Ketika Harus Memilih
Ketika Harus Memilih
Kaidah Pertama
مَصْلَحَةُ أَدَاءِ الْوَاجِبِ أَعْظَمُ مِنْ مَفْسَدَةِ الْوُقُوْعِ فِي الشَّبْهَةِ
Maslahat melakukan hal yang wajib lebih besar dari pada mafsadah (kerusakan akibat) terjatuh dalam syubhat.
Syubhat adalah suatu hal yang berada diantara yang haram dan yang mubah. Bila syubhat bertentangan dengan meninggalkan hal yang wajib dan kondisi menuntut kita harus menentukan pilihan antara meninggalkan hal yang wajib atau jatuh dalam syubhat. Dalam kondisi seperti ini, pilihan yang diambil adalah melakukan hal yang wajib sekalipun akan terjerumus dalam hal yang syubhat.
Namun apabila pertentangan itu antara syubhat dan haram maka pilihan yang diambil adalah melakukan syubhat agar tidak jatuh dalam hal yang haram, karena mafsadah (kerusakan) yang haram lebih berat.
Aplikasi kaidah : Seseorang yang diundang oleh kerabatnya untuk menghadiri walimah yang pembuat acara walimah memiliki harta syubhat. Dan yang diundang khawatir bila dia tidak datang akan menyebabkan terputusnya hubungan kerabat (silaturrahim) maka pilihannya adalah dia wajib menghadirinya. Karena mempererat silaturrahim hukumnya wajib, sedangkan untuk tidak hadir hanyalah karena ada syubhat.
Kaidah Kedua
مَا كَانَ مُحَرَّمًا لِسَةِ الذَّرِيعَةِ أُبِيحَ لِلْمَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ
Sesuatu yang diharamkan dengan tujuan saddudz dzariah menjadi boleh bila terdapat maslahat yang kuat.
Seluruh perbuatan yang sering menghantarkan kepada perbuatan yang haram maka perbuatan tersebut diharamkan. Namun terkadang, perbuatan yang diharamkan tersebut memiliki maslahat yang kuat seperti hajat (kebutuhan) maka hukumnya dapat dibolehkan.
Dalam hal ini terdapat dua pilihan antara maslahat yang besar dan mudarat yang sering terjadi. Dalam kondisi seperti ini, maka pilihan jatuh kepada melakukan perbuatan tersebut karena maslahatnya lebih besar.
Dalam kasus seperti ini, seorang ahli fikih hendaknya memiliki kemampuan yang cukup untuk mencari tahu mana perbuatan yang diharamkan dengan sebab berpotensi menghantarkan kepada hal yang haram dan mana yang diharamkan dengan sebab dzatnya. Untuk yang pertama, hukum haram tersebut bisa berubah menjadi boleh bila ada maslahat yang kuat. Sedangkan untuk yang kedua, yaitu yang diharamkan dengan sebab zatnya, maka hukum haram tersebut tidak bisa berubah dengan alasan adanya maslahat.
Aplikasi kaidah : Memandang wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Akan tetapi hukum haram ini bisa berubah menjadi boleh bila ada maslahat yang besar seperti seseorang yang ingin meminang seorang wanita. Orang ini diperbolehkan memandang wanita yang akan dipinangnya.
Kaidah Ketiga
مَا حُرِّمَ مُطْلَقًا لَمْ تُبِحْهُ الضَّرُورَةُ، وَمَا حُرِّمَ أَكْلُهُ وَشُرْبُهُ لَمْ يُبَحْ إِلا لِضَرُورَةٍ، وَمَا حُرِّمَ مُبَاشَرَتُهُ ظَاهِرًا أَبِيحَ لِلْحَاجَةِ
Sesuatu yang diharamkan secara mutlak maka tidak ada yang dapat membolehkannya sekalipun darurat. Sesuatu yang haram untuk dimakan atau diminum maka darurat dapat merubah hukumnya menjadi boleh. Sesuatu yang dilarang untuk dipakai langsung maka hajat dapat membolehkannya.
Aplikasi Kaidah Ini : Seorang wanita tidak boleh berzina dengan alasan untuk mencari makan. Karena zina tidak dibolehkan kapanpun juga sekalipun dia mati kelaparan. Namun, dibolehkan dia memakan bangkai jika memang dalam kondisi kelaparan.
Kaidah Keempat
كُلُّ عِبَادَةٍ كَانَ ضَرَرُهَا أَعْظَمَ مِنْ نَفْعِهَا نُهِيَ عَنْهَا
Setiap ibadah yang mudaratnya lebih besar dari pada manfaatnya maka ibadah tersebut dilarang.
Pada dasarnya, suatu ibadah itu disyariatkan untuk mendatangkan atau mewujudkan maslahat (kebaikan) dan menolak mudarat. Akan tetapi pada kondisi-kondisi tertentu ibadah tersebut dapat mendatangkan mudarat, bahkan mudaratnya lebih besar bila dibandingkan dengan manfaatnya. Ketika seperti ini, maka ibadah itu terlarang.
Aplikasi Kaidah: Pada prinsipnya shalat adalah ibadah yang dicintai Allah, akan tetapi pada waktu terbit dan tenggelamnya matahari shalat dilarang untuk didirikan. Karena mudaratnya lebih besar yaitu menyerupai ibadah para penyembah matahari. Begitu juga dengan shalat di kuburan dilarang karena mencegah terjadinya kesyirikan yang lebih besar mudaratnya dibandingkan shalat sunat. Kecuali shalat jenazah di kuburan bagi yang belum menyalatkannya.
Kaidah Kelima
فَرْقُ بَيْنَ مَا يَفْعَلُهُ الْإِنْسَانُ فِي نَفْسِهِ، وَيَأْمُرُ بِهِ، وَيُبيحُهُ، وَبَيْنَ مَا يَسْكُتُ عَنْ نَهْيِ غَيْرِهِ وَتَحْرِيمِهِ عَلَيْهِ
Berbeda antara seseorang mengamalkan ilmunya dan mengajak orang lain untuk mengamalkannya dengan sesuatu hal yang diamalkan orang lain dan dia tidak melarang atau mengharamkannya.
Maka kaidah ini sangat penting yaitu “berbeda antara seorang alim yang tidak melarang sebuah perbuatan, apabila dalam pelarangan tersebut terdapat mudarat yang lebih besar, dengan ia mengizinkan perbuatan tersebut”. Artinya seorang alim yang mendiamkan sebuah perbuatan yang tidak baik bukan berarti dia menyetujui atau mengizinkan perbuatan tersebut.
Aplikasi Kaidah : Orang yang masuk Islam melalui dakwah bid’ah lebih baik dari pada mereka berada dalam kekafiran, akan tetapi apabila mungkin untuk dipindahkan kepada jalan yang benar tentu lebih baik lagi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa seseorang yang berada di sebuah komunitas Muslim wajib melakukan shalat Jumat, ikut shalat berjamaah bersama mereka, loyal kepada mereka dan tidak memusuhi mereka sekalipun dia tidak menyetujui bidah atau perbuatan maksiat yang mereka lakukan. Dan sebaiknya dia diam jika tidak mampu menjelaskannya kepada mereka.
Kaidah Keenam
مَفْسَدَةُ الْمُحَرَّمِ أَرْجَحُ مِنْ مَصْلَحَةِ الْمُسْتَحَبِّ
Mudarat perbuatan haram lebih besar daripada maslahat perbuatan mustahab.
Sebuah amalan sunat apabila menyebabkan perbuatan haram maka perbuatan tersebut tidak lagi disunatkan akan tetapi berubah menjadi perbuatan haram.
Aplikasi Kaidah: Membaca al-Qur’an dengan suara keras disunatkan, akan tetapi apabila menyebabkan gangguan terhadap orang lain maka perbuatan tersebut menjadi terlarang.
B. KAIDAH-KAIDAH MEMILIH ANTARA BEBERAPA MASLAHAT
Kaidah Pertama
أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ الصَّلَاةُ، ثُمَّ الْقِرَاءَةُ، ثُمَّ الذكر
Ibadah badaniyyah yang paling utama adalah shalat, kemudian membaca al-Qur’an, kemudian dzikir.
Berlandaskan kaidah di atas, apabila seorang Muslim harus memilih untuk melakukan ibadah badaniyyah, maka prioritasnya berdasarkan urutan ini.
Kaidah Kedua
مَا تَعَلَّقَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ بِالْحَوَائِجِ الْأَصْلِيَّةِ قُدِّمَ عَلَى غَيْرِهِ
Kewajiban yang berkaitan dengan kebutuhan pokok (seperti nafkah untuk diri, istri dan anak-pent) lebih diutamakan daripada kewajiban lainnya.
Aplikasi Kaidah:
1. Nafkah untuk diri, anak yang fakir, beserta istri lebih diutamakan daripada membayar utang.
2. Membayar utang lebih diutamakan dari pada kewajiban ibadah harta seperti haji dan zakat.
Kaidah Ketiga
فَرْضُ الْعَيْنِ مُقَدَّمُ عَلَى فَرْضِ الْكِفَايَةِ
Fardhu ‘ain lebih didahulukan daripada fardhu kifayah.
Aplikasi Kaidah : Seseorang yang mengkhususkan waktunya untuk mengajar agama sehingga tersita waktunya untuk mencari nafkah, maka dibolehkan mengambil nafkahnya dari baitul mal. Karena mencari nafkah fardhu ‘ain sedangkan mengajar ilmu Islam hukumnya fardhu kifayah.
Kaidah Keempat
الوَاجِبُ مُقَدَّمُ عَلَى الْمُسْتَحَبِ
Ibadah wajib lebih didahulukan daripada ibadah sunnah.
Aplikasi Kaidah : Membayar utang lebih utama daripada bersedekah. Karena membayar hutang hukumnya wajib sementara bersedekah itu hukumnya sunnah.
Kaidah Kelima
مَصْلَحَةُ تَأْلِيْفِ الْقُلُوْبِ أَوْلَى مِنْ فِعْلِ الْمُسْتَحَبَّاتِ
Maslahat menjaga hubungan baik sesama Muslim lebih diutamakan daripada melakukan amalan sunnah.
Aplikasi Kaidah :
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kepada Aisyah Radhiyallahu Anhu:
يَا عَائِشَةُ لَوْلَا أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيثُ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لَأَمَرْتُ بِالْبَيْتِ فَهُدِمَ فَأَدْخَلْتُ فِيهِ مَا أُخْرِجَ مِنْهُ وَأَلْزَقْتُهُ بِالْأَرْضِ وَجَعَلْتُ لَهُ بَابَيْنِ بَابًا شَرْقِيًّا وَبَابًا غَرْبِيًّا فَبَلَغْتُ بِهِ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ
Artinya: “Wahai ‘Aisyah! Kalaulah bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kejahiliyahan (dan memeluk Islam), niscaya akan aku perintahkan agar Ka’bah ini dirobohkan lalu (aku akan bangun kembali) dengan memasukkan bagian Ka’bah yang belum mereka masukkan ke Ka’bah (saat pembangunan dulu, disebabkan kekurangan dana) dan aku jadikan pintunya dipermukaan tanah dan aku buatkan dua pintu bagi Ka’bah, satu pintu di sebelah timur dan satu lagi di sebelah barat. Dengan demikian, saya telah membangunnya sesuai dengan pondasi yang dibuat oleh Nabi Ibrahim. (HR. al-Bukhari)
Itulah keinginan Beliau, namun keinginan itu tidak Beliau lakukan, bukan karena alas an tidak mampu secara finansial, tapi demi menjaga dan memperbaiki hubungan sesama Muslim yang baru masuk Islam. Dan harus lebih didahulukan daripada amalan sunnah.
Kaidah Keenam
مَا يَفُوْتُ وَقْتُهُ مُقَدَّمٌ عَلَى مَا لَا يَفُوْتُ وَقْتُهُ
Amalan yang waktunya akan berlalu harus lebih didahulukan daripada amalan yang waktunya tidak segera berlalu.
Aplikasi Kaidah : Apabila seseorang mendengar suara Adzan dikumandangkan sementara dia sedang membaca al-Qur’an atau sedang berdoa. Dalam hal ini, ada dua ibadah atau lebih, salah satunya akan segera berlalu waktunya sementara ibadah yang lainnya tidak. Dalam kondisi seperti ini, hendaklah dia berhenti dari membaca al-Qur’an atau dzikir lalu menjawab adzan, karena adzan waktunya akan berlalu dengan berlalunya adzan berbeda dengan membaca al-Qur’an dan berdoa.
C. KAIDAH_KAIDAH MEMILIH ANTARA DUA MUDHARAT
Kaidah Pertama
الْفَسَادُ فِي الدِّيْنِ أَعْظَمُ مِنَ الْفَسَادِ فِي الدُّنْيَا
Mafsadah (kerusakan) dalam dien (agama) lebih besar (berbahaya) daripada mafsadah dalam dunia.
Hal ini karena kerusakan dalam dien akan berdampak kepada rusaknya dunia, namun tidak sebaliknya. Maksudnya kerusakan pada dunia, tidak mengakibatkan kerusakan pada agama.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
يَسْتَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدُّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرُ بِهِ، وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ، فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرُ فَأُولَبِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (QS. al-Baqarah/2: 217)
Aplikasi Kaidah : Menghadapi ahli bid’ah yang merusak agama lebih penting daripada menghadapi para perampok yang merusak dunia.
Kaidah Kedua
تُدْفَعُ الْمَفْسَدَةُ الْعَامَّةُ، بِإِيْقَاعِ الْمَفْسَدَةِ الْخَاصَّةِ
Mudarat yang menimpa orang banyak harus ditolak sekalipun dengan menimbulkan mudarat lain pada sekelompok orang.
Aplikasi Kaidah :Dalam keadaan tertentu menjadi wajib hukumnya bagi pihak yang berwenang untuk menetapkan harga barang, sekalipun kebijakan tersebut membuat para pedagang mendapat mudarat dengan keuntungan yang lebih kecil. Akan tetapi ini bertujuan untuk menolak mudarat yang lebih besar bagi khalayak ramai agar bahan pokok tidak dipermainkan harganya oleh para pedagang maka diambil kebijakan penetapan harga.
Referensi:
majalah As-Sunnah NO. 11/THN. XVII JUMADIL AWAL 1435H (Saat Harus Memilih disusun oleh Ustadz Dr. Erwindi Tarmidzi, MA) diringkas oleh Airen Tyarni Pengabdian Rumah Tahfidz Umar Bin Al-Khaththab, artikel bulan Juni 2025.
Baca juga artikel:
