki kulit dan dan dijadikan penerangan bagi manusia. Nabi menjawab; tidak boleh, dia haram. Kemudia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: semoga Allah membinasakan orang Yahudi, Ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya lalu menikmati hasilnya.”

Mayoritas ulama melarang memanfaatkan lemak bangkai dalam penggunaan apapun.

Referensi:

Penulis: Abu Aniisah Syahrul Fatwa, LC. MA

Judul Buku: Fikih Skincare. Cetakan Dzulhijjah 1445 H

Penerbit: Pustaka Syahrul Fatwa. Diringkas oleh: Adelia Putri


[1] HR. Bukhori no. 4604, Muslim no. 2125

[2] HR. Bukhori no.5590

[3] HR. Bukhori n0. 5885

[4] HR. Bukhori no. 5559, Muslim no. 2103

[5] HR. Abu Dawud

[6] Shahih, Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni no. 522

[7] HR. An-Nasa’I dan Ibnu Majjah

[8] HR. An-Nasa’I dan Ibnu Majjah

BACA JUGA :

Bagikan:

Artikel Terkait

Hafalan Buyar Tanda Tak Pintar (Part 1)
Tarbiyah 27/01/2026

Hafalan Buyar Tanda Tak Pintar (Part 1)

HAFALAN BUYAR TANDA TAK PINTAR (Part 1) Ajakan Untuk Menghafalkan Ilmu Riwayat yang membahas tentang ilmu sangatlah banyak, tetapi cukuplah kiranya saya sampaikan firman Allah Subhanahu Wata’ala: فَانْشُرُوا يَرْفَعِ اللَّهُ ءَامَنُواْ مِنْكُمْ وَالَذِيْنَ أُوتُواْ العِلْمَ دَرَجَاتٍ Artinya: “Allah akan meninggikan orang-orang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS, Al-mujadillah [58]: […]

kiat menyampaikan teguran
Tarbiyah 23/01/2026

Kiat-Kiat Menyampaikan Teguran

Kiat-Kiat Menyampaikan Teguran – Amar ma’ruf nahi munkar adalah perkara yang harus dihidupkan dalam rumah tangga. Apabila A suami mendapati adanya penyimpangan pada diri istrinya, ia berkewajiban untuk meluruskan dan memperingatkannya. Demikian juga ketika istri mendapati penyimpangan pada diri suaminya. Akan tetapi, perlu kita pahami di sini bahwa ketika istri menyampaikan nasihat dan teguran kepada […]